Ustek RTH Bangka Belitung 2015 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



DOKUMEN TEKNIS



PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



Tahun 2016



Disusun Oleh :



Jakarta, Agustus 2016 1



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



DAFTAR ISI 1



2.



3.



DATA PENGALAMAN PERUSAHAAN 1.1



Data Organisasi Perusahaan



1.2



Daftar Pengalaman Kerja



1.3



Uraian Pengalaman Kerja



PENDEKATAN DAN METODOLOGI 2.1



Tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja



2.2



Sturktur dan Format Usulan Teknis



2.3



Uraian pendekatan, Pola Pikir, metodologi, dan program kerja



2.4



Jadwal pelaksanaan pekerjaan



2.5



Struktur Organisasi, Komposisi tim dan penugasan



2.6



Jadwal penugasan tenaga ahlI



KUALIFIKASI TENAGA AHLI 3.1



Daftar Riwayat Hidup, ijazah, NPWP, KTP, Referensi Kerja



3.2



Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan.



2



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



Bab 1



Data Organisasi Perusahaan



3



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



Bab 2 2.1



Pendekatan dan Metodologi



Latar Belakang Keikutsertaan



Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan salah satu pembentuk struktur kota, dimana keberadaannya sangat penting dengan fungsi utamanya sebagai penunjang ekologis kota. Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Proporsi Ruang Terbuka Hijau pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat. Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat. Keikutsertaan



PT. … dalam kegiatan Pembuatan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH)



Kabupaten Belitung dilatarbelakangi oleh keinginan untuk turut berpartisipasi aktif dan nyata dalam pemanfaatan fungsi, arah pengembangan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dengan mencoba mengetahui dan memahami permasalahan maupun potensi RTH di daerah. Atas dasar tersebut,



PT. … sangat antusias memenuhi Undangan Pelelangan yang akan



dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Belitung tahun Anggaran 2016.



2.2



Struktur dan Format Usulan Teknis



Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa pokok-pokok



bahasan dalam Penawaran Teknis yang



diharapkan dapat memberikan penilaian bagi team panitia dengan sistematika susunan bab sebagai berikut : Bab 1 Data Pengalaman Perusahaan Menguraikan tentang latar belakang Konsultan, Pengalaman Perusahaan, Ketersediaan Tenaga Ahli untuk menangani pekerjaan ini, termasuk fasilitas yang ada untuk menunjang kegiatan. Bab 2 Pendekatan dan Metodologi



4



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



Menguraikan tentang konsep pendekatan yang akan dilakukan oleh konsultan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan metodologi pelaksanaan dan pendekatan teknis pelaksanaan. Pada bab ini menggambarkan kemampuan konsultan memahami dan menindaklanjuti isi KAK dengan penjabaran dalam metodologi dan pendekatan umum/teknis yang meliputi analisa teknis kebutuhan man month khususnya yang berkaitan dengan kegiatan Pembuatan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Belitung. Bab 3 Kualifikasi Tenaga Ahli Berisikan tentang Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan kesediaan Tenaga Ahli yang akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan Kerangka Acuan Kerja.



2.3



Tangggapan Terhadap Kerangka Acuan Kerja



Sebagai sebuah kerangka umum dan landasan keseluruhan kegiatan, Kerangka Acuan Kerja (KAK) “Pembuatan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Belitung“ sudah sangat baik yaitu memenuhi sebagian sistematika yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor



54



Tahun



2010



Tentang Pengadaan Barang/Jasa



Pemerintah. Tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) “Pembuatan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Belitung“ dijelaskan sebagai berikut : A. Latar Belakang Berdasarkan uraian latar belakang yang di telah dipaparkan dalam Kerangka Acuan Kerja, pada prinsipnya konsultan telah dapat memahami bagian latar belakang ini sudah berisikan uraian mengenai alasan kegiatan “Pembuatan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Belitung“ yang digunakan sebagai dasar bagi pihak Konsultan dalam mengenali gambaran awal dan titik berat permasalahan yang akan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kegiatan. B. Maksud dan Tujuan Berdasarkan uraian maksud dan tujuan yang di telah dipaparkan dalam Kerangka Acuan Kerja, pada prinsipnya konsultan cukup memahami dan mengerti apa yang dimaksud sehingga menjadi acuan dasar konsultan dalam setiap pelaksanaan tahapan kegiatan. C. Strategi Pencapaian Keluaran Berdasarkan uraian strategi pencapaian keluaran yang di telah dipaparkan dalam Kerangka Acuan Kerja, pada prinsipnya konsultan cukup memahami mengenai metode pelaksanaan dan jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 60 hari, tenaga ahli yang dibutuhkan dalam 5



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



penyusunan kegiatan ini, maksud dan tujuan pekerjaan, batasan kegiatan, indikator keluaran, serta cara pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pada Pembuatan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Belitung. Sehingga pemahaman konsultan tersebut dijadikan sebagai dasar acuan dalam setiap pelaksanaan tahapan pekerjaan selanjutnya. D. Biaya dan RAB Berdasarkan uraian biaya dan RAB yang di telah dipaparkan dalam Kerangka Acuan Kerja, pada prinsipnya konsultan telah memahami, bahwa sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Belitung TA.2016 yang telah diuraikan secara lebih rinci pada lampiran RAB. E. Waktu Pencapaian Keluaran Berdasarkan uraian waktu pencapaian keluaran yang di telah dipaparkan dalam Kerangka Acuan Kerja, pada prinsipnya konsultan telah memahami dan mengerti akan batasan waktu pelaporan yang harus di laksanakan oleh konsultan.



2.4



Pendahuluan dan Persiapan



Pekerjaan persiapan ini meliputi penyelesaian administrasi, mobilisasi personil dan peralatan, persiapan pekerjaan lapangan, dan pengumpulan data tahap awal. -



Penyelesaian Administrasi, Masalah administrasi yang harus diselesaikan terutama meliputi administrasi kontrak dan legalitas personil yang akan ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan ini, baik di lingkungan intern konsultan maupun untuk berhubungan dengan pihak lain.



-



Mobilisasi Personil dan Peralatan, Bersamaan dengan penyelesaian administrasi, konsultan akan melakukan mobilisasi personil dan peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan ini. Kemudian setelah semua personil dimobilisir, dilakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah-langkah guna penyelesaian pekerjaan ini agar didapatkan hasil kerja yang maksimal.



-



Persiapan Pekerjaan Lapangan, Selain persiapan-persiapan yang dilakukan di kantor, dilakukan juga persiapan di lapangan. Persiapan pekerjaan lapangan ini meliputi penyiapan kantor di lokasi proyek dan pekerjaan persiapan untuk survei-survei. Sedangkan pekerjaan persiapan untuk survei meliputi pembuatan program kerja (jadwal kerja lebih rinci) dan penugasan personil, pembuatan peta kerja, penyiapan peralatan survei dan personil, penyiapan surat-surat ijin/surat keterangan, dan pemeriksaan alat-alat survei.



-



Pendefinisian Kebutuhan Pengguna, Pendefinisian ulang kebutuhan pemakai sangat penting untuk dilakukan. Hal ini penting mengingat penjelasan pekerjaan sebelumnya 6



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



belum dijelaskan secara teknis dan bagaimana hasil (produk) yang mencerminkan keinginan pengguna jasa dan kualitas pekerjaan yang harus dihasilkan oleh konsultan.



2.5



Uraian Pendekatan, Pola Pikir, Metodologi dan Program Kerja



Konsep pendekatan dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pada Kawasan Perkotaan adalah sebagai berikut : a. Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut: 



ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;







proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;







apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.



Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Target luas sebesar 30% dari luas wilayah kota dapat dicapai secara bertahap melalui pengalokasian lahan perkotaan b. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Jumlah Penduduk Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku. c. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu. RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.



Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan 7



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.   Tipologi Ruang Terbuka Hijau Pembagian jenis-jenis RTH yang ada sesuai dengan tipologi RTH sebagaimana berikut



Gambar 2-1 Tipologi RTH Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, mengklasifikasikan RTH yang ada sesuai dengan tipologi berikut: Berdasarkan Fisik 1. RTH Alami, berupa habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman-taman nasional. 2. RTH Non Alami/Binaan, yang terdiri dari taman, lapangan lahraga, makam, dan jalur-jalur hijau jalan. Berdasarkan Struktur Ruang 1. RTH dengan pola ekologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengelompok, memanjang, tersebar. 2. RTH dengan pola planologis, merupakan RTH yang memiliki pola mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan. Berdasarkan Segi Kepemilikan 1. RTH Publik 2. RTH Privat 8



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



Berdasarkan Fungsi 1. Fungsi Ekologis 2. Fungsi Sosial Budaya 3. Fungsi Arsitektural/Estetika 4. Fungsi Ekonomi Jenis-Jenis Ruang Terbuka Hijau Jenis-jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2007 Taman Kota Taman kota merupakan ruang di dalam kota yang ditata untuk menciptakan keindahan, kenyamanan, keamanan, dan kesehatan bagi penggunanya. Selain itu, taman kota difungsikan sebagai paru-paru kota, pengendali iklim mikro, konservasi tanah dan air, dan habitat berbagai flora dan fauna. Apabila terjadi suatu bencana, maka taman kota dapat difungsikan sebagai tempat posko pengungsian. Pepohonan yang ada dalam taman kota dapat memberikan manfaat keindahan, penangkal angin, dan penyaring cahaya matahari. Taman kota berperan sebagai sarana pengembangan budaya kota, pendidikan, dan pusat kegiatan kemasyarakatan. Menurut Karyono (2005), taman kota harus nyaman secara spasial atau keruangan, dimana warga kota dapat menggunakannya untuk aktivitas informal sehari-hari seperti istirahat, duduk, bermain dan lainnya. Untuk itu, perlu disediakan sarana atau prasarana untuk kebutuhan tersebut, misalnya bangku, ruang terbuka, toilet umum, dan lainnya. Taman kota juga perlu mempertimbangkan kenyamanan audial akibat kebisingan kota dengan penanaman tumbuhan yang dapat membantu mengurangi polusi suara kendaraan bermotor. Taman Wisata Alam Kawasan taman wisata alam berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan pelestarian 9



