Uraian Tugas Kepala Instalasi Rs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS KEPALA INSTALASI RAWAT INAP 1. Nama Jabatan Kepala Instalasi Rawat Inap 2. Ruang Lingkup Meliputi Pelayanan Rawat Inap 3. Bertanggung Jawab Kepada : Wakil Direktur / Direktur Rumah Sakit 4. Persyaratan Jabatan : a. Pendidikan D3 Keperawatan diutamakan S1 Keperawatan b. Pengalaman lebih dari 10 tahun di Rawat Inap c. Memiliki kemampuan manajerial keperawatan d. Pernah memimpin ruangan Rawat Inap e. Mampu menjalin hubungan interpersonal yang baik f. Sehat jasmani dan rohani 5. Bawahan Langsung a. Penanggung Jawab / Kepala Ruangan di Instalasi Rawat Inap b. Perawat / pelaksanaan pelayanan di Instalasi Rawat Inap. 6. Tugas Pokok Mengawasi dan mengendalikan Pelayanan di Instalasi Rawat Inap. 7. Uraian Tugas A. Perencanaan a. Mempelajari Program Rumah Sakit, kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. b. Menyusun rencana operasional Instalasi Rawat Inap dengan menganalisis rencana kerja tahun sebelumnya, proyeksi kegiatan yang akan datang, berdasarkan arahan dari atasan agar pelaksanaan pelayanan di Instalasi Rawat Inap dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. c. Membuat rencana kebutuhan rutin obat-obatan, alat kesehatan, alat tulis kantor alat rumah tangga dengan menginventarisasi dan mengoreksi daftar kebutuhan yang diajukan bawahan, guna diusulkan sebagai rencana kebutuhan Instalasi Rawat Inap. d. Merencanakan dan menyusun falsafah dan tujuan pelayanan keperawatan di Instalasi Rawat Inap B. Pelaksanaan a. Menyusun tata cara kerja Instalasi Rawat Inap yang meliputi cara pelaksanaan tugas, pendistribusian tugas, penentuan target kerja serta bimbingan dan pengendalian pelaksanaannya. b. Mengkoordinasikan dan mengendalikan penggunaan fasilitas dan pelaksanaan kegiatan layanan rawat inap bagi pasien serta pengadministrasiannya, agar terjalin kerjasama untuk meningkatkan mutu pelayanan Instalasi rawat Inap. c. Mengadakan rapat koordinasi dengan unit kerja yang berada di lingkungan rawat inap dan antar bidang.



d. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja terkait mengenai hal yang berhubungan dengan pelayanan di Instalasi Rawat Inap sesuai dengan permasalahannya agar pelaksanaan pelayanan dapat berjalan efektif dan efisien. e. Membuat laporan berkala dan laporan khusus Instalasi Rawat Inap dengan menganalisa data pelaksanaan, informasi, dokumen dan laporan yang di buat oleh bawahan untuk disampaikan ke Direktur RS f. Membuat usulan kebutuhan obat-obatan, alkes, ATK, BHP dan kebutuhan lainnya dengan menginventarisasi dan mengkoreksi daftar kebutuhan yang disusun oleh masing-masing ruangan untuk diajukan pengadaannya sesuai prosedur yang berlaku. g. Memeriksa dan menanda tangani persetujuan permintaan kebutuhan obatobatan, alat kesehatan, alat tulis kantor, alat rumah tangga dari tiap unit kerja dilingkungan Instalasi Rawat Inap jika sesuai dengan rencana kebutuhan Instalasi Rawat Inap. h. Membuat usulan tenaga medis, tenaga keperawatan dan tenaga lainnya sesuai kebutuhan berdasarkan beban dan bobot kerja, untuk diajukan kebutuhannya sesuai prosedur yang berlaku i. Memotivasi para bawahan di lingkungan Instalasi Rawat Inap dengan memberi penghargaan baik secara formal maupun informal untuk meningkatkan semangat kerja. j. Memberikan bimbingan langsung kepada kepala ruangan dan membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul di runag rawat tentang pelaksanaan pelayanan keperawatan. k. Mengadakan pertemuan secara berkala di Ruang Rawat Inap. l. Melakukan kunjungan langsung rutin atau sewaktu-waktu untuk menilai pelayanan askep, ketertiban, keamanan dan kebersihan rawat inap. m. Melakukan koordinasi yang baik dengan institusi pendidikan keperawatan untuk menjaga kelancaran program pendidikan dan Memberikan bimbingan, memantau dan menilai pendidikan praktek / penelitian mahasiswa di Instalasi Rawat Inap dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. n. Meneliti dan mempertimbangkan syarat permohonan kenaikan pangkat, cuti, rotasi, berhenti dll di Rawat Inap. o. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan di Instalasi Rawat Inap. p. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di Bidang Keperawatan melalui pertemuan ilmiah dan seminar/symposium lainnya. C. Pengawasan a. Membimbing dan menilai mutu pelayanan Instalasi Rawat Inap yang berkaitan dengan SDM dan fasilitas agar kegiatan berjalan dengan lancar. b. Memantau dan menilai mekanisme kerja tugas bawahan melalui laporan atau memeriksa langsung hasil kerja bawahan untuk mengetahui adanya permasalahan dan memberi petunjuk cara penyelesaiannya D. Evaluasi a. Membuat analisa staf yang berkaitan dengan pelayanan Instalasi Rawat Inap dengan menganalisa data, permasalahan yang ada, alternatif pemecahan masalah sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan Direktur Rumah Sakit. E. Wewenang a. Meminta informasi dan petunjuk kepada atasan. b. Memberikan petunjuk dan bimbingan pelaksana tugas bawahan di lingkungan Instalasi Rawat Inap..



