Uraian Tugas P2P [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS BIDANG P2P BIDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT 1. Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas 2. Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas merumuskan perencanaan pelaksanaan upaya pencegahan, pemberantasan penyakit menular, Surveilans, Respon KLB/Wabah dan Bencana, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan upaya pencegahan, pemberantasan penyakit menular, Surveilans, Respon KLB/Wabah dan Bencana serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya pencegahan, pemberantasan penyakit menular, Surveilans, Respon KLB/Wabah dan Bencana. 3. Uraian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah sebagai berikut : a. Merencanakan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Menyelenggarakan operasionalisasi rencana kerja sesuai tugas dan fungsinya; c. Melaksanakan pengamatan penyakit potensial Kejadian Luar Biasa (KLB), penyelidikan, pengendalian dan penanggulangan bila ada kejadian luar biasa; d. Melaksanakan pengamatan, penangulangan bencana serta pemulihan pasca bencana e. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisa, dan penyebarluasan data penyakit; f. Melaksanakan pembinaan, pengawasan kegiatan yang berhubungan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Surveilans, respon KLB dan bencana; g. Melaksanakan pengamatan penyakit terhadap kesehatan matra; h. Merencanakan, menetapkan dan menyebarluaskan target sasaran kegiatan dalam lingkup bidang; i. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan; j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas; k. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier; l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit terdiri dari : a. Seksi Pencegahan Penyakit b. Seksi Pemberantasan Penyakit c. Seksi Surveilans dan Respon KLB Seksi Pencegahan Penyakit 1. Seksi Pencegahan Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit. 2. Seksi Pencegahan Penyakit mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit dalam menyelenggarakan usaha peningkatan dan pemantapan kegiatan pencegahan penyakit menular. 3. Uraian tugas kepala Seksi Pencegahan Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah sebagai berikut : a. Menyusun rencana kerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Melaksanakan rencana dan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya; c. Menyelenggarakan pengamatan penyakit tidak menular di unit pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, baik pemerintah maupun swasta, menyelenggarakan kegiatan, imunisasi dan menyelenggarakan kegiatan kesehatan matra; d. Menyusun profil imunisasi, kesehatan matra, dan penyakit tidak menular; e. Melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengawasan mutu perbekalan kesehatan dalam upaya pelayanan imunisasi, kesehatan matra, dan penyakit tidak menular, melaksanakan administrasi umum dan perlengkapan unit;



f. Memberi petunjuk dan pengaturan pelaksanakan tugas bimbingan dan pengendalian di bidang imunisasi, kesehatan matra, dan penyakit tidak menular; g. Menyelenggarakan pembelajaran organisasi (Learning Organization) dalam unitnya, baik dalam bentuk rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan/on the job training; h. Menyiapkan kebutuhan sumber daya (tenaga dan sarana) serta monitoring pengadaan dan pemanfaatan sumber daya bagi kepentingan upaya imunisasi, kesehatan matra, dan penyakit tidak menular; i. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya; j. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan serta membuat laporan hasil pelaksanaan tugas; k. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier; l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan; Seksi Pemberantasan Penyakit 1. Seksi Pemberantasan Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit. 2. Seksi Pemberantasan Penyakit mempunyaitugas membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan penyakit dalam menyelenggarakan usaha peningkatan dan pemantapan kegiatan pemberantasan penyakit menular dan penanggulangan KLB. 3. Uraian tugas Kepala Seksi pemberantasan Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah sebagai berikut : a. Menyusun rencana kerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. Melaksanakan rencana dan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya; c. Mengatur, membina dan mengawasi pelaksanaan upaya pemberantasan penyakit langsung dan bersumber binatang melalui upaya pengendalian factor resiko; d. Mengatur, membina dan mengawasi upaya pengobatan dan perawatan penderita penyakit menular langsung dan penyakit menular bersumber binatang; e. Melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengawasan mutu, perbekalan kesehatan (obat-obatan, reagensia dan peralatan) dalam rangka upaya pengendalian penyakit menular serta melaksanakan upaya pemberdayaan mesyarakat dalam rangka pemberantasan penyakit; f. Menyusun profil penyakit menular dan factor resikonya yang ada; g. Menyelenggarakan pembelajaran organisasi (learning organization) dalam unitnya, baik dalam bentuk rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan /on the job training; h. Menyiapkan kebutuhan sumber daya tenagadan sarana) serta monitoring pengadaan dan pemanfaatan sumber daya bagi kepentingan upaya pemberantasan penyakit dan bersumber binatang melalui upaya pengendalian factor resiko; i. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya; j. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan serta membuat laporan hasil pelaksanaan tugas; k. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier; l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan; Seksi Surveilans dan Respon KLB 1. Seksi Surveilans dan Respon KLB dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit. 2. Seksi Surveilans dan Respon KLB mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit dalam menyelenggarakan usaha peningkatan dan pemantapan kegiatan pencegahan penyakit menular. 3. Uraian tugas kepala Seksi Surveilans dan Respon KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah sebagai berikut :



a) Menyusun rencana kerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b) Melaksanakan rencana dan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya; c) Melaksanakan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa; d) Melaksanakan pengamatan (surveilans) dan penaggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit menular serta upaya pemulihan pasca KLB; e) Melaksanakan pengamatan dan penanggulangan bencana serta pemulihan pasca bencana; f) Menyusun profil penyelidikan surveilans epidemiologi, penanggulangan KLB; g) Melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengawasan mutu perbekalan kesehatan upaya surveilans epidemiologi, penanggulangan KLB dan bencana, melaksanakan administrasi umum dan perlengkapan unit; h) Memberi petunjuk dan pengaturan pelaksanakan tugas bimbingan dan pengendalian di bidang surveilans epidemiologi, penanggulangan KLB dan bencana; i) Menyelenggarakan pembelajaran organisasi (Learning Organization) dalam unitnya, baik dalam bentuk rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan/on the job training; j) Menyiapkan kebutuhan sumber daya (tenaga dan sarana) serta monitoring pengadaan dan pemanfaatan sumber daya bagi kepentingan upaya penyelidikan surveilans epidemiologi, penanggulangan KLB dan bencana; k) Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya; l) Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan serta membuat laporan hasil pelaksanaan tugas; m) Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier; n) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan; Mengetahui Kepala Dinas



Drg. ERINA, MKM Nip. 19620528 198602 2001