Uraian Tugas Koordinator [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS KOORDINATOR UNIT KEPERAWATAN I. Nama Jabatan



: Koordinator Keperawatan



II. Pengertian



: Tenaga perawat profesional yg diberi wewenang untuk mengelola pelayanan Asuhan Keperawatan di unit keperawatan.



III. Persyaratan



:



1. Pendidikan : -



Ahli Madya keperawatan/Kebidanan



-



S1 Keperawatan (diutamakan )



2. Kursus /Pelatihan : -



Memiliki



sertifikat



“Manajemen



Kepala



Bangsal



Keperawatan” -



Memiliki kemampuan kepemimpinan, berwibawa dan



sehat. 3. Pengalaman Kerja : -



Sebagai PJ Shift minimal 2 tahun.



-



Pengalaman kerja PJ Shift minimal 3 tahun



4. Kondisi Fisik : Sehat jasmani dan rohani IV. Tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada manager keperawatan dalam terhadap hal - hal : 1. Kebenaran dan ketepatan rencana kebutuhan tenaga keperawatan 2. Kebenaran dan ketepatan program pengembangan pelayanan keperawatan 3. Keobyektifan dan kebenaran penilaian kinerja tenaga keperawatan 4. Kelancaran kegiatan orientasi perawat baru 5. Kebenaran dan ketepatan protap/SOP pelayanan keperawatan 6. Kebenaran dan ketepatan laporan berkala pelaksanaan pelayanan keperwatan 7. Kebenaran dan ketepatan kebutuhan dan penggunaan alat 8. Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan program bim bingan mahasiswa institusi pendidikan keperwatan V. Wewenang 1. Menilai kemampuan setiap perawat yang berada di bawah tanggung jawabnya



2. Mengusulkan promosi jabatan dan status kepegawaian perawat yang berada di bawah tanggung jawabnya. 3. Mengatur ketenagaan agar pelayanan dapat dilaksanakan 4. Mengatur tersedianya obat, alat, sarana dan prasarana, agar asuhan keperawatan dapat diberikan dengan efektif dan efisien. VI. Uraian Tugas 1.



Melaksanakan fungsi perencanaan, meliputi ; -



Merencanakan jumlah dan kategori tenaga keperawatan sesuai kebutuhan. -



Merencanakan jumlah dan jenis obat serta peralatan



keperawatan yang diperlukan sesuai kebutuhan. -



Merencanakan dan menentukan jenis kegiatan/asuhan



keperawatan yang akan diselenggarakan sesuai kebutuhan pasien. 2.



Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan meliputi ; 1.



Tugas harian : Menyusun dan mengatur tenaga perawat, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku untuk dinas pagi, sore dan malam.



2.



Melaksanakan program orientasi kepada tenaga perawat baru yang akan bekerja di ruang perawatan.



3.



Membimbing, mengarahkan dan memotivasi perawat unyuk melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan ketentuan/standar.



4.



Mengadakan kerjasama dan memelihara hubungan baik dengan seluruh Koordinator lain yang berada di Rumah Sakit.



5.



Menyusun permintaan rutin meliputi kebutuhan alat, obat dan bahan-bahan lain yang diperlukan oleh ruang perawatan.



6.



Mengunjungi pasien secara random.



7.



Mengklasifikasi pasien di ruang rawat menurut kategori infeksi, non infeksi, tingkat kegawatan untuk memudahkan perawatan.



8.



Menciptakan lingkungan pasien agar merasa aman dan terlindungi selama pelaksanaan pelayanan berlangsung.



9.



Mengontrol pelaksanaan administrasi dan keuangan meliputi pencatatan honor dokter, alat kesehatan dan tindakan di ruang perawatan.