c. Mengkoordinasikan, mengendalikan dan memantau penggunaan fasilitas dan kegiatan pelayanan keperawatan. d. Menandatangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang Kepala Instalasi Rawat Inap. e. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan. f. Menilai kinerja semua tenaga yang bekerja di Instalasi Rawat Inap yang dikoordinasi dengan Kepala Ruangan. g. Menegur bawahan bila melanggar disiplin kerja.



Ditetapkan di : Rumah Sakir Penawar Medika Pada tanggal : 15 Agustus 2018 _________________________________



dr. Sabasdin Harahap, Sp.B.,FICS Direktur



URAIAN TUGAS KEPALA RUANGAN RAWAT INAP 1. Nama Jabatan : Kepala Ruangan Rawat Inap 2. Ruang Lingkup : Meliputi Pelayanan Ruangan Rawat Inap 3. Bertanggung Jawab kepada : 3.1 Secara operasional dan administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Rawat Inap. 3.2 Secara teknis medis bertanggung jawab kepada dokter penanggung jawab ruangan. 4. Persyaratan Jabatan : 4.1 Pendidikan minimal DIII Keperawatan, diutamakan S1 Keperawatan 4.2 Pengalaman bekerja di RS minimal 5 (lima) tahun di pelayanan keperawatan. 4.3 Pernah menjadi Koordinator Shift minimal 2 (dua) tahun. 4.4 Memiliki pelatihan manajemen bangsal keperawatan. 4.5 Mempunyai kemampuan memimpin. 4.6 Sehat jasmani dan rohani. 5. Bawahan Langsung : Koordinator Shift dan Perawat Pelaksana 6. Tugas Pokok : Mengawasi dan mengendalikan pelayanan di Rawat Inap. 7. Uraian Tugas : 7.1 Perencanaan 7.1.1 Membuat rencana kerja tahunan untuk pelayanan di unit rawat inap sesuai kebutuhan. 7.1.2 Menyusun rencana dan menentukan jenis kegiatan / asuhan keperawatan yang akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pasien. 7.1.3 Merencanakan jumlah dan jenis peralatan keperawatan yang diperlukan serta kegunaannya dalam pelayanan keperawatan dirawat inap. 7.1.4 Menyusun program pengembangan staf. 7.1.5 Merencanakan jumlah dan kategori tenaga keperawatan serta tenaga lain sesuai dengan kebutuhan. 7.1.6 Berperan aktif menyusun prosedur / tata kerja pelayanan keperawatan.



