UTS Filsafat Hukum Kelompok 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UJIAN TENGAH SEMESTER FILSAFAT HUKUM KLAS C1 Dosen Pengampu Ibu Dr. Aurora Jillena Meliala, S.H., M.H. Disusun oleh Kelompok 2 Ilyas Putra Fatchrurhozi dan Dien Hanifa Fakultas Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Jl. Rs. Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12450, Indonesia 1.



Bagaimana kedudukan agama di hadapan konstitusi berkaca pada filsafat hukum abad pertengahan? Dalam hal bagaimana agama dapat atau tidak dapat dijadikan landasan hukum. Kaitkan dengan isu radikal di Indonesia (Maks 500 kata bobot 30%)



Jawab : Karakteristik filsafat abad pertengahan yaitu suatu pemikiran yang sangat berbeda pada zaman dahulu. Zaman abad pertengahan ini di tandai dengan munculnya para ilmuwan yang membahas tentang ketuhanan. Dapat dikatakan bahwa kebudayaan abad pertengahan adalah penciptaan agama Kristiani dan Islam di satu pihak, dan bangsa-bangsa Eropa dan Arab dilain pihak. Agama-agama dan bangsa-bangsa baru itu membawa ide-ide dan tatacara baru. Akibatnya suasana selama abad pertengahan berlainan dengan suasana pada zaman sebelumnya. Namun warisan Yunani-Romawi tidak lenyap. Pertama-tama oleh karena agama Kristiani berkembang dalam kebudayaan antic dan mengambil oper sebagian daripadanya. Lagi pula oleh karena filsafat Yunani, terutama filsafat Aristoteles di pelajari terus menerus oleh sarjana-sarjana Islam, dan kemudian (sejak abad XII di teruskan kepada pemikir Eropa). Ide agama Islam meliputi seluruh dunia yakni semesta alam seluruhnya, termasuk materi diciptakan oleh Allah. Diantara kebenaran yang ditawarkan Islam sebagai pedoman hidup perlu dikemukakan yakni allah adalah satu, pencipta dan hakim, Maha Esa, Kuasa dan Maha Rahim. Allah maha besar itu menguasai seluruh hidup manusia dan menakdirkannya, manusia harus menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah. Pernyataan ini menjelaskan bahwa menurut pandangan agama Islam hidup manusia berpusat kepada Allah dalam segala bidang, tak mengherankan bahwa hal ini nampak juga dalam bidang hukum.1 Hak beragama dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai bagian dari hak asasi manusia yang mendapat pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum oleh Negara sehingga setiap orang 1



Kamarusdiana, 2018, Filsafat Hukum, Jakarta, UIN Jakarta Press Cetakan I, hlm. 25.



untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama yang dianutnya. Hal ini menimbulkan tanggungjawab dari pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan tindakan yang sifatnya menghormati setiap orang mengimplementasi hak beragama tersebut. Bagi pemerintah, segala tindakan hukum yang diambil baik dalam melakukan tindakan hukum berupa pembuatan peraturan perundang undangan (regeling) maupun penerbitan ketetapan atau keputusan (beschiking), sebuah aturan harus menjamin sesorang bebas menentukan pilihannya terhadap agama yang di yakininya serta memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanan hak beragama itu, bukan menimbulkan pelanggaran terhadap pelaksanaan hak dimaksud. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. Beberapa hari lalu Seorang wanita bercadar sambil membawa pistol diduga menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Wanita tersebut akhirnya diserahkan kepada polisi setelah diamankan paspampers. peristiwa itu terjadi di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. Wanita itu terlihat menggunakan pakaian hitam, berkerudung biru dan bercadar, serta membawa tas. 2 Berdasarkan hasil penyelidikan terkuak informasi soal identitas wanita itu yang didapat dari laman facebook bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan terkait Organisasi Kemasyarakatan HTI. HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Hal tersebut menimbulkan persepsi Masyarakat bahwa potensi radikalisme akan marak ditemui menjelang Pesta Demokrasi 2024, diharapkan masyarakat tidak menjadi terpecah belah bahkan kehilangan politik identitas melainkan tetap mengedepankan rasa kesatuan dan persatuan sebagai satu bangsa yaitu Indonesia. 2.