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam berdasarkan PP No. 28 Tahun 2011 Pasal 10, meliputi: a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik; b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekerasi alam; dan c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam. Taman Rekreasi Taman rekreasi merupakan tempat rekreasi yang berada di alam terbuka tanpa dibatasi oleh suatu bangunan, atau rekreasi yang berhubungan dengan lingkungan dan berorientasi pada penggunaan sumberdaya alam seperti air, hujan, pemandangan alam atau kehidupan di alam bebas. Kegiatan rekreasi dibedakan menjadi kegiatan yang bersifat aktif dan pasif. Kegiatan yang cukup aktif seperti piknik, olah raga, permainan, dan sebagainya melalui penyediaan sarana-sarana permainan. Taman Lingkungan Perumahan dan Permukiman Taman lingkungan perumahan dan permukiman merupakan taman dengan klasifikasi yang lebih kecil dan diperuntukkan untuk kebutuhan rekreasi terbatas yang meliputi populasi terbatas/masyarakat sekitar. Taman ini mempunyai fungsi sebagai paru-paru kota (sirkulasi udara dan penyinaran), peredam kebisingan, menambah keindahan visual, area interaksi, rekreasi, tempat bermain, dan menciptakan kenyamanan lingkungan. Taman Lingkungan Perkantoran dan Gedung Komersial Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial merupakan taman dengan klasifikasi yang lebih kecil dan diperuntukkan untuk kebutuhan terbatas yang meliputi populasi terbatas/pengunjung. Taman ini terletak di beberapa kawasan institusi, misalnya pendidikan dan kantor-kantor. Institusi tersebut membutuhkan Ruang Terbuka Hijau pekarangan untuk tempat upacara, olah raga, area parkir, sirkulasi udara, keindahan dan kenyamanan waktu istirahat belajar atau bekerja. Taman Hutan Raya Taman Hutan Raya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan pelestarian alam untuk 10



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. Dalam PP No. 28 Tahun 2011 Pasal 9, disebutkan kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditteapkan sebagai Taman Hutan Raya, meliputi: a. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; b. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan c. wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.



Gambar 2-2 Tipologi Ruang Terbuka Hijau Perkotaan



2.5.1 Pola Pikir Kegiatan Pembuatan Dokumen Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Belitung dilakukan dengan melakukan pendefinisian dan klasifikasi identifikasi potensi Ruang Terbuka Hijau yang dapat diinventarisasi dan dikembangkan. 11



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



2.5.1.1



Definisi dan Standarisasi Ruang Terbuka Hijau



1. Situ, Mata Air dan Sempadannya A. Definisi 1. Kawasan sekitar situ dan mata air yaitu kawasan untuk melindungi situ dan mata air dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi situ dan mata air. 2. Situ adalah suatu wadah air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan, yang airnya berasal dari air tanah, mata air dan air permukaan sebagai bahan dari siklus hidrologis yang potensial dan merupakan salah satu bentuk kawasan lindung. 3. Mata air adalah sumber air yang mengalir dari dalam tanah atau batuan ke permukaan tanah secara alamiah. 4. Daerah Sempadan Sumber Air adalah daerah sempadan kawasan tertentu di sekeliling, di sepanjang. B. Standar Teknis 1. Bila berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, kawasan sekitar situ Garis sempadan situ ditetapkan sekurang-kurangnya dengan radius 200 meter dari batas badan air. 2. Idealnya kawasan setebal 200 meter di sekeliling mata air dan situ seluruhnya ditanami vegetasi secara rapat. Namun, pada kenyataannya, kawasan di sekitar situ dan mata air telah banyak berubah menjadi area terbangun. Bila upaya pengosongan area tidak dapat lagi dilakukan, maka perlu dilakukan beberapa cara untuk menjaga kelestarian sumber air dan mata air. 3. Menyelamatkan dahulu lahan-lahan yang masih belum terbangun untuk menjadi area sempadan situ atau mata air yang ditanami vegetasi secara rapat, minimal 400 pohon/ha. 4. Mengarahkan potensi aliran air limpasan ke bagian area sempadan yang rimbun, padat pohon, sehingga selain dapat ‘menyimpan’ limpasan tersebut, juga dapat mengurangi kecepatan dan volume limpasan sebelum memasuki sungai atau mata air. 5. Area sempadan mata air dan situ dapat juga dimanfaatkan untuk beragam aktifitas selama prinsip-prinsip jenis vegetasi yang direkomendasikan untuk ditanam di area ini adalah jenis-jenis vegetasi yang memiliki karakteristik minimal sebagai berikut : a. Berasal dari habitat alami ketinggian 0 – 400 meter. b. Habitat alaminya cenderung lembab dan hutan tropis. 12



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



c. Cocok untuk jenis tanah yang menyerap/menyimpan air. d. Memiliki kualitas estetika dan manfaat yang cukup baik, artinya selain indah secara visual memiliki fungsi tambahan, misalnya, dapat mendatangkan burung, atau menghasilkan buah yang dapat dimakan oleh manusia, dan seterusnya. 2. Sempadan Sungai A. Definisi Ruang Terbuka Hijau Sempadan Sungai yaitu kawasan sepanjang kanan kiri sungai termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai dan mengamankan aliran sungai dan dikembangkan sebagai area penghijauan. B. Standar Teknis 1. Jalur hijau sungai meliputi sempadan sungai selebar 50 m pada kiri-kanan sungai besar dan sungai kecil (anak sungai). 2. Sampel jalur hijau sungai berupa petak berukuran 20 m x 20 m diambil secara sistematis dengan intensitas sampling 10% dari panjang sungai. 3. Sebelum di lapangan, penempatan pajak sampel dilakukan secara awalan acak (random start) pada peta. Sampel jalur hijau sungai berupa jalur memanjang dari garis sungai ke arah darat dengan lebar 20 m sampai pohon terjatuh sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar permukiman. 4. Untuk sungai di kawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15 meter. 5. Pengaturan perletakan (posisi) tanaman yang akan ditanam harus sesuai gambar rencana atau petunjuk Direksi Pekerjaan Umum. 6. Ruang Terbuka Hijau sempadan sungai harus didasarkan pada pengertian bahwa bentuk penampang dan karakter sungai berbeda-beda dari hulu ke hilir dan mempengaruhi perilaku dan potensi pemanfaatannya. 7. Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan sebagai berikut : a. Pada kawasan perdesaan sekurang-kurangnya 5 (lima) meter dari sebelah luar sepanjang kaki tanggul. b. Pada kawasan perkotaan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter diukur dari sebelah luar sepanjang kaki tanggul. 8. Garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan berdasarkan kriteria : 13



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



a. Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih besar dari 3 (tiga) meter,garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 10 meter dihitung dari tepi sungai. b. Sungai yang mempunyai kedalaman lebih besar dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 15 meter dihitung dari tepi sungai. c. Sungai yang mempunyai kedalaman maksimum lebih dari 20 meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 30 meter dihitung dari tepi sungai. 9. Garis sempadan sungai yang terpengaruh pasang surut air laut ditetapkan sekurangkurangnya 100 meter dari tepi sungai dan berfungsi sebagai jalur hijau. 10. Garis sempadan sungai tidak bertanggul yang berbatasan dengan jalan adalah tepi bahu jalan yang bersangkutan. 3. Kawasan Penyangga (Buffer Zone) A. Definisi Kawasan penyangga (Buffer Zone) dibutuhkan untuk memenuhi fungsi ekologis, yaitu: 1. Melindungi sistem-sistem yang ada agar tidak tercemar oleh limbah, terutama sistem tata air. 2. Menciptakan suatu kawasan yang memiliki potensi keanekaragaman hayati tinggi. 3. Menjadi sarana/wadah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekayaan alam. B. Standar Teknis 1. Kawasan hutan yang digunakan untuk keperluan khusus sebagai daerah perlindungan resapan air dan penyangga pembuangan limbah. 2. Kawasan tersebut merupakan kawasan tertutup/terbatas untuk pengembangan suatu lingkungan alami yang relatif bebas dari campur tangan manusia, kecuali di tempat dan waktu tertentu yang diatur oleh pengelolanya. 3. Kerapatan penanaman pohon di kawasan hutan lindung ini diarahkan minimal 400 pohon per hektar. 4. Untuk membuka peluang pemanfaatan, pengelola dapat mengalokasikan area budidaya yang digunakan sebagai area rekreasi, sosialisasi terbatas. 5. Jenis-jenis vegetasi yang direkomendasikan adalah jenis-jenis yang cocok untuk kawasan dataran rendah tropis yang memiliki kelembaban sedang-tinggi. Penataan vegetasi sepanjang direkomendasikan merupakan kombinasi antara berbagai strata tumbuhan terutama pohon keras, perdu, dan tanaman rambat.



