Uraian Tugas Perawat Pelaksana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

II. PERAWAT PELAKSANA DI RUANG RAWAT INAP 1. Nama Jabatan : Perawat Pelaksana Ruang Rawat. 2. Pengertian : Seorang Tenaga Keperawatan Yang diberi wewenang untuk melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan di Ruang Rawat. 3. Persyaratan: a. Pendidikan : berijazah pendidikan formal keperawatan kebidanan dan semua jenjang pendidikan yang disahkan oleh pemerintah / yang berwenang b. Kursus/pelatihan : c. Pengalamn kerja : d. Kondisi Fisik : sehat jasmani dan rohani 4. Tanggung jawab Dalam melaksanakan tugasnya perawat pelaksana di ruang rawat bertanggung jawab kepada Kepala Ruangan/ Kepala Instalasi terhadap hal-hal sebagai berikut: a. Kebenaran dan ketepatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai standart. b. Kebenaran dan ketepatan dalam mendokumentasikan pelaksana asuhan keperawatan / kegiatan lain yang dilakukan. 5. Wewenang Dalam melaksanakan tugasnya perawat pelaksana diruang rawat mempunyai wewenang sebagi berikut: a. Meminta informasi dan pertunjuk kepada atasan b. Memberikan asuhan keperawatan kepada pasien / keluarga pasien sesuai kemampuan dan batas wewenangnya. 6. Uraian Tugas 1. Memelihara kebersihan ruang rawat dan lingkungannya. 2. Menerima pasien baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 3. Memelihara peralatan keperawatan dan medis agar selalu dalam keadaan siap pakai. 4. Melakukan pengkajian keperawatan dan menentukan diagnosa keperawatan sesuai dengan batas wewenangnya. 5. Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan kemampuannya. 6. Melakukakn tindakan keperawatan kepada pasien sesuai kebutuhan dan batas kemampuannya, antara lain:



a. Melaksanakan tindakan pengobatan sesuai program pengobatan. b. Memberi penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya mengenai penyakit. 7. Melatih / membantu pasien untuk melakukan latihan gerak. 8. Melakukan tindakan darurat kepada pasien (antara lain panas tinggi, kolaps, perdarahan, keracunan, henti nafas, dan henti jantung), sesuai protap yang berlaku. Selanjutnya segera melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada dokter ruang rawat / dokter jaga. 9. Melaksanakan efaluasi tindakan keperawatan sesuai batas kemampuannya. 10. Mengobservasi kondisi pasien, selanjutnya melakukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil observasdi tersebut, sesuai batas kemampunnya. 11. Berperan serta dengan anggota tim kesehatan dalam membahas kasus dan upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan. 12. Melakanakan tugas pagi, sore, malam, dan hari libur secara bergilir sesuai jadwal dinas. 13. Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh Kepala Ruang Rawat. 14. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dibidang keperawatan, antara lain melalui pertemuan ilmiah dan penataran atas izin persetujuan atasan. 15. Melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan yang tepat dan benar sesuai standart Asuhan Keperwatan. 16. Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan maupun tertulis, pada saat pergantian dinas.



17. Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pasien mengenai: a. Program diet. b. Pengobatan yang perlu dilanjutkan dan cara penggunaanya. c. Pentingnya pemeriksaan ulang di Rumah Sakit, puskesmas atau institusi kesehatan ini. d. Cara hidup sehat, seperti pengaturan istirahat, makanan yang bergizi atau bahan pengganti sesuai dengan keadaan sosial ekonomi. 18. Melatih pasien menggunakan alat bantu yang dibutuhkan seperti: a. Rollstoel. b. Tongkat penyangga. c. Protesa. 19. Melatih pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan di rumah misalnya: a. Merawat luka b. Melatih anggota gerak 20. Menyiapkan pasien yng akan pulang, meliputi: Menyiapkan formulir untuk Penyelesaian Administratif seperti:  Surat izin pulang.  Surat keterangan istirahat sakit.  Petunjuk diet.  Resep obat untuk dirumah, jika diperlukan  Surat rujukan atau pemeriksaan ulang



URAIAN TUGAS PERAWAT GAWAT DARURAT I. 1. 2. 3.