Berikan contoh pengaruh filsafat hukum di Nusantara. Uraikan latar belakang ontalogi, epistemology, dan aksiologi



Jawab : Para pengkaji Filsafat Indonesia mendefinisikan kata 'Filsafat Indonesia' secara berbeda, dan itu menyebabkan perbedaan dalam lingkup kajian Filsafat Indonesia. M. Nasroen tidak pernah menjelaskan definisi kata itu. Ia hanya menyatakan bahwa 'Filsafat Indonesia' adalah bukan Barat dan bukan Timur, sebagaimana terlihat dalam konsep dan praktik asli 2



Tim Detik News, 2022, Wanita Bercadar Bawa Pistol Coba Terobos Istana Negara, melalui http://detik.com, diakses pada tanggal 27 Oktober 2022.



dari mupakat, pantun-pantun, Pancasila, hukum



adat, gotong-royong,



dan kekeluargaan.



Sunoto mendefinisikan 'Filsafat Indonesia' sebagai kekayaan budaya bangsa kita sendiri yang terkandung di dalam kebudayaan sendiri, sementara Parmono mendefinisikannya sebagai pemikiran-pemikiran yang tersimpul di dalam adat istiadat serta kebudayaan daerah. Sumardjo mendefinisikan kata 'Filsafat Indonesia' sebagai pemikiran primordial atau pola pikir dasar yang menstruktur seluruh bangunan karya budaya. Keempat penulis tersebut memahami filsafat sebagai bagian dari kebudayaan dan tidak membedakannya dengan kajiankajian budaya dan antropologi. Secara kebetulan, Bahasa Indonesia sejak awal memang tidak memiliki kata 'filsafat' sebagai entitas yang terpisah dari teologi, seni, dan sains. Sebaliknya, orang Indonesia memiliki kata generik, yakni, budaya atau kebudayaan, yang meliputi seluruh manifestasi kehidupan dari suatu masyarakat. Filsafat, sains, teologi, agama, seni, dan teknologi semuanya merupakan wujud kehidupan suatu masyarakat, yang tercakup dalam makna kata budaya tadi. Biasanya orang Indonesia memanggil filsuf-filsuf mereka dengan sebutan budayawan. Karena itu, menurut para penulis tersebut, lingkup Filsafat Indonesia terbatas pada pandangan-pandangan asli dari kekayaan budaya Indonesia saja. Hal ini dipahami oleh pengkaji lain, Ferry Hidayat, seorang lektur pada Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 'Veteran' Jakarta, sebagai 'kemiskinan filsafat'. Jika Filsafat Indonesia hanya meliputi filsafat-filsafat etnik asli, maka tradisi kefilsafatan itu sangatlah miskin. Ia memperluas cakupan Filsafat Indonesia sehingga meliputi filsafat yang telah diadaptasi dan yang telah 'dipribumikan', yang menerima pengaruh dari tradisi filosofis asing. Artikel ini menggunakan definisi penulis yang terakhir 3 Secara Ontologi sejarah filsafat tidak selalu lurus terkadang berbelok Kembali ke belakang, sedangkan sejarah ilmu selalu maju. Dalam sejarah pengetahuan manusia, filsafat dan ilmu selalu berjalan beriringan dan saling berkaitan. Ontologi menurut Bahasa berasal dari Bahasa Yunani, kata ontos yang berarti berada (yang ada). Ontologi adalah bagian filsafat yang paling umum, atau merupakan bagian dari metafisika, dan metafisika merupakan salah satu bab dari filsafat. Objek telaah ontologi adalah tidak terikat pada satu perwujudan tertentu, ontology membahas ontology membahas tentang yang ada secara universal, yaitu berusaha mencari inti yang dimuat setiap kenyataan yang meliputi segala realitas dalam semua bentuknya. Setelah menjelajahi segala bidang utama dalam ilmu filsafat, seperti filsafat manusia, alam dunia, pengetahuan, kehutanan, moral, dan social, kemudian disusunlah uraian ontology. Maka ontology sangat sulit dipahami jika terlepas dari bagian – 3



Terjemahan bebas wikipedia, 2022, Filsafat Indonesia, melalui https://id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 27 Oktober 2022.