14



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



4. Hutan Kota A. Definisi Hutan kota adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan yang bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang dan bertujuan untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika dan resapan air. B. Standar Teknis 1. Hutan kota dapat dibangun dari sebuah hutan yang sudah ada atau dibuat melalui proses penanaman pohon dengan kepadatan minimal 400 pohon dewasa/ha, baik dengan jenis vegetasi homogen maupun heterogen. 2. Lokasi hutan kota dapat berada pada tanah negara atau tanah hak, yang dapat berupa hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak pengelolaan, hak pakai, dan hak-hak lainnya yang telah diatur oleh hukum yang berlaku. Penunjukan lokasi hutan kota pada tanah hak akan diberikan kompensasi, yaitu pemberian ganti rugi atau tanah pengganti kepada pemegang hak atas tanah melalui musyawarah sesuai hukum yang berlaku. 3. Luas hutan kota dalam satu hamparan yang kompak/menyatu paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar, yaitu ukuran terkecil hutan kota dengan pertimbangan teknis bahwa pohon-pohon yang tumbuh dapat menciptakan iklim mikro. 4. Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan dan/atau disesuaikan dengan kondisi setempat, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk atau kondisi fisik kota. 5. Selain fungsi ekologis hutan kota tinggi, hutan kota pun memiliki fungsi sosial dan fungsi estetis yang termasuk tinggi pula. Artinya, hutan kota harus dilengkapi dengan fasilitas dan perangkat yang memungkinkan pemanfaatan oleh masyarakat kota untuk interaksi sosial. 6. Penentuan luas hutan kota dalam suatu wilayah perkotaan harus proporsional didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat pencemaran, dan kondisi fisik kota (kondisi bentang alam kota berupa bangunan dan alam di atas tanah perkotaan. 7. Yang dapat digolongkan ke dalam luasan kawasan yang berfungsi sebagai hutan kota antara lain taman hutan raya, kebun raya, kebun binatang, hutan lindung, arboretum, serta bumi perkemahan yang berada di wilayah kota atau kawasan perkotaan. 15



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



5. Taman Lingkungan A. Definisi Taman lingkungan merupakan taman dengan klasifikasi yang lebih kecil dan diperuntukkan untuk kebutuhan rekreasi terbatas, yang meliputi populasi yang terbatas pula. Berbeda dengan taman kota yang diperuntukkan untuk kebutuhan interaksi mayarakat kota, taman lingkungan diperuntukkan untuk interaksi masyarakat setempat. B. Standar Teknis



1. Pengadaan taman lingkungan memiliki tujuan utama sebagai wadah interaksi warga (fungsi sosial), meningkatkan kualitas lingkungan mikro (fungsi ekologis) dengan meningkatkan kesejukan dan kenyamanan lingkungan, menyerap air, meningkatkan kesehatan individu, dan menyerap partikel beracun.



2. Untuk itu, maka vegetasi di taman lingkungan diatur sebagai bagian dari kombinasi lapangan terbuka tanpa perkerasan (rumput), pohon-pohon keras pelindung/peneduh, pohon buah, dan perkerasan.



3. Jarak antar tanaman agak jarang, karena 70% dari area taman lingkungan lebih ditujukan untuk kegiatan-kegiatan lingkungan Luas minimal taman lingkungan tergantung pada tingkat pelayanan sarana taman tersebut, dapat dilihat pada Tabel 2.1. Tabel 2-1 Perhitungan Luasan RTH pada Masing-masing Klasifikasi Kota Berdasarkan Kebutuhan Lingkungan Perumahan Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Klasifikasi Kota Kota Kecil (10.000100.000)



Taman Lingkungan RT (minimal @250 m2) 10.000 m2 100.000 m2 (1 Ha – 10 Ha)



Taman Lingkungan RW (minimal @1250 m2)



Taman Lingkungan Kelurahan (minimal @9.000 m2)



Taman Lingkungan Kecamatan (minimal @24.000 m2)



5.000 m2-50.000m2 9.000 m2 -36.000m2 (0,5 Ha – 5 Ha) (0,9 Ha – 3,6 Ha)



0-24.000 m 2 (0-2,4 Ha)



Kota Sedang (100.000 – 500.000)



10 Ha – 50 Ha 5 Ha – 25 Ha



3.6 Ha – 18 Ha



2,4 Ha – 9,6 Ha



Kota Besar (> 500.000)



> 50 Ha



> 18 Ha



> 9,6 Ha



> 25 Ha



16



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Klasifikasi Kota Kota Metropolitan (>1.000.000)



Taman Taman Lingkungan Lingkungan RT RW (minimal @1250 (minimal @250 m2) m2)



Taman Lingkungan Kelurahan (minimal @9.000 m2)



Taman Lingkungan Kecamatan (minimal @24.000 m2)



> 100 Ha



> 36 Ha



> 19,2 Ha



Kawasan Perkotaan



> 50 Ha



Mengikuti kebutuhan masing-masing kota yang berada di dalamnya



Taman bermain



Taman dan olahraga (voli)



Taman dan lapangan Taman dan olah raga serta lapangan sepak bola fasilitas penunjang



Sumber: Pedoman PU Cipta Karya dan Hasil Analisa



6. Taman Rekreasi A. Definisi Ruang Terbuka Hijau rekreasi merupakan ruang terbuka yang digunakan sebagai tempat rekreasi yaitu tempat penduduk melaksanakan kegiatan-kegiatan rekreasi (suka) aktif. Sesuai dengan fungsinya, penyediaan fasilitas untuk menunjang kegiatan di RTH jenis ini sangat penting, taman rekreasi biasanya dibangun secara unik dan dipakai untuk kegiatan yang cukup aktif seperti piknik, permainan (simulasi), dan lain sebagainya melalui penyediaan sarana-sarana permainan juga sarana-sarana pendukung lainnya. B. Standar Teknis 1. Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau ekosistem gejala alam serta formasi geologi yang menarik; 2. Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi rekreasi alam; 3. Jenis-jenis vegetasi yang dikembangkan merupakan kombinasi dari kebutuhankebutuhan sosial dan ekologis. Karena peran sosialnya maka vegetasi yang dipilih harus yang mudah dirawat, tidak berbahaya (bagian-bagiannya tidak beracun, tidak berduri, tidak mudah regas/patah), dengan rekomendasi (namun tidak terbatas) sebagai berikut: a. Tumbuhan ornamental berbunga b. Tumbuhan penghasil buah 17



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



7. Tempat Pemakaman Umum A. Definisi Tempat pemakaman umum adalah ruang terbuka yang ditujukan untuk penyediaan lahan bagi pekuburan masyarakat. Sebagai lahan pekuburan, biasanya memiliki ruang terbangun yang tidak terlalu luas dan lahan sisanya ditanami oleh berbagai jenis pepohonan baik itu untuk alasan sejarah, pendidikan, maupun keindahan. Terdapat 3 jenis pemakaman, yaitu: 1. Taman Pemakaman Umum (TPU) 2. Taman Pemakaman Bukan Umum (Taman Makam Pahlawan) 3. Taman Pemakaman Khusus (Pemakaman Keluarga, Tokoh, dll) B. Standar Teknis



1. Merupakan makam tanah 2. Bagian areal terbuka yang merupakan daerah hijau atau dihijaukan 3. Membatasi penempatan unsur terbangun di atas atau di dalam petak tanah makam, kecuali plakat/nisan



4. Berada pada lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat, yang didukung oleh jaringan transportasi



5. Luas petak tanah makam diatur sedemikian rupa sehingga diperoleh efisiensi penggunaan lahan serta keteraturan pola penataan.



6. Penghijauan lahan makam diarahkan dan ditentukan baik jenis vegetasi maupun peletakannya sehingga diperoleh kawasan pemakaman yang berupa taman asri yang hijau, indah, dan teratur.



7. Jaringan jalan dan perkerasan lainnya dipilih dari bahan yang dapat meresap air dan dapat ditumbuhi rumput. 8. Lapangan Olah Raga/Lapangan Terbuka A. Definisi Ruang terbuka olahraga merupakan ruang terbuka yang dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas olahraga. Dalam hal ini termasuk di dalamnya lapangan-lapangan olahraga kota yang bersifat terbuka (tanpa tutupan bangunan atau perkerasan), seperti:



1. Lapangan untuk olahraga permainan regu seperti sepak bola, voli, sofbol 2. Lapangan untuk olahraga indivudal seperti atletik, golf, dan lain sebagainya. 3. Lapangan terbuka untuk olahraga interaktif seperti senam, aerobik, taichi



18



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



B. Standar Teknis



1. Kriteria luasan untuk masing-masing jenis lapangan olah raga mengikuti standar lingkungan fasilitas olah raga serta mempertimbangkan jumlah permintaan yang akan ditanggung, setiap lapangan olah raga yang bersifat terbuka memerlukan area pengaman berbentuk ruang terbuka hijau, sehingga secara keseluruhan merupakan Ruang Terbuka Olah Raga yang aman, nyaman, asri dan menyehatkan.



2. Jumlah dan jenis lapangan olah raga di suatu kota mengacu pada kebutuhan penduduk kota tersebut terhadap jenis-jenis olah raga. Untuk lapangan olahraga yang berada di lingkungan permukiman untuk melayani 30.000 jiwa penduduk dibangun seluas 9.000 m2 dan terletak bergabung dengan sekolah. 9. Sempadan Jalan A. Definisi Jalur hijau sempadan jalan adalah ruang terbuka yang terletak di daerah milik jalan (damija) maupun di dalam daerah pengawasan jalan (dawasda) memiliki peranan dalam menurunkan



kadar



pencemar



udara



dengan



menyerap



sisa



pembakaran,



debu,



memberikan perlindungan dari teriknya matahari, dan juga berfungsi sebagai tempat berteduh, penyerap air hujan dan pengarah jalur lalu lintas (pengaturan lalu lintas). Jalur hijau ini dapat berada di sepanjang kiri-kanan jalan ataupun pada bagian tengah jalan (median jalan) serta jalur hijau di bawah jalan layang. B. Standar Teknis 1. Lebar minimal dari RTH ini disesuaikan dengan klasifikasi jalan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 2.2 Tabel 2-2



Pedoman Penempatan dan Lebar Minimum Sempadan Jalan Berdasarkan Klasifikasi Jalan Klasifikasi Jalan Arteri Primer Arteri Sekunder Kolektor Primer



Samping kiri 1,5 1,5 1,5 1,5 1,5 1,5 1,5 1,5



Lebar Minimun (m) Pembatas Pembatas jalur Jalur Median lambat lambat kiri kanan 1 3 1 3 1 3 1 2 0,5 2,5 0,5 2 -



Samping kanan 1,5 1,5 1,5 1,5 1,5 1,5 1,5 1,5



Keterangan Terdapat jalur lambat Row jalan < 20 m Terdapat jalur lambat Row jalan < 20 m Terdapat jalur lambat



19



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



Klasifikasi Jalan



Lebar Minimun (m) Pembatas Pembatas jalur Jalur Samping Median lambat lambat kanan kiri kanan 1,5 2 1,5 1,5 1,5 1 0,5 Tanaman berada dlm kavling privat



