Ushul Fiqh Bagian 09 - Istihsan - Agustianto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

agustianto.niriah.com



PENERAPAN ISTIHSAN DALAM EKONOMI ISLAM



A. Pengertian Istihsan Secara etimologis Istihsan berarti: a) b) c) d)



Berbuat sesuatu yang lebih baik Mencari yang lebih baik untuk diikuti Mengikuti sesuatu yang lebih baik Memperhitungkan sesuatu sebagai yang lebih baik



Secara istilah/terminollogis: Rumusan definisi Ibnu Subky a. ‫ﻋﺪول ﻋﻦ ﻗﻴﺎس اﻟﻰ ﻗﻴﺎس أﻗﻮى ﻣﻨﻪ‬ Beralih dari penggunaan suatu qiyas kepada qiyas yang lebih kuat b. ‫ﻋﺪول ﻋﻦ اﻟﺪﻟﻴﻞ اﻟﻰ اﻟﻌﺎدة ﻟﻠﻤﺼﻠﺤﺔ‬ Beralih dari penggunaan dalil kepada adat kebiasaan karena suatu kemaslahatan c. Istihsan juga dapat diartikan, “pengecualian dari yang umum”, karena adanya maslahah/kebutuhan”. Contoh, menurut ketentuan umum, pria tidak boleh melihat aurat wanita, kecuali untuk kebutuhan proses melahirkan anak bagi wanita sedangkan dokternya adalah pria. Akan tetapi kebolehan dokter PRIA melihat aurat wanita Dalam berobat (operasi dan atau melahirkan menurut ketentuan umum (qiyas), Seseorang dilarang melihat aurat orang lain, tetapi dalam kasus ini dibolehkan berdasarkan istihsan. Ada pula ahli ushul fiqh yang menyebut istihsan ijma’, di mana sandarannya adalah ijma’ ulama. Pengertian Istihsan secara terminologis menurut para ulama adalah: a. Al-Bazdawi (Hanafi) Istihsan “Berpaling dari kehendak qiyas kepada Qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat”



b. As-Sarakhsy (Hanafi) Istihsan ialah meninggalkan qiyas dan mengamalkan Qiyas yang lebih kuat, karena adanya dalil yang Menghendaki erta lebih sesuai dengan kemaslahatan ummat



1



agustianto.niriah.com



c. Al-Ghazali (Syaf’iy) Istihsan ialah Semua hal yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya



d. Ibnu Qudamahi (Hanbali) Istihsan ialah suatu keadilan terhadap hokum Karena adanya dalil tertentu dari Al-Quran dan Sunnah. Imam Ahmad menggunakan istihsan dalam berbagai masalah. Contoh: a) kasus keuntungan dalam mudharabah. Apabila mudharib menyalahi syarat yang ditentukan Shahibul Mal dan membeli sesuatu yang tidak disuruh shahibul mal, maka keuntungannya menjadi hak shahibul mal, karena mudharib melakukannya di luar kesepakatan awal. Menurut qiyas umum, keuntungan untuk shahibul mal, tetapi dengan istihsan mudharib berhak mendapat “fee”/ ujrah, karena ia telah menciptakan laba, di mana jika terjadi kerugian mudharib harus mengganti, sebab membeli-menjual di luar kesepakatan awal, b) shahibul mal mempercayakan kepada mudharib untuk berbisnis di bidang perikanan, namun di tengah masa berlangungnya kontrak mudharabah, mudharib melakukan bisnis pakaian jadi. Dalam kasus ini telah terjadi penyimpangan penggunaan dana. Dan… ternyata mudharib mendapat keuntungan dari bisnis pakaian tersebut. Dalam kasus ini mudhraib berhak mendapatkan ujrah (fee) atas dasar istihsan. Padahal menurut ketentuan umum dia tak berhak, karena telah melakukan penyimpnagan penggunaan dana (side streaming) e. Asy-Syatibi (Maliki) Istihsan ialah pengambian suatu kemaslahatan Yang bersifat juz’iy dalam menanggapi dalil yang bersifat global



f. Al-Karkhi (Hanafi) Perbuatan adil terhadap suatu permasalahan hokum dengan memandang hukum yang lain, karena adanya sesuatu yang lebih kuat yang membutuhkan keadilan 1) Ulama sepakat tentang pengertian istihsan, karena lapaz istihsan banyak terdapat dalam Al-Quran dan Hadits 2) Az-Zumar : (39) ayat 18)



‫ﺴ َﻨ ُﻪ‬ َ ْ‫اﱠﻟﺬِﻳ َﻦ ﻳَﺴْﺘَﻤِﻌُﻮنَ اﻟْ َﻘﻮْ َل َﻓ َﻴ ﱠﺘ ِﺒﻌُﻮ َن َأﺣ‬



Artinya: Orang yang mendengarkan perkataan,lalu mengikuti apa yang paling di antaranya.



