Uraian Tugas Kasie Keperawatan Depkes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS KEPALA SEKSI ASUHAN KEPERAWATAN



Nama jabatan



: Kepala Seksi Asuhan Keperawatan



Definisi



: Seorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam pembinaan asuhan keperawatan serta kebutuhan tenaga, logistic dan penggunaan fasilitas keperawatan.



Persyaratan: a. Pendidikan Sarjana keperawatan (diutamakan) Ahli Madya Keperawatan/ Kebidanan Kursus/ Pelatihan Penjenjangan : Sepama/ Adum (RS Pemerintah) Teknis : Manajemen/ Administrasi Pelayanan Keperawatan Pengalaman kerja Sebagai pengawas 2 – 3 tahun (diutamakan) Sebagai kepala ruangan 3 – 5 tahun Kondisi fisik : Sehat jasmani dan rohani A. Tanggung Jawab Dalam menjalankan tugasnya, kepala seksi pelayanan asuhan keperawatan, bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keperawatan terhadap hal–hal sebagai berikut: 1. Kebenaran dan ketepatan rencana kerja seksi asuhan keperawatan 2. Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan tugas tenaga keperawatan dan rencana kebutuhan logistik keperawatan 3. Kebenaran dan ketepatan rencana pengembangan mutu asuhan keperawatan sesuai dengan perkembangan IPTEK, rencana kebutuhan tenaga keperawatan dan rencana kebutuhan anggaran dan peralatan keperawatan



4. Keobyektifan dan kebenaran pelaksanaan penilaian mutu asuhan keperawatan dan kinerja tenaga keperawatan 5. Kebenaran dan ketepatan laporan berkala dan laporan khusus dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, pendayagunaan tenaga dan pendayagunaan/ pemeliharaan peralatan keperawatan 6. Kebenaran dan ketepatan telaahan staf 7. Kebenaran dalam pendayagunaan tenaga keperawatan 8. Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan program bimbingan siswa/ mahasiswa pendidikan keperawatan



B.



Wewenang Dalam menjalankan tugasnya, Sub seksi keperawatan I mempunyai wewenang sebagai berikut : 1. Meminta informasi dan pengarahan kepada atasan 2. Memberi petunjuk dan bimbingan dalam pendayagunaan tenaga keperawatan 3. Mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan 4. Memberi petunjuk dan bimbingan penerapan etika profesi 5. Menandatangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenangnya 6. Melakukan penilaian kinerja keperawatan, sesuai kebijakan RS



C.



Uraian Tugas



Melaksanakan fungsi perencanaan (P1) a. Menyusun rencana kerja seksi keperawatan I b. Menyusun rencana kebutuhan tenaga keperawatan baik jumlah maupun kualifikasi tenaga keperawatan, berkoordinasi dengam Ka.Ru/ Ka.Instalasi c. Menyiapkan usulan penempatan/ distribusi tenaga keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan, berdasarkan usulan Ka.Ru/ Ka.Instalasi. d. Menyiapkan



rencana



pengembangan



berkoordinasi dengan Ka.Ru/ Ka.Instalasi



staf,



sesuai



kebutuhan



pelayanan,



e. Menghadiri rapat pertemuan berkala dengan kepala seksi keperawatan dan Ka instalasi terkait, untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan keperawatan Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan (P2) a.



Mengumpulkan berkas kepegawaian tenaga keperawatan, berkoordinasi dengan Ka.Ru/ Ka.Instalasi. Berkas kepegawaian tersbut disimpan oleh Kasie Keperawatan



b.



Melaksanakan sebagian tugas dari Kasie keperawatan



c.



Mewakili tugas dan wewenang kasie keperawatan atas persetujuan direktur RS, sesuai kebutuhan



d.



Mengumpulkan dan menjelaskan kebijakan RS dalam bidang ketenagaan kepada staf perawatan, berkoordinasi dengan Ka.Ru/ Ka.Instalasi.



e.



