Uraian Tugas Dan Wewenang Komite Mutu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STRUKTUR ORGANISASI PANITIA MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN RS MARINA PERMATA



DIREKTUR



KETUA PMKP



SEKRETARIS



TIM PENINGKATAN MUTU



TIM KESELAMATAN PASIEN



KOORDINASI INSTALASI/UNIT KERJA



TIM MANAJEMEN RISIKO



URAIAN TUGAS DAN WEWENANG (UTW) KETUA PMKP 1. Nama Jabatan 2. Pengertian peningkatan



: Ketua Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien. : Seseorang yang dapat bertangung jawab terhadap pelaksanaan mutu pelayanan dan menjamin Keselamtan Pasien Rumah Sakit Marina Permata secara keseluruhan.



3. Persyaratan



: 1) Pendidikan minimal S-1 Kedokteran atau S-1 keperawatan dan yang bekerja di Rumah Sakit Marina Permata. 2) Mempunyai minat dan bakat dibidang manajemen 3) Mengerti dan bertangung jawab dalam tugasnya 4) Dapat bekerjasama dengan Tim



4. Kedudukan



: Secara administratif bertangung jawab kepada Direktur



5. Uraian tugas



: 1) Menyusun Kebijakan dan Strategi Manajemen Mutu 2) Menyusun Program Indikator Mutu 3) Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam penyusunan program penjaminan mutu lainnya 4) Melakukan koordinasi dengan SPI dalam penyusunan tools audit mutu internal 5) Memantau pelaksanaan seluruh program penjaminan mutu 6) Mengevaluasi pelaksanaan seluruh program penjaminan mutu 7) Menyusun laporan hasil pencapaian indikator mutu 8) Mensosialisasikan hasil pencapaian program penjaminan mutu 9) Memfasilitasi tindak lanjut hasil rekomendasi 10) Melakukan koordinasi tentang Patient Safety dan unit terkait tentang pembimbingan Quality and Patient Safety 11) Memfasilitasi kegiatan terkait penyelenggaraan pengembangan, inovasi dan gugus kendali mutu 12) Memfasilitasi rapat dan atau pertemuan koordinasi bulanan dengan direksi dan unit kerja terkait 13) Melakukan koordinasi kepada bagian / bidang / komite / unit terkait terhadap implementasi standar pelayanan yang berfokus kepada pasien dan manajemen



14) Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan mutu klinik baik internal atau eksternal rumah sakit 15) Menyusun program tahunan yang akan diajukan kepada Direktur, dan akan disahkan oleh PT. Erina Citra Gemilang, yang sekaligus merupakan program Direktur.



6. Wewenang



16) Mengundang Direktur dan unit terkait dalam presentasi data yang diperoleh bila ada perbaikan atau kemunduran. : 1) Memerintahkan dan menugaskan staf dalam melaksanakan program penjaminan mutu 2) Meminta laporan pelaksanaan program penjaminan mutu dari unit kerja terkait 3) Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata 4) Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata terkait pelaksanaan program penjaminan mutu dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan mutu rumah sakit 5) Memberikan pengarahan dalam hal penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut rekomendasi dari setiap program-program penjaminan mutu 6) Meminta masukan dari setiap unit kerja di Rumah Sakit Umum Marina Permata



7. Tanggung Jawab : 1) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program penjaminan mutu rumah sakit 2) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi mutu 3) Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan program penjaminan mutu dan kegiatan-kegiatan mutu lainnya kepada Direktur Rumah Sakit Marina Permata 4) Bertanggung jawab terhadap ketersediaan data dan informasi yang berhubungan dengan mutu rumah sakit 5) Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan inovasi mutu rumah sakit 6) Bertanggung jawab terhadap disiplin dan performa kerja staf di Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien



URAIAN TUGAS DAN WEWENANG (UTW) SEKRETARIS PMKP 1. Nama Jabatan 2. Pengertian administrasi



: Sekretaris PMKP : Seseorang yang diberi tangung jawab melaksanakan kegiatan di Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien



3. Kualifikasi



: 1) Pendidikan minimal S-1 Kedokteran atau S-1 Keperawatan dan yang bekerja di Rumah Sakit Marina Permata. 2) Mengerti dan bertanggung jawab dalam tugasnya 3) Dapat bekerjasama dengan Tim



