11 0 66 KB
LAMPIRAN 2 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MOJOSARI NOMOR :188.4/A.III.SK/02/416-102.14 /2017 Tanggal : 19 Desember 2017 Tentang : Tim Manajemen Mutu UPT Puskesmas Mojosari
URAIAN TUGAS Jabatan
: Penanggung Jawab Mutu
Wewenang
: 1. Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua manajemen mutu 2. Mengembangkan dan mengkoordinir pelaksanaan penerapan sistem mananjemen mutu di Puskesmas
Tanggung Jawab
: 1. Menjamin kesesuaian dan efektifitas implementasi sistem manajemen mutu di Puskesmas 2. Menjamin sistem dilaksanakan secara efektif di semua fungsi 3. Menjamin
sistem
manajemen
mutu
diperbaiki
secara terus menerus Tugas Pokok
: 1. Melaporkan hasil kinerja sistem manajemen mutu kepada penanggung jawab tim manajemen mutu 2. Mengupayakan
peningkatan
kesadaran
atau
pemahaman karyawan dalam sistem manajemen mutu 3. Membina hubungan dengan pihak eksternal untuk hal-hal yang berkaitan dengan system 4. Menyelenggarakan
kegiatan
pendukung
untuk
membudayakan kesadaran mutu kepada karyawan 5. Menyelenggarakan
atau
mengusulkan
pelatihan-
pelatihan yang diperlukan oleh karyawan 6. Memberikan penghargaan kepada koordinator unit pelayanan atau karyawan yang berprestasi dalam kegiatan sistem manajemen mutu
7. Melakukan
program
promosi
dan
komunikasi
mengenai mutu kepada seluruh karyawan Jabatan
: Sekretaris Manajemen mutu
Wewenang
: Membantu administrasi sistem mamajemen mutu
Tanggung Jawab
: Bertanggung jawab terhadap semua dokumen sistem manajemen mutu yang berada di TU
Tugas Pokok
: 1. Melakukan pengendalian dokumen sistem manajemen mutu 2. Melakukan pengendalian rekaman 3. Menyimpan
dan
memelihara
semua
dokumen
kadaluarsa di tata usaha 4. Mencatat hasil rapat tinjauan manajemen Jabatan
: Koordinator Tim Keselamatan Pasien
Wewenang
: 1. Merencanakan
dan
melakukan
kegiatan
dan
memonitor SKP dan membuat laporannya setiap bulan 2. Kegiatan K3 a. Melakukan identifikasi risiko dan register risiko b. Melakukan FMEA 3. Melakukan severity grading apabila ada kasus 4. Melakukan RCA apabila hasil severity grading merah dan kuning 5. Kegiatan PPI 6. Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator keselamatan pasien dan pelaksanaan manajemen resiko Tanggung Jawab
: Bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien
Tugas Pokok
: 1. Melakukan
pencatatan,
pelaporan
dan
analisa
masalah terkait dengan KTC, KNC, KPC dan KTD 2. Secara berkala membuat laporan kegiatan 3. Mengembangkan program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas
1. Ketua Tim Manajemen Resiko & K3 Tugas Pokok : 1.
Mengkoordinasikan kegiatan manajemen risiko dengan Kepala Puskesmas, semua anggota staf medis, semua pegawai dan dengan pihak luar Puskesmas
2.
Menetapkan mekanisme koordinasi baik secara formal maupun informal antara manajemen risiko profesional dengan semua unit layanan struktural dan fungsional Puskesmas serta fungsi lain di dalam dan di luar Puskesmas
3. Sebagai penghubung antara program manajemen risiko dan staf medis, membantu manajemen risiko dalam koordinasi kepada para dokter, untuk memastikan bahwa organisasi melakukan clinical appointment staf medis, kredensial, cilinical privilege dan prosedur disiplin telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku 4.
Berkoordinasi dengan bagian Keuangan bertanggung-jawab dalam pembiayaan dan memberikan informasi yang berharga untuk program manajemen risiko, mengawasi operasi keuangan sesuai dengan dana yang ada dan mengawasi kinerja analisis keuangan Puskesmas
5.
Berkoordinasi dengan bagian Umum dan Kepegawaian, bertanggung jawab untuk mengembangkan efektifitas uraian tugas dan proses penilaian kinerja, pemeriksaan latar belakang pegawai dan uji kompetensi, verifikasi izin dan sertifikasi, pemberian cuti pegawai dan pemeriksaan kesehatan pegawai secara berkala yang semuanya penting untuk mencegah serta melindungi staf medis yang melakukan tindakan/ pelayanan
6.
