10 0 629 KB
Uraian Tugas
Disahkan Oleh : Kepala UPTD Puskesmas Modo
PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI Ni Kadek Endang Dwi Paningsih,A.Md.Keb Cetakan ke :
No.
Tahir, A.Md.Kep Nip.19670715 198803 1 011 Tanggal refisi : 15 Des 2016 Tanggal berlaku : 02 Jan 2017
1. Visi : Meningkatkan pelayanan kesehatan reproduksi berarti meningkatkan kualitas hidup manusia.
2. Misi Meningkatkan pelayanan kesehatan reproduksi secara menyeluruh. Meningkatkan kualitas hidup perempuan dan laki-laki. Menurunkan tingkat morbiditas dan mortalitas serta kecacatan dari penyakit dengan pengobatan secara dini terhadap kasus-kasus yang ditemukan.
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang optimal agar terbentuknya masyarakat sehat.
Menyebarluaskan informasi kesehatan untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat.
3. Tujuan Tercapainya kualitas sistim reproduksi yang sehat.
4. Kebijakan Sesuai Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Modo Nomor…………………… tentang pemegang program Kesehatan Reproduksi. 5. Tugas Pokok Melaksanakan deteksi dini kanker serviks dan prostat Melaksanakan deteksi dini kanker payudara pada perempuan dan laki-laki. Melaksanakan penyuluhan tentang kanker serviks/prostat dan kanker payudara. Melaksanakan klasifikasi kasus sesuai dengan hasil pemeriksaan Melakukan tindakan pengobatan dan konseling pada penderita/keluarga sesuai dengan kasus kesehatan reproduksi. Melakukan pencatatan dan pelaporan Melakukan evaluasi dan tindak lanjut serta monitoring 6. Wewenang Melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi IVA/Prostat dan SADARI Menegakkan
diagnose
dan
klasifikasi
kasus
berdasarkan
hasil
pemeriksaan yang dilakukan. Memberikan pengobatan/therapy sesuai kasus kesehatan reproduksi Memberikan
informasi
kepada
serviks/Prostat dan kanker payudara.
masyarakat
tentang
kanker
Memberikan konseling/Health Education pada penderita/keluarga dan masyarakat. Membuat pencatatan dan pelaporan serta evaluasi 7. Tanggung Jawab Bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan pelayanan kesehatan reproduksi Bertanggung jawab terhadap setiap hasil pemeriksaan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap diagnose yang ditegakkan Bertanggung jawab terhadap setiap tindakan pelayanan/pengobatan yang diberikan. Bertanggung jawab terhadap pencatatan/laporan dan evaluasi 8. Job Kualifikasi Setara D3 Kebidanan dan perawat yang terlatih 9. Hubungan kerja Dinas Kesehatan sie. Kesga / PTM Kepala Puskesmas Lintas program dan lintas sektoral Petugas pustu dan poskesdes Laboratorium BRSUD Buol Apotik Puskesmas Rawat jalan/Inap