Uraian Tugas Kepala Instalasi Elektromedik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT LAVALETTE Jalan W. R. Supratman 10 Telp. 0341 – 470805 ( Hunting ) Fax 470804 MALANG



URAIAN TUGAS KEPALA INSTALASI ELEKTROMEDIK



Nama Jabatan



:



Kepala Instalasi Elektromedik.



Pengertian



:



Seorang tenaga penunjang diagnostik yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan di Instalasi Elektromedik.



Persyaratan



:



a. Pendidikan



:



Minimal D3 Penata Rontgen / D3 Fisioterapi



b. Kursus / Pelatihan



:



Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Madya Nilai A



c. Pengalaman Kerja



:



Sebagai Tenaga Instalasi Elektromedik minimal 5 tahun.



Tanggung Jawab



:



Secara struktural bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Penunjang Medik terhadap halhal : 1. Kebenaran dan ketepatan pelayanan di Instalasi Elektromedik. 2. Kebenaran dan kelancaran operasional di Instalasi Elektromedik.



Wewenang



:



Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Instalasi Elektromedik mempunyai wewenang : Memberi saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Penunjang Medik dalam pengelolaan Instalasi Elektromedik.



RUMAH SAKIT LAVALETTE Jalan W. R. Supratman 10 Telp. 0341 – 470805 ( Hunting ) Fax 470804 MALANG



Uraian Tugas



:



a. Melaksanakan Fungsi Perencanaan, meliputi : 1. Merencanakan dan membuat program kerja di Instalasi Elektromedik. 2. Merencanakan kebutuhan tenaga. 3. Melaksanakan penyusunan RKAP fisik dan finansial. 4. Membuat / mengusulkan Rencana Kerja tiap tahun b. Melaksanakan Fungsi Penggerakan dan Pelaksanaan, meliputi : 1. Berperan serta dalam memberikan bimbingan agar terlaksananya peningkatan mutu di Instalasi Elektromedik. 2. Berperan serta dalam memberikan bimbingan agar terlaksananya program kerja di Instalasi Elektromedik. 3. Berperan serta dalam memberikan bimbingan agar pelaksanaan program orientasi tenaga baru di Instalasi Elektromedik dapat berjalan lancar. 4. Bekerja sama dengan Kepala Bagian Penunjang Medik agar dapat berjalan secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan yang baik dan bermutu. 5. Mengkoordinasikan kepada jajaran di bawahnya untuk penyelenggaraan sistem pelayanan yang baik dan bermutu. 6. Menjaga serta memelihara peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh manajemen. 7. Membina dan menjaga keserasian team work dan personil di dalam unit. 8. Menjaga dan memelihara barang-barang inventaris. 9. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan.



RUMAH SAKIT LAVALETTE Jalan W. R. Supratman 10 Telp. 0341 – 470805 ( Hunting ) Fax 470804 MALANG



c. Melaksanakan Fungsi Pengawasan, Pengendalian, Penilaian, meliputi : 1. Membuat laporan dosis radiasi yang diterima oleh pekerja / petugas, berupa Film Badge Monitoring ke BPFK Surabaya. 2. Mengadakan pengontrolan dan pengawasan terhadap barang-barang kebutuhan operasional. 3. Mengikuti perkembangan ilmiah dalam bidang yang sesuai dengan tugas yang diemban, dan berusaha untuk mencari metode penerapannya. 4. Membuat laporan kegiatan unit. 5. Berperan serta dalam penilaian kinerja tenaga yang berada di bawah tanggung jawabnya.