Uraian Tugas Pengurus Ppni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS PENGURUS PPNI 1. KETUA a. Melakukan koordinasi seluruh kegiatan / program kerja PPNI b. Melakukan koordinasi dengan seluruh pengurus dan anggota komisariat c. Melakukan koordinasi dengan Dewan Pengurus Daerah d. Menyusun sekaligus menindaklanjuti rencana program kerja bersama pengurus di tingkat komisariat e. Mendelegasikan tugas kepada pengurus komisariat f. Bersama bendahara bertanggung jawa=b atas rekening komisariat g. Memonitor dan mengintrol kinerja dan sasaran mutu di tingkat komisariat h. Melakukan evaluasi kegiatan / program kerja pengurus komisariat 2. SEKRETARIS a. Beertanggungjawab terhadap ketua mengenai tugas kesekretariatan meliputi kearsipan, surat menyurat dan website b. Melakukan komunikasi dengan ketua tentang perizinan, dan surat menyurat c. Membuat surat rekomendasi STR, SIPP dan NIRA anggota bersama Seksi Organisasi d. Menggantikan fungsi ketua apabila berhalangan e. Berkoordinasi bersama Sekretaris DPD dalam kegiatan kesekretariatan 3. BENDAHARA a. Bertanggung jawab terhadap ketua tentang kegiatan keuangan b. Bersama ketua bertanggungjawab atas rekening komisariat c. Mengatur dan mendokumentasikan kegiatan keuangan d. Memungut iuran wajib anggota, pembayaran NIRA, STR, dll e. Melakukan pembayaran iuran pada bendahara DPD f. Sebagai koordinator pengadaan atribut keorganisasian g. Melaporkan secara rutin setiap bulan keadaan keuangan komisariat kepada ketua 4. SEKSI ORAGNISASI, KEDERISASI DAN HUKUM a. Bertanggungjawab terhadap ketua tentang kegiatan / program kerja seksi organisasi, kaderisasi dan hukum b. Menyusun rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang c. Bersama sekretairs melakukan pendataan ulang jumlah seluruh perawat di RSUD Dr. Haryoto Lumajang dan melakukan pemutakhiran data berkaitan dengan NIRA, STR dan SIPP d. Berkoordinasi dengan DPD tentang alur pengurusan dan perpanjangan STR dan SIPP untuk disosialisasikan kepada anggota komisariat. e. Bersama ketua menghadiri Musda dan Rakerda f. Merencanakan pertemuan rutin Dewan Pengurus Komisariat g. Melakukan sosialisasi tentang UU Keperawatan dan AD/ART organisasi 5. SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN a. Beertanggung jawab terhadap ketua tentang kegiatan / program kerja pendidikan dan pelatihan keperawatan b. Melakukan pendataan kebutuhan pendidikan dan pelatihan anggota komisariat



c. Memfasilitasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan anggota komisariat berkoordinasi dengan Komite Keperawatan dan bagian Diklat RSSI d. Merencanakan pelatihan internal komisariat bekerjasama dengan unit-unit kerja di lingkungan RSSI 6. SEKSI PENELITIAN, SISTEM INFROMASI DAN KOMUNIKASI a. Bertanggung jawab terhadp ketua tentang kegiatan/program kerja penelitian, sistem infromasi dan komunikasi b. Memfasilitasi kegiatan penelitian internal komisariat c. Bersama sekretaris bertanggung jawan atas sosialisasi informasi melalui website d. Bersama seksi organisasi melakukan sosialisasi tentang AD/ART pada anggota e. Aktif menggali infromasi perkembangan organisasi dan ilmu keperawatan 7. SEKSI HUBUNGANAN ANTAR LEMBAGA a. Bertanggung jawan terhadp ketua tentang kegiatan / program kerja hubungan antar lembaga b. Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik dengan Lembaga Pendidikan, instansi kesehatan pemerintah maupun swasta, tokoh masyarakat maupun dengan organisasi profesi lainnya berkaitan dengan kegiatan PPNI 8. SEKSI PELAYANAN a. Bertanggung jawab terhadp ketua tentang kegiatan / program kerja seksi pelayanan. b. Berkoordinasi dengan Komite Keperawatan dan Bidang Keperawatan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan anggota dalam menerapkan asuhan keperawatan c. Berkoordinasi dengan Komite Keperawatan dalam melakukan pengembangan mutu pelayanan. 9. SEKSI KESEJAHTERAAN a. Bertanggung jawab terhadp ketua tentang kegiatan / program kerja seksi kesejahteraan b. Bersama bendahara mengkoordinasikan kebutuhan atribut organisasi anggota c. Mengawal kelancaran jasa remonerasi anggota komisariat d. Memfasilitasi kegiatan simpan pinjam anggota komisariat pada koperasi PPNI e. Bersama bendahara memberikan santunan pada anggota yang sakit maupun yang meninggal dunia f. Melaporkan kegiatan keuangan pada ketua dan pengurus lainnya. 10. lHSAAK