5 0 7 MB
PPh OP RAQ BFI Unpam 2018
sUbjek - obJek dasar prInsip hukuM pRosedUr sUbjek - obJek dasar hukuM prInsip pRosedUr sUbjek obJek dasar hukuM dasar hukuM dasar hukuM dasar hukuM dasar hukuM dasar dasar dasar hukuM hukuM hukuM sUbjek obJek dasar hukuM sUbjek obJek dasar hukuM prInsip sUbjek obJek sUbjek obJek prInsip dasar hukuM sUbjek obJek prInsip dasar hukuM hukuM sUbjek obJek sUbjek sUbjek sUbjek obJek obJek obJek dasardasar hukuM sUbjek obJek dasar hukuM sUbjek sUbjek obJek obJek prInsip prInsip sUbjek obJek sUbjek obJek sUbjek obJek sUbjek obJek prInsip prInsip sUbjek obJek sUbjek obJek prInsip prInsip prInsip prInsip sUbjek sUbjek obJek obJek prInsip sUbjek obJek dasar hukuM prInsip Resi Ariyasa Qadri sUbjek obJek sUbjek obJek prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip pRosedUr prInsip prInsip prInsip prInsip pRosedUr pRosedUr pRosedUr pRosedUr pRosedUr pRosedUr prInsip prInsip dasar hukuM pRosedUr prInsip pRosedUr pRosedUr pRosedUr PrAktek PrAktek pRosedUr pRosedUr pRosedUr pRosedUr dasarPrAktek hukuM PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek sUbjek obJek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek PrAktek dasar hukuM PrAktek pRosedUr
dasar hukuM pRosedUr prInsi
prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip prInsip
2
PrAktek PrAktek
prInsip
PEMBAHASAN 1. Pendahuluan
2. Subjek Pajak
3. Objek Pajak
4. Wajib Pajak
8. Tarif
7. PKP
6. Penggabungan Ph
5. Pengurang
9. Kredit Pajak
10. Perhitungan
11. Angsuran PPh 25
12. Pelaporan
4
Dasar Hukum UU No. 7 Tahun 1983
UU No. 36 Tahun 2008 (berlaku mulai 1 Jan 2009)
UU No. 10 Tahun 1994
UU No. 7 Tahun 1991
UU No. 17 Tahun 2000
5
PAJAK PENGHASILAN (PPh) ADALAH
Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang DITERIMA ATAU DIPEROLEHNYA dalam tahun pajak Pasal 1 UU PPh
6
7
Subjek PPh Orang Pribadi
Orang Pribadi;
Warisan Belum Terbagi.
8
Orang Pribadi
Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
9
Warisan yang belum Terbagi Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
10
SUBJEK PAJAK ORANG PRIBADI
LUAR NEGERI
DALAM NEGERI
ORANG PRIBADI : - Bertempat tinggal / berada di indonesia lebih dari 183 hari dlm 12 bulan; atau - Dalam suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di indonesia WARISAN YANG BELUM TERBAGI
•
ORANG PRIBADI yang TIDAK bertempat tinggal di indonesia / berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
11
Tidak Termasuk Subjek Pajak Orang Pribadi • PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat : – –
Bukan warga negara Indonesia, dan Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya di Indonesia serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
• PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat: – Bukan warga negara Indonesia – Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Contoh: Staf perwakilan UNESCO, UNICEF, dan organisasi internasional lain
12
Subjek Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa (Pasal 18 ayat (4) UU PPh)
A. Hubungan sedarah; – Ayah, ibu, dan anak (garis keturunan lurus satu derajat) – Saudara kandung atau saudara tiri (garis keturunan ke samping satu derajat)
B. Hubungan keluarga semenda – Mertua dan anak tiri (garis keturunan lurus satu derajat) – Kakak ipar atau adik ipar (garis keturunan ke samping satu derajat) 13
HUBUNGAN ISTIMEWA SEMENDA
SEDARAH
AYAH + IBU
MERTUA WP
KE ATAS
SAUDARA KANDUNG
KE ATAS
10
10
KE SAM PING
WP + ISTRI KE BAWAH
ANAK KANDUNG SEDARAH
KE SAM PING
IPAR WP
KE BAWAH
ANAK TIRI WP SEMENDA 14
15
OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1)
PENGHASILAN
SETIAP TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS YANG :
Diterima atau diperoleh Wajib Pajak, Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak,
DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN 16
KLASIFIKASI PENGHASILAN
OBJEK PAJAK
NON OBJEK PAJAK (PS. 4 (3) UU PPh)
OBJEK PAJAK FINAL (PS. 4 (2) UU PPh) Pelunasan Pajak/Tidak dapat dikreditkan
OBJEK PAJAK NON FINAL (PS. 4 (1) UU PPh) Pembayaran dimuka/dapat dikreditkan 17
SUMBER PENGHASILAN KELOMPOK
PEKERJAAN
USAHA & KEGIATAN
MODAL
LAIN-LAIN
HUBUNGAN KERJA
HARTA GERAK
PEKERJAAN BEBAS
HARTA TAK GERAK
Contoh: Pengacara, Akuntan, Dokter, Arsitek, Konsultan, Notaris 18
Ikhtisar Penghasilan Menurut UU PPh Penghasilan Yang Merupakan Objek PPh Jenis Penghasilan
Keterangan
Penghasilan dari pekerjaan seperti : gaji, honor, Umumnya di potong PPh Pasal 21 oleh pemberi tunjangan, bonus, insentif, gratifikasi, komisi, kerja. Harus dilaporkan dan dihitung kembali uang pensiun besarnya PPh dalam SPT Tahunan Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan dan Umumnya di potong PPh Pasal 21 oleh pemberi penghargaan kerja. Harus dilaporkan dan dihitung kembali besarnya PPh dalam SPT Tahunan Laba usaha
Dapat diperoleh melalui hasil pembukuan dan pencatatan. Harus dilaporkan dan di hitung besarnya PPh di SPT Tahunan
Keuntungan karena penjualan harta, misalnya Di laporkan dan dihitung PPh nya di SPT Tahunan penjualan perhiasan, kendaraan dsb Bunga di luar bunga bank
Di laporkan dan dihitung PPh nya di SPT Tahunan
Royalti, keuntungan karena pembebasan utang, Di laporkan dan dihitung PPh nya di SPT Tahunan keuntungan selisih kurs
Tambahan kekayaan neto yg berasal dari Di laporkan dan dihitung PPh nya di SPT Tahunan 19 penghasilan yg belum dikenakan PPh
Ikhtisar Penghasilan Menurut UU PPh
Penghasilan Yang bukan Merupakan Objek PPh Jenis Penghasilan
Keterangan
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yg menerima bukan Harus dilaporkan dan tidak merupakan objek pajak sepanjang diterima tdk dlm rangka dihitung besarnya PPh dalam hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau SPT Tahunan hubungan pengusaan antara pihak-pihak yg bersangkutan Harta hibahan bagi pihak yg menerima bukan merupakan objek Harus dilaporkan dan tidak pajak apabila diterima keluarga sedarah dlm garis keturunan dihitung besarnya PPh dalam lurus satu sederajat, dan oleh badan keagamaan atau badan SPT Tahunan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan Menkeu, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan.