bagian dan bidang filsafat lainnya, dan ontology adalah bidang filsafat yang paling sukar. Hakekat ini tak bisa dijangkau oleh panca indra karena tak berbentuk, berupa, berwaktu, dan bertempat. Dengan mempelajari hakekat kita dapat memperoleh pengetahuan dan dapat menjawab pertanyaan tentang apa hakekat ilmu itu. Di tinjau dari segi ontologi, ilmu membatasi diri pada kajian yang bersifat empiris. Objek penelaah ilmu mencakup seluruh aspek kehidupan yang dapat diuji oleh pancra indra manusia. 4 Secara Epistemologi memiliki berpengaruh terhadap peradaban manusia dan suatu peradaban. Epistemologi mengatur semua aspek studi manusia, dari filsafat dan ilmu murni sampai ilmu social. Epistemologi dari masyarakat lah yang memberikan kesatuan dan koherensi pada tubuh, ilmu – ilmu mereka itu suatu kesatuan yang merupakan hasil pengamatan kritis dari ilmu – ilmu dipandang dari keyakinan, kepercayaan, dan system nilai mereka. Epistemologilah yang menentukan kemajuan sains dan teknologi. Wujud sains dan teknologi yang maju di suatu negara karena didukung oleh penguasaan dan bahkan pengembangan epistemology.Tidak ada bangsa yang pandai merekayasa fenomena alam, sehingga kemajuan sains dan teknologi tanpa didukung oleh kemajuan epistemology. Epistemologi menjadi modal dasar dan alat yang strategis dalam merekayasa pengembangan – pengembangan alam menjadi sebuah produk sains yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Demikian hal nya yang terjadi pada teknologi. Meskipun teknologi sebagai penerapan sains, tetapi jika dilacak lebih jauh ternyata teknologi sebagai akibat dari pemanfaatan dan pengembangan epistemology. Epistemologi senantiasa mendorong manusia untuk selalu berfikir dan berkreasi menemukan dan menciptakan sesuatu yang baru. Semua bentuk teknologi yang canggih adalah hasil pemikiran – pemikiran secara epistemology, yaitu pemikiran dan perenungan yang berkisar tentang bagaimana cara mewujudkan sesuatu, perangkat – perangkat apa yang harus disediakan untuk mewujudkan sesuatu itu, dan sebagainya.5 Aksiologi berasal dari Bahasa Yunani, terdiri kata Axios “nilai” dan logos “teori atau ilmu”. Jadi aksiologi adalah teori tentang nilai. Aksiologi adalah cabang filsafat yang memperhatikan tentang baik dan buruk benar dan salah, serta tentang cara dan tujuan penggunaan atau pengambangan suatu pengetahuan ilmu. Bramel membagi aksiologi dalam tiga bagian. Pertama, tindakan moral. Bidang ini melahirkan disiplin khusus yakni etika. Tujuan 4



5



dari



etika



adalah



agar



manusia



mengetahui



suatu



dan



mampu



Dr. H. Enden Haetami, M.Ag, 2017, Filsafat Ilmu Hukum, Bandung, Yayasan Bhakti Ilham, hlm. 7. Ibid., hlm. 25.



mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan. Didalam etika, nilai kebaikan dari tingkah laku manusia menjadi sentral persoalan. Maksudnya adalah tingkah laku yang penuh dengan tanggung jawab, baik tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, alam, maupun Tuhan sebagai sang pencipta. Bagian kedua aksiologi adalah keindahan. Estetika berkaitan dengan nilai tentang pengalaman keindahan. Estetika berkaitan dengan nilai tentang pengalaman keindahan yang dimiliki oleh manusia terhadap lingkungan dan fenomena di sekelilingnya. Bagian ketiga dari aksiologi adalah kehidupan social politik yang melahirkan filsafat sosiopolitik. Manfaat dari ilmu adalah sudah tidak terhitung banyaknya manfaat dari ilmu bagi manusia dan makhluk hidup secara keseluruhan. Dengan ilmu manusia bisa sampai ke bulan dengan ilmu manusia dapat mengetahui bagian – bagian tersembunyi dan terkecil dari sel tubuh manusia. Ilmu telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi peradaban manusia, tapi dengan ilmu juga manusia dapat mengahncurkan peradaban manusia lain. Mengutip pendapat nya Francis Bacon dalam Suriasumantri yang menyatakan bahwa “Pengetahuan adalah Kekuasaan”. Apakah kekuasaaan itu akan merupakan berkat atau malapetaka bagi umat manusia, semua itu terletak pada system nilai dari orang yang menggunakan kekuasaan tersebut. Ilmu itu bersifat netral, ilmu tidak mengenal sifat baik atau buruk, dan si pemilik pengetahuan itulah yang harus mempunyai sikap. 6 3.