2



agustianto.niriah.com



3) ‫واﺗﺒﻌﻮا أﺣﺴﻦ ﻣﺎ أﻧﺰل ﻣﻦ رﺑﻜﻢ‬ Artinya: Dan ikutilah sebaik-baik apa yang ditunrunkan Tuhanmu kepadamu (QS.Az-Zumar : 55)



B. Kehujjahan Istihsan Menurut Ulama a. Menurut Imam Al-Syatibi, istihsan merupakan hasil induksi dari berbagai ayat dan hadits yang secara keseluruhan menunjukkan secara pasti bahwa kaidah ini didukung oleh syara’.Dari sekumpulan dalil-dalil itulah dirumuskan kaedah istihsan. b. Contoh : kebolehan mudharabah, menjama’ shalat pada saat musafir, kebolehan berbuka bagi orang musafir, Semua istihsan ini didasarkan pada nash syara’. c. Imam al-Sarakhsi (dari mazhab Hanafi) menjelaskan bahwa banyak persoalan hukum yang ketentuannya diserahkan kepada ijtihad kita untuk menetapkannya. Di sini kita menggunakan istihsan. d. Misalnya masalah menetapkan ukuran mut’ah dari suami yang menceraikan istrinya sebelum dicampuri. Seperti firman Allah (QS.2:236). ‫و ﻣﺘﻌﻮهﻦ ! ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻮﺳﻊ ﻗﺪرﻩ وﻋﻠﻰ‬ ‫اﻟﻤﻘﺘﺮ ﻗﺪرﻩ‬ e. Artinya : Berikanlah suatu mut’ah kepada mereka. Orang-orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang-orang yang tak mampu juga menurut kemampuannya. f. Menentukan ukuran mut’ah dalam ayat tersebut adalah termasuk berbuat yang lebih baik.Hal itu disebut istihsan dan tidak ada ulama yang menolak hal itu. g. Contoh lain : kecakapan bertindak hukum dalam kegiatan bisnis menurut ketentuan fiqh adalah baligh dan berakal. Tetapi para ulama menentukan umurnya secara fix, yaitu, pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Demikian pula usia perkawinan pria dan wanita, sebagaimana yang terdapat dalam UU Nomor 1/1974. h. Menentukan perusahaan yang termasuk dalam Jakarta Islamic Index, antara lain perusahaan tersebut tidak memiliki hutang lebih dari 45 %. Semua ini adalah pekerjaan ijtihad. i. Menentukan ketentuan-ketentuan pada wadiah yad dhamanah dalam giro wadiah di bank syariah. j. Menurut ketentuan umum dalam fiqh klasik tidak ada ketentuan-ketentuan tersebut. k. Seperti menentukan saldo minimun dana yang dititipkan,dan penarikannya dengan cek dan bilyet giro, tidak seperti tabungan biasa.



C. Jenis Istihsan a. Istihsan Nash Istihsan Nash ialah istihsan yang sandaran nya adalah nash. Contohnya jual beli beli salam/indent.



3



agustianto.niriah.com



Pada saat terjadi akad jual-beli salam, barang yang diperjual-belikan belum ada. Menurut ketentuan umum (sandaran qiyas), jual beli seperti itu tidak sah, karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yakni adanya barang pada saat transaksi, namun metode berpikir seperti itu, tidak dipakai, karena ada nash dari hadits Nabi yang membolehkan jual beli salam



b. Istihsan Dharury Istihsan al-dharurah adalah istihsan yang sandarannya adalah dharurat Contohnya: a) Tidak diberlakukannya hukum potong tangan terhadap pencuri, karena pencurian dilakukan secara terpaksa/untuk mempertahankan hidup, seperti yang terjadi pada masa Umar ketika terjadi tahun kelaparan (‘amul maja’ah). b) Menabung di Bank konvensional di kota yang belum terdapat perbankan syariah c) Bekerja di Bank konvensional sementara belum mendapatkan pekerjaan lain yang halal. d) Menggunakan re-asuransi konvensional oleh lembaga asuransi syariah sebelum ada reasuransi syariah.



c. Istihsan ‘Urf Istihsan ‘Urf, yaitu istihsan yang sandarannya ‘urf Contohnya 1) Jual beli mu’athah di swalayan. Menurut ketentuan umum (qiyas), setiap jual beli mestilah memakai ijab dan qabul, namun karena ‘urf yang berlaku di zaman sekarang di swalayan biasa terjadi jual beli tanpa ijab qabul, maka jual beli mu’athah dibenarkan karena alasan istihsan ‘urf 2) Jasa pemandian di kolam renang Dalam transaksi muamalah harus jelas jumlah barang dan lama waktu pemakaian. Tapi dalam kasus Ijarah/jasa pemandian umum, seperti kolam renang, tidak jelas banyak air dan lama mandi. Jasa Ini dibolehkan karena istihsan. Ulama telah ijma’ tentang kebolehan bisnis pemandian umum. Contoh istihsan ijma’iy ini sama dengan contoh istihsan ‘urf.



