Ushul Fiqh Bagian 08 - Ijmak Qiyas - Agustianto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

agustianto.niriah.com



BAB 10 METODE DAN PENGGALIAN HUKUM ISLAM IJMA’ DAN QIYAS A. Pengertian Ijma’ Secara etimologi ada dua pengertian ijma’, yaitu: a. ijma’ berarti kesepakatan/consensus (Q.S. Yusuf : 12) ‫ﻓﻠﻤﺎ ذهﺒﻮا ﺑﻪ أﺟﻤﻌﻮا أل ﻳﺠﻌﻠﻮﻩ ﻓﻲ ﻏﻴﺎﺑﺔ اﻟﺠﺐ‬ Artinya: Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur b. ketetapan untuk melaksanakan sesuatu (Q.S.Yunus :71) ‫ﻓﺄﺟﻤﻌﻮا أﻣﺮﻣﻜﻢ و ﺷﺮآﺎءآﻢ‬:



Pengertian Ijma’ secara terminologi adalah Kesepakatan semua mujtahid dari ummat Muhammad Pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu hukum syara’. Muhammad Abu Zahroh menambahkan di akhir definisi itu kata “yang bersifat amaliyah”. ‫اﺗﻔﺎق ﺟﻤﻴﻊ اﻟﻤﺠﺘﻬﺪﻳﻦ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻲ ﻋﺼﺮ ﻣﻦ اﻟﻌﺼﻮر ﺑﻌﺪ وﻓﺎة رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻌﻢ ﻋﻠﻰ ﺣﻜﻢ ﺷﺮﻋﻲ‬



B. Rukun Ijma’ a. Rukun Ijma’ (Disepakati Ulama) Semua rukun/syarat ini disepakati Ulama: 1) Yang terlibat dlm pembahasan hukumnya, semua mujtahid, Jika ada yang tidak setuju, maka hasilnya bukan ijma’ 2) Semua Mujtahid hidup di masa tersebut dari seluruh dunia 3) Kesepakatan itu terwujud setelah masing-masing Mengemukakan pendapatnya 4) Hukum yang disepakati adalah hukum syara yang tidak ada hukumnya dalam Al-Quran 5) Sandaran hukum ijma’ tersebut adalah Al-Quran dan atau hadits Rasulullah 6) Yang melakukan ijma’ adalah orang yang memenuhi syarat



1



agustianto.niriah.com



7) Kesepakataan itu muncul dari para mujtahid yang adil (berpendirian kuat terhadap agamanya) 8) Para mujtahid adalah mereka yang berusaha menghindarkan Diri dari ucapan dannperbuatan yang bid’ah b. Rukun/Syarat Ijma’ yang (diperselisishkan) 1) Para Mujtahid itu adalah para sahabat 2) Para Mujtahid kerabat Rasulullah 3) Mujtahid itu adalah ulama Madinah 4) Hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya Sampai wafatnya seluruh 5) mujtahid yang menyepakatinya 6) Tidak terdapat hukum ijma’ sebelumnya tentang masalah yang sama C. Tingkatan Ijma’ 1) Sharih (jelas) Sharih ialah jika semua ulama secara jelas mengemukakan pendapatnya. Ijma’ Sharih, kesepakatn para mujtahid, baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap suatu masalah hukum yang dikemukaan dalam sidang ijma’ setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pendapatnya terhadap masalah yang dibahas. Ijma’ ini bisa dijadikan hujjah dan statusnya bersifat qath’iy (pasti) 2) Sukuti (Diam) Sukuti ialah Sebagian Ulama diam Atas Pendapat Mujtahid lain. Pendapat sebagian mujtahid pada satu masa tentang hukum suatu masalah dan tersebar luas, sedangkan sebagian mujtahid lainnya diam saja setelah meneliti pendapat