Warisan, klaim asuransi, Beasiswa
Harus dilaporkan dan tidak dihitung besarnya PPh dalam SPT Tahunan 20
Penghasilan PPh Final (Pasal 4 ayat (2)) a.
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b.
Penghasilan berupa hadiah undian;
c.
Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d.
Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;
e.
Dividen termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, SHU koperasi, bagian laba obligasi , dan
f.
Penghasilan tertentu lainnya.
21
Karakteristik PPh Final Jumlah PPh Final yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain sehubungan dengan penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan. Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat dikurangkan dalam memperhitungkan PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan PPh.
Penghasilan Final Tidak Perlu Digabung dalam Penghitungan Pajak Akhir Tahun, Tapi Hanya Dilaporkan Saja
22
23
Wajib Pajak-PPh Subjek PaJak DN Penghasilan
Wajib Pajak
Subjek Pajak LN
Subjektif orang tersebut memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak, baik Subjek Pajak Dalam Negeri atau Subjek Pajak Luar Negeri Objektif orang tersebut memiliki penghasilan yang dapat dikenai pajak 24
KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF Pasal 2A UU PPh
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
WARISAN YG BELUM TERBAGI
ORANG PRIBADI MULAI : - SAAT DILAHIRKAN - SAAT BERADA ATAU BERNIAT TINGGAL DI INDONESIA
BERAKHIR : - SAAT MENINGGAL - MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMANYA.
MULAI : SAAT TIMBULNYA WARISAN
BERAKHIR : SAAT WARISAN SELESAI DIBAGIKAN
25
Perbedaan antara WP DN & Luar Negeri No
Keterangan
Wajib Pajak Dalam
Wajib Pajak Luar
Negeri Negeri Non BUT 1 Penghasilan Seluruh penghasilan, Penghasilan dari yang Dikenakan baik dari Indonesia sumber penghasilan di Pajak maupun dari luar Indonesia Indonesia/luar negeri (Asas Sumber) (World Wide Income) 2 Dasar Penghasilan netto Penghasilan Bruto pengenaan dengan tarif umum dengan tarif sepadan pajak dan tarif (Tarif PPh PAsal 17) (Tarif PPh Pasal 26 atau tarif sesuai Tax Treaty) 3
Kewajiban SPT
Wajib menyampaikan SPT
Tidak wajib menyampaikan SPT
BUT pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan 26 Wajib Pajak dalam negeri
Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas/Tenaga Ahli
Karyawan
27
Kewajiban NPWP UU Perpajakan (KUP)
USAHA / KEGIATAN PEK. BEBAS/TENAGA AHLI
SUBJEK PAJAK
WAJIB PAJAK
Usaha Dijalankan NPWP
Orang Pribadi Ya NON - USAHA NON - PEK. BEBAS
Ph > PTKP
KARYAWAN/PEGAWAI
28
QUIZ 1 Tuan Super Mang, warga negara USA dan bermukim di Apartemen Stone Pruit, Bandung, adalah seorang Duta Besar USA. Pada hari Sabtu, Tuan Super Mang bekerja sebagai Pengajar Brevet C di CeTeEits Cabang Bandung sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Apa status perpajakan Tuan Super Mang di Indonesia? 29
QUIZ 2 Neng Imut, pengusaha peuyeum di Bandung, dalam tahun 2016 terjadi transaksi penjualan dan penerimaan penghasilan sebagai berikut: 1. Total penjualan peuyeum adalah Rp10Milyar, terdiri dari penjualan DN 90% dan sisanya adalah ekspor ke Jepang dan China. Dari penjualan DN, terdapat 10% penjualan peuyeum ke KPP Pratama Cibeunying untuk konsumsi rapat; 2. Penghasilan diluar usaha: dividen dari PT PanasBung (25% penyertaan saham) Rp35juta, bunga wesel dari PT Cihuy Rp20juta, dan sewa ruangan selama 2 tahun dari PT Tarik Mang, TMT 1 januari 2015, Rp100juta. Hitung Penghasilan Neng Imut menurut Fiskal?