Memberikan pembinaan pengembangan profesi tenaga keperawatan



f.



Menyusun protap/ SOP ketenagaan, koordinasi dengan Ka Ru / Ka Instalasi terkait



g.



Memberikan saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan pada atasan



h.



Menganalisa



dan



mengkaji



usulan



kebutuhan



tenaga



keperawatan Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian (P3) a.



Melakukan pemgawasan, pengendalian dan penilaia terhadap pendayagunaan tenaga keperawatan



b.



Melakukan penilaian mutu penerapan etika serta kemampuan profesi tenaga keperawatan



URAIAN TUGAS SEKSI KEPERAWATAN II ( Asuhan Keperawatan ) Nama jabatan



: Seksi Keperawatan II



Tanggung Jawab Dalam menjalankan tugasnya, Sub seksi keperawatan II, bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Keperawatan terhadap hal –hal sebagai berikut : 1. Kebenaran dan ketepatan rencana kerja seksi keperawatan II 2. Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan tugas staf keperawatan 3. Kebenaran dan ketepatan laporan berkala dan laporan khusus dalam pelaksanaan asuhan keperawatan 4. Kebenaran dan ketepatan rencana pengembangan mutu asuhan keperawatan, sesuai dengan perkembangan IPTEK 5. Kebenaran dan ketepatan kebutuhan anggaran pelaksanaan pengembangan kualitas asuhan keperawatan 6. Keobyektifan dan kebenaran pelaksanaan penilaian mutu asuhan keperawatan 7. Kebenaran dan ketepatan telaahan staf 8. Kebenaran dan ketepatan saran dan bahan pertimbangan kepada asuhan Wewenang Dalam menjalankan tugasnya, Sub seksi keperawatan II mempunyai wewenang sebagai berikut : 1. Meminta informasi dan pengarahan pada atasan 2. Memberi pengarahan dan bimbingan dalam pemberian asuhan keperawatan sesuai standar 3. Mengkoordinasikan,



mengawasi,



mengendalikan



dan



menilai



mutu



keperawatan, sesuai kebijakan RS 4. Memberi petunjuk dan bimbingan penerapan asuhan keperawatan sesuai SAK



asuhan



5. Menandatangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang sub seksi keperawatan II



Uraian Tugas I. Melaksanakan fungsi perencanaan (P1) a. Menyusun rencana kerja seksi keperawatan II b. Menyiapkan rencana pemberian asuhan keperawatan sesuai dengan pola dan jenis pelayanan c. Menyiapkan usulan pengembangan/ pembinaan mutu asuhan keperawatan, sesuai kebutuhan pelayanan, berdasarkan usulan Ka.Ru/ Ka.Instalasi d. Menyiapkan



program



upaya



peningkatan



mutu



asuhan



keperawatan,



berkoordinasi dengan Tim Keperawatan/ Komite Medis di RS e. Berperan serta menyusun SOP pelayanan keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan II. Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan (P2) a. Memberikan bimbingan dalam pembinaan asuhan keperawatan sesuai standar b. Memberikan bimbingan tehadap penerapan Protap/ SOP pelayanan keperawatan c. Memberikan bimbingan pendokumentasian asuhan keperawatan (askep) sehingga diperoleh catatan askep yang baru dan akurat d. Melaksanakan sebagian tugas dari Kasie keperawatan e. Mewakili tugas dan wewenang kasie keperawatan atas persetujuan direktur RS, sesuai kebutuhan f. Menyampaikan dan menjelaskan RS tentang system pembinaan asuhan keperawatan , berkoordinasi dengan Ka.Ru/ Ka.Instalasi III. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian (P3) a. Melakukan



pengawasan,



pengendalian



terhadap



pemberian



asuhan



keperawatan yang berkoordinasi dengan Ka.Ru/ Ka.Instalasi sesuai Standar Asuhan Keperawatan



b. Melakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap penerapan Protap/ SOP pelayanan Keperawatan c. Melakukan pengawasan, pengendalian



dan



penilaian



terhadap



pendokumentasian askep, berkoordinasi dengan Ka.Ru/ Ka.Instalasi d. Melakukan penilaian mutu asuhan keperawatan berkoordinasi dengan Tim Keperawatan/ Komite Medis RS sebagai lahan praktek. e. Mengawasi,mengendalikan dan menilai pendayagunaan peralatan secara efektif dan efisien.