4. Kedudukan 5. Uraian Tugas



:Bertanggung jawab kepada ketua Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien : 1) Membuat agenda surat masuk dan surat keluar 2) Mengecek judul dokumen yang masuk di Daftar Induk Dokumen 3) Menginput dokumen dalam Daftar Induk Dokumen 4) Membantu meminta laporan kepada instalasi/ unit kerja terkait untuk diinput 5) Menginput hasil pencapaian indikator mutu dan hasil kegiatan instalasi / departemen / unit 6) Menyiapkan undangan, tempat, daftar hadir, konsumsi, dan materi (jika diperlukan) untuk keperluan rapat atau pertemuan yang terkait dengan Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien 7) Mengorganisir kebutuhan logistik 8) Melakukan komunikasi internal dan ekternal kepada unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata dan pihak luar melalui surat tertulis, email, dan telepon. 9) Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien 10) Menjadi notulen setiap kegiatan pertemuan mutu dilingkungan Rumah Sakit 11) Mengerjakan tugas-tugas administratif dan kesekretariatan lainnya 12) Memberikan bantuan-bantuan yang diperlukan oleh Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien demi tercapainya program PMKP



6. Wewenang :



1) Meminta laporan pelaksanaan program penjaminan mutu dari unit kerja terkait dan hasil kegiatan instalasi 2) Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata terkait pelaksanaan program penjaminan mutu dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan mutu rumah sakit 3) Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata 4) Melakukan komunikasi internal dan eksternal kepada unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata dan pihak luar melalui surat tertulis, email, dan telepon. 7. Tanggung Jawab : 1) Bertanggung jawab terhadap kegiatan administratif di Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien 2) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi mutu 3) Bertanggung jawab melaporkan hasil kegiatan administratif kepada Ketua Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien TIM PENINGKATAN MUTU 1. Nama Jabatan 2. Pengertian



3. Persyaratan



: Tim Peningkatan Mutu : orang yang bertangung jawab terhadap pelaksanaan Peningkatan mutu pelayanan Rumah sakit Umum SembiringDelitua secara keseluruhan. : 1) Pendidikan minimal S-1 Kedokteran atau S-1 Keperawatan dan yang bekerja di Rumah Sakit Marina Permata 2) Mempunyai minat , mengerti dan bertanggung jawab di bidang peningkatan mutu rumah sakit 3) Dapat bekerja sama dengan Tim.



4. Kedudukan 5. Uraian Tugas



: Secara administratif bertanggung jawab kepada Ketua PMKP : 1. 2. 3. 4.



Membuat rencana strategis program pengembangan mutu Menyusun panduan pemantauan indikator mutu Membuat matrik teknis dan metodologi pemantauan indikator mutu Menyusun alat ukur pemantauan indikator mutu



5. 6. 7.



Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator mutu Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator mutu



8.



Melakukan perbandingan hasil pemantauan indikator mutu secara periodik dengan standar nasional, standar internasional serta rumah sakit lain yang sejenis



9.



Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator mutu



10. Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator mutu 11. Mendistribusikan bahan rekomendasi hasil pemantauan indikator mutu ke unit terkait 12. Membuat rekapan dan laporan evaluasi tindaklanjut rekomendasi dari unit terkait 13. Melaksanakan komunikasi secara internal dan eksternal tentang pencapaian program pengembangan mutu dan keselamatan pasien kepada unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata dan pihak luar melalui surat tertulis, email dan telepon 14. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program umum Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien 15. Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan mutu baik internal atau eksternal rumah sakit 16. Menyusun panduan pelaksanaan validasi data internal khusus indikator mutu 17. Membuat alat ukur validasi khusus indikator mutu 18. Menyelenggarakan kegiatan validasi hasil pencapaian indikator mutu klinik berkoordinasi dengan unit terkait 19. Melaksanakan analisis komparatif hasil validasi internal dengan data unit terkait 20. Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator mutu 21. Berkoordinasi dengan MKI dalam mengunggah hasil pencapaian indikator mutu klinik ke Website Rumah Sakit Marina Permata yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Direktur 22. Membuat program inovasi dan gugus kendali mutu internal 23. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan, inovasi dan gugus kendali mutu 24. Mengkoordinasikan program penyegaran dan pelatihan gugus kendali mutu