30
31
32
Usaha/PKB
33
Pengurang Ph Usaha/PKB Deductible Expense – Pasal 6 (1) Biaya Usaha • Pembelian Bahan • Bunga, Sewa, Royalti • Biaya Perjalanan
Rugi Jual harta
Penyusutan
Iuran kepada Dapen
Rugi Selisih Kurs
Biaya Litbang DN
Sumbangan Biaya Beasiswa
Piutang TT
• Bencana Nasional • Litbang DN • Fasdik • Bina OR 34
Pengurang Ph Usaha/PKB – Lanjutan Non Deductible Expense – Pasal 9 (1)
Dana Cadangan
Premi As KKDJB
Natura
Jumlah > Wajar
Hibah Sumb. Warisan
PPh
Kep Pribadi WP/Tgg
Sanksi Adm/Pid 35
Pengurang Ph Pekerjaan PPh Pasal 21
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Biaya Pensiun
Iuran Jamsostek
36
Pengurang Ph Lainnya
Biaya Terkait Ph
37
QUIZ 3 Abah Ontohod, pengusaha mainan anak merk “LEHO” di Cimahi. Pada bulan April 2017 biaya yang dikeluarkan adalah sebagai berikut: 1. Rekreasi ke Pulau Dewata bersama seluruh pegawainya sebesar Rp1 Milyar; 2. Premi asuransi jiwa Abah Ontohod sebesar Rp20 Juta; 3. Uang makan pegawai sebesar Rp8,5 Juta. Hitung biaya Abah Ontohod menurut Fiskal? 38
39
Zakat
Dibayar WPOP Islam BAZ Pemerintah
40
Sumbangan Wajib Agama Lain
Dibayar WPOP Non Islam Lembaga Agama Pemerintah
41
42
Kompensasi Rugi UU PPh 1984
Pasal 6(2)
Ph
Rugi
Kompensasi
TP Berikutnya
Max. 5 Tahun
Biaya 43
Kompensasi Rugi - Lanjutan Contoh
• Tahun 2016 • Rugi fiskal: Rp1.200.000.000,00 • 7 tahun berikutnya: – – – – –
2017 Laba fiskal 2018 rugi fiskal 2019 laba fiskal 2020 laba fiskal 2021 laba fiskal
– 2022 Laba Fiskal – 2023 Laba Fiskal
Rp. 200.000.000 Rp. 300.000.000 NIHIL Rp. 100.000.000 Rp. 800.000.000 Rp. 200.000.000 Rp. 300.000.000
Kompensasi Rugi: How??? 44
Kompensasi Rugi - Lanjutan
Perhitungan
Rugi Fiskal 2016
Rugi fiskal tahun 2016 Laba fiskal tahun 2017 Sisa rugi fiskal tahun 2016 Rugi fiskal tahun 2018 Sisa rugi fiskal tahun 2016 Laba fiskal tahun 2019 Sisa rugi fiskal tahun 2016
Rp. Rp. Rp. Rp.
(1.200.000.000) Rp. (1.000.000.000) Rp. (1.000.000.000) Rp. (1.000.000.000)
200.000.000 + ( 300.000.000) + NIHIL+
45
Kompensasi Rugi - Lanjutan
Perhitungan
Rugi Fiskal 2016
Laba fiskal tahun 2020 Sisa rugi fiskal tahun 2016 Laba fiskal tahun 2021 Sisa rugi fiskal tahun 2016 Laba fiskal tahun 2022 Sisa rugi fiskal tahun 2016
Rp. 100.000.000 + Rp. (900.000.000) Rp. 800.000.000 + Rp. (100.000.000) Rp. 200.000.000 + (TIDAK DAPAT DIKOMPENSASIKAN)
46
Kompensasi Rugi - Lanjutan
Perhitungan
Rugi Fiskal 2018
Rugi fiskal tahun 2018 Laba fiskal tahun 2022 Sisa rugi fiskal tahun 2018 Laba fiskal tahun 2023 Penghasilan Neto fiskal tahun 2018
Rp. Rp. Rp
(300.000.000) Rp. (100.000.000) Rp. 200.000.000
200.000.000 + 300.000.000 +
47
QUIZ 4 Mpok Cinta adalah pengusaha sepatu di Bandung. Pada tahun 2009, dia mengalami kerugian fiskal dalam SPT Tahunan OP nya sebesar Rp1.500.000.000. Rugi laba fiskal dalam tujuh tahun berikutnya adalah: – – – – – – – –
2010 Laba fiskal 2011 rugi fiskal 2012 laba fiskal 2013 laba fiskal 2014 rugi fiskal 2015 Laba Fiskal 2016 Laba Fiskal 2017 Laba Fiskal
Rp200.000.000 (Rp300.000.000) NIHIL Rp200.000.000 (Rp700.000.000) Rp50.000.000 Rp75.000.000 Rp1.000.000.000
Hitung laba (rugi) fiskal di tahun 2017?
48
49
PTKP adalah Pengurang Penghasilan Neto
PKP
Ph Neto
PTKP
PTKP, di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
50
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Per 1 Januari Per 1 Januari 2015 2013
Kondisi Untuk Diri Wajib Pribadi Tambahan Untuk Kawin
(PMK162/PMK.011/2012)
Per 29 Juni 2016
(PMK-122/PMK.010/2015) (PMK-101/PMK.010/2016)
Pajak
Orang
24.300.000
36.000.000
54.000.000
Wajib
Pajak
2.025.000
3.000.000
4.500.000
Tambahan Untuk Seorang Istri Yang Penghasilannya Digabung Dengan Penghasilan Suami Tambahan Untuk Setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda Dalam Garis Lurus Serta Anak Angkat Yang menjadi Tanggungan Sepenuhnya, Paling Banyak 3 Orang Untuk Setiap Keluarga
24.300.000
36.000.000
54.000.000
2.025.000
3.000.000
4.500.000
Penerapan ketentuan mengenai PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
51
Penentuan PTKP PTKP ditentukan berdasarkan status dari Wajib Pajak beserta jumlah tanggungannya. Status Wajib Pajak terdiri dari : TK/...
Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/... K/I/...
Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; MT Wajib pajak kawin yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri – sendiri antara suami dan istrinya. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/....) PH Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/....) HB/... Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan. (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) 52
Status PTKP WP Tidak Kawin
Kode
Per 1 Januari 2013
Per 1 Januari 2015
0 Tanggungan
TK/0
24.300.000
36.000.000
54.000.000
1 Tanggungan
TK/1
26.325.000
39.000.000
58.500.000
2 Tanggungan
TK/2
28.350.000
42.000.000
63.000.000
3 Tanggungan
TK/3
30.375.000
45.000.000
67.500.000
WP Kawin
Kode
Per 1 Januari 2013
0 Tanggungan
K/0
26.325.000
39.000.000
58.500.000
1 Tanggungan
K/1
28.350.000
42.000.000
63.000.000
2 Tanggungan
K/2
30.375.000
45.000.000
67.500.000
3 Tanggungan
K/3
32.400.000
48.000.000
72.000.000
Per 1 Januari 2015
Per 29 Juni 2016
Per 29 Juni 2016
53
Status PTKP (Lanjutan) WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung
Kode
0 Tanggungan
K/I/0
50.625.000
75.000.000
112.500.000
1 Tanggungan
K/I/1
52.650.000
78.000.000
117.000.000
2 Tanggungan
K/I/2
54.675.000
81.000.000
121.500.000
3 Tanggungan
K/I/3
56.700.000
84.000.000
126.000.000
Per 1 Januari 2013
Per 1 Januari 2015
Per 29 Juni 2016
• Pasal 7 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 • Pasal 1 PMK 162/PMK.011/2012 jo PMK-122/PMK.010/2015 jo PMK 101/PMK.010/2016
54
HUBUNGAN KELUARGA DALAM PTKP SEMENDA
SEDARAH
AYAH + IBU
MERTUA WP
KE ATAS
SAUDARA KANDUNG
KE ATAS
10
10
KE SAM PING
WP + ISTRI KE BAWAH
ANAK KANDUNG SEDARAH
KE SAM PING
IPAR WP
KE BAWAH
ANAK TIRI WP SEMENDA 55
56
Penetapan Ketentuan PTKP Penerapan ketentuan mengenai PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2017 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2017, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2017 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 57
58
PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA KAWIN Pasal 8 ayat (1) Penghasilan atau Kerugian bagi WANITA YANG TELAH KAWIN
Dianggap Sebagai PENGHASILAN ATAU KERUGIAN SUAMINYA
KECUALI 1. Penghasilan Tsb Semata-mata Diterima atau Diperoleh dari SATU PEMBERI KERJA YG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21, DAN 2. Pekerjaan tersebut TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN Usaha Atau Pekerjaan Bebas Suami Atau Anggota Keluarga Lainnya 59
Penghasilan istri Bekerja pada satu pemberi kerja
➢ ➢ ➢
Penghasilan istri tidak digabung Status K/... PPh 21 atas penghasilan istri bersifat final (tidak dapat dikreditkan)
➢ ➢ ➢
Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja Melakukan usaha Melakukan pekerjaan bebas
➢ ➢ ➢
Penghasilan istri digabung Status K/I/... PPh 21/22/23 atas penghasilan istri dapat dikreditkan
60
SUAMI-ISTRI DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH Pasal 8 ayat (2) dan (3)
Hidup Berpisah (HB)
PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI
Istri Memilih Menjalankan Hak & Kewajiban Pajak Sendiri -Ber-NPWP (MT)
Mengadakan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Secara Tertulis (PH)
PENGHITUNGAN PAJAKNYA BERDASAR - Penghasilan Neto suami istri digabung (K/I/..) - Besarnya pajak yg harus dilunasi oleh masing-masing suamiisteri, sebanding dgn Penghasilan Neto 61
PENGHASILAN ANAK YANG BELUM DEWASA Pasal 8 ayat (4)
DIGABUNG DENGAN PENGHASILAN ORANG TUANYA
62
QUIZ 5 Kang Kabayan, pengusaha meubel, memiliki penghasilan Bruto di tahun 2016 ini sebesar Rp10Milyar. Biaya yang dikeluarkan untuk usahanya adalah Rp9 Milyar. Adapun susunan keluarga yang menjadi tanggungannya pada 14 Mei 2016, sebagai berikut: 1. Nyi Iteung, 40 tahun, istri dan bekerja di KPP Pratama Karees. NPWP ikut suami; 2. Kang Poho, 17 tahun, dan pelajar di SMAN 8 Bandung; 3. Ceu Popong, 10 tahun, dan sekolah di SDN Nilem Bandung; 4. Super Ibra, 2 bulan. Penghasilan neto Nyi Iteung berdasarkan 1721-A2 adalah Rp200 Juta. Hitung: 1. Penghasilan Neto Kang Kabayan tahun 2016? 2. Apa status PTKP Kang Kabayan pada tahun 2016 dan hitung besarnya? 63
QUIZ 6 Mang Ceking, pegawai di PT Tarik Mang. Penghasilan Neto selama tahun 2016 adalah Rp10 Milyar. Susunan keluarga yang menjadi tanggungannya pada 2 Februari 2016, adalah sebagai berikut: 1. Nyai Blorong, 30 tahun, istri dan bekerja di PT Nyingsieunan, NPWP sendiri; 2. Mang Udin, 15 tahun, anak angkat, dan sekolah di SMP Tarbak Bandung; 3. Dede Chubby, 2 bulan. Penghasilan istrinya di tahun 2016 ini adalah Rp200 Juta Hitung: 1. Penghasilan Neto Mang Ceking tahun 2016? 2. Apa status PTKP Mang Ceking pada tahun 2016 dan hitung besarnya?
