Uraian Tugas (Perawat) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BAGIAN JABATAN



: PELAYANAN : PERAWAT PELAKSANA



A. POSISI DALAM STRUKTUR ORGANISASI/ATASAN LANGSUNG : Bidang Pelayanan B. TUJUAN UMUM JABATAN : Memberikan pelayanan prima sesuai dengan Visi dan Misi Rumah Sakit Aveciena Medika. C. TANGGUNG JAWAB : 1. Bertanggung jawab kepada Kepala Ruangan dan struktur di atasnya 2. Bertanggung jawab memberikan asuhan keperawatan yang professional. 3. Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan kelengkapan fasilitas di Rumah Sakit Aveciena Medika. D. TUGAS : 1. Melaksanakan pengkajian dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang benar dan relaven. 2. Menegakkan diagnose keperawatan berdasarkan analisa data dari hasil pengkajian. 3. Merencanakan intervensi keperawatan sebagai upaya mengatasi masalah dan membuat langkah/cara pemecahan masalah. 4. Melaksanakan asuhan keperawatan secara professional, mencakup pelayanan keperawatan, observasi, pendidikan kesehatan dan juga melaksanakan pelayanan medic sebagai hasil kolaborasi. 5. Melaksanakan evaluasi berdasarkan pada respon tindakan keperawatn yang telah dilakukan. E. WEWENANG : Kewenangan Perawat : 1. Hak dan otonomi : melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan pada kemampuan, tingkat pendidikan dan posisi yang dimiliki. 2. Praktek professional dan kondisi sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan : dari konsep sampai meninggal dunia. Kewenangan perawat sesuai dengan lingkupnya mencakup : 1. Melaksanakan pengkajian terhadap status bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual. 2. Merumuskan diagnose keperawatan terkait dengan fenomena dan garapan utama yaitu tidak terpenuhinya kebutuhan klien. 3. Menyusun rencana tindakan keperawatan. 4. Melaksanakan tindakan keperawatan. 5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan keperawatan yang dilakukan. 6. Mendokumentasikan hasil keperawatan yang dilaksanakan. 7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada system klien.



8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya. 9. Melakukan tindakan kolaboratif sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya. 10. Dalam kondisi tertentu (darurat), dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan yang diluar kewenangannya sesuai kemampuannya/keahliannya tanpa proses pendelegasian. F. HUBUNGAN KERJA JABATAN : 1. Di dalam Rumah Sakit Aveciena Medika Menjalin kerjasama yang baik terhadap atasan dan bagian lain di lingkungan tempat kerja. 2. Di luar Rumah Sakit Aveciena Medika Menjaga hubungan baik dengan pasien dan warga sekitar. G. KOMITMEN : “Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain”



Martapura, 21 Januari 2015 Direktur RS. Aveciena Medika



dr. H. Gusti Rifaniansyah Rusli