4.



Kepala Ruang Gawat Darurat



Nama : Jabatan :Perawat Kepala Ruang Gawat Darurat Pengertian: Seorang tenaga professional yang bertanggung jawab dan berwenang dalam mengelola pelayanan kperawatan di ruang gawat darurat Persyaratan: a. Sehat jasmani dan rohani b. Minimal Pendidikan DIII Keperawatan atau setara dengan pengalaman kerja 10 tahun atau SI Keperawatan atau setara dengan pengalaman kerja 5 tahun c. Memiliki sertifikat manajemen keperawatan d. Memiliki setifikat pelatihan Keperawatan Gawat Darurat basic atau Advance e. Mempunyai pengalaman kerja diruang gawat darurat, selama tiga tahun f. Memiliki kemampuan memimpin g. Mau dan mampu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan IPTEK 5. Tanggung jawab Secara operasional bertanggungjawab kepada Kepala Instalasi 6. Tugas – tugas 1. Melaksanakan fungsi perencanaan (PI) a. Menentukan macam, mutu dan jumlah alat yang dibutuhkan dalam pelayanan gawat darurat b. Bersama staf menentukan jumlah pegawai yang dibutuhkan di ruang gawat darurat c. Membagi tugas harian dengan memperhatikan jumlah dan tingkat kemampuan tenaga keperawatan d. Menyusun dan mengusulkan program pengembangan staf dan pendidikan e. Berperan aktif menyusun prosedur / tata kerja di ruang gawat darurat f. Membuat dan menyusun program orientasi bagi pegawai baru dan pasien



g. Mentaati peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan rumah sakit 2. Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksana (P2): a. Memantau seluruh staf dalam penerapan dan pelaksanaan peraturan dan pelaksanaan peraturan / etika yang berlaku di ruang gawat darurat b. Mengatur pelayanan keperawatan dengan kebutuhan tim dan kemampuan tenaga c. Membuat jadwal kegiatan d. Memantau pelaksanaan tugas yang dibebankan e. Mengatur pemanfaatan sumber daya secara tepat guna dan hasil guna f. Mengisi dan menyimpan ”anecdotal record” serta menandatangani daftar g. prestasi untuk berbagai kepentingan pegawai 3. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian (P3) a. Mengawasi pelaksanaan tugas masing – masing pegawai b. Mengawasi, mempertahankan dan mengatur alat – alat agar selalu siap pakai dan tepat guna c. Mengawasi pelaksanaan inventarisasi secara periodic d. Menganalisa maalah dan melakukan tindak lanjut e. Mengawasi kinerja perawat



II PERAWAT PELAKSANA DI UNIT GAWAT DARURAT 1. Nama 2. Jabatan 3. Pengertian



: Perawat Pelaksana di Unit Gawat darurat.



Seorang Tenaga Keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan di unit gawat darurat 4. Persyaratan: a. Pendidikan : berijazah pendididkan formal keperawatan / kebidanan dan semua jenjang pendidikan yang disahkan oleh pemerintah / yang berwenang b. Kursus/pelatihan: Memiliki sertifikasi kursus perawat Gawat Darurat c. Pengalaman kerja: Sebagai pelaksana perawat di poliklinik 2-3 tahun d. Kondisi fisik : sehat jasmani dan rohani 5. Tanggung jawab Dalam melaksanakan tugasnya perawat pelaksana bertanggung jawab kepada Ka RU/Ka Instalasi gawat darurat terhadap hal-hal sebagi berikut: a. Kebenaran & ketepatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai standart. b. Kebenaran & ketepatan dalam mendokumentasikan pelaksanaan asuhan keperawatan / kegiatan lain yang dilakukan.