Pendapat Ulama tentang Ijma’ sukuti: 1) Malikiyah, Syafi’iyah dan Abu Bakar Al-Baqillani Berpendapat bahwa ijma’ sukuti bukanlah ijma’ dan tidak dapat dijadikan hujjah. 2) Mayoritas ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad Berpendapat bahwa ijma’ sukuti bisa dijadikan hujjah yang qath’iy. 3) Al-Juba’iy (dari Muktazilah) Berpendapat bahwa ijma’ sukuti bisa dikatakan ijma’ apabila mujtahid yang menyepakati hukum tersebut telah habis (meninggal semua), karena bila mujtahid (yang diam) dalam persoalan itu masih hidup, mungkin saja sebelum mereka wafat, ada yang membantah hukum tersebut



2



agustianto.niriah.com



4) Al-Amidi, Ibnu Hajib, Al-Karkhi Berpendapat bahwa ijma’ sukuti tidak bisa dikatakan ijma’, tetapi dapat dikatakan hujjah yang statusnya zhanniy.



Gambar 10.1 pendapat UlamaTentang Ijma’ Sukuti D. Kehujjahan Ijma’ a. Jumhur Ulama Ushul Fiqh Jumhur Ulama Ushul Fiqh berpendapat “apabila rukun ijma’ telah terpenuhi, maka ijma’ tersebut menjadi hujjah yang qath’iy, wajib diamalkan dan tidak boleh mengingkarinya, bahkan orang yang mengingkarinya diangap kafir. Masalah hukum yang telah disepakati dengan ijma’, tidak boleh lagi menjadi pembahasan ulama generasi berikutnya, dan karena itu pendapat yang berbeda dengan ijma’ tersebut tidak bisa membatalkan ijma’ yang teah terjadi. Alasan ketidakbolehan tersebut, dikarenakan hukum yang telah ditetapkan secara ijma’ bersifat qath’iy dan menempati urutan ketiga setelah Al-Quran, Tetapi, Ibrahim Ibnu Siyar Al-Nazzam (tokoh Muktazilah), Khawarij dan Syi’ah berpendapat, “Ijma’ tidak bisa dijadikan hujjah. Menurut mereka Ijma’ seperti yang digambarkan Jumhur tidak mungkin terjadi, karena sulit mempertemukan seluruh ulama yang tersebar di berbagai belahan dunia. Selain itu masing-masing daerah mempunyai struktur sosial dan budaya yang berbeda.



b. Syi’ah Menurut Syi’ah, ijma’ tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, karena pembuat hukum adalah Imam yang mereka anggap ma’shum`(terhindar dari dosa) c. Ulama Khawarij



3



agustianto.niriah.com



Ulama Khawarij dapat merima ijma’ sahabat sebelum terjadinya perpecahan politik di kalangan sahabat



Alasan Tentang Kehujjahan ijma’ a. Jumhur 1) An-Nisaa: 59 ‫ﷲ‬ ِ ‫ﺷﻰْ ٍء َﻓ ُﺮدﱡو ُﻩ ِإﻟَﻰ ا‬ َ ‫ﻷﻣْ ِﺮ ﻣِﻨ ُﻜﻢْ َﻓﺈِن َﺗﻨَﺎ َزﻋُْﺘﻢْ ﻓِﻲ‬ َ ْ‫ل َوُأ ْوﻟِﻰ ا‬ َ ‫ﷲ َوَأﻃِﻴﻌُﻮا اﻟ ﱠﺮﺳُﻮ‬ َ ‫ﻦ ءَاﻣَﻨُﻮا َأﻃِﻴﻌُﻮا ا‬ َ ‫ﻳَﺎَأ ﱡﻳﻬَﺎ اﱠﻟﺬِﻳ‬ ‫ﻼ‬ ً ‫ﻦ َﺗﺄْوِﻳ‬ ُ‫ﺴ‬ َ ْ‫ﺧﻴْ ُﺮ َوَأﺣ‬ َ ‫ﻚ‬ َ ‫ﺧ ِﺮ َذِﻟ‬ ِ‫ﻷ‬ َ ْ‫ﷲ وَاﻟْ َﻴﻮْ ِم ا‬ ِ ‫ن ﺑِﺎ‬ َ ‫ل إِن آُﻨ ُﺘﻢْ ُﺗﺆْ ِﻣﻨُﻮ‬ ِ ‫وَاﻟ ﱠﺮﺳُﻮ‬ Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Taatilah Rasul dan Ulil Amri di antara kamu.