7.2 Pelaksanaan



7.2.1 Memantau seluruh staf dalam penerapan dan pelaksanaan peraturan yang berlaku. 7.2.2 Memberikan pengarahan dan motivasi kepada tenaga perawatan untuk melaksanakan asuhan keperawatan sesuai standar. 7.2.3 Melaksanakan program orientasi kepada tenaga perawat baru atau tenaga lain yang akan bekerja di ruang rawat. 7.2.4 Menyusun dan mengatur daftar dinas tenaga perawat dan tenaga lain sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. 7.2.5 Mengadakan pertemuan berkala dengan perawat pelaksana dan tenaga lain yang berada diwilayah tanggung jawabnya.. 7.2.6 Menyusun permintaan rutin meliputi kebutuhan alat, obat dan bahan lain yang diperlukan di ruang rawat. 7.2.7 Mengatur dan mengkoordinasikan pemeliharaan peralatan agar selalu dalam keadaan siap pakai. 7.2.8 Mempertanggung jawabkan pelaksanaan inventarisasi obat, alat kesehatan dan alat tenun. 7.2.9 Mengkoordinir dan memantau pelaksanaan orientasi pada pasien dan keluarganya meliputi penjelasan tentang peraturan rumah sakit, tata tertib, fasilitas yang ada dan cara penggunaannya serta kegiatan rutin sehari-hari diruangan. 7.2.10 Mendampingi visite dokter untuk memeriksa pasien dan mencatat program pengobatan serta menyampaikannya kepada staf untuk dilaksanakan. 7.2.11 Mengelompokkan pasien dan mengatur penempatannya diruang rawat menurut tingkat kegawatan, infeksi dan non infeksi untuk memudahkan pemberian asuhan keperawatan. 7.2.12 Mengadakan pendekatan kepada pasien untuk mengetahui keadaanya dan menampung keluhan serta membantu memecahkan masalah yang dihadapinya. 7.2.13 Menjaga perasaan pasien agar merasa aman dan nyaman dan terlindung selama dirawat. 7.2.14 Mengatur dan memelihara kebersihan ruangan dan lingkungannya. 7.2.15 Menciptakan suasana kerja yang harmonis. 7.2.16 Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di Bidang Keperawatan melalui pertemuan ilmiah dan seminar/symposium lainnya. 7.3 Pengawasan 7.3.1 Memelihara dan mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan / kebidanan dan kegiatan lain yang dilakukan secara tepat dan benar. 7.3.2 Mengadakan kerjasama yang baik kepada seluruh Kepala Ruang Rawat, Kepala Bidang, Kepala Instansi dan semua unit terkait di Rumah Sakit. 7.3.3 Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik antara petugas, pasien dan keluarganya. 7.3.4 Meneliti pengisian formulir sensus harian pasien di ruang rawat. 7.3.5 Memeriksa dan meneliti pengisian daftar permintaan makanan pasien kemudian memeriksa ulang pada saat penyajiannya.



7.3.6 Mengawasi dan menilai pelaksanaan asuhan keperawatan yang telah ditentutan. 7.3.7 Melaksanakan penilaian terhadap upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang keperawatan. 7.3.8 Mengawasi / membimbing peserta didik dari Institusi pendidikan keperawatan / kebidanan untuk memperoleh pengalaman belajar sesuai tujuan program pendidikan. 7.3.9 Mengawasi dan mengendalikan pendayagunaan alat – alat keperawatan serta obat – obatan secara efektif dan efisien. 7.3.10 Mengawasi pelaksanaan inventarisasi secara periodik 7.3.11 Mengawasi pelaksanaan sistem pencatatan dan pelaporan kegiatan asuhan kebidanan. 7.3.12 Mengawasi pelaksanaan peraturan Rumah Sakit yaitu : - Tata tertib kunjungan ( bezoek ) - Tata tertib penderita Rumah Sakit - Tata tertib penyelesaian administrasi pasien masuk / pulang 7.4 Evaluasi 7.4.1 Memberikan penilaian kinerja masing-masing pegawai di unitnya. 7.4.2 Menganalisis masalah yang ada sesuai kemampuannya dan berkolaborasi dengan kepala instalasi rawat inap dan dokter penanggung jawab ruang rawat inap. 7.5 Wewenang 7.5.1 Berhak memberikan dan meminta informasi dan bimbingan dari atasan. 7.5.2 Berhak mengajukan saran kepada atasan dalam upaya perbaikan pelayanan. 7.5.3 Berhak meminta bahan dan perangkat kerja sesuai dengan kebutuhan. 7.5.4 Menandatangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenangnya. 7.5.5 Berhak memberikan teguran kepada pelaksana keperawatan bila melaksanakan pelayanan tidak sesuai dengan standar.



Ditetapkan di : Pada tanggal : 30 Januari 2014 _________________________________



................................................................... Direktur