25. Mengkoordinasikan penyelenggaraan konvensi gugus kendali mutu internal setiap tahun 26. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan lomba pengembangan mutu internal dan eksternal



inovasi



khusus



27. Membuat laporan kegiatan pengembangan, inovasi dan gugus kendali mutu



6. Wewenang



28. Melakukan koordinasi kepada bagian / bidang / komite / unit terkait terhadap implementasi standar pelayanan yang berfokus kepada pasien dan manajemen. 29. Bekerjasama dengan semua unit pelayanan mengidentifikasi indikator mutu di semua unit pelayanan 30. Membuat rumus indikator dan melibatkan semua unit untuk bertangung jawab : 1) Meminta laporan pelaksanaan pemantauan program indikator mutu penjaminan mutu dari unit kerja terkait 2) Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata terkait pelaksanaan pemantauan program indikator mutu dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan mutu rumah sakit 3) Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata



7. Tanggung Jawab : 1) Bertanggung jawab terhadap pemantauan Program Indikator Mutu 2) Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan program indikator mutu di Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien 3) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi mutu di rumah sakit 4) Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan program indikator mutu dan kegiatan-kegiatan mutu lainnya kepada Ketua Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan pasien 5) Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan mutu rumah sakit 6) Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan inovasi mutu rumah sakit TIM KESELAMATAN PASIEN 1. Nama Jabatan



:Tim keselamatan pasien



2. Pengertian



3. Persyaratan



: Seseorang yang dapat bertangunga jawab terhadap pelaksanaan peningkatan menjamin keselamatan pasien Sakit Umum Marina Permata secara keseluruhan :



Rumah



1) Pendidikanan minimal S-1 Kedokteran atau S-1 Keperawatan dan yang bekerja di Rumah Sakit Marina Permata. 2) Mengerti dan bertangung jawab dalam tugasnya 3) Dapat bekerjasama denganTim 4. Kedudukan 5. Uraian Tugas



: Bertanggung jawab kepada ketua PMKP : 1) Membuat rencana strategis program pengembangan keselamatan pasien 2) Menyusun panduan pemantauan indikator keselamatan pasien 3) Membuat matrik teknis dan metodologi pemantauan indikator keselamatan pasien 4) Menyusun alat ukur pemantauan indikator keselamatan pasien 5) Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator keselamatan pasien 6) Menganalisa hasil pencapaian indikator keselamatan pasien 7) Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator keselamatan pasien 8) Melakukan perbandingan hasil pemantauan indikator keselamatan pasien secara periodik dengan standar nasional, standar internasional serta rumah sakit lain yang sejenis 9) Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator keselamatan pasien 10) Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator keselamatan pasien 11) Mendistribusikan bahan rekomendasi hasil pemantauan indikator keselamatan pasien ke unit terkait 12) Membuat rekapan dan laporan evaluasi tindaklanjut rekomendasi dari unit terkait 13) Melaksanakan komunikasi secara internal dan eksternal tentang pencapaian program pengembangan mutu dan keselamatan pasien kepada unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata dan pihak luar melalui surat tertulis, email dan telepon 14) Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program umum Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien



15) Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan mutu klinik baik internal atau eksternal rumah sakit 16) Menyusun panduan pelaksanaan validasi data internal khusus indikator keselamatan pasien 17) Membuat alat ukur validasi khusus indikator keselamatan pasien 18) Menyelenggarakan kegiatan validasi hasil pencapaian indikator keselamatan pasien dan berkoordinasi dengan unit terkait 19) Melaksanakan analisis komparatif hasil validasi internal dengan data unit terkait 20) Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator keselamatan pasien 21) Berkoordinasi dengan MKI dalam mengunggah hasil pencapaian indikator keselamatan pasien ke Website Rumah Sakit Marina Permata yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Direktur. 22) Membuat program inovasi bidang keselamatan pasien 23) Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan, inovasi dan keselamatan pasien 24) Mengkoordinasikan program penyegaran dan pelatihan keselamatan pasien



6. Wewenang



25) Melakukan koordinasi kepada bagian / bidang / komite / unit terkait terhadap implementasi standar pelayanan yang terkait dengan keselamatan pasien : 1) Meminta laporan pelaksanaan pemantauan program indikator mutu keselamatan pasien dan penjaminan mutu dari unit kerja terkait 2) Melakukan koordinasi dengan instalasi/ unit-unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata terkait pelaksanaan pemantauan program indikator mutu keselamatan pasien dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan mutu rumah sakit 3) Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu rumah sakit dari instalasi/ unit-unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata



7. Tanggung Jawab : 1) Bertanggung jawab terhadap pemantauan Program Keselamatan Pasien 2) Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan program indikator Keselamatan Pasien di Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien



3) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi Keselamatan Pasien di rumah sakit 4) Bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan program Keselamatan Pasien dan kegiatan-kegiatan mutu lainnya kepada Ketua Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien 5) Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan keselamatan pasien rumah sakit 6) Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan inovasi keselamatan pasien rumah sakit TIM MANAJEMEN RISIKO 1. Nama Jabatan 2. Pengertian



: Tim Manajemen Risiko : Seseorang yang dapat bertanggung jawab secara proaktif terhadap pelaksaan peningkatan penilaian risiko terhadap prosesproses yang berlangsung di Rumah Sakit Umum Sembiring Delitua sebelum terjadinya insiden dengan tujuan untuk menghilangkan atau meminimalkan dampaknya.



