Uraian Tugas Kepala Ruangan Rawat Inap C0vid [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS KEPALA RUANGAN RAWAT INAP C0VID



A. INDENTITAS 1. Nama 2. Unit Kerja 3. Jabatan 4. Kualifikasi 5. Waktu Kredensial terakhir



: Dede Ahmad S, S.Kep., Ners : Rawat Inap C0vid : Kepala Ruangan : :



B. TUGAS POKOK a. Mendayagunakan dan mengkoordinasikan para bawahan. b. Mengatur pengelolaan sarana dan prasarana c. Meminta informasi dan saran-saran dari bawahan. d. Mendapatkan arahan dan petunjuk dari atasan. e. Memesan kelengkapan alat dan sarana kebutuhan pelayanan keperawatan. f. Mendelegasikan sebagian tugas kepada bawahan/jabatan fungsional. g. Melakukan penilaian terhadap bawahan, mengusulkan mutasi dan promosi pegawai dibawah tanggung jawabnya.



C. URAIAN TUGAS 1. Merencanakan jumlah dan kategori tugas sesuai kebutuhan. 2. Merencanakan jenis dan jumlah perawatan yang akan dipergunakan di ruangan rawat inap is0lasi c0vid. 3. Merencanakan dan menentukan jenis kegiatan asuhan keperawatan/kebidanan yang akan diselenggarakan sesuai kebutuhan pasien. 4. Membuat standar operasional prosedur diruangan rawat inap is0lasi c0vid. 5. Membuat rencana kerja bulanan dan tahunan. 6. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan perawatan di ruangan rawat inap is0lasi c0vid. 7. Menyusun dan mengatur jadwal dinas tenaga keperawatan dan tenaga lain sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku. 8. Melakukan program orientasi tenaga perawat baru dan tenaga lain yang bekerja diruangan rawat inap is0lasi c0vid. 9. Memberi pengarahan dan motivasi kepada tenaga keperawatan untuk melakasanakan asuhan keperawatan/kebidanan diruangan rawat inap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 10. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang ada dengan cara kerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelayanan keperawatan di ruangan rawat inap. 11. Mengadakan pertemuan berkala dengan pelaksana keperawatan dan tenaga lain yang berada dibawah tanggung jawabnya. 12. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dibidang keperawatan antara lain dengan mengikuti pertemuan ilmiah dan berbagai pelatihan.



13. Mengenal jenis dan kegunaan barang atau peralatan, serta mengusahakan agar tercapai pelayanan yang optimal. 14. Memeriksa dan meneliti permintaan rutin meliputi, kebutuhan obat, alat dan bahan lain yang dibuat oleh petugas inventaris (piket) dan bila disetujui ditandatangani oleh kepala instalasi rawat inap. 15. Mengatur dan mengkoordinasikan pemeliharaan alat serta bertanggung jawab atas peralatan agar selalu siap pakai. 16. Melaksanakan program orientasi kepada pasien dan keluarga meliputi tentang peraturan rumah sakit, tata tertib ruangan, fasilitas yang ada dan cara penggunaannya serta kegiatan rutin sehari-hari ruangan perawatan. 17. Ikut mendampingi dokter visite yang akan merawat pasien. 18. Membuat pembagian tugas untuk perawat yang akan merawat pasien. 19. Mengelompokkan pasien sesuai dengan tingkat kegawatan dan menentukan perawat yang akan merawat pasien. 20. Memberikan penyuluhan kepada keluaraga pasien agar pelayana berjalan dengan baik 21. Memelihara suasana kerja yang baik antar pasien, keluarga dan petugas ruangan rawat agar merasa nyaman dan terlindungi selama pelayanan berlangsung. 22. Memelihara dan mengembangkan system pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan dan kegiatan lain yang dilakuakan secara tepat dan benar. 23. Membina kerja sama yang baik antara kepala ruangan lain baik keperawatan mau pun kepala ruanagan umum lainnya dan dengan seluruh karyawann rumah sakit. 24. Memberi motivasi kepada tenaga keperawatan dalam memelihara kebersihan ruanagn dan lingkungan. 25. Meneliti pengisian buku register pasien serta catatan medic pasien. 26. Meneliti dan melengkapi formulir tindakan medis yang akan dilakukan pada setiap pasien sebelum diserahkan ke MR. 27. Membuat laporan bulanan yang diserahkan kepada manager keperawatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 28. Membuat berita acara tentang peralatan, obat-obatan dan administrasi perawatan yang dilakukan diluar standar peraturan rumah sakit. 29. Mengawasi dan menilai pelaksanaan asuhan keperawatan yang telah ditentukan. 30. Melaksanakan penilaian terhadap upaya peningkatan, pengetahuan, dan keterampilan dibidang keperawatan. 31. Melaksanakan penilaian dan mencantumkan kedalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai. 32. Mengawasi dan mengendalikan pendayaguanaan peralatan serta obat-obatan secara efektif dan efisien. 33. Mengawasi dan mengendalikan system pencatatan dan pelaporan kegiatan asuhan keperawatan.