Uts Aik 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: MUHAMMAD WAHYU WICAKSANA



NIRM



: (1901022)



KELAS



: (A) SEMESTER (2)



PRODI



: S1 KEPERAWATAN



Waktu Ujian : Sabtu, 18 April 2020, Jam



: 09.00 – selesai WITA



Jawaban : 1. (1.1) Secara Terminologi Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya. Ibadah juga merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi. (1.2)  Ibadah Mahdhah  atau (Ibadah Khusus) Yang dimaksud dengan ibadah mahdhah adalah hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu hubungan yang akrab dan suci antara seorang muslim dengan Allah SWT yang bersifat ritual (peribadatan),. Contohnya : Shalat,zakat,puasa,ibadah haji,umrah,bersuci dari hadast besar dan kecil Ibadah Ghairu Mahdhah (Umum) ibadah ghairu mahdhah sering disebut sebagai ibadah umum atau muamalah, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah baik berupa perkataan atau perbuatan, lahir maupun batin yang mencakup seluruh aspek kehidupan seperti aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, seni dan pendidikan. Seperti : qurban, pernikahan, jual beli, aqiqah, sadaqah, wakaf, warisan dan lain sebagainya. 2. (2.1) Yaitu harus mengikuti aturan tata cara Sholat menurut hukum Fiqih dan Hadist Nabi, tidak boleh berisik dan hanya dapat bergerak sampai 3 kali saja. Bacaan harus dibaca dengan benar dan tanpa ada kesalahan. Serta Lakukanlah Sholat dengan Khusyuk (2.2) menurut pendapat saya : orang yang rajin sedakah, infaq tetapi lalai dalam solat nya itu ibarat seperti punya badan yang utuh namun kepala sudah tidak ada lagi.Orang ini juga ibarat punya amalan apapun tapi tidak mengerjakan sholat, Maka tidak jadi manfaat lagi amalan amalan sedekahnya dan infaqnya . tetapi agar syarat di terima semua amalan itu adalah harus shalat 3. (3.1) Pengertian puasa dalam bahasa (syiam atau shaum) adalah menahan atau berpantang dari sesuatu. Pengertian puasa dalan istilah adalah menahan diri dari



segala hal yang dapat membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga tenggelam matahari disertai niat dan syarat tertentu. Dalam Alquran QS. Al-Baqarah, Ayat 184 : Ayat ini memiliki arti: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberikan makan bagi seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengethaui.” (QS. Al-Baqarah, Ayat 184) Dalil Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya : Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, puasa adalah perisai, maka apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah ia berkata-kata keji, dan janganlah berteriak-teriak, dan janganlah berperilaku dengan perilakunya orang-orang jahil, apabila seseorang mencelanya atau menzaliminya maka hendaknya ia mengatakan: Sesungguhnya saya sedang berpuasa (dua kali), demi Yang diri Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat dari wangi kesturi, dan bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan yang ia berbahagia dengan keduanya, yakni ketika ia berbuka ia berbahagia dengan buka puasanya dan ketika berjumpa dengan Rabbnya ia berbahagia dengan puasanya.” (HR Bukhari, Muslim dan yang lainnya) (3.2) 1. Ramadan : Seperti yang kita tahu, puasa Ramadan adalah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan yang mana hukumnya wajib bagi setiap umat Muslim yang sudah baligh dan memenuhi syarat. Perihal wajibnya umat Muslim untuk berpuasa di bulan ini sendiri, diterangkan melalui firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183. Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 183). 2. Nadzar : Ini adalah jenis puasa yang harus dilakukan karena adanya sebuah janji, nadzar secara bahasa adalah janji. Sehingga puasa yang dinadzarkan hukumnya wajib karena orang yang sudah bernadzar adalah orang yang sudah berjanji, maka janji wajib untuk ditepati. 3. Kafarat atau kifarat : Ialah ibadah puasa yang dilakukan untuk menggantikan dam atau denda atas pelanggaran yang hukumnya wajib. Puasa ini dikerjakan karena adanya perbuatan dosa, sehingga bertujuan untuk menghapus dosa yang telah dilakukan tersebut. Puasa kafarat sendiri dibagi, puasa kafarat karena melanggar sumpah atas nama Allah, puasa kafarat dalam melakukan ibadah haji, puasa kafarat karena berjima’ atau berhubungan badan suami istri di bulan ramadhan, membunuh tanpa sengaja, membunuh binatang saat sedang ihram. Puasa sunnah(pahala bagi yang menjalani, namun tidak berdosa jika tidak dilakukan) 1. Arafah : Ibadah puasa sunnah yang dikerjakan pada hari kesembilan bulan Dzulhijjah bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji. 2. Senin-Kamis : Seperti namanya, yakni puasa Senin dan Kamis maka puasa ini adalah ibadah puasa yang dilakukan khusus pada hari Senin dan Kamis. Diketahui, Rasulullah SAW