64
65
Skema Menghitung PPh WP Orang Pribadi TOKO PPh Tarif Pasal 17 (Umum) OPEN
Usahawan
Peredaran Usaha (Omzet) PPh Final 1% PP 46 Tahun 2013
Wajib Pajak Oraang Pribadi
≥ 4,8 Miliar
Pembukuan Ph Bruto – Biaya Fsikal
Pekerjaan Bebas/Tenaga Ahli
Peredaran Usaha (Omzet)
Karyawan (Tidak melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas)
PPh Tarif Pasal 17 (Umum)
< 4,8 Miliar
Pencatatan Ph Bruto x %Norma
66
Pencatatan Pencatatan harus dapat menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto dan atau jumlah penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan obyek pajak atau penghasilan yang dikenakan PPh Final, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang
67
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN Pasal 14 ayat (2,3,4) UU PPh
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Pencatatan Mulai Juli 2013 hanya Orang Pribadi Selain Usahawan yang omzetnya < 4,8 M
HANYA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SYARAT
* Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000 * Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak Ybs. Apabila tidak memberitahukan, dianggap memilih Pembukuan * Wajib menyelenggarakan Pencatatan 68
Norma Perhitungan Penghasilan Netto PER-17/PJ/2015 •
Pengelompokan menurut jenis usaha & wilayah – 10 ibu kota propinsi • • • • •
Medan Palembang Jakarta Bandung Semarang
- Surabaya - Denpasar - Manado - Makasar - Pontianak
– Ibu kota propinsi lainnya – Daerah lainnya
Kode
Contoh Lampiran PER-17/PJ/2015 Jenis Usaha
10 Ibu Kota Propinsi
Ibu Kota Propinsi Lainnya
Daerah lainnya
62422
Perdagangan eceran
30
25
20
56101
Restoran
25
20
20
69200
Jasa akuntansi dan pembukuan
50
50
50
86201
Dokter Umum
50
50
50
69
Pembukuan • Didasarkan pada itikad baik atau pada “adat kebiasaan pedagang yang baik” dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya • Dilakukan secara taat asas dengan basis kas atau basis akrual. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun pajak harus atas persetujuan Dirjen Pajak • Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan
70
Proses Pembukuan Laporan Keuangan
Lapkeu Fiskal
Rekonsiliasi Fiskal Berdasar PSAK
Neraca, L/R, Arus Kas, Ekuitas, dll
Berdasar UU Pajak dan peraturan
Laba/Penghasilan Neto Fiskal 71
Menghitung Penghasilan Kena Pajak atas Warisan Yang Belum Terbagi SE-10/PJ.41/1996 tanggal 12 Februari 1996
• Penghasilan dari WARISAN YANG BELUM TERBAGI pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. • Oleh karena dalam menghitung penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, • Maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi Tidak Diberikan Pengurangan Berupa PTKP.
72
QUIZ 7 Kang Cepot adalah seorang dokter umum yang membuka praktek di kota Bandung dengan omzet Tahun 2017 sebesar Rp2 Milyar. Istrinya adalah dr. Teteh Siraru, Sp.OG, NPWP ikut suami, praktek di kota Sumedang dengan omzet pada Tahun 2017 adalah Rp2,2 Milyar. Data tanggungan anak adalah sebagai berikut: 1. Huhuy lahir 2 Januari 2013, 2. Hahay lahir 2 Januari 2017. Hitung PKP Kang Cepot tahun 2017? 73
74
A. Tarif Umum – Pasal 17 UU PPh
• PKP ≤ 50 J
15%
• 250 J < PKP ≤ 500 J
• PKP > 500 J
• 50 J < PKP ≤ 250 J
5%
30%
25%
75
B. Tarif Efektif – Pasal 17 UU PPh
• PKP ≤ 50 J
15% PKP – 5 J
30% PKP – 55 J • 250 J < PKP ≤ 500 J
• PKP > 500 J
• 50 J < PKP ≤ 250 J
5% PKP
25% PKP – 30 J
76
C. Tarif Khusus – PP 46/2013 Usahawan
1%
PB
• PB Usaha TP Terakhir sebelum TP Ybs • PB Kumulatif < 4,8 M dalam suatu Tahun Pajak: • Dikenai tarif awal s.d akhir TP Ybs • Dikenai tarif PP 46 2013 pada TP Berikutnya 77
Contoh Penerapan Tarif PPh OP JUMLAH PKP Untuk penghitungan tarif PKP menjadi:
Text
Rp 590.000.950 Rp 590.000.000 (Pembulatan)
PPh TERUTANG : 5% X Rp 50.000.000 15% X Rp 200.000.000 25% X Rp 250.000.000 30% X Rp 90.000.000
= = = =
Text2.500.000 Tex Rp t Rp 30.000.000 Rp Text62.500.000 Rp 27.000.000 Rp.122.000.000
78
QUIZ 8 Mas Joni Geboy melakukan kegiatan di bidang perdagangan BATU AKIK dan sejenisnya. Mbak Sintal, istrinya, adalah karyawati di perusahaan garmen, PT Bandung Juara. Denmas Paijo, anaknya, masih SMA. Pada tahun 2016, penghasilannya adalah: 1. PN dari usahanya di tahun 2016 adalah Rp10 Milyar. 2. PN istrinya berdasarkan Bukti Potong 1721 A1 dari PT Bandung Juara adalah Rp 120 Juta. NPWP Sendiri. 3. Beasiswa pendidikan SMA yang diterima anaknya tiap bulan dari Yayasan NgaNga Aja adalah Rp2 Juta . Hitung PPh Mas Joni Geboy tahun 2016? 79
QUIZ 9 Mas Dapik Nga Nga adalah seorang pengusaha di bidang perdagangan komputer dan alat elektonik lainnya. Pada tahun 2017 memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.750.000.000,00 dengan total biaya fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00. Dia sudah menikah. Istrinya adalah Ibu Rumah Tangga. Anaknya kembar, yaitu Haha (5 tahun) dan Hihi (5 tahun). Zakat maal tahun 2015 disetor sebesar Rp10 Juta ke LAZ AMWA (terdaftar di Kemenag Jakarta).
Hitung PPh Terutang tahun 2017? 80
QUIZ 10 Mas Dapik Nga Nga adalah seorang pengusaha di bidang perdagangan komputer dan alat elektonik lainnya. Pada tahun 2016 memiliki peredaran bruto sebesar Rp5.000.000.000,00 dengan total biaya fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00.
Dia sudah menikah. Istrinya adalah Ibu Rumah Tangga. Anaknya kembar, yaitu Haha (6 tahun) dan Hihi (6 tahun). Zakat maal tahun 2016 disetor sebesar Rp10 Juta ke LAZ AMWA (terdaftar di Kemenag Jakarta). Hitung PPh Terutang tahun 2016?