Samping kiri



Keterangan



1,5 1,5 1,5 Lokal ROW jalan > 15 1,5 m 1 ROW jalan 12 m 0,5 ROW < 10 m Tanaman ROW < 10 m berada dlm kavling privat Sumber: Tata Cara Perencanaan Teknik Lansekap Jalan No.033/T/ BM / 1996 Keluaran Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum Kolektor Sekunder



2. Arahan jenis tanaman pada sempadan jalan adalah sebagai berikut: Tabel 2-3 Arahan Jenis Tanaman pada Sempadan Jalan No. Fungsi Tanaman Kriteria Jenis Tanaman Tanaman pada Sempadan Jalan -



1



2



3



Tanaman . Peneduh



Ditempatkan pada jalur tanaman (minimal 1,5 m dari tepi median) - Percabangan 2 m di atas tanah - Bentuk percabangan batang tidak merunduk - Bermassa daun padat - Ditanam secara berbaris



Penyerap . polusi udara



- Terdiri dari pohon, perdu/semak - Memiliki ketahanan tinggi terhadap pengaruh udara - Jarak tanam rapat - Bermassa daun padat



Penyerap . Kebisingan



-



- Terdiri dar pohon, perdu/semak - Membentuk massa - Bermassa daun rapat - Berbagai bentuk tajuk -



Kiara payung (Filicium decipiens) Tanjung (Mimusops elengi) Angsana (Ptherocarphus indicus)



Angsana (Ptherocarphus indicus) Akasia daun besar (Accasia mangium) Oleander (Nerium oleander) Bogenvil (Bougenvillea Sp) Teh-tehan pangkas (Acalypha sp) Tanjung (Mimusops elengi) Kiara payung (Filicium decipiens) Teh-tehan pangkas (Acalypha sp) Kembang sepatu (Hibiscus rosa sinensis) Bogenvil (Bougenvillea Sp)



20



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



No. Fungsi Tanaman



4



5



Kriteria



-



Jenis Tanaman



Pemecah . angin



- Tanaman tinggi, perdu/semak - Bermassa daun padat - Ditanam berbaris atau membentuk massa - Jarak tanam rapat < 3 m -



Cemara (Cassuarina equisetifolia) Angsana (Ptherocarphus indicus) Tanjung (Mimusops elengi) Kiara payung (Filicium decipiens) Kembang sepatu (Hibiscus



Pembatas . Pandang



- Tanaman tinggi, perdu/semak - Bermassa daun padat - Ditanam berbaris atau membentuk massa - Jarak tanam rapat



Bambu (bambusa sp) Cemara (Cassuarina equisetifolia) Oleander (Nerium oleander) Kembang sepatu (Hibiscus rosa sinensis)



Tanaman Median Jalan 6



- Tanaman perdu/semak Penahan silau - Ditanam rapat lampu . - Ketinggian 1,5 m kendaraan - Bermassa daun padat



-



Oleander (Nerium oleander) Kembang sepatu (Hibiscus rosa sinensis) Bogenvil (Bougenvillea Sp) Nusa Indah (Mussaenda sp)



Tanaman pada Persimpangan Jalan/Pulau Jalan 7



Daerahbebas . pandang



8



Persimpangan yang . mungkin ditanami



- Tanaman rendah berbentuk tanaman perdu dengan ketinggian < 0,80 m - Tanaman berbunga atau berstruktur indah



- Tanaman perdu rendah 9.



Tanaman pengarah



Sumber: Disarikan dari Berbagai Sumber,



- Soka berwarna-warni (Ixora stricata) - Lantana (Lantana camara) - Duranta sp (Pangkas kuning) Tanaman berbatang tunggal : - Palem raja (Oreodoxa regia) - Pinang jambe (Areca catechu) - Lontar/siwalan Borassus Flabellife Tanaman pohon bercabang > 2m - Khaya (Khaya Sinegalensis) - Bungur (Lagerstromea



10. Pulau Jalan A. Definisi



1. Bundaran adalah persimpangan yang dilengkapi jalur lingkar dan mempunyai desain spesifik, dilengkapi perlengkapan lalu lintas.



2. Pulau bundaran adalah area yang ditinggikan atau area yang ditandai dengan marka sebagai pusat bundaran. B. Standar Teknis



1. Bentuk geometri yang umum dipakai untuk pulau bundaran adalah lingkaran. Selain lingkaran, seperti bentuk oval, tidak disarankan. 21



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



2. Pulau bundaran harus memberikan pandangan yang cukup bagi pengendara untuk dapat mengantisipasi kendaraan dari arah lain. Penempatan obyek di dalam pulau bundaran harus memperhatikan jarak pandang jalur lingkar dan jarak pandang henti jalur lingkar.



3. Pulau bundaran harus dilengkapi dengan apron truk, untuk desain bundaran yang mengakomodasi kendaraan rencana truk dan trailer. Lebar apron truk berkisar antara 14 meter.



4. Diameter pulau bundaran dihitung dengan mengurangkan total lebar jalur lingkar terhadap diameter bundaran. a. Untuk bundaran lajur tunggal, diameter pulau bundaran adalah diameter bundaran dikurangi dua kali lebar jalur lingkar yang dipilih b. Untuk bundaran lajur ganda dapat dlihat pada Tabel 2.4. Tabel 2-4 Aturan Diameter Bundaran Lajur Ganda pada Pulau Jalan No



Dimater bundaran Lebar jalur lingkar Diameter pulau (m) (m) pusat (m)



1



45



9,8



25,4



2



50



9,3



31,4



3 55 9,1 36,8 4 60 9,1 41,8 5 65 8,7 47,6 Sumber: Pedoman Perencanaan Bundaran Untuk Persimpangan Sebidang, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah



11. Sempadan Kereta Api A. Definisi Sempadan kereta api merupakan daerah di sepanjang jalur kereta api, dengan radius tertentu yang dibiarkan tidak terbangun, sebagai buffer antara aktivitas manusia sehingga aktivitas manusia tidak terganggu akan keberadaan kereta api tersebut. B. Standar Teknis Ketentuan garis sempadan kereta api ditetapkan sebagai berikut:



22



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



Tabel 2-5 Ketentuan Rel Kereta Api Berdasarkan Objek di Sekitarnya Obyek Letak Rel Kereta Api



a) Jalan rel KA lurus b) Jalan



rel belokan / lengkungan: - lengkung dalam - lengkung luar



KA



Tanaman



Bangunan



> 11 meter



> 20 meter



> 23 meter > 11 meter



> 23 meter > 11 meter



Galian



- Bahan mudah terbakar - Bangunan dengan atap mudah terbakar - Tanaman kering dan mudah terbakar



c) Tanah urugan



> 6 meter



> 20 meter



d) Tanah galian



> 6 meter



> 20 meter



e) Tanah datar



> 9,25 meter



> 20 meter



Sumber: Rancangan Pedoman Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, DPU 12. Sempadan Instalasi Berbahaya A. Definisi Sempadan instalasi berbahaya merupakan ruang terbuka di sekeliling instalasi berbahaya yang berfungsi sebagai zona pengaman sehingga keberadaan instalasi berbahaya tersebut tidak mengganggu kehidupan budidaya yang ada di sekitarnya. Ruang terbuka yang dimaksud tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Instalasi berbahaya dapat berupa: 1. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 2. Limbah berbahaya/beracun 3. Pipa saluran gas 4. Industri berat/berbahaya B. Standar Teknis 1.



Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET): a. 20 m bagi pompa bensin atau tangki bensin diukur sampai bagian yang menonjol terdekat dengan SUTT atau SUTET b. 50 m bagi tempat penimbunan bahan bakar diukur dari sisi tangki terdekat dengan SUTET 23



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



2.



Limbah berbahaya/beracun: a. 300 meter dari fasilitas umum seperti: daerah permukiman, perdagangan, rumah sakit, pelayanan kesehatan atau kegiatan sosial, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas pendidikan, dll. b. 300 meter dari perairan seperti: garis pasang tertinggi laut, badan sungai, daerah pasang surut, kolam, danau, rawa, mata air, sumur penduduk, dll.



13. Arahan Penataan RTH Privat 1. Penataan Persil Penataan persil dimaksudkan untuk menghindari pemberian izin pembangunan bagi persil dalam ukuran yang sangat kecil sehingga tidak mampu menyediakan Ruang Terbuka Hijau secara signifikan. Untuk itu penataan persil diarahkan dengan menetapkan persil minimum, yang dapat dibangun baik untuk perumahan, perdagangan, perkantoran dan lain-lain. Melalui penetapan persil minimum tersebut, maka pembangunan Kabupaten Belitung sebaiknya diarahkan menuju kepada pembangunan yang berorientasi vertikal (high rise building) melalui penggabungan beberapa persil kecil-sedang menjadi persil yang relatif besar. Dengan penggabungan tersebut, akan diperoleh lahan yang cukup luas untuk dimanfaatkan sebagai taman, berupa taman lingkungan. 2. Pekarangan Lahan pekarangan sesuai dengan karakteristik guna lahan dimana pekarangan itu berada. Berdasarkan kemampuannya dalam menyumbang luasan Ruang Terbuka Hijau, maka pekarangan tersebut dapat diurut sebagai berikut: 1) Kawasan Industri A. Definisi Ruang Terbuka Hijau pekarangan kawasan industri perdagangan adalah sisa lahan dari persil peruntukan kawasan industri/pergudangan yang tidak dibangun dan diarahkan untuk dapat menjadi ruang terbuka hijau yang dapat berkontribusi untuk memberikan pemandangan yang indah dan membantu mereduksi pencemaran udara. B. Standar Teknis 1. Kegiatan industri pada umumnya menimbulkan pencemaran air, udara, tanah, gangguan kebisingan, bau dan getaran. Perbedaan polusi yang ditimbulkan bergantung kepada jenis industrinya sendiri. Keberadaan RTH di pekarangan industri sangat berperan aktif untuk mencegah/ meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar industri, sehingga jenis vegetasi pada RTH bergantung pada jenis polusi yang ditimbulkan. 24