telah memerintah umatnya untuk senantiasa berpuasa di dua hari ini, sebab Senin adalah hari kelahiran Rasulullah sedangkan hari Kamsis adalah hari pertama kali Al-Quran diturunkan. Dan pada hari Senin serta Kamis juga, amal perbuatan manusia diperiksa, sehingga beliau menginginkan ketika sedang diperiksa, beliau dalam keadaan berpuasa. 3. Tasu’a : Puasa sunnah yang dikerjakan setiap pada tanggal 9 Muharam. Puasa ini dilakukan untuk mengiringi puasa yang dilakukan pada keesokan harinya yaitu di tanggal 10 Muharram, atau biasa disebut puasa Asyura. 4. Asyura : Ialah puasa sunnah yang dilakukan pada keesokan hari setelah melakukan puasa sunnah Tasu’a, atau dengan kata lain puasa Asyura ini adalah ibadah puasa yang dijalankan di tanggal 10 Muharam. 5. Syawal : Puasa enam hari pada bulan Syawal atau setelah selesai bulan Ramadan. Puasa syawal disebutkan bisa dilakukan secara berurutan dimulai dari hari kedua syawal atau dilakukan secara tidak berurutan. Soal puasa syawal ini, Rasulullah SAW sendiri bersabda yang artinya: “Keutamaan puasa ramadhan yang diiringi dengan puasa syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim). 6. Daud : Atau biasa dikenal dengan puasa selang-seling, satu hari ini berpuasa lalu keesokannya harinya tidak berpuasa. Sehari puasa, sehari berbuka ( tidak puasa). Mengenai puasa Daud ini, dari Abdullah bin Amru radhialahu ‘anhu, Rasulullah SAW diketahui pernah bersabda; “Maka berpuasalah engkau sehari dan berbuka sehari, inilah (yang dinamakan) puasa Daud ‘alaihissalam dan ini adalah puasa yang paling afdhal. Lalu aku berkata, sesungguhnya aku mampu untuk puasa lebih dari itu, maka Nabi SAW berkata: “Tidak ada puasa yang lebih afdhal dari itu, ” (HR. Bukhari: 1840) 7. Arafah : Puasa pada hari ke-9 Dzuhijjah, di mana keistimewaan bagi yang menjalankannya ialah, akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa di tahun yang akan datang (HR. Muslim). Namun, dengan catata dosa-dosa yang dimaksud ialah khusus untuk dosadosa kecil, bukan dosa besar karena dosa-dosa besar hanya bisa diampuni dengan jalan bertaubat atau taubatan nasuha. 8. 3 Hari pada pertengahan bulan : Puasa ini dikenal dengan sebutan puasa Ayyamul Bidh, dilakukan di tiga hari setiap pertengahan bulan, yaitu tanggal 13, 14, dan 15. Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasai, dan atTirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Abu Dzarr, jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah)



4. (4.1)  Ibadah Haji merupakan salah satu pilar agama Islam yang termasuk dalam lima rukun Islam. Hukum ibadah diwajibkan bagi umat Islam yang mampu menjalaninya, tidak hanya materi melainkan fisik dan akal. Haji juga merupakan suatu ibadah istimewa di antara semua ibadah Islam dan salah satu rukun utama di antara kelima rukun lainnya. Ibadah yang menjadi impian seluruh umat Islam ini, telah diatur hukumnya dalam AlQur'an surah Ali Imran ayat 97.



"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" QS 3:97. Selain itu, hukum haji juga terdapat pada As-Sunnah, yakni sabda Rasullah SAW yang menyebutkan bahwa Islam didirikan atas lima hal yang tertera pada lima rukun Islam yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa ramadhan dan berhaji. (4.2) Bahwa menunaikan ibadah Haji harus memenuhi di antaranya : syarat-syarat haji, Rukun haji, Wajib haji, dan tidak melakukan apa yang dilarang dalam proses ibadah haji serta menjalankan apa yang di perbolehkan saat ibadah haji. (4.2.1) Syarat-syarat Haji : Islam, Berakal sehat jasmani rohani, baligh, merdeka dan mampu (4.2.2) Rukun Haji : Ihram, Wukuf di Arafah, Tawaf, Sa’i, Tahalulu, Tertib (4.2.3) Wajib Haji : Mabit di Muzdalifa, Lempar Jumrah Aqabah 7 kali, Lempar 3 Jumrah di hari tasriq (11, 12, dan 13 zulhijjah), Mabit pada malam tasriq, iqram dan miqat, Tawaf wada (Bagi yang meninggalkan mekkah) (4.2.4) Hal-hal yang boleh dilakukan saat berhaji :  