6. Wewenang. Dalam melaksanakan tugasnya perawat pelaksana di Unit gawat darurat mempunyai wewenang sebagi berikut: a. Meminta Informasi dan petunjuk kepada atasan. b. Memberikan asuhan keperawatan kepada pasien / keluarga pasien sesuai c. kemampuan dan batas kewenangannya. 7. Uraian Tugas a. Menyiapkan perlatan keperawatan / medis di unit gawat darurat untuk kelancaran pelayanan kepada pasien.



b. Menerima pasien baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku c. Memelihara peralatan perawatan/ medis agar selalu dalam keadaan siap pakai. d. Memberikan orientasi kepada pasien tentang gawat darurat dan lingkungannya, peraturan/ tata tertib yang berlaku, fasilitas yang ada dan cara penggunaanya. e. Melakukan pengkajian dan menentukan diagnosa keperawatan sesuai dengan kemampuannya, dengan cara:  Mengobservasi keadaan pasien ( tanda vital, kesadaran, keadaan mental, dan keluhan utama )  Melaksanakan anamnesa. f. Menyusun rencana keperawatan sesui batas kemampuannya. g. Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai batas kemampuannya, antara lain:  Melaksanakan tindakan pengobatan sesuai program pengobatan.  Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya. h. Melatih/membantu pasien yang melakukan latihan gerak. i. Membantu merujuk pasien kepada institusi pelayanan kesehatan lain yang lebih j. mampu sesuai instruksi dokter. k. Melakukan tindakan kedaruratan kepada pasien gawat darurat sesuai protap yang berlaku. l. Melakukan evaluasi tindakan keperawatan sesuai batas kemampuannya. m. Melakukan observasi kondisi pasien, selanjutnya melakukan tindakan yang tepat berdasaran hasil observasi tersebut sesuai batas kemampuannya. n. Berperan serta membahas kasus dalam upaya meningkatkan mutu asuhan keprawatan di unit gawat darurat. o. Melaksanakan tugas sore, malam dan hari libur secara bergilir sesuai jadwal dinas. p. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik antara pasien dan keluarganya sehingga tercipta ketenangan. q. Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh dokter penanggung jawab unit gawat darurat atau kepala ruang.



r. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang keperwatan antara lain melalui pertemuan ilmiah dan penataran atas izin atasan. s. Melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan yang tepat dan banar sesuai standart. t. Menyiapkan pasien yang akan pulang meliputi:  Menyediakan formulir untuk penyelesaian Administratif seperti: Surat izin pulang Surat keterangan istirahat sakit. Petunjuk diet. Resep obat untuk dirumah jika diperlukan. Surat rujukan atau pemeriksaan ulang.  Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pasien mengenai : program diet pengobatan yang perlu dilanjutkan dan cara penggunaanya. Pentingnya pemeriksaan ulang di rumah sakit, puskesmas, atau institusi pelayanan kesehatan lainya. Cara hidup sehat, seperti pengaturan istirahat, makanan yang bergizi atau bahan pengganti sesuai dengan keadaan sosial ekonomi.  Melatih pasien menggunakan alat bantu yang dibutuhkannya, seperti: Rollstoel. Tongkat penyangga. Protesa.  Melatih pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan di rumah misalnya: Merawat luka. Melatih anggota gerak. Pengatur diet. u. Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan maupun tertulis pada saat pergantian dinas.



URAIAN TUGAS KEPALA RUANG KAMAR BERSALIN



1. Nama : 2. Jabatan : Kepala Ruangan Kebidana 3. Pengertian : Seorang bidan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengatur serta mengendalikan kegiatan pelayanan kebidanan di Rumah Sakit 4. Persyaratan : a. Pendidikan  Diutamakan D4 Kebidanan + 1 tahun pengalaman klinik  Ahli Madya Kebidanan + 3 tahun pengalaman klinikD1 Kebidanan + 5 tahun pengalaman klinik b. Pengalaman Kerja : Sebagai Bidan Ruangan 3 – 5 th c. Kondisi Fisik : Sehat Jasmani dan Rokhani d. Pelatihan : Administrasi / Manajemen Kebidanan 5. Tanggung jawab : bertanggung jawab kepada penyelia/pengawas. 6. Uraian Tugas a. Mengatur dan mengendalikan tenaga 1. Menempatkan personil sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kegiatan yang sudah ditentukan 2. Mengatur cuti personil