Menurut jumhur, ulil amri bersifat umum mencakup: a) Pemimpin agama (mujtahid & pemberi fatwa) b) Pemimpin negara dan perangkatnya Ibnu Abbas, “Ulil Amri=ulama”



2)



An-Nisaa 4:115 ‫ﺟ َﻬ ﱠﻨ َﻢ‬ َ ‫ﻦ ُﻧ َﻮﱢﻟ ِﻪ ﻣَﺎ َﺗ َﻮﻟﱠﻰ َو ُﻧﺼِْﻠ ِﻪ‬ َ ‫ﻞ ا ْﻟ ُﻤ ْﺆ ِﻣﻨِﻴ‬ ِ ‫ﺳﺒِﻴ‬ َ ‫ﻏﻴْ َﺮ‬ َ ْ‫ﻦ َﻟ ُﻪ اﻟْ ُﻬﺪَى َو َﻳ ﱠﺘ ِﺒﻊ‬ َ ‫ل ﻣِﻦ َﺑﻌْ ِﺪ ﻣَﺎ َﺗ َﺒ ﱠﻴ‬ َ ‫ﻖ اﻟ ﱠﺮﺳُﻮ‬ ِ ‫{ وَﻣَﻦ ُﻳﺸَﺎ ِﻗ‬ ‫َوﺳَﺂ َءتْ َﻣﺼِﻴﺮًا‬ Artinya: “Barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan bukan jalan orang-orang mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasaianya itu dan Kami masukkan ke dalam Jahannam yang merupakan seburuk-buruk tempat”



3)



H.R. At. Tarmizi ‫أﻣﺘﻰ ﻻ ﺗﺠﺘﻤﻊ ﻋﻠﻰ اﻟﺨﻄﺄ‬ Artinya: Umatku tidak akan melakukan kesepakatan terhadap yang salah



4



agustianto.niriah.com



4) ‫ﻻ ﺗﺠﺘﻤﻊ أﻣﺘﻰ ﻋﻠﻰ ﺿﻼﻟﺔ‬ Artinya Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan



5) ‫و ﺳﺄﻟﺖ اﷲ أﻻ ﺗﺠﺘﻤﻊ أﻣﺘﻰ ﻋﻠﻰ ﺿﻼﻟﺔ ﻓﺄﻋﻄﺎﻧﻴﻬﺎ‬ Artinya: Saya mohon kepada Allah agar umatku tidak sepakat melakukan kesesatan, lalu Allah mengabulkannya ((H.R.Ahamad dan Thabrani) b. Al-Ghazali Menurut Al-Ghazali Surah an-Nisa’ ayat 115, menunjukkan bahwa Allah menjadikan orang-orang yang tidak mengikuti cara-cara yang ditempuh umat Islam sebagai orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, dan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya itu hukumnya haram. b. Abdul Wahab Khallaf Menurut Abdul Wahab Khallaf bahwa suatu hukum yang telah disepakati seluruh mujtahid sebenarnya merupakan hukum umat Islam seluruhnya. Apabila seluruh umat telah sepakat, maka tidak ada alasan menolaknya. c. Hanafi dan Hanabilah Alasan Hanafi dan Hanabilah hanya melalui akal (logika) 1) Diamnya para ulama, setelah mengetahui hukum hasil ijtihad para ulama, adalah setelah mempelajari dan menganalisa hasil ijtihad itu dari berbagai segi. Para ulama ushul menyatakan: Artinya, diam saja ketika suatu penjelasan diperlukan, dianggap sebagai penjelasan 2) Adalah tidak dapat diterima (tidak layak) jika para ahli fatwa diam saja ketika ada mendengar fatwa ulama lain.