 







Melaksanakan apa yang diwajibkan Allah SWT kepadanya. Menjauhi apa yang dilarang Allah SWT berupa rafats (berkata buruk, bercumbu mesra dengan istri), fusuq (melanggar perintah agama), jiddal (berbantah-bantahan), dan perbuatan maksiat lainnya. Menghindari ucapan atau perbuatan yang mengganggu dan menyakiti sesama muslim. Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, kacamata, alat bantu pendengaran (earphone), jam tangan, ikat pinggang biasa, ikat pinggang bersaku untuk menyimpan uang, dan lain-lain. Diperbolehkan mengganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila saat mandi dan membasuh terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, hal tersebut tidak apa-apa, begitu juga bila ia terluka. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berhaji :



    



Memakai wewangian, kecuali sudah terpakai di badan sebelum niat ihram. Memotong kuku serta mencukur atau mencabut rambut. Memburu binatang buruan darat yang liar dan boleh dimakan. Membunuh dan menganiaya binatang buruan darat dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan. Nikah, menikahkan, atau meminang wanita.



 



Bercumbu atau berhubungan suami-istri. Berkata kotor, mencaci, atau bertengkar. (4.2.5) Rukun haji merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dilakukan hajinya tidak sah. Wajib haji merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, jika salah satu wajib haji ditinggalkan maka hajinya tetap sah, tapi harus membayar dengan dam atau denda sesuai dengan wajib haji yang ditinggalkan



5. (5.1) Ibadah Maliyah adalah suatu amalan amalan ibadah yang lebih banyak dilakukan dengan serta harta benda atau ibadah yang diwujudkan dalam bentuk pemberian harta atau berkaitan dengan harta. Tujuan yakni berkorban. jadi hakikat dari ibadah maliyah adalah pengorbanan, kerelaan untuk mengeluarkan sesuatu dari milik kita. sebagai pembuktian bahwa harta tersebut hanya titipan sehingga kita memiliki kewajiban moral untuk membagikannya kepada yang berhak.Salah satu tujuan nya : 1. Membersihkan harta dari kotoran 2. Merupakan sarana bagi hamba untu taqqarub krepada Allah 3. Merupakan Sarana Penghapus Dosa (5.2) Ibadah maliyah memiliki : fungsi sosial yaitu dengan memberikan zakat atau infaq dan lainnya kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidakadilan social, mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan dan ketidakadilan social. Manfaat Ibadah Maliyah : 1. Membersihkan harta 2. Membersihkan hati dari penyakit tamak, rakus dan kikir 3. Menyuburkan sifat sifat kebaikan 4. Menjaga keseimbangan social dan menghindari kesenjangan social (5.3) Macam dan Bentuk Ibadah Maliyah : 1. Zakat 2. Infaq 3. Sedekah 4. Fidyah 5. Kifarat 6. Qurban 7. Aqiqah 8. Al-Hadyu 9. Dam (5.4) 1. Zakat Menurut istilah, artinya harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak untuk menerimanya. Menurut Bahasa Bersih,suci,subur,berkat dan berkembang. 2. Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah SWT.



3. Sedekah Menurut Bahasa artinya Jujur atau Benar. (5.5) Harta yang dititipkan Allah kepada manusia harus dijadikan sebagai bekal beribadah kepada Allah SWT. Banyak harta harus mendorong seseorang untuk lebih banyak beribadah kepada-Nya. Harta yang dijadikan sebagai bekal dan sarana ibadah, berarti harta yang bermanfaat dan akan membuahkan berkah kepada harta dan kehidupan yang bersangkutan. Kewajiban syukur atas nikmat harta harus dibuktikan dengan cara menggunakan harta tersebut sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT. Pelaksanaan tugas ibadah kepada Allah tidak hanya diwujudkan dalam bentuk ibadah fisik saja, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk ibadah harta. Investasi amal yang tidak akan berhenti pahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia adalah harta yang disumbangkan untuk amal jariah. Ibadah maliah atau ibadah dengan harta termasuk bagian penting dalam syari’at Islam.