10. Mengatasi masalah-masalah pasien, karyawan dan sistim pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya. 11. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik antara petugas, pasien dan keluarga pasien, sehingga menimbulkan ketenangan. 12. Mengkoordinir ketenagaan perawat dalam kondisi emergensi agar tidak ada pasien yang tidak tertangani. 13. Mengawasi kerapihan, kebersihan lingkungan dan penempatan alat-alat furniture ruang perawatan. 14. Memonitor kelengkapan data pasien (data pasien pada dokumentasi pasien sebelum dikirim ke Medical Record). 15. Mengkoordinir pelaksanaan inventarisasi harian di bagiannya. -



Tugas mingguan 1.



Mengontrol pelaksanaan inventarisasi alat-alat inventasi.



2.



Mengontrol kehadiran karyawan.



3.



Mengontrol pengadaan dan penggunaan alat-alat medik keperawatan.



4.



Pengarahan pelaksanaan pengendalian infeksi nasokomial dan rekapitulasi data Indicator mutu pelayanan keperawatan di bagiannya.



-



Tugas bulanan 1.



Mengarahkan dan mengontrol penyusunan daftar dinas bulanan.



2.



Merekapitulasi kehadiran karyawan untuk dilaporkan ke HRD.



3.



Mempertanggung jawabkan penggunaa obat dan alkes ke bagian Internal Audit.



4.



Melaksanakan penilaian terhadap perawat dalam masa percobaan.



5.



Mengatur cuti khusus, cuti besar, cuti tahunan atau cuti hamil dan melaporkan ke HRD.



6.



Mengikuti rapat Koordinator Keperawatan.



7.



Menyelenggarakan pertemuan / rapt rutin bulanan di bagiannya.



8.



Mempertanggung jawabkan kegiatan operasional dalam bentuk laporan 3 (tiga) bulanan.



9.



Mempertanggung jawabkan inventarisasi alat-alat inventasi setiap bulan.



10. Mengkoordinir pelaksanaan evaluasi pelayanan keperawatan melalui Kuisioner pasien. -



Tugas tahunan 1.



Membuat



rencana



kerja



pengadaan alat-alat, sarana penunjang dan program pengembangan di bagian.



tahunan,



2.



Melaksanakan



penlaian



tahunan



bagi



perawat. 3.



Melaporkan data inventarisasi alat dan barang tahunan.



4.



Melaksanakan



fungsi



pengawasan



pengendalian dan penilaian, meliputi : Mengawasi dan menilai pelaksanaan asuhan keperawatan yang telah ditentukan. 



Melaksanakan penilaian terhadap upaya peningkatan



pengetahuan dan ketrampilan di bidang keperawatan. 



Melaksanakan penilaian kinerja dan memberikan pembinaan



kepada staf yang menjadi tanggung jawabnya. 



Mengawasi dan mengendalikan pendayagunaan peralatan



keperawatan 



Mengawasi pelaksanaan system pencatatan dan pelaporan



asuhan keperawatan serta mencatat kegiatan lain di ruang perawatan. 



Menindak lanjutu semua umpan balik sebagai usaha



peningkatan mutu pelayanan keperawatan. 



Memberi masukan tentang kualitas dan kuantitas tenaga



penunjang lain kepada koordinator terkait. - Tugas khusus : 1.



Menigkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang keperawatan antara lain melalui pertemuan ilmiah.



2.



Memperkenalkan jenis dan kegunaan barang/peralatan serta mengusahakan pengadaannya sesuai dengan kebutuhan pasien agar tercapai pelayanan optimal.



3.



Membantu tugas lain untuk kepentingan rumah sakit apabila diminta.



4.



Melaksanakan



fungsi



evaluasi. 5.



Melaporkan hasil indicator mutu pelayanan serta pengendalian infeksi Nosokomial setiap bulan.



6.



Melaporkan yang berkaitan dengan ketenagaan, perlengkapan investasi dan palayanan setiap bulan.



7.



Mengevaluasi



program



kerja tahunan. 8.



Mengevaluasi penggunaan alat habis pakai, obat dan alat-alat investasi.