5 0 60 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA DINAS KESEHATAN
UPT. PUSKESMAS WATUBAING Jalan Trans Maumere - Larantuka Km. 40 Talibura
URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB TIM AUDIT INTERNAL UPT. PUSKESMAS WATUBAING A. URAIAN TUGAS 1. Menyusun rencana kerja audit internal UPT. Puskesmas Watubaing. 2. Menyusun jadwal pelaksanaan audit internal UPT. Puskesmas Watubaing. 3. Melakukan audit internal kinerja pelayanan UPT. Puskesmas Watubaing. 4. Menyusun laporan audit internal sesuai format yang ada pada Pedoman Audit
Internal. 5. Melaporkan hasil temuan audit kepada Kepala UPT. Puskesmas Watubaing. 6. Mengikuti rapat tinjauan manajemen guna menindaklanjuti hasil temuan audit. B. WEWENANG
Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit Internal C. TANGGUNG JAWAB 1. Ketua Tim Audit Internal bertanggung jawab kepada Kepala UPT. Puskesmas
Watubaing. 2. Tim secara administratif dan fungsional bertanggung ajwab seluruhnya
terhadap pelaksanaan Audit Internal di UPT. Puskesmas Watubaing. D. TUGAS POKOK DAN TUGAS INTEGRASI TIM AUDIT INTERNAL TUGAS POKOK 1. Melakukan audit internal kinerja pelayanan UPT. Puskesmas Watubaing. 2. Kegiatan Audit dilakukan semesteran atau setiap ada kebutuhan untuk
diaudit. 3. Menyusun laporan audit internal sesuai format yang ada pada pedoman
audit internal. TUGAS INTEGRASI
Mengikuti Rapat Tinjauan Manajemen yang dipimpin oleh wakil Manajemen Mutu.