Uraian Tugas Panitia Praktik Kerja Lapangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS PANITIA PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) PROGRAM KEAHLIAN OTOMATISASI DAN TATA KELOLA PERKANTORAN (OTKP) DAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN (TKJ) SMK AN-NAHL TAHUN PELAJARAN 2018/2019



Penanggung Jawab : Kepala Sekolah Tugas: 1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan PKL. 2. Memberikan persetujuan terhadap seluruh kegiatan dan biaya pelaksanaan kegiatan PKL. 3. Menandatangani SK Panitia pelaksanaan PKL. 4. Menandatangani SK DU/DI dan Instansi Pemerintah sebagai institusi pasangan dalam pelaksanaan PKL. 5. Menandatangani seluruh laporan PKL dan sertifikat peserta PKL. 6. Memberikan rekomendasi dan arahan terhadap seluruh permasalahan yang timbul selama pelaksanaan kegiatan PKL. 7. Melakukan pemeriksaan terhadap kinerja panitia. 8. Menyetujui dan melaksanakan bimbingan penulisan laporan pelaksanaan PKL peserta didik. 9. Melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan terhadap seluruh laporan pelaksanaan PKL. Koordinator : Wakasek Hubin Tugas: 1. Melaksanakan seluruh tugasnya atas persetujuan penanggung jawab. 2. Menyusun dan mensosialisasikan program kerja pelaksanaan PKL. 3. Menyampaikan program kerja pelaksanaan PKL kepada penanggung jawab untuk mendapatkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan. 4. Menyampaikan usulan susunan kepanitian PKL kepada penanggung jawab. 5. Mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan penjajakan DU/DI atau Instansi Pemeritah. 6. Menyusun dan menyampaikan proposal pelaksanaan kegiatan persiapan (penjajakan) DU/DI bersama dengan ketua program keahlian untuk mendapatkan MoU. 7. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pembekalan pembimbing dan pembekalan peserta didik. 8. Menyusun seluruh perangkat pelaksanaan PKL yaitu : jurnal peserta didik, jurnal pembimbing, laporan monitoring, lembar bimbingan. 9. Menyampaikan dan mengarsipkan seluruh dokumen hasil penjajakan dan MOU dengan DU/DI dan Instansi Pemerintah. 10. Menyampaikan rencana anggaran biaya pelaksanaan PKL kepada penanggung jawab untuk mendapatkan persetujuan. 11. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PKL dan menyampaikan kepada penanggung jawab. 12. Melaporkan segala permasalahan yang dihadapi sekolah dengan DU/DI dan Instansi Pemerintah kepada penanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan arahan dari penanggung jawab. 13. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan PKL mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahap pelaporan sertifikat. 14. Memeriksa dan melakukan bimbingan terhadap laporan pelaksanaan PKL peserta didik. 15. Menyelenggarakan rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan. 16. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan PKL mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaporans sertifikat. 17. Mempersiapkan berita acara penyerahan laporan PKL kepada pihak perpustakaan. 18. Mempersiapkan berita acara penyerahan sertifikat PKL kepada pihak TU. 19. Setelah PKL selesai, bertugas menyimpan dengan baik seluruh dokumen pelaksanaan PKL secara lengkap kecuali laporan peserta PKL.



Ketua Pelaksana



:



1) Ketua Program Keahlian OTKP 2) Ketua Program Keahlian TKJ



Tugas : 1. Melaksanakan seluruh tugasnya atas persetujuan Koordinator. 2. Menyusun dan menyampaikan proposal kegiatan mulai dari pelaksanaan sampai dengan penandatanganan sertifikat peserta PKL. 3. Melaksanakan seluruh kegiatan mulai dari pelaksanaan sampai dengan sampai dengan penandatanganan sertifikat peserta PKL. 4. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pembekalan peserta PKL. 5. Melakukan monitoring terhadap kinerja pembimbing dan melaporkan hasil monitoring selama pelaksanaan PKL berlangsung. 6. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penjemputan PKL peserta didik. 7. Melaksanakan reorientasi bagi peserta didik setelah selesai melaksanakan PKL. 8. Memberikan arahan kepada pembimbing dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh peserta PKL selama melaksanakan PKL. 9. Memberikan motivasi dan teguran kepada pembimbing terkait dengan pelaksanaan tugasnya. 10. Menandatangani seluruh dokumen yang dipergunakan sebagai lampiran pencairan/pembayaran pelaksanaan kegiatan (hasil monitoring, dll) 11. Memeriksa dan melakukan bimbingan terhadap laporan pelaksanaan PKL peserta didik. 12. Menyampaikan seluruh rekap laporan hasil pelaksanaan setiap monitoring yang dilaksanakan selama pelaksanaan PKL. 13. Menyusun dan menyampaikan seluruh laporan kegiatan PKL mulai dari pelaksanaan sampai dengan penyusunan laporan peserta PKL. 14. Menyusun dan menyerahkan seluruh laporan, rekap nilai dan sertifikat pelaksanaan PKL.



Sekertaris Tugas :



:



Staf TU/Guru



1. Mendampingi dan mencatat seluruh hasil kegiatan rapat (notulensi dan daftar hadir). 2. Mengagendakan dan mengarsipkan seluruh surat keluar dan surat masuk yang berkaitan dengan pelaksanaan PKL. 3. Mencetak/membuat seluruh dokumen kegiatan sesuai arahan. 4. Menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.



Bendahara Tugas :



:



Bendahara BOS/Bendahara Sekolah



1. Bersama dengan koordinator menyusun rencana biaya pelaksanaan kegiatan PKL sesuai dengan aturan yang ada. 2. Melaksanakan seluruh pembayaran tepat waktu setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab. 3. Mendokumentasikan seluruh dokumen pembayaran lengkap dengan bukti pendukung yang lengkap.



Pembimbing



:



1) Guru Program Keahlian OTKP 2) Guru Program Keahlian TKJ



Tugas : 1. Melaksanakan seluruh teknis pelaksanaan PKL bersama Koordinator dan Ketua Pelaksana. 2. Berkoordinasi dengan Koordinator dan Ketua Pelaksana selama kegiatan PKL. 3. Memberikan pembekalan kepada peserta PKL bersama dengan penanggung jawab, koordinator dan ketua pelaksana. 4. Melakukan pengantaran peserta didik ketempat PKL masing-masing sesuai dengan arahan dari ketua pelaksana. 5. Memantau dan merespon informasi dan permasalahan yang dihadapi oleh peserta PKL.



6. Memberikan keteladanan implementasi nilai-nilai karakter kepada seluruh peserta PKL. 7. Melayani konsultasi peserta didik tentang permasalahan yang dihadapi di tempat PKL. 8. Segera menyampaikan permasalahan-permasalahan penting yang dihadapi selama melaksanakan bimbingan dan menyelesaikan berdasarkan arahan dari ketua pelaksana. 9. Melakukan monitoring rutin dan melaporkan hasil monitoring kepada ketua pelaksana. 10. Menyerahkan sertifikat kepada DU/DI dan Instansi Pemerintah pada saat monitoring terahkir dilaksanakan. 11. Melakukan penjemputan peserta didik tepat setelah masa PKL berakhir. 12. Mengambil sertifikat PKL dari DU/DI dan Instansi Pemerintah pada saat penjemputan dilaksanakan. 13. Menandatangani seluruh jurnal peserta PKL. 14. Menyerahkan seluruh sertifikat yang telah ditandatangani oleh DU/DI dan Instansi Pemerintah kepada sekertaris panitia. 15. Melaporkan hasil kegiatan penjemputan peserta PKL kepada Ketua Pelaksana.