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



2. Bentuk pemanfaatan pekarangan kawasan industri dapat berupa komponen RTH yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing zona industri. Contoh: a. Zona pengelolaan limbah - berupa pohon berbentuk jalur yang memiliki fungsi ekologis tinggi seperti hutan kota b. Zona perkantoran/manajemen - RTH yang memiliki nilai estetis lebih seperti taman kota 3. Apapun jenis pemanfaatannya disesuaikan dengan vegetasi yang dibutuhkan untuk menetralisir polusi/limbah yang dihasilkan. 2) Kawasan Militer A. Definisi Ruang Terbuka Hijau pekarangan kawasan militer adalah sisa lahan dari persil peruntukan kawasan militer yang tidak dibangun dan diarahkan untuk dapat menjadi RTH yang dapat berkontribusi untuk memberikan pemandangan yang indah dan membantu mereduksi pencemaran udara. Pada umumnya di kawasan perkotaan, kawasan militer memiliki luasan yang cukup besar dengan proporsi ruang terbuka lebih besar karena peruntukannya untuk latihan bersenjata atau buffer gudang peluru. B. Standar Teknis 1. Ruang Terbuka Hijau Pekarangan kawasan militer merupakan seluruh lahan yang tidak digunakan untuk keperluan militer di dalam persil peruntukan kawasan militer. RTH pada pekarangan militer berfungsi sebagai penyangga antara kegiatan militer dan kegiatan di sekelilingnya dan pembentuk iklim mikro. 2. Untuk kawasan militer yang memiliki luas pekarangan lebih dari 0,25 Ha diarahkan untuk membangun hutan kota yang dapat diintegrasikan dengan arena latihan bersenjata pada pekarangannya. 3) Sarana Transportasi A. Definisi Ruang Terbuka Hijau pekarangan sarana transportasi adalah sisa lahan dari persil sarana transportasi, seperti terminal, stasiun, lapangan terbang, dan pelabuhan, yang tidak dibangun diarahkan untuk dapat menjadi ruang terbuka hijau yang dapat



25



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



berkontribusi untuk memberikan pemandangan yang indah dan membantu mereduksi pencemaran udara. B. Standar Teknis 1. Pada RTH pekarangan sarana transportasi fungsi utama dari RTH pekarangannya adalah fungsi ekologis mengingat besarnya polusi yang dihasilkan baik udara maupun suara. 2. Penanaman vegetasi sesuai dengan dampak negatif yang dapat muncul akibat dari kegiatan di dalam sarana transportasi, seperti : a. Terminal Bus - tanaman penyerap partikel timbal, penyerap karbon monoksida (CO), penyerap karbondioksida (CO2). b. Stasiun Kereta Api - tanaman penyerap karbondioksida (CO 2), tanaman peredam kebisingan, dll. c. Lapangan Terbang - tanaman peredam kebisingan, tanaman penyerap partikal timbal, penyerap karbondioksida, dll. d. Pelabuhan - tanaman peredam kebisingan, tanaman penyerap karbondioksida, dll. 3. Sarana transportasi merupakan fasilitas perkotaan yang dapat menjadi ciri khas perkotaan sehingga pada RTH pekarangan transportasi dapat ditanami tanaman yang menjadi ciri khas daerah/habitat tanaman lokal. 4) Fasilitas Kesehatan A. Definisi RTH pekarangan fasilitas kesehatan adalah sisa lahan dari persil peruntukan fasilitas kesehatan yang tidak dibangun dan diarahkan untuk dapat menjadi ruang terbuka hijau yang dapat berkontribusi untuk memberikan pemandangan yang indah dan membantu mereduksi pencemaran udara. Peran ruang terbuka hijau alami di lingkungan fasilitas kesehatan kini telah menjadi lebih dikenal. Istilah “healing garden” atau taman yang dapat menyembuhkan banyak digunakan untuk taman-taman yang dirancang dan dibangun untuk mempercepat kesembuhan atau mendukung kesehatan. Perkembangan penelitian ruang terbuka hijau di lingkungan fasilitas kesehatan juga menunjukkan hasil-hasil positif terhadap perkembangan anak-anak balita dan para lanjut usia yang mendapat akses melihat atau (lebih baik lagi) memasuki dan beraktifitas di ruang terbuka alami.



26



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



Untuk itu, Kota yang memiliki tingkat hunian yang termasuk tinggi selayaknya memperhatikan kualitas ruang-ruang terbuka di fasilitas umum seperti di ruang terbuka hijau fasilitas kesehatan. B. Standar Teknis 1. RTH pekarangan fasilitas kesehatan sebaiknya dirancang oleh perancang yang memiliki sertifikasi dan cukup berpengalaman. 2. RTH pekarangan fasilitas kesehatan sebaiknya dapat diakses untuk kegiatan aktif seperti berjalan kaki, duduk, berkontemplasi, atau sekedar mengamati alam. 3. RTH pekarangan fasilitas kesehatan juga dapat ditanami jenis-jenis tanaman yang menjadi memiliki khasiat teraputik dan penyembuhan, seperti jenis tanaman yang memiliki wangi, atau bahkan yang memang bisa diramu menjadi obat. 4. RTH pada pekarangan fasilitas kesehatan dapat dimanfaatkan untuk membantu penyembuhan pasien (terapi) sehingga selayaknya dirancang untuk menjadi nyaman, indah, dan asri sehingga memberikan nilai positif bagi fasilitas kesehatannya tersendiri. 5) Fasilitas Perdagangan A. Definisi Ruang Terbuka Hijau pekarangan fasilitas perdagangan dan perkantoran adalah sisa lahan dari persil peruntukan perdagangan dan perkantoran yang tidak dibangun dan diarahkan untuk dapat menjadi ruang terbuka hijau yang dapat berkontribusi untuk memberikan pemandangan yang indah dan membantu mereduksi pencemaran udara. B. Standar Teknis 1. RTH pada pekarangan fasilitas ini cenderung mengemban fungsi estetis cukup tinggi selain fungsi ekologisnya. 2. Bentuk pemanfaatan RTH pekarangan perdagangan dapat berupa taman dengan nilai keindahan tinggi. 3. RTH pada pekarangan fasilitas perdagangan dan perkantoran memiliki kriteria vegetasi sebagai berikut: a. Tanaman bunga yang menampakan suasana semarak dan indah b. Tanaman yang dapat menyerap atau menahan debu atau polusi dari jalan c. Tanaman peredam kebisingan 4. Tanaman peredam radiasi panas sinar matahari (yang dapat berfungsi untuk menurunkan suhu udara disekitarnya). 27



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



6) Fasilitas Pendidikan A. Definisi Ruang Terbuka Hijau pekarangan fasilitas pendidikan adalah sisa lahan dari persil peruntukan fasilitas pendidikan yang tidak dibangun dan diarahkan untuk dapat menjadi



ruang



terbuka



hijau



yang



dapat



berkontribusi



untuk



memberikan



pemandangan yang indah dan membantu mereduksi pencemaran udara. B. Standar Teknis 1. Sama seperti RTH Pekarangan pada perkantoran dan perdagangan, RTH pekarangan fasilitas pendidikan ini lebih mengemban fungsi estetis dan fungsi sosial bagi orang yang beraktivitas di fasilitas pendidikan tersebut. 2. Mengarahkan setiap fasilitas pendidikan untuk membuat taman edukasi, sesuai dengan tingkatan/tema pendidikan. Karena selain memiliki fungsi ekologis, taman edukasi tersebut akan memberikan keuntungan tersendiri bagi proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar). 3. Untuk fasilitas pendidikan tingkat SD, SLTP, SMU pekarangannya dapat diarahkan untuk pembuatan apotik hidup. 7) Pemerintahan A. Definisi Ruang Terbuka Hijau pekarangan pemerintahan adalah sisa lahan dari persil peruntukan kegiatan pemerintahan yang tidak dibangun diarahkan untuk dapat menjadi



ruang



terbuka



hijau



yang



dapat



berkontribusi



untuk



memberikan



pemandangan yang indah dan membantu mereduksi pencemaran udara. B. Standar Teknis a.



RTH pada pekarangan pemerintahan mengemban fungsi estetis cukup tinggi dibandingkan fungsi ekologisnya. Namun, biasanya pada pekarangan pemerintahan menggambarkan simbol atau identitas suatu kota.



b. Bangunan pemerintahan pada suatu kota dapat menjadi simbol dari suatu kota (contoh: gedung sate) sehingga RTH pada pekarangan pemerintahan dapat diarahkan pada keseragaman vegetasi yang mencerminkan kekhasan kota atau tanaman khas/unggulan kota. a. Tanaman bunga yang menampakkan suasana semarak dan indah b. Tanaman yang dapat menahan debu atau polusi dari jalan dan menahan kebisingan 28



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



c. Tanaman penahan kebisingan c. Taman tematik dengan tema tertentu yang menggambarkan kekhasan kota. d. Pemanfaatan untuk lahan parkir, sebaiknya memanfaatkan bahan konstruksi yang tidak memiliki limpasan air cukup besar (grass block). Persyaratan untuk tanaman pada lahan parkir merupakan jenis tanaman yang dapat tumbuh baik pada tanah padat, Pohon yang cukup tinggi dan rindang, sehingga lingkungan tempat parkir dapat lebih sejuk dan nyaman. 8) Fasilitas Parkir A. Definisi Fasilitas parkir adalah suatu area terbuka atau tertutup yang memiliki fungsi utama sebagai tempat memberhentikan dan menyimpan kendaraan, baik bermotor maupun tidak bermotor, dalam waktu tertentu dan rutin. Secara umum penataan fasilitas parkir baik secara luas lahan, fungsi, maupun estetika fasilitas parkir memiliki potensi untuk ruang terbuka hijau. B. Standar Teknis 1. Fasilitas parkir terbuka karena luasnya dan permukaannya yang keras kerap menjadi area yang memancarkan panas (hot spot). Oleh karenanya, sebaiknya memanfaatkan material penutup lantai yang dapat menyerap air limpasan seperti grass block. Cara lain adalah dengan menyisakan area yang tidak memerlukan perkerasan tetap tanah atau diberi rumput atau batu. Misalnya area antara dua sisi roda mobil dapat tetap rumput, tanah, atau batu. 2. Karena luas permukaan terbukanya, fasilitas parkir



ruang terbuka harus



memperhatikan aliran limpasan air hujan agar tidak mengalami genangan air yang besar, atau bahkan berkontribusi pada banjir di lingkungannya karena mengalirkan air ke luar area parkir. Saluran drainase area parkir harus diperhatikan dengan baik dengan kemiringan permukaan area parkir minimal 1%. 3. Kolam penampungan air limpasan (retention/detention pond) harus disediakan untuk fasilitas parkir dengan luas di atas 5000 m2. 4. Area parkir harus memiliki proporsi antara kendaraan parkir dan vegetasi yang seimbang. Sebuah area parkir sebaiknya menanam satu buah pohon untuk setiap ruang untuk lima buah mobil. 5. Persyaratan untuk tanaman pada lahan parkir merupakan jenis tanaman yang dapat tumbuh baik pada tanah padat, dengan pohon yang cukup tinggi dan rindang, sehingga lingkungan tempat parkir dapat lebih sejuk dan nyaman. 29