URAIAN TUGAS SEKSI KEPERAWATAN III (Logistik Keperawatan) Nama jabatan



: Seksi Keperawatan III



Tanggung Jawab Dalam menjalankan tugasnya, Sub seksi keperawatan III, bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Keperawatan terhadap hal–hal sebagai berikut : 1. Kebenaran dan ketepatan rencana biaya seksi keperawatan III 2. Kebenaran dan ketepatan rencana kebutuhan peralatan keperawatan 3. Kebenaran dan ketepatan informasi dalam pendayagunaan peralatan keperawatan 4. Kebenaran dan ketepatan laporan berkala dan laporan khusus tentang pendayagunaan/ pemeliharaan peralatan keperawatan 5. Kebenaran dan ketepatan saran dan bahan pertimbangan kepda atasan 6. Kebenaran dan ketepatan kebutuhan rencana anggaran dan kebutuhan peralatan keperawatan 7. Kebenaran dan ketepatan telaahan staf Wewenang Dalam menjalankan tugasnya, Sub seksi keperawatan III mempunyai wewenang sebagai berikut : 1.



Meminta informasi dan pengarahan pada atasan



2.



Memberi petunjuk dalam pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan keperawatan



3.



Mengkoordinasikan, mengendalikan dan menilai pendayagunaan peralatan



4.



Menandatangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang sub seksi keperawatan III



5.



Melakukan penilian pendayagunaan peralatan keperawatan berdasarkan kebutuhan/ kondisi RS sesuai kebijakan direktur



C.



Uraian Tugas I. Melaksanakan fungsi perencanaan (P1) a.



Menyusun rencana kerja seksi keperawatan III



b.



Menyiapkan rencana kebutuhan peralatan keperawatan baik jumlah maupun kualitas alat, berkoordinasi dengan Ka.Ru/ Ka.Instalasi



c.



Menyiapkan usulan distribusi peralatan keperawatan, sesuai kebutuhan pelayanan



d. Menyusun Protap/ SOP pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan berdasarkan kebijakan RS e. Menyiapkan usulan program pelatihan bagi tenaga yang akan mengoperasikan alat f. Menyusun sistem pencatatan dan pelaporan/ inventarisasi peralatan keperawatan g. Menyusun prosedur perbaikan peralatan keperawatan sesuai kebijakan RS II. Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan (P2) a.



Melaksanakan



sebagian



tugas



dan



wewenang



Kasie



keperawatan atas pesetujuan direktur, sesuai kebutuhan b.



Menyampaikan dan menjelaskan kebijakan RS tentang pengendalian,



pendayagunaan/



pemeliharaan



peralatan



keperawatan,



berkoordinasi dengan Ka.Ru/ Ka.Instalasi c.



Menyusun Protap/ SOP peralatan,



berkoordinasi dengan



Ka.Ru/ Ka.Instalasi d.



Memberi saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan pada atasan



e.



Menganalisa dan mengkaji usulan kebutuhan peralatan dari Ka.Ru/ Ka.Instalasi



f.



Melaksanakan pelaporan berkala/ laporan khusus tentang pendayagunaan peralatan keperawatan



g.



Mengupayakan peralatan keperawatan selalu dalam keadaan siap pakai, berkoordinasi dengan IPSRS/ Instalasi terkait



III. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian (P3)



a. Melakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan keperawatan b. Melakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap penerapan Protap/ SOP peralatan Keperawatan c. Melakukan pengawasan, pengendalian sistem inventarisasi peralatan keperawatan, untuk mencegah kehilangan alat