3. Kualifikasi



: 1) Pendidikan minimal S-1 Kedokteran atau S-1 keperawatan dan yang bekerja di Rumah Sakit Marina Permata 2) Mengerti dan bertangung jawab dalam tugasnya 3) Dapat bekerja sama dengan Tim



4. Kedudukan 5. Uraian Tugas



: Bertanggung jawab kepada ketua PMKP : 1. Membuat rencana strategis program pengembangan manajemen resiko 2. Menyusun panduan pemantauan indikator manajemen resiko 3. Membuat matrik teknis dan metodologi pemantauan indikator manajemen resiko 4. Menyusun alat ukur pemantauan indikator manajemen resiko 5. Menganalisa hasil pencapaian indikator manajemen resiko 6. Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator manajemen resiko 7. Melakukan komparasi hasil pemantauan indikator manajemen resiko secara periodik dengan standar nasional, serta rumah sakit lain yang sejenis 8. Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator manajemen resiko



9. Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator manajemen resiko 10. Mendistribusikan bahan rekomendasi hasil pemantauan indikator manajemen resiko ke unit terkait 11. Membuat rekapan dan laporan evaluasi tindaklanjut rekomendasi dari unit terkait 12. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program umum PMKP 13. Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan mutu klinis baik internal atau eksternal rumah sakit 14. Menyusun panduan pelaksanaan validasi data internal khusus indikator manajemen resiko Membuat alat ukur validasi khusus indikator manajemen resiko 15. Menyelenggarakan kegiatan validasi hasil pencapaian indikator manajemen resiko berkoordinasi dengan unit terkait 16. Melaksanakan analisis komparatif hasil validasi internal dengan data unit terkait 17. Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator manajemen resiko 6. Wewenang : 1) Meminta laporan pelaksanaan pemantauan program indikator mutu penjaminan mutu dari unit kerja terkait 2) Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata terkait pelaksanaan pemantauan program indikator mutu klinis dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan mutu rumah sakit 3) Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu klinis rumah sakit dari unit-unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata 7. Tanggung Jawab : 1) Bertanggung jawab terhadap pemantauan program indikator manajemen risiko 2) Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan program indikator manajemen risiko di Komite PMKP 3) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan inovasi manajemen risiko di rumah sakit 4) Bertanggung jawab terhadap pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan manajemmen risiko rumah sakit 5) Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan inovasi manajemen risiko rumah sakit



KOORDINASI INSTALASI/UNIT KERJA 1. Nama Jabatan 2. Pengertian



3. Kualifikasi



: PIC : Seseorang yang dapat bertanggung jawab terhadap pelaksaan peningkatan Mutu dia setiap Instalasi/Unit kerja masingmasing : 1) Pendidikan minimal D-3dan S-1 yang bekerja di Rumah Sakit Marina Permata 2) Mengerti dan bertangung jawab dalam tugasnya 3) Dapat bekerja sama dengan Tim



4. Kedudukan 5. Uraian Tugas



: Bertanggung jawab kepada ketua PMKP : 1) 2) 3) 4)



Menyusun indikator mutu unit kerja Menyusun format pengumpulan indikator mutu unit kerja Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu unit kerja Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator mutu unit kerja



5) Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator mutu unit kerja 6) Menyusun rekomendasi terhadap hasil pemantauan indikator mutu unit kerja ke unit terkait 7) Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program PMKP 6. Wewenang : 1) Meminta laporan pelaksanaan pemantauan indikator mutu unit kerja 2) Melakukan koordinasi dengan unit – unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata 3) Meminta data dan informasi yang berhubungan dengan mutu unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Marina Permata 7. Tanggung Jawab : 1) Bertanggung jawab terhadap pemantauan indikator mutu unit kerja 2) Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan pemantauan mutu unit kerja



3) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan mutu rumah sakit 4) Bertanggung jawab dalam pemberian informasi yang berhubungan dengan kegiatan mutu rumah sakit