3. Menyiapkan daftar dinas mingguan dan bulanan 4. Membuat buku penilaian personil 5. Membuat DP3 6. Melakukan pembinaan tenaga kebidanan 7. Merencanakan pengembangan karir tenaga kebidanan 8. Merencanakan kesejahteraan tenaga kebidanan 9. Memberi kesempatan orientasi untuk tenaga baru 10. Monitoring dan mengevaluasi kinerja tenaga kebidanan b. Mengatur dan mengendalikan asuhan kebidanan 1. Membimbing pelaksanaan asuhan kebidanan pada pasien ibu hamil, bersalin, nifas, serta bayi baru lahir normal 2. Mengawasi dan memperhatikan pelaksanaan asuhan kebidanan pada pasien dengan kasus tertentu (patologis) c. Mengatur dan mengendalikan kegiatan pelayanan kebidanan 1. Mengetahui jumlah pasien kebidanan 2. Mengetahui jenis kegiatan yang akan dilaksanakan 3. Mengawasi disiplin dan tata tertib sterilitas terhadap semua personil yang masuk ke dalam pelayanan kebidanan



4. Mengawasi dan memperhatikan perlengkapan alat untuk tiap jenis tindakan pelayanan kebidanan 5. Mengawasi dan memperhatikan sterilitas alat – alat pelayanan kebidanan 6. Mengawasi pengiriman dan penyimpanan bahan laboratorium d. Mengatur dan mengendalikan kebutuhan logistic 1. Mengajukan kebutuhan obat – obatan dan kebutuhan bahan – bahan untuk keperluan pelayanan kebidanan 2. Membuat laporan pertanggung jawaban pemakaian obat untuk pelayanan kebidanan 3. Mengawasi pemakaian alat – alat pelayanan kebidanan 4. Membuat laporan kerusakan alat 5. Mengawasi pelaksanaan pemeliharaan alat – alat pembersih, alat kesehatan utama, alat komunikasi dan sanitasi 6. Mengawasi pemakaian listrik, air,AC, oksigen, alat pengisap, 7. Mengajukan kebutuhan linen, barang – barang kelontong dan alat rumah tangga e. Pencatatan dan Pelaporan 1. Mencatat kegiatan dibuku regester 2. Membuat laporan harian, triwulan dan tahunan 3. Membuat laporan persalinan dan tindakan khusus f. Koordinasi 1. Mengadakan rapat dengan staf minimal 1 kali sebulan



2. Mengikuti rapat/pertemuan di luar bidang pelayanan kebidanan 3. Mengadakan koordinasi dengan pihak terkait 4. Melaporkan kegiatan kepada Kepala Bidang Keperawatan 5. Koordinasi kerja dengan Kepala Instalasi Sarana Prasarana untuk kerusakan gedung, alat rumah tangga, kebersihan dan alat kedokteran