81
QUIZ 11 Mas Dapik Nga Nga adalah seorang pengusaha di bidang perdagangan komputer dan alat elektonik lainnya. Pada tahun 2017 memiliki peredaran bruto sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan total biaya fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00.
Dia sudah menikah. Istrinya adalah Ibu Rumah Tangga. Anaknya kembar, yaitu Haha (7 tahun) dan Hihi (7 tahun). Zakat maal tahun 2017 disetor sebesar Rp10 Juta ke LAZ AMWA (terdaftar di Kemenag Jakarta). Hitung PPh Terutang tahun 2017?
82
83
Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan
Pembayaran Sendiri oleh
Pemotongan dan Pemungutan Oleh Pihak Lain •PPh Pasal 21 •PPh Pasal 23 •PPh Pasal 24 •PPh Pasal 26 •PPh Pasal 4 (2) •PPh Pasal 15
Wajib Pajak
•PPh Pasal 22
▪PPh Pasal 25, ▪STP PPh Pasal 25(Pokok)
Pasal 20 ayat (1) UU PPh 84
KREDIT PAJAK BAGI WP OP DALAM NEGERI
PASAL 22
PEMUNGUTAN PPh DARI KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
PASAL 23
PEMOTONGAN PPh DARI DIVIDEN,BUNGA,ROYALTI,SEWA, HADIAH DAN PENGHARGAAN, DAN IMBALAN LAIN
PASAL 24
PAJAK YG DIBAYAR ATAU TERUTANG ATAS PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI YANG BOLEH DIKREDITKAN
PASAL 25
PEMBAYARAN YG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
PASAL 21
PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN/JASA/KEGIATAN
TIDAK BOLEH DIKREDITKAN
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA DAN KENAIKAN SERTA SANKSI PIDANA BERUPA DENDA
85
86
SKEMA PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI Penghasilan netto: Penghasilan netto dari usaha Penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan Penghasilan netto lain-lain Penghasilan netto dari luar negeri Total Penghasilan netto Pengurang penghasilan netto: Zakat Kompensasi Kerugian PTKP Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dibulatkan ke bawah ribuan penuh Pajak Penghasilan: Tarif Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2009 * PhKP Kredit Pajak: PPh Pasal 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 24 PPh Pasal 25 Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar
Rp xxxxxxxx Rp xxxxxxxx Rp xxxxxxxx Rp xxxxxxxx Rp xxxxxxxx (RP xxxxxxxx) (Rp xxxxxxxx) (Rp xxxxxxxx)
Rp xxxxxxxx Rp xxxxxxxx (Rp xxxxxx) (Rp xxxxxx) (Rp xxxxxx) (Rp xxxxxx) (Rp xxxxxx) Rp xxxxxxx
87
SKEMA PENGHASILAN NETTO DARI USAHA BERDASARKAN PEMBUKUAN Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Biaya Usaha: Biaya Umum dan Administrasi Biaya Penjualan Laba (Rugi) Usaha Pendapatan dan biaya lain-lain: Pendapatan Lain-lain Biaya Lain-lain Laba Komersial Koreksi Fiskal: Ditambah Dikurang Penghasilan Netto dari Usaha
Rp xxxxxxxxx (Rp xxxxxxxx) Rp xxxxxxxxx (Rp xxxxxxxx) (Rp xxxxxxxx) Rp xxxxxxxxx Rp xxxxxxxxx (Rp xxxxxxxx) Rp xxxxxxxxx
Rp xxxxxxxxx (Rp xxxxxxxx) Rp xxxxxxxxx
88
89
PPh Pasal 25 WPOP Secara Umum • Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan = ➢ sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu ➢ dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) dan PPh yang terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24) ➢ dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak
• Penghasilan tidak teratur tidak diperhitungkan dalam menentukan PPh Pasal 25 untuk WPOP
90
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Baru PMK-255/PMK.03/2008 jo PMK-208/PMK.03/2009
• PPh Pasal 25 dihitung dengan menerapkan tarif umum Pasal 17 atas Penghasilan Neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). • Penghasilan neto dihitung berdasarkan 1) Pembukuan (dalam hal WP wajib melaksanakan pembukuan) atau 2) Norma Penghitungan Penghasilan Neto (dalam hal wajib pajak melaksanakan pencatatan/melaksanakan pembukuan tetapi tidak diketahui penghasilan netonya).