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



9) Hunian A. Definisi Pekarangan hunian adalah yang tidak terbangun pada persil peruntukan hunian yang diarahkan untuk ruang terbuka hijau. Secara kolektif, luas lahan-lahan terbuka hijau hunian dapat memberikan kontribusi besar pada kualitas lingkungan Kota. Pemerintah Kota memiliki peran besar dalam mendorong, memfasilitasi, dan memberi insentif pada gerakan penghijauan di lahan-lahan hunian. Walaupun milik privat, pemerintah kota dapat memberikan arahan mengenai apa yang harus dilakukan di lahan-lahan hunian. Berdasarkan jenis huniannya, RTH pada pekarangan hunian dibedakan menjadi RTH pekarangan hunian horizontal (rumah), dan RTH pekarangan hunian vertikal (apartemen, rumah susun). Pengklasifikasian tersebut akan menyebabkan perbedaan kriteria dari RTH itu sendiri. B. Standar Teknis 1. Hunian Horizontal 1. Pada dasarnya RTH pada pekarangan hunian dapat memberikan pemandangan yang indah dan membantu mereduksi pencemaran udara dari luar persil perumahan. 2. Pekarangan hunian horizontal dapat memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut: a. Tanaman yang dapat menyerap atau menahan debu atau polusi dari jalan, seperti tanaman perdu atau yang bersifat melebar seperti azalea. b. Tanaman yang dapat meredam kebisingan, contohnya: tanaman perdu atau tanaman rambat pada dinding dan atap. c. Pohon yang dapat mengontrol angin dengan menyaring, menghalangi, mengarahkan dan membelokkan angin. d. Tanaman bunga atau buah yang dapat menampakkan suasana semarak dan indah. 3. Perumahan yang memiliki pekarangan yang cukup luas dapat dimanfaatkan untuk apotek hidup, ditanami dengan tanaman obat ataupun kebun sayur. 4. Agar dapat mengoptimalkan fungsi ekologis yang dimiliki oleh RTH maka pada RTH pekarangan perumahan dapat dibuat pagar tanaman dan dinding tanaman pada rumah. 2. Hunian Vertikal 1. Sedikit berbeda dengan hunian horizontal, RTH pada pekarangan lebih memiliki 30



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



fungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial penghuninya melalui peningkatan RTH yang dapat memberikan suhu di lingkungan menjadi sejuk. 2. Pekarangan hunian vertikal dapat memiliki kriteria-kriteria vegetasi : a. Tanaman bunga yang menampakkan suasana semarak dan indah. b. Tanaman yang dapat menyerap atau menahan debu atau polusi dari jalan. c. Tanaman dengan karakteristik penghasil O2 tinggi. 3. Pohon yang dapat mengontrol angin dengan menyaring, menghalangi, mengarahkan dan membelokkan angin. 4. Pada pekarangan apartemen ataupun rumah susun dapat dimanfaatkan untuk lapangan parkir dengan berprinsip pada kaidah-kaidah lingkungan seperti disertai pohon peneduh, menggunakan grass block, dan tidak menggunakan bahan yang memiliki limpasan air tinggi. 5. Dapat dimanfaatkan untuk taman skala lingkungan yang dilengkapi fasilitas bermain ataupun olah raga. 3. Lahan Terlantar Lahan-lahan di tengah kota yang saat ini belum dimanfaatkan, dapat dimanfaatkan oleh pemerintah kota sebagai ruang terbuka hijau sebelum waktunya dibangun. Ketika waktu pembangunan tiba, RTH/tanaman yang sudah ada sebelumnya harus menjadi pertimbangan dalam pembangunan. RTH yang kondisinya sudah baik sebaiknya dipertahankan dan desain bangunan menyesuaikan dengan kondisi RTH eksisting yang sudah terbentuk.



2.5.1.2



Pengelompokkan Karakteristik Ruang Terbuka Hijau



Pelaksanaan pekerjaan meliputi



Identifikasi kondisi (lokasi, luasan, dan sebaran) ruang



terbuka hijau, melakukan Identifikasi dan rumusan potensi dan permasalahan terkait bidang RTH, kajian kebijakan pembangunan bidang RTH, serta Indikasi arah pengembangan RTH. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka metode pelaksanaan adalah seperti uraian berikut ini : 1) Identifikasi kondisi (lokasi, luasan, dan sebaran) Ruang Terbuka Hijau : Data-data diperoleh dari hasil survey pengamatan dan pengukuran langsung di lokasi RTH Tabel 2-6 Tabulasi hasil identifikasi Kondisi Fisik Dasar RTH No Sebutan Lokasi



Klasifi Bentuk Luas kasi Dimensi Dimensi



Fungsi Sekarang



Keter Jenis Jenis Vegetasi Kondisi angan Tutupan Vegetasi Dominan Tutupan Lain



1



31



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



No Sebutan Lokasi



Klasifi Bentuk Luas kasi Dimensi Dimensi



Fungsi Sekarang



Keter Jenis Jenis Vegetasi Kondisi angan Tutupan Vegetasi Dominan Tutupan Lain



2 3



Penjelasan : a) Sebutan : Merupakan nama atau sebutan yang sudah dikenal oleh masyarakat setempat atau nama resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat (misalnya Taman Adipura; Taman PKK; Stadion KONI; Stadion Sepak Bola; dll) b) Lokasi : Menunjukkan tempat RTH itu berada. Dapat berupa nama jalan atau nama kawasan, kelurahan, dan kecamatan. c) Klasifikasi : Penggolongan RTH berdasarkan karakteristiknya, dapat terdiri dari : a. taman kota; b. taman wisata alam; c. taman rekreasi; d. taman lingkungan perumahan dan permukiman; e. taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial; f. taman hutan raya; g. hutan kota; h. hutan lindung; i. bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah; j. cagar alam; k. kebun raya; l. kebun binatang; m. pemakaman umum; n. lapangan olah raga; o. lapangan upacara; p. parkir terbuka; q. lahan pertanian perkotaan; r. jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET); s. sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa; t. jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian; u. kawasan dan jalur hijau; 32



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



v. daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan w. taman atap (roof garden). d) Bentuk dimensi : Bentuk wujud ruang RTH, misalnya persegi, lingkaran, tidak beraturan, memanjang sepanjang jalan, dll. e) Luas dimensi : Menyatakan ukuran luas RTH berdasarkan bentuk dimensinya; misalnya panjang 30 meter - lebar 2 meter luas 60 m2. f) Fungsi sekarang : Menyatakan fungsi RTH pada kondisi saat sekarang, misalnya sebagai taman; taman bermain, lapangan olah raga, campuran, lokasi PKL, siang trotoar malam PKL. dll. g) Jenis tutupan : Menyatakan wujud penutup RTH. Misalnya rumput, tanah terbuka, cor beton, paving blok, aspal, dll. h) Jenis vegetasi : Menyatakan berbagai jenis/nama vegetasi (tumbuhan) yang ada di kawasan RTH i) Vegetasi dominan : Menyatakan jenis vegetasi/tumbuhan yang paling dominan j) Kondisi tutupan : Menyatakan kondisi tutupan dengan klasifikasi sangat rusak sampai sangat baik k) Keterangan lain : Menyatakan tambahan keterangan yang berlaku khusus untuk RTH dimaksud. Tabel 2-7 Tabulasi hasil identifikasi Kondisi Sarana & Prasarana Ruang Terbuka Hijau No 1



Sebutan



Lokasi



Klasifikasi



Sarana & Prasarana Tersedia



Kondisi Sarana & Prasarana



Sepertitabelsebelumnya



2 3



Penjelasan : a) Sebutan : Merupakan nama atau sebutan yang sudah dikenal oleh masyarakat setempat atau nama resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat (misalnya Taman Adipura; Taman PKK; dll) b) Lokasi : Menunjukkan tempat RTH itu berada. Dapat berupa nama jalan atau nama kawasan, kelurahan, dan kecamatan. 33



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



c) Klasifikasi : Penggolongan RTH berdasarkan karakteristiknya (seperti tabel sebelumnya) d) Sarana & Prasarana Menyatakan jenis sarana & prasarana buatan yang ada di kawasan RTH, seperti jalan setapak, bangku kayu, bangku beton, saung, ayunan, shelter, tempat sampah, dll e) Kondisi Sarana & Prasarana Menyatakan diskripsi/gambaran mengenai kondisi sarana & prasarana buatan yang ada di kawasan RTH, seperti jalan setapak sudah rusak dan tidak beraturan, bangku kayu sudah rusak dan tidak bisa terpakai lagi, bangku beton dalam kondisi baik , saung atapnya sudah bocor, ayunan sudah berkarat dan berbahaya (sewaktuwaktu bisa putus), dll. Untuk melengkapi hasil identifikasi tersebut juga disampaikan data dalam bentuk peta lokasi (dengan skala disesuaikan dengan format laporan) dan foto-foto untuk masingmasing RTH dalam jumlah yang cukup untuk menggambarkan kondisi yang ada. 2) Identifikasi dan rumusan potensi dan permasalahan terkait bidang RTH N o 1