II. 1. Nama 2. Jabatan



BIDAN / PERAWAT PELAKSANA DI KAMAR BERSALIN : Bidan /Perawat Pelaksana di Kamar



Bersalin. 3. Pengertian : Seorang perawat / bidan yang diberi wewenang dan ditugaskan di kamar bersalin 4. Persyaratan : a. Pendidikan : berijazah pendididkan formal keperawatan / kebidanan dan semua jenjang pendidikan yang disahkan oleh pemerintah / yang berwenang b. Kursus/pelatihan : Memiliki ijazah sekolah kebidanan/program pendidikan bidan (PPB) /perawat kebidanan c. Pengalaman kerja : Sebagai perawat / bidan pelaksana di kebidanan d. Kondisi fisik : sehat jasmani dan rohani 5. Tanggung jawab Dalam melaksanakan tugasnya perawat pelaksana di kamar bersalin bertanggung jawab kepada Ka RU/Ka Sraf Medis Fungsional (SMF) kebidanan terhadap hal-hal sebagi berikut: a. Kebenaran & ketetapan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai standart. b. kebenaran & ketetapan dalam mendokumentasikan pelaksanaan asuhan keperawatan / kegiatan lain yang dilakukan. 6. Wewenang. Dalam melaksanakan tugasnya perawat pelaksana di kamar bersalin mempunyai wewenang sebagi berikut: a. Meminta Informasi dan petunjuk kepada atasan. b. Memberikan asuhan keperawatan kepada pasien / keluarga pasien sesuai kemampuan dan batas kewenangannya. 7. Uraian Tugas. a. Menyiapkan peralatan keperawatan/medis untuk kelancaran pemberian pelayanan kepada pasien. b. Menerima pasien yang akan bersalin.



c. Melakukan anamnesa/pengkajian keperawatan dan menentukan diagnosa keperawatan sesuai batas kemampuannya. d. Menyusun rencana keperawatan sesuai batas kemampuannya. e. Melakukan tindakan darurat pada pasien gawat sesuai protap antara lain: 1. penanggulangan kasus 2. kolaps/shock reaksi alergi. 3. Perdarahan pada kehamilan (toxaemia gravidarum) 4. Kejang (eklampsia) kemudian segera melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada dokter. 5. Memberi bimbingan persalinan sesuai kondisi dan kebutuhan pasien. 6. Memberi pertolongan persalinan normal. 7. Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai batas kemampuannya. 8. Membantu merujuk pasien kepada petugas kesehatan atau institusi pelayanan kesehatan lain yang lebih mampu untuk menyelesaiakan masalah kesehatan yang tidak dapat ditanggulangi 9. Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan sesuai batas kemampuannya. 10. Memantau dan menilai keadaan pasien antara lain: Proses persalinan. Keadaan palsenta Keadaan bayi. Perdarahan sesudah persalinan. 11. Merawat dan meneliti bayi lahir, mencatat identitasnya, antara lain: a. Memberi label (nama ibu, nomor register ibu dan cap ibu jari tangan kanan ibu, serta cap jari kaki kiri dan kanan bayi) b. Nilai APGAR. 12. Memberitahu kepada ibu / keluargannya dengan mempertimbangkan aspek psikologis mengenai keadaan bayi, khusunya bila ada kelainan/cacat. 13. Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien/ kelurganya antara lain mengenai: a. Kebersihan perorangan. b. Keluarga berencana.



c. d. e. f.



Perawatan payudara. Perawatan masa nifas. Perawatan bayi/tali pusat. Merujuk ibu dan bayinya ke ruang rawat disertai berkas CM melalui serah terima baik lisan maupun tertuli. 14. Memberikan bimbingan kepada siswa/ mahasiswa pendidikan keperawatan yang menggunakan kamar bersalin sebagai lahan praktek. 15. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang keperawatan antara lain melalui pertemuan ilmiah dan penataran atas izin atasan. 16. Melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan asuahan keperawatan sesuai standart 17. Melaksanakan serah terima tugas saat pergantian dinas secara tertulis maupun lisan. 18. Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan maupun tertulis pada saat pergantian dinas.



PENGAWAS PERAWATAN SORE/MALAM/HARI LIBUR ( PENGAWAS KONTROL) 1. Nama Jabatan Pengawas perawatan sore/ malam / hari libur. 2. Pengertian Seorang Tenaga Keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengkoordinasikan kegiatan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit pada waktu sore malam dan hari libur. 3. Persyaratan : a. Pendidikan : Ahli madya keperawatan/ kebidanan/ S1 b. Kursus/pelatihan : Administrasi/ Manajemen Keperawatan c. Pengalaman kerja : Sebagai Ka Ru 3 – 5 tahun d. Kondisi fisik : sehat jasmani dan rohani 4. Tanggung jawab Dalam melaksanakan tugasnya penagawas perawat sore/ malam/hari libur (pengawas kontrol) bertanggung jawab kepada kepadaKepala Bidang Perawatan terhadap hal-hal sebagi berikut: a. Kebenaran dan ketepatan laporan pelaksanaan pelayanan/ asuhan keperawatan dan kejadian penting di Rumah Sakit. b. Kebenaran dan ketepatan pendayagunaan tenaga keperawatan pada waktu sore, malam, dan hari libur. c. Kebenaran dan ketepatan pendayagunaan peralatan. d. Kebenaran dan ketepatan sarana serta bahan pertimbangan kepada