Berkoordinas dengan K3 Puskesmas memiliki tanggung jawab utama membantu manajemen
manajemen bahan
risiko
berbahaya,
dalam
melakukan
kesiapsiagaan
fire darurat
safety, dan
keselamatan staf 7. Berkoordinasi dengan ketua Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien memiliki tanggung jawab utama membantu manajemen risiko dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas dan keselamatan pasien 8. Mengembangkan aturan dan prosedur di area yang rentan terjadi risiko seperti informed consent, kerahasiaan dan penanganan kejadian resiko
9. Satuan tugas manajemen resiko dibagi dalam enam bagian (pengurangan dan pencegahan kehilangan, manajemen klaim, pembiayaan
resiko,
pelaksanaan
akreditasi
dan
kebijakan,
pelaksanaan manajemen resiko, etika) Wewenang : 1. Meminta diadakan pertemuan konsep tentang manajemen resiko yang terjadi 2. Meminta laporan dari Penanggungjawab unit kerja dalam menangani manajemen resiko 3. Meminta sekretaris untuk merekap laporan 2. KetuaTim Keselamatan Pasien & PPI Tanggung jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggungjawab seluruhnya
terhadap
pelaksanaan
program
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Tugas
pokok
:Mengkoordinasi
semua
pelaksanaan
kegiatan
programPencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Uraian tugas: 1. Menyusun, merencanakan dan mengevaluasi program kerja PPI 2. Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI 3. Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI 4. Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB HAIs (Healthcare Assosiated Infection) 5. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi 6. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI 7. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan kesehatan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan 8. Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untukmeningkatkan kemampuan SDM puskesmas dalam PPI 9. Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait 10.Berkoordinasi dengan unit terkait PPI 11. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PPI untuk membahas dan menginformasikan hal –hal penting yang
berkaitan dengan PPI 12. Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif 13. Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan renovasi ruangan sesuai prinsip PPI 3. Tim Penanganan Keluhan & Pengukuran Kepuasan Pelanggan Wewenang
: Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab sebagai surveyor di Puskesmas
Tanggung Jawab : Bertanggung jawab penuh terhadap kepala puskesmas
atas
pelaksanaan
dan
hasil
survey yang telah dilakukannya Tugas : 1. Merencanakan pelaksanaan survey Puskesmas 2. Melaksanakan seluruh kegiatan survey Puskesmas 3. Mengolah, menganalisa, dan melaporkan hasil survey kepada ketua tim akreditasi 4. Merencanakan pelaksanaan survey selanjutnya Jabatan
: Koordinator Tim Manajemen Mutu ADMEN
1. Melaksanakan penyusunan perencanaan tingkat puskesmas sesuai pedoman pelaksanaan manajemen puskesmas 2. Melaksanakan penyusunan profil di puskesmas sesuai pedoman pelaksanaan manajemen puskesmas 3. Menyusun kegiatan pemantauan, pemeliharaan sarana dan prasarana di puskesmas 4. Mendorong dan mengkoordinasikan pemenuhan sarana dan prasarana fisik sesuai standar keamanan berkenaan dengan menjaga keselamatan petugas, pasien dan keluarga dalam meminimalkan resiko Jabatan
: Koordinator Tim Manajemen Mutu UKM
1. Merencanakan
dan
melakukan
kegiatan
survei
UKM,
INDEKS
KEBUTUHAN HARAPAN, SURVEI KEPUASAN PELANGGAN 2. Merekap, mengolah, menganalisa dan melaporkan hasil survei UKM 3. Melaporkan hasil analisa survei Kepada kepala puskesmas, kepala TU dan ketua Tim Mutu
4. Monitoring dan evaluasi indikator mutu UKM 5. Monitoring dan evaluasi indikator kinerja UKM 6. Mengkoordinasikan
program
penyegaran
dan
pelatihan
untuk
peningkatan kompetensi petugas dan kader Jabatan
: Koordinator Tim Manajemen Mutu UKP
1. Merencanakan
dan
melakukan
kegiatan
survei
UKP,
SURVEI
KEPUASAN PELANGGAN 2. Merekap, mengolah, menganalisa dan melaporkan hasil survei UKP 3. Melaporkan hasil analisa survei kepada Kepala puskesmas, Kepala TU dan Ketua Tim Mutu 4. Memantau kotak koin kepuasan setiap hari 5. Monitoring dan evaluasi indikator mutu UKP 6. Monitoring dan evaluasi indikator kinerja UKP 7. Mengkoordinasikan
program
penyegaran
dan
pelatihan
untuk
peningkatan kompetensi petugas
Ditetapkan di Mojokerto Pada Tanggal 19 Desember 20172 ei 2016 KEPALA UPT PUSKESMAS MOJOSARI,
dr. FERDIANA AZHAR Penata NIP. 19840117 201001 2 010