Sebuta n



Lokas i



Klasifikas i



Fungsi Sekaran g



Arahan Fungsi (RTRW )



Potensi



Fisi k



Lokas i



Fungs i



Sar Pra s



Fisi k



Permasalahan Lokas i



Fungs i



Sar Pra s



Sepertitabelsebelumnya



2 3



Penjelasan : a) Fungsi Arahan RTRW Merupakan diskripsi mengenai fungsi RTH sebagaimana tercantum dalam RTRW b) Potensi & Permasalahan Fisik : Merupakan diskripsi mengenai potensi dan permasalahan aspek fisik RTH seperti kawasan rawan genangan/banjir, areal taman terlalu kecil, dll. c) Potensi & Permasalahan Lokasi : Merupakan diskripsi mengenai potensi dan permasalahan aspek lokasi RTH seperti kawasan di posisi strategis, lokasi dekat dengan pusat permukiman penduduk, lokasi jauh dari pusat keramaian, lokasi terlalu dekat dengan kawasan tertentu yang berdampak tidak baik, dll. d) Potensi & Permasalahan Fungsi :



34



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



Merupakan diskripsi mengenai potensi dan permasalahan aspek fungsi RTH seperti, fungsi sangat mendukung fungi kawasan sekitar atau sebaliknya, fungsi tidak sesuai dengan sarana & prasarana yang ada, dll. e) Potensi & Permasalahan Sarana & Prasarana : Merupakan diskripsi mengenai potensi dan permasalahan aspek sarana & prasarana RTH seperti kondisi sarpras sudah rusak, tidak Kuantitas dan jenis tidak mencukupi, dll. 3) Kajian kebijakan pembangunan bidang RTH Merupakan diskripsi mengenai berbagai



kebijakan



dan



ketetapan



tentang



RTH



sebagaimana tertuang dalam RTRW yang menyangkut lokasi, sebaran dan luasannya yang diperbandingkan dengan proporsi penggunaan areal lainnya serta proporsi sebarannya. 4) Indikasi arah pengembangan RTH Tabel 2-8 Tabulasi Matrik Indikasi Arah Pengembangan RTH No 1



Sebutan



Lokasi



Klasifikasi



Fungsi Sekarang



Arahan Fungsi RTRW



Komponen Kegiatan Pengembangan



Arah Pengembangan



Sepertitabelsebelumnya



2 3



Penjelasan : 1) Arah Pengembangan Merupakan diskripsi mengenai arahan pengembangan Ruang Terbuka Hijau sesuai dengan perkembangan kondisi eksisting (bisa sesuai dengan RTRW atau berubah sesuai



situasi



dan



kondisi



yang



ada



atau



bisa



juga



merupakan



pendalaman/penegasan secara lebih detail). Terutama dari sisi aspek fungsional. 2) Komponen Kegiatan Pengembangan Merupakan diskripsi mengenai komponen kegiatan pengembangan Ruang Terbuka Hijau



yang



harus



dilakukan



untuk



menunjang



fungsinya



(kolom



arah



pengembangan), seperti melengkapi sarpras, memperbaiki sarpras, dll. 1. Tahap Penyiapan Pedoman dan Kriteria Desain Tahap ini terdiri dari kegiatan : 35



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)







Studi literatur. Dari awal kegiatan sudah dilakukan studi literatur berupa pengumpulan data literatur. Pada tahap ini literatur dan kondisi eksisting sebagai rona awal untuk membangun kriteria teknis desain dikombinasikan untuk mendapatkan kriteria desain yang tepat untuk lokasi yang dipilih. Dari kriteria yang dibangun setidaknya kan mencakup kriteria umum sebagai berikut : -



Desain merupakan green planning atau green design.



-



Mempertimbangkan aspek iklim tropis



-



Memperhatikan biaya dan kemudahan pembangunan



-



Isu keberlanjutan dengan perawatan yang mudah dan murah



-



Memperhatikan desain akses bagi penyandang cacat dan gender sensitive.



-



Memperhatikan karakter budaya masyarakat setempat



-



Suasana hijau yang dikembangkan harus sesuai dengan kondisi sekitarnya baik kondisi hijau di kawasan sekitar maupun bangunan dan gedung yang ada serta fungsi dan kegiatan yang ada di sekitar lokasi Ruang Terbuka Hijau.







Mengacu pada peraturan dan standar SNI yang ada.



Menyusun kriteria kelompok masyarakat yang akan dilibatkan sebagai stakeholder desain RTH. Secara umum kriteria kelompok masyarkaat ini adalah: -



Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi terpilih



-



Masyarakat yang memiliki potensi akan menikmati Ruang Terbuka Hijau yang akan didesain.



-



Kelompok masyarakat peduli lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau, seperti LSM Lingkungan, kelompok pencinta alam, dll.



-



Kelompok masyarakat teknis akademis seperti pihak perguruan tinggi, assosiasi profesi perencana dan arsitek.



-



Instansi yang berkaitan dengan Ruang Terbuka Hijau dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.







Diskusi dan pemufakatan kriteria teknis desain dan mekanisme penglibatan masyarakat serta pemilihan kelompok masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses desain.



2. Tahap Pelaksanaan Desain. Tahap pelaksanaan desain ini akan terdiri dari kegiatan sebagai berikut : 



Penyusunan beberapa alternatif konsep dan gagasan desain berdasarkan kondisi eksisting dan kondisi masyarakat di lokasi Ruang Terbuka Hijau 36



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)







Penyusunan mekanisme komunikasi dengan masyarakat tentang desain dan tujuan desain Ruang Terbuka Hijau serta pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.







Penyusunan alternatif konsep model keterlibatan masyarakat dalam desain dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Penyusunan alternatif desain awal berdasarkan masukan dari satekholder dan masyarakat.







Penyebaran alternatif desain kepada masyarakat dilengkapi dengan kuesioner untuk mengevaluasi alterntif desain yang diusulkan sebagai proses iterasi.







Penyesuaian desain berdasarkan masukan hasil kuesioner dari masyarakat







Pelaksanaan workshop kedua dengan stakeholder untuk mengevaluasi hasil desian berdasarkan masukan masyarakat serta pemilihan desain dari alternatif yang tersedia.







Perbaikan akhir desain terpilih



3. Diskusi, penyesuaian dan pemufakaan. Guna implementasi dari hasil desain, perlu dilakukan konsultasi publik untuk dilakukan pemufakatan hasil desain dengan pihak konsultan, masyarakat dan pemerintah daerah. Peran pihak Pemerintah Daerah penting karena menyangkut pelaksanaan pilot projek yang harus disesuaikan dengan kondisi daerah, dengan kepentingan pemerintah, pembiayaan pemerintah dan penjadwalan kegiatan pemerintah daerah



2.5.2 Pendekatan Dalam Kegiatan Pendekatan Implementatif kegiatan Pembuatan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Belitung akan dilaksanakan kedalam beberapa pendekatan, antara lain: A.



Pendekatan Operasional



Dalam pendekatan ini konsultan akan mengatur strategi dalam pelaksanaan operasionalnya: 



Melengkapi operasional kerja dengan sarana transportasi kendaraan agar kegiatan dapat dilakukan dengan cepat dan lancar.







Melakukan hubungan-hubungan kerja dengan instansi terkait yang akan membantu terhadap kelancaran kerja serta masyarakat disekitar lokasi kegiatan.







Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah.



37



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)







Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out, pra rencana termasuk program dan konsep ruang terbuka hijau.







Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut Konsultan merumuskan pencapaian sasaran kegiatan yang terdiri dari Jadwal Induk (Master Schedule) dalam bentuk diagram panah (Network Panning) dan diagram balok (Bar Chart) program penyediaan dan penggunaan tenaga kerja Ahli dan asisten tenaga ahli di sertai staf pendukung.



B.



Pendekatan Deduksi



Pendekatan Deduksi dilakukan sesuai dengan kebutuhan pengendalian di suatu daerah karena adanya perbedaan karaktersitik dan kebutuhan pengendalian daerah tersebut dengan kondisi dan persoalan pada daerah. Hasil dari pendekatan ini disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Cakupan pendekatan ini meliputi: •



Kajian literatur mengenai Peraturan Ruang Terbuka Hijau meliputi pengertian, filosofi dasar, substansi/materi, kelemahan maupun kelebihan serta beberapa kasus studi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.







Kajian literatur mengenai tata guna lahan dan hirarkinya, kegiatan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, eksterior bangunan, dan prasarana.







Kajian mengenai kelembagaan, kewenangan, proses dan prosedur pembangunan (termasuk perijinan), secara konseptual maupun empiris.







Standar, Ketentuan Teknis, Panduan dan Peraturan perundangan yang berlaku.



2.5.3 Metodologi Pengumpulan data Pembuatan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Belitung membutuhkan data yang komprehensif. Berdasarkan cara mendapatkannya, terdapat dua cara pengumpulan data: 1.



Sekunder, yaitu Survei yang dilakukan dengan cara mendatangi instansi yang mempunyai data yang berkaitan dengan wilayah kegiatan, survei sekunder akan sangat diperlukan untuk memperoleh informasi seperti: 



Pengumpulan data sekunder berupa informasi yang mendukung kegiatan, mencakup data dan peta, serta data dan informasi lainnya yang dimiliki, berupa Kebijakan pembangunan, Rencana Pola dan Struktur Ruang, Program Sektoral dan Kelembagaan.







Proses dan prosedur perencanaan Ruang Terbuka Hijau, termasuk prinsip-prinsip perencanaan bagi kawasan dengan karakteristik dan arahan fungsional menyerupai lokasi kawasan perencanaan. 38



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



• Data terkait dengan kondisi eksisting dan perkembangan kawasan perencanaan. • Contoh-contoh keberhasilan penanganan kawasan dengan karakteristik sejenis. 2.