Kepala Bidang Perawatan 5. Wewenang . Dalam menjalankan tugasnya , pengawas kontrol mempunyai wewenang sebagai berikut: a. Meminta informasi dan pengarahan dari atasan / dokter jaga. b. Memberi petunjuk dan bimbingan dalam pendayagunaan tenaga perawatan. c. Memberi petunjuk dan bimbingan dalam pelaksanaan pemberian asuhan keperawatan kepada staf . d. Memberi petunjuk dan bimbingan dalam pendayagunaan alat. e. Menampung, menanggulangi dan menyampaikan laporan kejadian penting/ KLB kepada atasan/ dokter jaga. f. Membantu mengatasi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pelayanan/ asuhan keperawatan koordinasi dengan atasan / dokter jaga. g. Menandatangani surat-surat/ dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang pengawas perawatan sore/ malam / hari libur. 6. Uraian Tugas . a. Melaksanakan fungsi perencanaan (P1) yaitu: Menyusun rencana kerja pelaksanaan tugas ( kunjungan ke ruang rawat ) b. Melaksanakan fungsi pergerakan dan pelaksanaan (P2) meliputi: 1. Mewakili kepala bidang perawatan pada waktu sore/ malam/ hari libur. 2. Membina tenaga keperawatan pada waktu sore / malam/ hari libur. 3. Melakukan supervisi ke unit perawat agar tujuan pelayanan yang ingin dicapai



tetap terjamin. 4. Mengatasi masalah yang timbul terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan kalau perlu melaporkan kepada Kepala Bidang Perawatan / Pimpinan Rumah Sakit. 5. Mengatur/ mengalokasikan tenaga dan peralatan antar ruang rawat dalam keadaan yang sangat mendesak. 6. Membuat laporan secara keseluruhan tentang kondisi rumah sakit pada waktu sore/ malam/ hari libur khusus tenyang kegiatan pelayanan perawatan kepada kepala bidang perawatan. 7. Meneliti dan mananda tangani daftar hadir tenaga keperawatan yang bertugas 8. Melakukan timbang terima tugas pada waktu penggantian dinas. c. Melaksanakan fungsi pengawasan, pemgendalian dan penilaian (P3) meliputi: 1. Mengawasi kelengkapan tenaga keperawatan dan tenaga lain berdasarkan jadwal dinas di ruang rawat. 2. Mengawasi/ menilai kemampuan, keterampilan serta perilaku tenaga keperawatan dan tugas lainya. 3. Mengawasi dan memelihara ketertiban dan keamanan rumah sakit koordinasi dengan petugas keamanan rumah sakit. 4. Mengawasi kelancaran pelaksanaan program bimbingan siswa / mahasiswa institusi pendidikan keperawatan. 5. Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang perawatan dan peraturan rumah sakit yang berlaku.



CLINICAL INSTRUCTUR a. Nama Jabatan : Clinical Instructur b. Kualifikasi Clinical Instructur : 1. Pendidikan DIII /DIV Kebidanan / Keperawatan 2. Pengalaman : 3 (Tiga) tahun dalam pelayanan kebidanan/ keperawatan 3. Pelatihan : Mendapatkan sertifikat CI, pelatihan ALS, Resusitasi dan Pencegahan Infeksi 4. Ketrampilan : dapat berkomunikasi efektif dan menguasai teknik keterampilan Kebidanan/ Keperawatan 5. Kepribadian : jujur,kreatif, dan inovatif 6. Tanggung jawab dan energik 7. Tanggap terhadap lingkungan dan loyal c. Ruang Lingkup Tugas : Melaksanakan bimbingan dan pembelajaran kepada mahasiswa kebidanan / keperawatan d. Tanggung Jawab : Bertanggung jawab kepada kepala ruang e. Uraian Tugas : 1. Mengorientasikan bidan / perawat baru dan mahasiswa 2.



