Uraian Tugas Dan Wewenang Tim Manajemen Mutu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN 2 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MOJOSARI NOMOR :188.4/A.III.SK/02/416-102.14 /2017 Tanggal : 19 Desember 2017 Tentang : Tim Manajemen Mutu UPT Puskesmas Mojosari



URAIAN TUGAS Jabatan



: Penanggung Jawab Mutu



Wewenang



: 1. Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua manajemen mutu 2. Mengembangkan dan mengkoordinir pelaksanaan penerapan sistem mananjemen mutu di Puskesmas



Tanggung Jawab



: 1. Menjamin kesesuaian dan efektifitas implementasi sistem manajemen mutu di Puskesmas 2. Menjamin sistem dilaksanakan secara efektif di semua fungsi 3. Menjamin



sistem



manajemen



mutu



diperbaiki



secara terus menerus Tugas Pokok



: 1. Melaporkan hasil kinerja sistem manajemen mutu kepada penanggung jawab tim manajemen mutu 2. Mengupayakan



peningkatan



kesadaran



atau



pemahaman karyawan dalam sistem manajemen mutu 3. Membina hubungan dengan pihak eksternal untuk hal-hal yang berkaitan dengan system 4. Menyelenggarakan



kegiatan



pendukung



untuk



membudayakan kesadaran mutu kepada karyawan 5. Menyelenggarakan



atau



mengusulkan



pelatihan-



pelatihan yang diperlukan oleh karyawan 6. Memberikan penghargaan kepada koordinator unit pelayanan atau karyawan yang berprestasi dalam kegiatan sistem manajemen mutu



7. Melakukan



program



promosi



dan



komunikasi



mengenai mutu kepada seluruh karyawan Jabatan



: Sekretaris Manajemen mutu



Wewenang



: Membantu administrasi sistem mamajemen mutu



Tanggung Jawab



: Bertanggung jawab terhadap semua dokumen sistem manajemen mutu yang berada di TU



Tugas Pokok



: 1. Melakukan pengendalian dokumen sistem manajemen mutu 2. Melakukan pengendalian rekaman 3. Menyimpan



dan



memelihara



semua



dokumen



kadaluarsa di tata usaha 4. Mencatat hasil rapat tinjauan manajemen Jabatan



: Koordinator Tim Keselamatan Pasien



Wewenang



: 1. Merencanakan



dan



melakukan



kegiatan



dan



memonitor SKP dan membuat laporannya setiap bulan 2. Kegiatan K3 a. Melakukan identifikasi risiko dan register risiko b. Melakukan FMEA 3. Melakukan severity grading apabila ada kasus 4. Melakukan RCA apabila hasil severity grading merah dan kuning 5. Kegiatan PPI 6. Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator keselamatan pasien dan pelaksanaan manajemen resiko Tanggung Jawab



: Bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien



Tugas Pokok



: 1. Melakukan



pencatatan,



pelaporan



dan



analisa



masalah terkait dengan KTC, KNC, KPC dan KTD 2. Secara berkala membuat laporan kegiatan 3. Mengembangkan program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas



1. Ketua Tim Manajemen Resiko & K3 Tugas Pokok : 1.



Mengkoordinasikan kegiatan manajemen risiko dengan Kepala Puskesmas, semua anggota staf medis, semua pegawai dan dengan pihak luar Puskesmas



2.



Menetapkan mekanisme koordinasi baik secara formal maupun informal antara manajemen risiko profesional dengan semua unit layanan struktural dan fungsional Puskesmas serta fungsi lain di dalam dan di luar Puskesmas



3. Sebagai penghubung antara program manajemen risiko dan staf medis, membantu manajemen risiko dalam koordinasi kepada para dokter, untuk memastikan bahwa organisasi melakukan clinical appointment staf medis, kredensial, cilinical privilege dan prosedur disiplin telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku 4.



Berkoordinasi dengan bagian Keuangan bertanggung-jawab dalam pembiayaan dan memberikan informasi yang berharga untuk program manajemen risiko, mengawasi operasi keuangan sesuai dengan dana yang ada dan mengawasi kinerja analisis keuangan Puskesmas



5.



Berkoordinasi dengan bagian Umum dan Kepegawaian, bertanggung jawab untuk mengembangkan efektifitas uraian tugas dan proses penilaian kinerja, pemeriksaan latar belakang pegawai dan uji kompetensi, verifikasi izin dan sertifikasi, pemberian cuti pegawai dan pemeriksaan kesehatan pegawai secara berkala yang semuanya penting untuk mencegah serta melindungi staf medis yang melakukan tindakan/ pelayanan



6.