Komentarilah artikel koran tersebut. Bagaimana merefleksikan pemahaman terkait dengan Filsafat Hukum era Yunani yang sudah diajarkan diruang kelas dengan konteks pada artikel tersebut (Maks 1000 kata bobot 40%)



Jawab : Manusia hidup di dalam masyarakat, berbangsa, dan bahkan mempunyai hubungan internasional yang selalu diatur dan tidak akan lepas dari aturan-aturan yang mengikat atau disebut hukum. Aturan atau norma yang mengikat kehidupan manusia bertujuan agar terjadi ketertiban, keadilan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri dalam berbangsa dan dalam berhubungan internasional. Norma-norma yang berlaku di masyarakat bisa berupa norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum. Norma kesusilaan berasal dari kesepakatan manusia yang berada dalam masyarakat yang bertujuan agar manusia tidak berbuat asusila, tidak berbuat tercela, sedangkan sanksi yang di peroleh apabila melanggar norma ini adalah di kucilkan oleh masyarakat. Norma kesopanan berasal dari kesepakatan manusia yang berada dalam masyarakat yang bertujuan agar manusia bersikap dan bertingkah laku baik, apabila norma ini dilanggar maka sanksi yang diperoleh adalah dikucilkan dari 6



Ibid., hlm. 26.



masyarakat. Sedangkan norma hukum berasal dari lembaga yang berwenang (pemerintah) yang bertujuan untuk menjadikan masyarakat tertib, aman dan tentram, saksi yang diperoleh apabila melanggar norma ini adalah penjara maupun denda.7 Dalam artikel ini yang berisi tentang Rusia Invasi Ukraina jelas bahwa Rusia melanggar Hukum Internasional Humaniter karena banyak rakyat sipil yang menjadi korban perang atas serangan Rusia tersebut. Rusia juga melanggar Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Konvensi Jenewa 1949 ini terdiri dari 4 Perjanjian, yaitu : -



Konvensi Jenewa tentang Perbaikan Keadaan yang Luka dan Sakit dalam Angkatan Bersenjata di Medan Pertempuran;



-



Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata di Laut yang Luka, Sakit, dan Krban Karam;



-



Konvensi Jenewa Mengenai Perlakuan Tawanan Perang;



-



Konvensi Jenewa Mengenai Perlindungan Warga Sipil di Waktu Perang Hak-hak dasar bagi orang yang tertangkap dalam konflik militer. Selain Konvensi Jenewa 1949 ada ada 3 (tiga) hal yang harus dipegang Hukum



Internasional yaitu Kedaulatan, Diplomasi yang berarti bebas dari interpensi, aktif menjaga perdamaian dunia, dan Kepentingan diplomasi. Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) sudah melakukan voting dan hasil nya hasilnya ada 133 Negara yang setuju jika Rusia menghentikan serangaan nya ke Ukraina, tetapi salah satu Negara anggota Dewan Keamanan PBB yaitu Rusia, karena Rusia memiliki hak veto di Posisinya sebagai salah satu Dewan PBB, maka Rusia tetap ingin menyerang Ukraina dan berakibat serangan Rusia ke Ukraina masih berjalan sampai saat ini. Rusia yang memiliki kondisi histroris sebagai negara besar yaitu Uni Soviet, tetap ingin menjaga tatanan multipolar bagi negara-negara di dunia yang mempertahankan konsep negara sosialis, tidak lepas dari referendum empat wilayah (Luhansk, Donesk, Kherson, dan Zaporizhia) sisi psikologis Rusia tidak dapat mengabaikan pendudukan tentara NATO di sekitar teritori Rusia apalagi NATO juga sebagai pemasok senjata ke Ukraina. Kebanyakan negara Asia dan Timur Tengah mendukung sikap Rusia dan tidak menghendaki kekalahan Rusia atas peristiwa ini yang mana harapan itu sejatinya untuk tetap menjaga keseimbangan dalam perkembangan negara sosialis dengan negara liberal. Jika dikaitkan dengan filsafat ilmu hukum pada abad pertengahan yang tolak ukur pemikirannya adalah kepercayaan terhadap aturan semesta alam yang diciptakan oleh Sang 7



Junaidi Abdullah, Jurnal Refleksi dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, hlm. 2.



