5 0 27 KB
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG KEPERAWATAN RSIA PURI 1. Kepala Bidang Keperawatan mempunyai tugas pokok membantu Direktur Rumah Sakit dalam melakukan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan bidang keperawatan; 2. Sesuai dengan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), uraian tugas Kepala Bidang Keperawatan, sebagai berikut : 1. Membantu direktur rumah sakit dalam pelaksanaan bidang tugasnya; 2. Menyusun rencana anggaran dan program kerja bidang; 3. Melaksanakan pelayanan keperawatan dengan memberikan bimbingan dan pengarahan kepada petugas fungsional keperawatan; 4. Mengendalikan penyusunan rencana program dan standar operasional prosedur pelayanan keperawatan; 5. Mengendalikan penyusunan falsafah keperawatan; 6. Mengendalikan penyusunan kebutuhan tenaga keperawatan rumah sakit; 7. Mengendalikan perencanaan dan penyusunan petunjuk teknis asuhan keperawatan, etika dan mutu keperawatan; 8. Mengendalikan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana keperawatan; 9. Mengendalikan pengembangan unit pelayanan keperawatan. 10.Mengendalikan program peningkatan kesejahteraan tenaga keperawatan; 11.Mengendalikan penyelenggaraan rekruitment dan orientasi bagi perawat baru yang akan bertugas di rumah sakit; 12.Menyusun dan membuat daftar dinas jaga perawat secara terprogram dan berkala; 13.Melaksanakan pemeliharaan/perawatan pada instalasi rawat inap dan mengkoordinasikan ke unit lain yang diperlukan. 14.Memelihara meningkatkan dan mengembangkan system pencatatan dalam pelayanan perawatan pada instalasi rawat inap; 15.Mengumpulkan dan mengelola serta merumuskan data/informasi di bidang perawatan sebagai bahan pengembangan perawatan di lingkungan Rumah Sakit 16.Memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang KB/ kesehatan kepada petugas di rumah sakit; 17.Melakukan perawatan dan pengontrolan terhadap pasien serta melakukan koordinasi dan konsultasi terhadap pasien di lingkungan rumah sakit kepada dokter maupun keluarga; 18.Melaksanakan dan mensosialisasikan prosedur tetap asuhan keperawatan dan ikut serta memonitor obat-obatan kepada pasien yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah sakit; 19.Mengumpulkan dan mengelola data/informasi serta mengajukan saran dan solusi kepada Direktur Rumah Sakit dalam pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. 20.Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; 21.Membuat daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai sesuai dengan kewenangannya; 22.Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada direktur rumah sakit. 23. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.