Uraian Tugas Pengumpul Data OKE [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Sprint Karumkit Bhayangkara Bengkulu Nomor : Sprin/ /IX/HUK.6.6./2018 Tanggal : September 2018



URAIAN TUGAS PENGUMPUL DATA DAN PIC (PERSON IN CHARGE) DAN VALIDATOR DATA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK III POLDA BENGKULU



A. PENGUMPUL DATA 1. Nama Jabatan : Pengumpul data 2. Pengertian: Pengumpulan data adalah seseorang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, menghimpun, melengkapi data dan informasi untuk kepentingan pengolahan data. 4. Kedudukan : Bertanggung jawab kepada ketua PMKP 5. Uraian Tugas : 1. Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai prosedur dan ketentuan berlaku 2. Menerima, meneliti kebenaran data berdasarkan bahan yang masuk seseuai prosedur dan ketentuan yang BERLAKU. 3. Mengumpulkan dan memeriksa data sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 4. Pelaksanaan proses pencatatan dan rekapitulasi data 5. Pelaksana proses penyusunan daftar resiko unit/ruang/instalasi. 6. Pelapor data indikator mutu kunci dari unit ke PMKP. 7. Menganalisa data indicatormutu unit kerja yang tidak menjadi indikatorm utuk kunci rumah sakit 6. Wewenang : a. Meminta laporan pelaksanaan pemantauan indikator mutu unit kerja b. Melakukan koordinasi dengan unit – unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Malinau c. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu unit kerja di lingkungsan Rumah Sakit Umum Daerah Malinau 7. Tanggung Jawab : a. Bertanggung jawab terhadap pemantauan indikator mutu unit kerja b. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan mutu unit kerja, keselamatan pasien dan manajemen resikonya (risk grading)



c. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit d. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan mutu rumah sakit, keselamatan pasien dan manajemen resikonya (risk grading)



B. PIC (PERSON IN CHARGE) 1. Nama Jabatan : PIC 2. Pengertian: Seseorang yang dapat bertanggung jawab terhadap pelaksaan peningkatan Mutu di setiap Instalasi/Unit kerja masing-masing 3. Kedudukan : Bertanggung jawab kepada ketua PMKP 4. Uraian Tugas : a.



Menyusun indikator mutu unit kerja



b.



Menyusun format pengumpulan indikator mutu unit kerja



c.



Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu unit kerja, keselamatan pasien dan manajemen resikonya (risk grading)



d.



Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator mutu



unit kerja,



keselamatan pasien dan manajemen resikonya (risk grading) e.



Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator mutu unit kerja



f.



Menyusun rekomendasi terhadap hasil pemantauan indikator mutu unit kerja ke unit terkait



g.



Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program PMKP



5. Wewenang : a.



Meminta laporan pelaksanaan pemantauan indikator mutu unit kerja



b.



Melakukan koordinasi dengan unit – unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara TK III Polda Bengkulu



c.



Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Bhayangkara TK III Polda Bengkulu



6. Tanggung Jawab : a. Bertanggung jawab terhadap pemantauan indikator mutu unit kerja b. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan mutu unit kerja, keselamatan pasien dan manajemen resikonya (risk grading) c. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit d. Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan mutu rumah sakit, keselamatan pasien dan manajemen resikonya (risk grading)



C. VALIDATOR DATA 1. NamaJabatan : Validator Data 2. Pengertian



: Seseorang yang dapat bertanggungjawab terhadap kegiatan



administrative peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai data yang ada. 3. UraianTugas : a. Mengatur rapat dan jadwal rapat Komite PMKP b. Menyiapkan ruang rapat dan perlengkapan yang diperlukan c. Membantu meminta laporan indicator kepada unit kerja terkait d. Menganalisis data PMKP bersama ketua dan anggota Komite PMKP e. Mendokumentasikan hasil pencapaian indikator area klinis, manajerial dan indicator sasaran keselamatan pasien f.



Menjadi notulen di setiap kegiatan pertemuan Komite PMKP



g. Mengorganisir kebutuhan logistic Komite PMKP h. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal Komite PMKP i.



Mengerjakantugas – tugas administrative dan kesekretariatan lainnya



4. Wewenang : a. Meminta laporan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dari unit kerja terkait



b. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan RS Bhayangkara TK III Bengkulu terkait pelaksanaan program peningkatan mutudan keselamatan pasien c. Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan pasien dari unit-unit kerja di lingkungan RS Bhayangkara TK III Bengkulu d. Melakukan komunikasi internal dan eksternal kepada unit kerja di lingkunganRS Bhayangkara TK III Bengkulu dan pihak luar melalui surat tertulis, email, dan telepon 5. TanggungJawab : a. Melaksanakan kegiatan program peningkatan mutu di RS Bhayabg kara TK III Bengkulu b. Menyusun panduan indicator mutu c. Membuat metode panmantauan indicator mutu klinis dan manajerial d. Menyusun formulir pemantauan indicator mutu e. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indicator mutu dan pelaksanaan clinical pathway f.



Menganalisis hasil pencapaian indicator mutu



g. Membuat laporan periodic hasil pemantauan indicator mutu h. Melakukan perbandingan hasil pemantauan indicator mutu secara periodic dengan standar nasional serta rumah sakit lain yang sejenis i.



Melaksanakan komunikasi secara internal dan eksternal tentang pencapaian mutu dan pelaksanaan clinical pathway kepada unit kerja di lingkungan dan pihak luar melalui surat tertulis, email dan telepon



j.



Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien



k. Menyusun panduan pelaksanaan validasi data internal khusus indicator mutu l.



Membuat alat ukur validasi khusus indicator mutu



m. Menyelenggarakan kegiatan validasi hasil pencapaian indicator mutu berkoordinasi dengan unit terkait



n. Melaksanakan analisis komparatif hasil validasi internal dengan data unit terkait o. Membuat laporan hasil validasi internal khusus indicator mutu a. Berkoordinasi dengan Kepala Bagian Perencanaan dan Informasi dalam mengunggah hasil pencapaian indicator mutu yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Direktur



Dikeluarkan di: pada tanggal :



Bengkulu September 2018



a.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU KARUMKIT



drg. MUHAMMAD ZAKIR, S.H., M.H AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 72070739