Pencipta sehingga manusia hanya andil dalam mencocokkan kebiasaan mereka dan menerapkan aturan yang ditetapkan oleh Tuhan, maka tujuan daripada konflik Rusia dan Ukraina sejatinya haruslah mengedepankan kebahagiaan individual dan kesejahteraan masyarakat. Manusia tidak pernah sempurna (memiliki dosa original) dan secara alamiah adalah mahluk berdosa dikuasasi oleh hasrat badaniah hal ini dijelaskan dalam buku City of God, selanjutnya Thomas Aquinas juga menerangkan bahwa dalam membentuk suatu aturan sistem membutuhkan penggabungan antara kebijaksanaan yang diberikan oleh ajaran Sang Pencipta dengan kebijaksanaan yang berasal dari kebiasaan manusia itu sendiri sehingga menciptakan konsep teosentrisme. Menurut hemat penulis jika permasalahan tersebut dikaitkan dengan konsep filsafat hukum pada abad pertengahan adalah berkaitan dengan kharisma Presiden Rusia Vladimir Putin yang telah lama digambarkan sebagai pemimpin yang hipermaskulin, kuat, dan tegas sehingga membuat Negara sekutu NATO menjadi kualahan dalam hal menjaga eksistensinya di negara-negara berkembang. Adapun Putin sudah populer di Indonesia sebelum serangan ke Ukraina, sehingga banyak orang Indonesia cenderung menerima narasinya tentang konflik tanpa banyak pertanyaan. Salah satu faktor Pandangan pro Rusia di kalangan Negara berkembang layaknya Indonesia tak lain adalah faktor agama. Meskipun mengingat masa lalu komunis Rusia, dan persepsi dominan di Indonesia bahwa komunisme adalah anti Islam. Saat ini Indonesia menggambarkan Rusia sebagai sosok teman dan sekutu Islam. Hal ini dianggap jika sosok Rusia dapat dikatakan sebagai golongan "Rum" yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadist, yang dimaksud golongan rum yaitu orang-orang yang mengikuti agama Kristen tetapi menyejajarkan diri dengan Islam pada akhir zaman. Narasi ini semakin lumrah dalam masyarakat Islam di Indonesia, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik Rusia-Ukraina untuk memulai Perang Dunia III. Golongan rum dalam Al-Qur'an mudah untuk diidentifikasi yang mana hal itu artinya adalah golongan orang yang menganut ajaran 'Gereja Kristen Ortodoks Timur'. Ajaran ini didirikan oleh Kekaisaran Bizantium dan Konstantinopel. Kekaisaran Bizantium telah lama menghilang akan tetapi tapi eksistensi Gereja Kristen Ortodoks Timur tidak, sampai pada hari ini Gereja Kristen Ortodoks Timur terpusat berada di Rusia. Pada abad 10 Rusia mengadopsi Kekristenan Ortodoks dari Kekaisaran Bizantium, saat Konstantinopel runtuh di abad 15 menyebabkan mayoritas penduduknya yang beragama Kristen Ortodoks Timur berada dalam kendali dan kekuasaan Kekaisaran Ottoman Turki, di Rusia, dan beberapa wilayah BaltoSlavik lainnya. Philotheus (Filofei) seorang biarawan Ortodoks, menyebut Rusia sebagai "Roma



Ketiga." Ada banyak literatur yang menulis bahwa dia lah yang pertama kali menyatakan sebutan ini. Menurut Philotheus, kadipaten Moskow merupakan benteng terakhir bagi ajaran agama yang benar. Seluruh kerajaan Kristen telah jatuh dan telah berubah menjadi kerajaan tunggal yang berdaulat Roma kedua telah jatuh, yang ketiga tetap berdiri, dan tidak akan ada Roma keempat." ujar Philotheus dalam salah satu suratnya kepada adipati Moskow Mikhail Grigorievich Misyur-Munekhin dan Grand Duke Vasily III.8



8



Terjemahan bebas wikipedia, 2022, Philotheus dari Pskov, melalui https://id.wikipedia.org, diakses pada tanggal 27 Oktober 2022.