6 0 130 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS MENDAWAI
Jalan Abdul Ancis No. 52 Telp. (0532) 21417 Pangkalan Bun web : http://www.puskesmas-mendawai.com
URAIAN TUGAS PENANGGUNGJAWAB RUANG TINDAKAN PUSKESMAS MENDAWAI 1. Menyusun rencana kegiatan Pelayanan di Ruang Tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja. 2. Mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana di ruang tindakan 3. Memonitor kebutuhan bahan habis pakai di ruang tindakan 4. Membuat jadwal piket di ruang tindakan 5. Melaksanakan
penangan
tindakan
bersama tim yang bertugas di Pelayanan
Ruang
Tindakan antara lain: a. Penanganan PDGD b. Bedah minor (Incici, Sircumsisi, Ektraksi kuku, Eksisi, Pasang susuk, Lepas susuk, exterpatie ) c. Injeksi d. Inhalasi e. Tindik f. Rawat luka g. Rawat luka dengan hecting h. Irigasi telinga /pembersihan cerument 6.
Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan di ruang tindakan secara keseluruhan.
7.
Membuat catatan dan laporan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
8. Ikut serta menjaga kebersihkan alat alat medis dan menyetirilkan alat-alat yang habis di pakai di ruang tindakan.
PIMPINAN PUSKESMAS MENDAWAI,
PUJI RAHAYU NIP. 19820228 200803 2 003