Universitas Jember: Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



UNIVERSITAS JEMBER Jl. Kalimantan 37 Kampus Tegal Boto Kotak Pos 159 Jember (68121) Telp. (0331)-330224, 336579, Fax (0331)-339029 http://www.unej.ac.id



KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER Nomor



/UN25/EP/2019



TENTANG PENGUNDURAN DIRI MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JEMBER



REKTOR UNIVERSITAS JEMBER Menimbang : a. bahwa Muhamad Thaariq Alvandi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember, NIM. 190810101046 mengajukan permohonan pengunduran diri; b. sehubungan dengan maksud tersebut perlu ditetapkan dengan keputusan Rektor. Mengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1496) 5. Keputusan Mendiknas RI Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; 6. Keputusan Menristekdikti RI Nomor 02/M/KPT.KP/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Jember; 7. Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 11918/UN25/EP/2016, tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.



MEMUTUSKAN Menetapkan : PENGUNDURAN DIRI MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JEMBER KESATU : Menerima dan menyetujui permohonan pengunduran diri kepada : Nama : Muhamad Thaariq Alvandi NIM : 190810101046 Fakultas / Program Studi : Ekonomi dan Bisnis Jurusan / Program Studi : Ekonomi Pembangunan KEDUA : Dengan dikeluarkan Keputusan ini maka yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember. KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jember Pada tanggal a.n REKTOR WAKIL REKTOR I,



ZULFIKAR NIP 196310121987021001 Tembusan : 1. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ. Jember; 2. Kepala UPT. Perpustakaan Universitas Jember; 3. Kabag. Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jember; 4. Yang Bersangkutan.