Jumhur ulama yang menolak kehujjahan ijma’ sukuti mengatakan bahwa rukun dan syarat ijma’ adalah kesepakatn seluruh mujtahid yang hidup di zaman terjadinya ijma’ tersebut, dan masing-masing mereka terlibat membicarakan hukum yang ditetapkan. Sedangkan ijma’ sukuti merupakan pendapat pribadi yang disebarluaskan, sementara mujtahid lainya diam saja. Diamnya mujtahid tidak bisa dianggap sebagai suatu persetejuan. Maka status ijma’ sukuti hanyalah zhanniy.



5



agustianto.niriah.com



E. Kemungkinan terjadinya Ijma’ Mayoritas Ulama,”Tidaklah sulit untuk melakukan ijma’, bahkan secara aktual ijma’ telah ada. Mereka mencontohkan pembagian waris bagi nenek sebesar 1/6 dari harta warisan dan larangan menjual makanan yang belum ada di tangan penjual. Tetapi Ulama Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Siapa yang mengkalimadanya ijma’, dia sesunguhnya telah berdusta, karena mungkin saja ada mujtahid yang tidak setuju, karena itu sangat sulit mengetahui adanya ijma’ tersebut. Ulama kontemporer M.Abu Zahroh, A.Wahhab Khallaf dan Khudery Beik,”Ijma’ yang mungkin terjadi hanyalah di masa sahabat, adapun ijma’ di masa sesudahnya tidak mungkin terjadi, karena luasnya wilayah Islam dan tidak mungkin mengumpulkan seluruh ulama pada satu tempat 10.2 Qiyas A. Pengertian Qiyas Secara etimologi, Qiyas berarti menyamakan sesuatu dengan yang lain. Contohnya Miras dengan Narkoba disamakan dengan khamar. Secara Terminologi, Qiyas berarti “Menyamakan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash, dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya dalam nash, disebabkan kesamaan illat hukum antara keduanya” Contoh : Menyamakan wisky dengan khamar (minuman yang memabukkan)



B. Rukun Qiyas Suatu masalah dapat diqiyaskan apabila memenuhi empat rukun, yaitu: a. Asal yaitu dasar/titik tolak dimana suatu masalah itu dapat disamakan (musyabbab bib) b. Furu’ Yaitu suatu masalah yang diqiaskan disamakan dengan asal tadi disebut musyabbah. c. Ilat yaitu suatu sebab yang menjadikan adanya hokum sesuatu dengan persamaan sebab inilah baru dapat diqiyaskan masalah kedua (furu’) kepada masalah yang prtama (asal) karena adanya suatu sebab yang dapat dikompromikan antara asal dngan furu’. d. Hukum ashl yaitu ketentuan yang ditetapkan pada furu’ bila sudah ada ketetapan hukumnya pada asal, disebut buahnya.



6



agustianto.niriah.com



Tabel 10.1 Rukun Qiyas Asal Furu’cabang illat Hukum Khamar Wisky memabukkan Haram Gandum Padi Mengengkan Wajib Lain-lain Untuk lebih jelasnya tentang contoh penggunaan (implementasi) qiyas dapat dilihat pada skema berikut:



Gambar 10.2 Implementasi Qiyas Contoh qiyas lainnya adalah Penyalahgunaan Narkoba , Formalin, Korups, Bunga Bank



C. Operasional Qiyas a. Menetapkan (mengeluarkan) hukum yang terdpat pada kasus yang meiliki nash. Misalnya keharaman khamar (miras) a. Mencari dan meneliti illat pada kasus yang tidak ada nashnya, Contoh. Narkoba, kamput b. .Jika illat betul-betul sama, maka hukum kedua persoaln itu menjadi satu, yakni samasama haram misalnya.