Mengidentifikasi target pencapaian ketrampilan dan nilai yang dibutuhkan bi dan / perawat pelaksana dan mahasiswa 3. Melaksanakan pengajaran praktik dan prosedur bidan / perawat kepada bidan / perawat pelaksana dan mahasiswa 4. Melaksanakan bimbingan dan pengarahan kepada bidan / perawat pelaksana dan mahasiswa baik dari segi asuhan kebidanan/keperawatan maupun pendokumentasian 5. Mendiskusikan hasil prosedur bidan / perawat yang telah dilakukan oleh bidan / perawat pelaksana maupun mahasiswa baik secara individu maupun kelompok 6. Memperkenalkan dan menjelaskan hal – hal yang baru (ilmu,alat,prosedur,dll) sesuai dengan kemajuan teknologi di lapangan kepada bidan / perawat dan mahasiswa 7. Mengatur penempatan mahasiswa dan membuat laporan kemajuan mahasiswa kepada institusi pendidikan 8. Menggantikan fungsi kepala ruangan bila berhalangan / cuti



KUALIFIKASI KEPALA BIDANG PERAWATAN 1. Nama Jabatan : Kepala Bidang Keperawatan 2. Pengertian : Seorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengatur serta mengendalikan kegiatan pelayanan keperawatan di rumah sakit 3.



Persayaratan : a. Pendidikan dan Pengalaman : 1) Sarjana Keperawatan (diutamakan) 2) Ahli Madya Keperawatan / Kebidanan b. Kursus Pelatihan 1) Penjenjangan (Diklat PIM) 2) Manajemen / Administrasi Pelayanan Keperawatan c. Pengalaman kerja Sebagai Kasi Keperawatan 3 – 5 tahun d. Kondisi fisik Sehat jasmani dan rokhani



KUALIFIKASI KEPALA SUB BIDANG PERAWATAN 1. Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Keperawatan 2. Pengertian : Seorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam pembinaan, a. Mutu SDM Keperawatan b. Logistik Keperawatan c. Etika Mutu Asuhan Keperawatan 3. Persayaratan : a. Pendidikan dan Pengalaman : 1) Sarjana Keperawatan (diutamakan)



2) Ahli Madya Keperawatan / Kebidanan b. Kursus Pelatihan 1) Penjenjangan (Diklat PIM) 2) Manajemen / Administrasi Pelayanan Keperawatan c. Pengalaman kerja 1) Sebagai pengawas 2 – 3 tahun (diutamakan) 2) Sebagai Kepala Ruangan 3 – 5 tahun d. Kondisi fisik Sehat jasmani dan rokhani



KUALIFIKASI PEKARYA 1. Nama Jabatan : Pekarya Kesehatan 2. Pengertian : Seorang tenaga / pelaksana yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan perawatan dasar tak langsung 4. Persayaratan : Pekarya / SLTP sederajat Dinas di Ruang Rawat Inap minimal 3 tahun Kondisi Fisik sehat jasmani dan Rokhani Dinas di Rumah Sakit minimal 1 – 2 tahun



KUALIFIKASI ADMINISTRASI DAN KEUANGAN 1. Nama Jabatan : Administrasi dan Keuangan 2. Pengertian : Seorang tenaga keperawatan yang diberi tanggung jawab untuk membantu kepala ruang. 5. Persayaratan : Ahli Madya Keperawatan / Kebidanan Pengalaman sebagai pelaksana perawatan (3 – 4 tahun) Sehat jasmani rokhani Berwibawa Mempunyai dedikasi tinggi