Berkoordinas dengan K3 Puskesmas memiliki tanggung jawab utama membantu manajemen



manajemen bahan



risiko



berbahaya,



dalam



melakukan



kesiapsiagaan



fire darurat



safety, dan



keselamatan staf 7. Berkoordinasi dengan ketua Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien memiliki tanggung jawab utama membantu manajemen risiko dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas dan keselamatan pasien 8. Mengembangkan aturan dan prosedur di area yang rentan terjadi risiko seperti informed consent, kerahasiaan dan penanganan kejadian resiko



9. Satuan tugas manajemen resiko dibagi dalam enam bagian (pengurangan dan pencegahan kehilangan, manajemen klaim, pembiayaan



resiko,



pelaksanaan



akreditasi



dan



kebijakan,



pelaksanaan manajemen resiko, etika) Wewenang : 1. Meminta diadakan pertemuan konsep tentang manajemen resiko yang terjadi 2. Meminta laporan dari Penanggungjawab unit kerja dalam menangani manajemen resiko 3. Meminta sekretaris untuk merekap laporan 2. KetuaTim Keselamatan Pasien & PPI Tanggung jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggungjawab seluruhnya



terhadap



pelaksanaan



program



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Tugas



pokok



:Mengkoordinasi



semua



pelaksanaan



kegiatan



programPencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Uraian tugas: 1. Menyusun, merencanakan dan mengevaluasi program kerja PPI 2. Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI 3. Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI 4. Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB HAIs (Healthcare Assosiated Infection) 5. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi 6. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI 7. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan kesehatan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan 8. Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untukmeningkatkan kemampuan SDM puskesmas dalam PPI 9. Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait 10.Berkoordinasi dengan unit terkait PPI 11. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PPI untuk membahas dan menginformasikan hal –hal penting yang



berkaitan dengan PPI 12. Meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif 13. Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan renovasi ruangan sesuai prinsip PPI 3. Tim Penanganan Keluhan & Pengukuran Kepuasan Pelanggan Wewenang



: Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab sebagai surveyor di Puskesmas



Tanggung Jawab : Bertanggung jawab penuh terhadap kepala puskesmas



atas



pelaksanaan



dan



hasil



survey yang telah dilakukannya Tugas : 1. Merencanakan pelaksanaan survey Puskesmas 2. Melaksanakan seluruh kegiatan survey Puskesmas 3. Mengolah, menganalisa, dan melaporkan hasil survey kepada ketua tim akreditasi 4. Merencanakan pelaksanaan survey selanjutnya Jabatan



: Koordinator Tim Manajemen Mutu ADMEN



1. Melaksanakan penyusunan perencanaan tingkat puskesmas sesuai pedoman pelaksanaan manajemen puskesmas 2. Melaksanakan penyusunan profil di puskesmas sesuai pedoman pelaksanaan manajemen puskesmas 3. Menyusun kegiatan pemantauan, pemeliharaan sarana dan prasarana di puskesmas 4. Mendorong dan mengkoordinasikan pemenuhan sarana dan prasarana fisik sesuai standar keamanan berkenaan dengan menjaga keselamatan petugas, pasien dan keluarga dalam meminimalkan resiko Jabatan



: Koordinator Tim Manajemen Mutu UKM



1. Merencanakan



dan



melakukan



kegiatan



survei



UKM,



INDEKS



KEBUTUHAN HARAPAN, SURVEI KEPUASAN PELANGGAN 2. Merekap, mengolah, menganalisa dan melaporkan hasil survei UKM 3. Melaporkan hasil analisa survei Kepada kepala puskesmas, kepala TU dan ketua Tim Mutu



4. Monitoring dan evaluasi indikator mutu UKM 5. Monitoring dan evaluasi indikator kinerja UKM 6. Mengkoordinasikan



program



penyegaran



dan



pelatihan



untuk



peningkatan kompetensi petugas dan kader Jabatan



: Koordinator Tim Manajemen Mutu UKP



1. Merencanakan



dan



melakukan



kegiatan



survei



UKP,



SURVEI



KEPUASAN PELANGGAN 2. Merekap, mengolah, menganalisa dan melaporkan hasil survei UKP 3. Melaporkan hasil analisa survei kepada Kepala puskesmas, Kepala TU dan Ketua Tim Mutu 4. Memantau kotak koin kepuasan setiap hari 5. Monitoring dan evaluasi indikator mutu UKP 6. Monitoring dan evaluasi indikator kinerja UKP 7. Mengkoordinasikan



program



penyegaran



dan



pelatihan



untuk



peningkatan kompetensi petugas



Ditetapkan di Mojokerto Pada Tanggal 19 Desember 20172 ei 2016 KEPALA UPT PUSKESMAS MOJOSARI,



dr. FERDIANA AZHAR Penata NIP. 19840117 201001 2 010