• Untuk menghitung PKP, penghasilan neto disetahunkan terlebih dahulu. Setelah itu, PN dikurangi PTKP. 91
ANGSURAN PPh PSL 25 BAGI WP BARU Pasal 25 ayat (7)
• WPOP Baru: Tarif Psl 17 x ((Pengh.neto sebulan x 12) – PTKP) 12 Penghasilan neto : • WP Pembukuan: PN dihitung berdasarkan pembukuan • WP Norma/ Pembukuan tapi tdk diketahui PN-nya: PN dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto 92
CONTOH : ANGSURAN PPh PSL 25 BAGI WP BARU OP (PEMBUKUAN) Pasal 25 ayat (7) Tuan Fatih (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Mei 2017. Berdasarkan pembukuan bulan Mei 2017, peredaran usaha bruto sebesar Rp600.000.000,00 dan penghasilan neto berdasarkan pembukuannya sebesar Rp500.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 Bulan Mei 2017 sebagai berikut : Peredaran Neto Mei 2017 (Ph Bruto - Biaya)
Rp
500 .000.000
Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 500.000.000
Rp
6.000.000.000
PTKP (K/1) = 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000
(Rp
58.500.000 )
Penghasilan Kena Pajak
Rp
5.941..500.000
PPh Terutang = (30% x Rp5.941.500.000) – 55.000.000
Rp
1.727.450.000
Rp
143.954.167
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan Mei 2017 =
1/12 x Rp1.727.450.000
PTKP Tahun 2016
93
CONTOH : ANGSURAN PPh PSL 25 BAGI WP BARU OP (Pencatatan) Pasal 25 ayat (7)
Tuan Fatih (K/1) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Mei 2017. Peredaran bruto menurut catatan harian bulan Mei 2017 sebesar Rp.50.000.000,00. Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan jenis usaha Tuan Fatih adalah 20%. Besarnya PPh pasal 25 bulan Mei 2013 sebagai berikut : Peredaran bruto bulan Mei 2017
Rp
50.000.000
Penghasilan neto bulan Mei 2017 = 20% x Rp.50.000.000
Rp
10.000.000
Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 10.00.000
Rp
120.000.000
PTKP (K/1) = 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000
Rp
(58.500.000)
Penghasilan Kena Pajak
Rp
61.500.000
Rp
4.225.000
Rp
352.083
PPh Terutang:
5% x 50.000.000 15% x 11.500.000 Besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan Mei 2017 = 1/12 x Rp4.225.000
PTKP Tahun 2016
94
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pengusaha Tertentu PMK-255/PMK.03/2008 jo PMK-208/PMK.03/2009
• WP OP Pengusahaa Tertentu adalah WP OP yang melakukan usaha sebagai PEDAGANG PENGECER yang memiliki 1 ATAU LEBIH TEMPAT USAHA. • Wajib daftar NPWP di setiap tempat usaha. • Angsuran PPh 25: 0,75% x PB per Bulan dari setiap tempat usaha
95
PPh 25 sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan • Sama dengan jumlah angsuran PPh psl 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya (Masa Desember) • Contoh Apabila SPT PPH OP 2016 disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan Februari 2017, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar WPOP untuk bulan Januari 2017 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2016, misalnya sebesar Rp 200.000.000,00.
96
Pelaporan PPh Pasal 25 PER-22/PJ./2008 tanggal 21 Mei 2008
Ya
Bayar
Validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
Wajib Pajak
Menghitung PPh Terutang
Dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke KPP
Sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada surat setoran pajak.
Tidak
Tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke KPP
PPh Pasal 25 Nihil
Paling Lambat Tanggal 20 Bulan Berikutnya 97
Skema Perhitungan PPh 25 Orang Pribadi a
Penghasilan neto fiskal tahun lalu ……………….
XXX
b
Penghasilan tidak teratur tahun lalu ……………
(XXX)
c
Penghasilan yg menjadi dasar penghitungan angsuran (a – b) …………………………………
XXX
Kompensasi kerugian yg dapat digunakan pada tahun ini ………………………………………….
(XXX)
e
Penghasilan Tidak Kena Pajak …………………..
(XXX)
f
Penghasilan kena pajak (c – d – e) ………………
XXX
g
Kredit pajak tahun lalu atas penghasilan yg termasuk dalam huruf c yg dipotong / dipungut fihak lain (PPh psl 21/22/23/24) …………………
d
h
PPh yang harus dibayar sendiri (f – g ) …………..
i
PPh psl 25 ( 1/12 x huruf h) ……………………..
(XXX) XXX RpXXX 98
QUIZ 12 Kang Andi Kehed memulai usaha penjualan handphone sejak 1 Maret 2017 yang lalu langsung di 3 tempat. Pada bulan Maret 2017, jumlah penjualan handphone untuk masing – masing kios adalah: 1. Kios di BEC Bandung Rp5 Milyar; 2. Kios di Ambarukmo Plaza Rp6 Milyar; 3. Kios di ITC Roxy Mas Rp7 Milyar. Kredit pajak selama bulan Maret 2017 adalah: 1. PPh Pasal 22 Rp 5 Juta; 2. PPh Pasal 23 Rp10 Juta. Berapa angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret 2017? 99
100
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak diwajibkan menyampaikan SPT (PMK-183/PMK.03/2007)
– WPOP (KARYAWAN) yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh PENGHASILAN NETO TIDAK MELEBIHI PTKP, dikecualikan dari menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPH OP. – WPOP (USAHAWAN/TENAGA AHLI) yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dikecualikan dari menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
101
Jenis dan Isi SPT PPh Orang Pribadi
• SPT 1770 • SPT 1770 S • SPT 1770 SS Laporkan SPT Tahunan Anda dengan E-filing 102
Jenis-Jenis SPT PPh Orang Pribadi •
1770
BAGI ORANG PRIBADI YANG PENGHASILANNYA BERSUMBER ANTARA LAIN DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS, SEPERTI DOKTER PRAKTEK, PENGACARA, PEDAGANG, PENGUSAHA, BIRO JASA, KONSULTAN DAN LAINLAIN YANG PEKERJAANNYA TIDAK TERIKAT.
1770 S 1770 SS
BAGI ORANG PRIBADI YANG SUMBER PENGHASILANNYA DIPEROLEH DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA DAN MEMLIKI PENGHASILAN LAINNYA YANG BUKAN DARI KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS. CONTOHNYA KARYAWAN, PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, YANG MEMILIKI PENGHASILAN LAINNYA ANTARA LAIN SEWA RUMAH, HONOR PEMBICARA/PENGAJAR/PELATIH DAN SEBAGAINYA
Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun (Mulai Tahun Pajak 2013)
103
Pengambilan Formulir SPT Tahunan PPh OP
AMBIL SENDIRI
DOWNLOAD / UNDUH
DIAMBIL SENDIRI KPP Pratama
www.pajak.go.id
Laporkan SPT Tahunan Anda dengan E-filing Mobil Pajak Keliling
104
Tahapan Pengisian SPT PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S & 1770 SS 1721 A1/A2
+
1770-IV
1770-II
1770-I
Data Pendukung lainnya.
1721 A1/A2
+
1770-III
1770 INDUK
1770 S-II
1770-S INDUK
1770-S I
+ Data Pendukung lainnya.