Primer, yaitu Survei yang dilakukan melalui pengamatan secara langsung ke lapangan, baik dilakukan dengan menggunakan teknik survei berupa wawancara, kuesioner terhadap regulator, user dan stakeholder terkait maupun melalui pencatatan data-data di lapangan. Pengamatan secara langsung ke lapangan dilakukan terutama untuk pengecekan ulang (cross-check) data sekunder dengan fakta-fakta yang terjadi. Kegiatan terutama difokuskan untuk mengetahui penggunaan lahan dan pemanfaatan ruang bagi pengembangan Ruang Terbuka Hijau.



2.5.4 Metodologi Dalam Analisis Tahapan analisis dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang akan dilakukan dalam menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan. Metode analisis yang digunakan untuk studi ini adalah analisis kualitatif dan kuantitatif. Penekanan analisis kualitatif dan kuantitatif ini sesuai dengan tujuan dan sasaran studi yang ingin dicapai. Adapun tahapan analisis dalam kegiatan Pembuatan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Belitung dijabarkan sebagai berikut:



2.5.4.1



Metode Analisis Kebijakan Program



Kegiatan Sinkronisasi diantaranya bertujuan untuk kebih memastikan adanya konsistensi antara kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Belitung dalam Kawasan Ruang Terbuka Hijau baik terkait dengan perencanaan sektoral maupun non sektoral. Sinkronisasi program kegiatan tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. Kegiatan sinkronisasi ini juga penting untuk menghidari terjadinya tumpang tindih antar kegiatan Sinkronisasi program dalam konteks pengembangan tindak Ruang Terbuka Hijau terkait dengan pelaksanaan penataan ruang RDTR adalah langkah untuk lebih menyusun programprogram atau kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan ruang terbuka hijau di masa yang akan datang, baik program atau kegiatan sektoral, internal kabupaten/kota maupun lintas wilayah di dalam kawasan. Program atau kegiatan-kegiatan tersebut pun harus dapat dilihat tingkat kepentingannya atau kapasitas pengembangan yang dapat diakomodasikan di dalamnya, apakah termasuk skala prioritas yang perlu percepatan atau tidak dan/atau program-program yang dampak pengembangannya berskala besar, sedang atau kecil bagi Kawasan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Belitung. 39



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



2.5.4.2



Metode Analisis Dasar



Melakukan proses analisis dasar dengan melakukan empat hal utama yang perlu dinilai dalam analisis ini yaitu: •



Analisis keadaan dasar yaitu menilai kondisi eksisting pada saat sekarang;







Analisis kecenderungan perkembangan yaitu menilai kecenderungan sejak masa lalu sampai sekarang dan kemungkinan-kemungkinannya di masa depan, terutama pengaruh tumbuhnya fungsi baru khususnya pada pelayanan kota;







Analisis



sistem



serta



kebutuhan



ruang



terbuka



hijau



yaitu



menilai



hubungan



ketergantungan antar sub sistem atau antar fungsi, dan pengaruhnya apabila sub sistem atau fungsi baru itu berkembang, serta perhitungan ruang dalam kawasan sebagai akibat perkembangan di masa depan; •



Analisis kemampuan pengelolaan pembangunan daerah yaitu menilai kondisi keuangan Daerah, organisasi pelaksana dan pengawasan pembangunan, personalia, baik pada saat sekarang maupun yang diperlukan di masa depan.



2.5.4.3



Metode Penggunaan Lahan



Metode analisis penggunaan lahan ini pada dasarnya merupakan analisis dasar dalam perencanaan sekaligus sebagai bagian yang paling penting di dalamnya. Dalam metode analisis penggunaan lahan Tindak Ruang terbuka Hijau ini terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan, yaitu topografi, jumlah penduduk, biaya bangunanm dan derajat pelayanan jaringan pengangkutan (Martin, B.dkk, 1996 dalam Warpani Suwardjoko, 1990). Dalam analisis penggunaan lahan terdapat beberapa metode yang dapat digunakan, yaitu klasifikasi lahan, overlay (pertampalan peta), dan daya hubung (akses).



2.5.4.4



Metode SWOT



Dalam kegiatan ini analisis yang dilakukan menggunakan model pendekatan SWOT (Strengthness, Weakness, Opportunity, and Threatness) yaitu suatu analisis yang bertujuan mengetahui potensi dan kendala yang dimiliki wilayah, sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan. Analisis ini meliputi tinjauan terhadap: •



Kekuatan-kekuatan (strengthness) yang dimiliki kota, yang dapat memacu dan mendukung perkembangan



Ruang



Terbuka



Hijau,



misalnya



kebijaksanaan-kebijaksanaan



pengembangan yang dimiliki, aspek lokasi yang strategis dan ruang yang masih tersedia;



40



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)







Kelemahan-kelemahan (weakness) yang ada yang dapat menghambat pengembangan Ruang Terbuka Hijau, baik hambatan dan kendala fisik kota maupun non fisik, misalnya kemampuan sumber daya manusia, aspek lokasi, keterbatasan sumber daya alam pendukung, keterbatasan/ketidakteraturan ruang kegiatan, atau pendanaan pembangunan yang terbatas;







Peluang-peluang (opportunity) yang dimiliki untuk melakukan pengembangan Ruang Terbuka Hijau, berupa kebijakan pengembangan Ruang Terbuka Hijau dari sektor-sektor dan amanat dalam peraturan dan kebijakan daerah;







Ancaman-ancaman (threatness) yang dihadapi, misalnya penolakan dalam rencana kebijakan pembangunan pada kegiatan di sekitar kawasan yang dapat menghambat kelangsungan kegiatan yang telah direncanakan.



Gambar 2-3 Analisis SWOT Faktor Eksternal dan Internal



2.6



Penyusunan Rencana Tindak



Selanjutnya hasil dari analisis antara lain memuat langkah-langkah penentuan arah pengembangan, identifikasi potensi dan masalah pembangunan, yaitu: 1. Penentuan pengaturan rencana tindak pengembangan Ruang Terbuka Hijau yang mempertimbangkan terhadap aspek kebijakan daerah, ekonomi, sosial, budaya, daya dukung dan daya tampung lingkungan. 2. Penentuan arah rencana pengembangan Ruang Terbuka Hijau mencakup konsep desain penataan dan pengembangan Ruang Terbuka Hijau. 3. Penyusunan dan pengendalian program-program pengembangan kawasan Ruang Terbuka Hijau perkotaan jangka menengah.



41



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



4. Penyusunan draft rancangan Peraturan Bupati tentang penetapan wilayah Ruang Terbuka Hijau.



2.7



Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



Kegiatan



Pembuatan



Dokumen



Ruang



Terbuka



Hijau



(RTH)



Kabupaten



Belitung



dilaksanakan dalam jangka waktu 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatanganan kontrak. Adapun Jadwal pelaksanaan dituangkan sebagai berikut. Tabel 2-9 Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pembuatan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Belitung No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



Kegiatan



Bulan I Bulan II 1 2 3 4 1 2 3 4



Konsolidasi Tim Pematangan Metode Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Laporan Pendahuluan Penyerahan Laporan Pendahuluan Penyusunan Kriteria Lokasi RTH Penyusunan Rencana Survei Pelaksanaan Survei Penyusunan Laporan Interim Kompilasi Data Hasil Survei Analisa Hasil Survei Analisis Superimpose Data Kota dan Lokasi RTH Diskusi dan Penyepakatan Karakteristik dan Lokasi Terpilih Penyiapan Data dan Peta Detail Kawasan Lokasi RTH Kompilasi Referensi dan Identifikasi RTH yang ada Penyusunan Inventarisir Sebaran RTH Penyerahan Laporan Interim Penyusunan Pedoman dan Kriteria RTH dan Desain Teknis Pembuatan Draft Laporan Akhir Penyerahan Draft Laporan AKhir Revisi, Kajian Masukan Draft Laporan Akhir dan Evaluasi Penyesuaian Inventarisir RTH Penyerahan Laporan Akhir



42



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



2.8



Struktur Organisasi, Komposisi dan Penugasan Tenaga Ahli



Komposisi Tim dan Penugasan Dalam Kegiatan Pembuatan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Belitung, dibutuhkan sebanyak 2 (dua) orang Tenaga Ahli dengan bidang keilmuan dan uraian tugas sebagai berikut : a) Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (Team Leader) Kualifikasi minimal S1 Tehnik Planologi memiliki SKA Ahli Muda dengan pengalaman minimal 5 tahun. Melakukan koordinasi semua kegiatan tim agar sasaran dapat tercapai, bertindak sebagai penghubung antara Tim dan Pemberi Kerja, bekerjasama dengan anggota tim lainnya untuk menentukan metoda dan format, jenis data yang diperlukan untuk analisis, melakukan koordinasi dengan instansi terkait. b) Ahli Lingkungan Kualifikasi pendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun. Bertugas menetapkan metode dan format serta data-data maupun informasi yang dibutuhkan dalam proses survei dan identifikasi potensi dan masalah yang berkaitan dengan keahlian dibidang lingkungan khususnya pada Ruang Terbuka Hijau, melakukan kajian aspek lingkungan beserta permasalahannya, mengidentifikasi permasalahan lingkungan terkait Ruang Terbuka Hijau yang ada di wilayah studi beserta dampak yang ditimbulkan, melakukan koordinasi dengan Team Leader atas hasil kajian sebagai masukan dalam perumusan konsep dan strategi serta rencana.



2.8.1.1



Jadwal Penugasan Tenaga Ahli



Dalam pelaksanaan pekerjaan nanti, konsultan telah menyusun jadwal penugasan tenaga ahli untuk menyelesaikan kegiatan “Pembuatan Dokumen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Belitung“ pada Tahun Anggaran 2016. Adapun komposisi dan jadwal penugasan ini dapat dilihat seperti pada tabel berikut ini Tabel 2-10 Jadwal Penugasan Tenaga Ahli No



Personil



Durasi (Bln)



Bulan 1



Bulan 2



Tenaga Ahli Utama 1



Ahli Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (Team



2



43



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



No



2



Leader)



Personil



Ahli Lingkungan



Durasi (Bln)



Bulan 1



Bulan 2



2



44



DOKUMEN TEKNIS PEMBUATAN DOKUMEN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)



BAB 3.



KUALIFIKASI TENAGA AHLI



6