Uraian Tugas Kabid Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS KEPALA BIDANG KEPERAWATAN RSIA PURI 1. Kepala Bidang Keperawatan mempunyai tugas pokok membantu Direktur Rumah Sakit dalam melakukan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan bidang keperawatan; 2. Sesuai dengan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), uraian tugas Kepala Bidang Keperawatan, sebagai berikut : 1. Membantu direktur rumah sakit dalam pelaksanaan bidang tugasnya; 2. Menyusun rencana anggaran dan program kerja bidang; 3. Melaksanakan pelayanan keperawatan dengan memberikan bimbingan dan pengarahan kepada petugas fungsional keperawatan; 4. Mengendalikan penyusunan rencana program dan standar operasional prosedur pelayanan keperawatan; 5. Mengendalikan penyusunan falsafah keperawatan; 6. Mengendalikan penyusunan kebutuhan tenaga keperawatan rumah sakit; 7. Mengendalikan perencanaan dan penyusunan petunjuk teknis asuhan keperawatan, etika dan mutu keperawatan; 8. Mengendalikan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana keperawatan; 9. Mengendalikan pengembangan unit pelayanan keperawatan. 10.Mengendalikan program peningkatan kesejahteraan tenaga keperawatan; 11.Mengendalikan penyelenggaraan rekruitment dan orientasi bagi perawat baru yang akan bertugas di rumah sakit; 12.Menyusun dan membuat daftar dinas jaga perawat secara terprogram dan berkala; 13.Melaksanakan pemeliharaan/perawatan pada instalasi rawat inap dan mengkoordinasikan ke unit lain yang diperlukan. 14.Memelihara meningkatkan dan mengembangkan system pencatatan dalam pelayanan perawatan pada instalasi rawat inap; 15.Mengumpulkan dan mengelola serta merumuskan data/informasi di bidang perawatan sebagai bahan pengembangan perawatan di lingkungan Rumah Sakit 16.Memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang KB/ kesehatan kepada petugas di rumah sakit; 17.Melakukan perawatan dan pengontrolan terhadap pasien serta melakukan koordinasi dan konsultasi terhadap pasien di lingkungan rumah sakit kepada dokter maupun keluarga; 18.Melaksanakan dan mensosialisasikan prosedur tetap asuhan keperawatan dan ikut serta memonitor obat-obatan kepada pasien yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah sakit; 19.Mengumpulkan dan mengelola data/informasi serta mengajukan saran dan solusi kepada Direktur Rumah Sakit dalam pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. 20.Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis; 21.Membuat daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai sesuai dengan kewenangannya; 22.Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada direktur rumah sakit. 23. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.