1721 A1/A2
1770 SS INDUK 105
Perhitungan PPh Bagi Suami Istri yang mempunyai NPWP Terpisah SPT 1770 SS (Penghasilan Bruto dibawah 60 Juta/tahun)
SPT 1770 S (Penghasilan Bruto diatas 60 Juta/tahun)
SUAMI
ISTRI
SPT 1770
PNS/Swasta
PNS/Swasta
PNS/Swasta
-
PNS/Swasta
Usaha
✓
Usaha
PNS/Swasta
✓
✓ ✓
✓
106
Palaporan SPT NPWP Suami Istri Sama No
Pekerjaan
SPT Masa
SPT Tahunan
1.
Karyawan 1 (satu) Pemberi kerja Penghasilan sampai dengan 60 Juta/tahun
Tidak wajib lapor
2.
Karyawan lebih dari 1 (satu) Tidak wajib lapor SPT Wajib lapor setahun sekali (1770 S) Pemberi kerja penghasilan lebih Masa PPh Pasal 25 dari 60Juta/tahun
3.
Suami bekerja di satu pemberi Tidak wajib lapor SPT Wajib lapor setahun kerja, istri bekerja pada satu Masa PPh Pasal 25 sekali ,Hanya Suami pemberi kerja. (1770 S)
1770 SS
107
JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PELAPORAN UNTUK WP ORANG PRIBADI 1. Pembayaran Masa : Paling Lambat Tanggal 15 Masa Pajak Berikutnya 2. Pelaporan Masa : Paling Lambat Tanggal 20 Masa Pajak Berikutnya 3. Pembayaran Tahunan / Pasal 29 : Paling Lambat Sebelum SPT Disampaikan 4. Pelaporan SPT Tahunan : Paling Lambat Akhir Bulan Ke tiga Setelah Tahun Pajak Berakhir
108
➢ Yang Diisi Terlebih Dahulu Adalah Formulir Lampiran, Bukan Induknya ➢ Di Setiap Lembar Jangan Lupa Mengisi Identitas Seperti Nama, NPWP Dan Tahun Pajaknya ➢ Jangan Lupa Membubuhkan Tanda Tangan, Karena Jika Tidak SPT Yang Anda Laporkan Dianggap Tidak Sah ➢ Pembayaran Dapat Dilakukan Di Kantor Pos Atau Bank ➢ Sebelum SPT Dikirim/Disampaikan Ke KPP, Jika SPT Menunjukkan Kurang Bayar, Kekurangan Tersebut Harus Dibayar Paling Lambat Tanggal Sebelum SPT Disampaikan
109
Tempat Penyampaian SPT, Batas Waktu, dan Sanksi Tidak Menyampaikan SPT
SANKSI Salah satu cara penyampaian SPT adalah melalui DROP BOX dan juga dengan efiling
DENDA & BUNGA
PIDANA KARENA ALPA
PIDANA KARENA SENGAJA
Ps. 7 UU KUP
Ps. 38 UU KUP
Ps. 39 UU KUP
TIDAK MENYAMPAIKAN SPT
Rp 100.000 dan 2% dari Kurang Bayar
Maret
31
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret
MENYAMPAIKAN SPT: ISINYA TIDAK BENAR TIDAK LENGKAP MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR KURUNGAN PALING SINGKAT 3 BLN ATAU PALING LAMA 1 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 1 KALI DARI PAJAK YG TERHUTANG ATAU 2 KALI DARI PAJAK TERHUTANG
PENJARA PALING SINGKAT 6 BULAN DAN PALING LAMA 6 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 2 X DARI JML PAJAK TERUTANG DAN PALING BANYAK 4 KALI DARI JML PJK TERHUTANG 110
Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 Batas waktu penyampaian 31 Maret 2017 diperpanjang sampai 21 April 2017 Sampaikan e SPT Tahunan PPh Anda dengan e-Filing
(1770S dan 1770 SS) https://efiling.pajak.go.id
Penting!!! 111
LaTihaN
LaGi 112
QUIZ 13 Kang Asep Sedunia, berkerja di PT Sinar Cuy, dalam Tahun Pajak 2016 diperoleh penghasilan dengan keterangan sebagai berikut: No Jenis Penghasilan .
Jumlah Neto (Rp)
PPh yang dipotong (Rp)
1.
Penghasilan Pekerjaan (Karyawan-1721 A1)
200.000.000
-
2.
Penghasilan dari hadiah perlombaan
10.000.000
500.000
3.
Penghasilan dari Hadiah Undian
20.000.000
5.000.000
4.
Penghasilan Bunga Deposito Persewaan Tanah Bangunan Dividen dari PT Rangga & Cinta (saham 25%)
15.000.000
3.000.000
5.000.000
500.000
45.000.000
4.500.000
Persewaan (Mobil)
12.000.000
240.000
307.000.000
13.740.000
5. 6. 7.
Jumlah
Kendaraan
113
QUIZ 13 - Lanjutan Kang Asep Sedunia memiliki isteri, Si Mamah Muda berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga. Ibu Mertua dan anak tiri usia 17 tahun tinggal serumah dan menjadi tanggungan sepenuhnya. Pertanyaan: 1. Apa status PTKP Kang Asep Sedunia Tahun 2016 dan hitung besarnya? 2. Berapakah PPh terutang Kang Asep Sedunia pada tahun 2016?
114
QUIZ 14 Apabila pada tahun 2016, istrinya Kang Asep Sedunia, yaitu Si Mamah Muda bekerja di PT Silau Gan, memiliki NPWP sendiri, dan dalam Tahun Pajak 2016 penghasilannya adalah: 1. Gaji Rp96 Juta 2. Tunjangan Rp36 Juta 3. PB Rp132 Juta 4. Pengurang: a. Biaya Jabatan Rp6 Juta b. Iuran Pensiun Rp2,3 Juta 5. Jumlah Pengurang Rp8,3 Juta 6. PN Rp123,7 Juta 7. PPh Pasal 21 Rp8,155 Juta Hitung PPh terutang Kang Asep Sedunia pada tahun 2016?
115