A. kehujjahan Qiyas a. Pendapat yang menerima Qiyas 1) Jumhur Ulama



7



agustianto.niriah.com



qiyas bisa dijadikan sebagai metode atau satana untuk mengistimbath hukum syara’. Bahkan syari’i menuntut penggunaan qiyas. Adapun yang menjadi alasan Jumhur Ulama.



a)



Al-Hasyar (59) ayat 2 ‫ﻷﺑْﺼَﺎ ِر‬ َ ْ‫ﻓَﺎﻋْ َﺘ ِﺒﺮُوا ﻳَﺂُأوْﻟِﻰ ا‬ Artinya: “Maka ambillah (kejadian itu) utk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.”



Ayat ini menurut Jumhur berbicara tentang hukuman Allah terhadap orang kafir Bani Nadhir disebabkan sikap buruk mereka terhadap Nabi Muhammad. Di akhir ayat Allah memerintahkan umat Islam agar menjadikan kisah ini sebagai I’tibar (pelajaran). Mengambil pelajaran dari suatu kejadian, termasuk qiyas. Sebab itu, qiyas dibenarkan syari’ah.



b) Hadits Rasul riwayat dari Mu’az bin Jabal Ketika Rasul saw mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadhi. Rasul berdialog dengan Muaz, “Bagaimana cara kamu memutsukan suatu perkara yang diajukan kepada engkau?, Muaz menjawab,”Saya akan cari hukumnya di dalam Kitabullah. Rasul bertanya lagi, Jika tidak kamu temukan dalam Kitabullah? Jawab Mu’az,”Saya akan ari dalam sunnah Rasulullah. Nabi berkata lagi, “Jika kamu tidak menemukannya juga?,”Jawab Muaz,”Saya akan berijtihad sesuai dengan pendapat saya”.Lalu Rasul mengusap (memukul) dada Mu’az dan berkata,Al-hamdulilah, tindakan utusan Rasulullah telah sesuai dengam kehendak Rasullullah (H.R.Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Thabrani, Ad-Darimiy dan Al-Bahaqy). Menurut Jumhur, dalam hadits ini, Rasul Saw mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas termasuk ijtihad melalui akal.



c) Ijma’ sahabat. Menurut Jumhur, penggunaan qiyas sebagai metode istimbath juga didasarkan pada ijma’ sahabat. Dalam sebuah kisah yang amat populer, Umar menulis surat kepada Abu Musa Al-Asya’ari. Dalam surat yang panjang itu, Umar menekankan agar dalam



8



agustianto.niriah.com



menghadapi berbagai persoalan yang tidak ditemukan dalam nash, agar menggunakan qiyas (Riwayat baihaqy, Ahmad bin hanbal dan Darul Quthniy). 2) Muktazilah Menurut muktazilah, Qiyas wajib diamalkan pada dua hal saja : a) ‘Illat-nya manshush (disebutkan dalam nash). b) Hukum far’u harus lebih utama dari hukum ashal Contoh illat yang manshush (ada nash): -



Dahulu saya melarang kamu menyimpan daging kurban, karena (saat itu) ada tamu tamu yang datang ke Madinah.sekarang (tidak ada lagi tam), maka simpanlah saging itu (H.R. Bukhari-Muslim, dll)



-



Dalam hadist ini Rasul dgn tegas menyebut illat dari perintah menyimpan daging itu, yaitu untuk kepentingan tamu dari Badui.Ketika masyarakat Badui tidak datang, maka bolehlah menyimpan kembali daging kurban



-



Contoh hukum far’u (cabang), harus lebih utama dari hukum ashal, yaitu: “Mengqiyaskan hukum memukul kedua orang tua kepada hukum mengatakan “ah” kepada keduanya. Illatnya adalah sama-sama menyakiti. Dalam hal ini pemukulan lebih berat daripada mengatakan “ah”.