4



agustianto.niriah.com



3)



Makan di longue bandara, hotel atau restoran tertentu dengan harga tertentu, konsumen bisa makan sepuasnya. Dalam kasus ini, jumlah makanan dan minuman yang dibeli tidak jelas kuantitasnya. Secara fiqh mumalah yang berlaku umum, jual beli ini tidak sah. Namun karena sudah menjadi ‘urf di tempat terttentu, maka jual beli tersebut dibolehkan.



4) Jual beli istishna’. Pada saat terjadi akad jual-beli istishna’, barang yang diperjual-belikan belum ada. Menurut ketentuan umum (sandaran qiyas), jual beli seperti itu tidak sah, karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yakni adanya barang pada saat transaksi, namun, karena karena praktik istishna sudah menjadi ‘urf, maka jual beli istishna’ dibenarkan.Inilah yang dipraktikkan di bank syariah saat ini,



d. Istihsan Istislahi, yaitu qiyas yang sandarannya maslahah Dalam hal ini ulama berpindah dari dalil yang biasa/umum digunakan kepada dalil lain yang khusus, berdasarkan pertimbangan maslahah Contoh : 1) Penerapan revenue sharing dalam sistem bagi hasil (profit distribution) di bank syariah. Menurut kebiasaan umum yang berlaku digunakan PLS, namun berdasarkan maslahah diterapkan Revenue sharing (Lihat fatwa DSN-MUI No 20/2000) 2) Maslahah Revenue Sharing ialah untuk memelihara dan mementingkan harta masyarakat banyak yang ditempatkandi bank syariah. Juga untuk menciptakan rasa nyaman dan rasa was-was para deposan, sehingga mereka tidak curiga kepada bank syariah yang mengeluarkan biaya-biaya operasional. 3) Penerapan agunan/collateral dalam pembiayaan di bank syariah. Menurut ketentuan umum yang baisa, pembiayaan mudharabah, musyarakah dan jual beli murabahah tidak memerlukan collateral, namun demi untuk memproteksi/menjaga harta masyarakat yang dikelola, agar nasabah serius maka perlu diminta collateral. Istihsan dalam kasus ini selain sandarannya maslahah, juga nash Al-quran (2:283) e. Istihsan Qiyasi, adalah istihsan yang sandarannya adalah qiyas khafi. Dalam istihsan ini seorang ulama meninggalkan qiyas jali kemudian berpegang kepada qiyas khafi karena ada kemaslahatan. Contoh : Bersihnya makanan/minuman sisa burung buas (elang dan gagak). Menurut qiyas jali, sisa tersebut najis karena mengqiyaskannya kepada binatang buas yang lain yang dagingnya sama-sama haram dimakan. Namun, dalam hal kasus ini, ia diqiyaskan kepada burung biasa (qiyas khafi), sehingga sisa minuman/makananya dihukumkan bersih.



5



agustianto.niriah.com



D. Istihsan dan Problematika ekonomi dan keuangan modern Di zaman modern ini, perkembangan bentuk transaksi ekonomi dan keuangan berkembang dengan cepat dan problematikanya semakin kompleks, baik dalam dunia perbankan, asuransi, leasing, pasar modal, sekuritas lainnya, seperti sukuk, pegadaian, BMT, dsb. Semua ini membutuhkan jawaban-jawaban syariah secara tepat. Permasalahanpermasalahan tersebut harus dihadapi dan diberikan jawaban hukum ekonominya nya oleh ulama dan ekonom muslim Kalau hanya semata merujuk kepada kitab-kitab fiqh muamalah klasik, kemungkinan besar tidak akan mampu menjawab berbagai persoalan kontemporer. Karena itu seorang mujtahid harus mampu menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif, utuh, segar, dan berorientasi kemaslahatan, tidak bisa terbatas pada empat dalil hukum (al-Quran, sunnah, ijma, qiyas), apalagi hanya mengandalkan Al-quran dan Sunnah Oleh karena itu kecendrungan untuk menggunakan istihsan, sebagai salah satu metode perumusan hukum ekonomi Islam, perlu dilakukan Contoh-contoh bentuk bisnis modern: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9)



Capital Market : sharia “bond”, sharia stock dan mutual fund (reksadana) Islamic Multi Level Marketing Islamic Mortgage Cash waqf di lembaga keuangan Leasing syariah Koperasi syariah BMT Islamic insurance Franchising (waralaba) Konsinyasi, dll.



Contoh pada akad-akad modern di lembaga keuangan: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



Anjak piutang (factoring) Bank Garansi L/C Take over pembiayaan Sindikasi pembiayaan Obligasi ijarah Salam dan istisna al-muwaziy Ijarah al-muwaziy



6