3) Ulama Zhahiriyah, (termasuk Imam Asy-Syawkani) berpendapat, bahwa secara logika qiyas memang boleh, tetapi tak ada satu nash pun yang mewajibkan melaksanakannya.



b. Pendapat yang Menolak Qiyas Ulama Syi’ah Imamiyah dan Al-Nazzam dari Muktazilah berpendapat, “Qiyas tidak bisa dijadikan lanasan hukum dan tidak wajib diamalkan”. Kewajiban melakasanakan qiyas adalah sesuatu yang mustahil menurut akal. Alasan Ulama yang Menolak 1) Surat Al-Hujurat (49) ayat 1: ‫ﻋﻠِﻴ ُﻢ‬ َ ٌ‫ﷲ ﺳَﻤِﻴﻊ‬ َ ‫نا‬ ‫ﷲ ِإ ﱠ‬ َ ‫ﷲ َو َرﺳُﻮِﻟ ِﻪ وَاﺗﱠﻘُﻮا ا‬ ِ ‫يا‬ ِ ‫ﻦ َﻳ َﺪ‬ َ ْ‫ﻻ ُﺗ َﻘﺪﱢﻣُﻮا َﺑﻴ‬ َ ‫ﻦ ءَاﻣَﻨُﻮا‬ َ ‫ﻳَﺎَأ ﱡﻳﻬَﺎ اﱠﻟﺬِﻳ‬ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya”. Ayat ini melarang seseorang untuk beramal berdasarkan dalil yang tak ada dalam Al-Quran dan Sunnah. Mempedomani qiyas adalah beramal di luar ketentuan Al-Quran dan Sunnah. 2) Mengamalkan qiyas berarti mengamalkan alasan yang zhanniy (sangkaan). Dalam surah Yunus (10) ayat 36 ‫ﺷﻴْﺌًﺎ‬ َ ‫ﻖ‬ ‫ﺤﱢ‬ َ ْ‫ﻦ اﻟ‬ َ ‫ﻻ ُﻳﻐْﻨِﻲ ِﻣ‬ َ ‫ﻦ‬ ‫ﻈﱠ‬ ‫ن اﻟ ﱠ‬ ‫ِإ ﱠ‬



9



agustianto.niriah.com



Artinya: ‘Sesungguhnya persangkaan (zhan) itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” Menurut mereka, qiyas itu bersifat zhan (persangkaan), dan arenanya tak berguna dalam menetapkan hukum.



3) Sabda Rasulullah Saw, “Sesungguhnya Allah Swt telah menentukan beberapa ketentuan, maka jangan kamu abaikan, menentukan beberapa batasan, maka jangan kamu langgar larangan itu dan dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, bukan karena kelupaan Allah tentang itu. Maka jangan kamu bahas hal itu” (H.R.darul Qythniy) 4) Mereka juga beralasan dengan sikap sebagian sahabat lainnya yang mencela qiyas. Meskipun sebagian sahabat lainnya bersikap diam. Ini berarti telah terjdi ijma’ sukuti dalam menolak qiyas. Umar sendiri pernah berkata, “Hindarilah orang-orang yang mengemukakan pendapatnya tanpa alasan, karena mereka itu termasuk musuh sunnah dan hindarilah orangorang yang menggunakan qiyas (Kisah riwayat Qasim Ibnu Muhammad yang keberadaan perawinya munqathi’,terputus) E. Qiyas Sebagai Sandaran Ijma’ Ulama berbeda pendapat dalam hal ini : a. Kelompok I mengatakan, qiyas tidak bisa dijadikan dasar ijma’. Argumentasinya ; ijma’ itu qath’iy sedangkan qiyas itu zhanniy. Menurut Qaidah, Yang Qath’iy tidak sah didasarkan pada yang zhanniy. b. Kelompok II mengatakan qiyas bisa dijadikan sandaran ijma’. Contoh: 1) Penunjukan Abu Bakar sebagai Imam oleh Nabi Saw, diqiyaskan kepada penunjukan beliau sebagai Khalifah. 2) Penunjukan Abu Bakar sebagai Khalifah tersebut merupakan ijma’ sahabat. Dengan demikian ijma’ bisa didasarkan kepada Qiyas.



10