UTS Praptun Reg [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



Jawaban Nomor 1: SURAT KUASA No. 03/SKK.TUN/I/2020 Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama



: Eka Suryadinata, S.E., M.M.



Kewarganegaraan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Jalan Margonda Raya No. 23, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat



Pekerjaan 2. Nama



: Wiraswasta : Yudha Hanianta, S.T.



Kewarganegaraan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Jalan Raya Cinangka Kav. Pertamina No. 3, Cinangka, Kedaung, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat



Pekerjaan



: Wiraswasta



Bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------- PEMBERI KUASA Dalam perkara ini memilih domisili di Kantor kuasanya sebagaimana akan disebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada: 1. Bagus Aliansyah, S.H. 2. Rina Sejati, S.H. 3. Bagas Syahri, S.H. Kesemuanya merupakan Advokat berkewarganegaraan Indonesia pada Kantor Hukum Kutawa & Rekan yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 40, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Bandung, Jawa Barat 40115, yang bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------- PENERIMA KUASA -------------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------------------------



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, sebagai Penggugat, untuk mendampingi dan mewakili kepentingan Pemberi Kuasa untuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 181/KEP.GUB/SETDA.PEMOTDA-2.2/2020



tentang



Pencabutan



Keputusan



Gubernur



Jawa



Barat



Nomor



1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, Masa Jabatan Tahun 2015-2020, serta diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor: 28/HK.03.1-Kpts/2341/KPU-Kota/III/2020, tentang Penetapan perubahan Ke-Empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor: 56/HK.03.1-Kpts/2341/KPUKota/IX/2020, tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum 2021 Periode 2021-2026, tertanggal 4 Juli 2020, melawan: 1. Nama



: Ridwana Kamilail, S.T.



Jabatan



: Gubernur Jawa Barat



Tempat Kedudukan



: Jalan Diponegoro No. 22, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat



Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- TERGUGAT I 2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, bertempat kedudukan di Jl. Kartini No.19, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- TERGUGAT II Selanjutnya dalam menjalankan kuasa ini, kepada Penerima Kuasa diberikan wewenang untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan, menghadiri sidang-sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, menerima jawaban, membuat dan mengajukan replik, menerima duplik, mengajukan bukti surat, saksi, maupun ahli, menolak dan membantah bukti surat dan saksi maupun ahli yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat, mengajukan konklusi (kesimpulan), menerima salinan putusan, mengajukan permohonan-permohonan, menerima dan menolak upaya hukum, serta mengajukan permohonan memori banding atau kontra memori banding maupun memori kasasi atau kontra memori kasasi.



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



Kuasa ini diberikan dengan dengan hak subtitusi, hak honorarium, dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini.



Bandung, 10 Juli 2020 Pemberi Kuasa



Eka Suryadinata, S.E., M.M.



Yudha Hanianta, S.T.



Penerima Kuasa



Bagus Aliansyah, S.H.



Rina Sejati, S.H.



Bagas Syahri, S.H.



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



SURAT GUGATAN Bandung, 20 Juli 2020 Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Jl. Diponegoro No. 34, Citarum, Kec. Bandung Wetan Kota Bandung, Jawa Barat 40115 Perihal: Gugatan Tata Usaha Negara Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: 4. Bagus Aliansyah, S.H. 5. Rina Sejati, S.H. 6. Bagas Syahri, S.H. Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor Hukum Kutawa & Rekan yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 40, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Bandung, Jawa Barat 40115, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/SKK/10/2020 tertanggal 5 Juli 2020 (vide Bukti P-1), hendak mengajukan gugatan untuk dan atas nama: 3. Nama



: Eka Suryadinata, S.E., M.M.



Kewarganegaraan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Jalan Margonda Raya No. 23, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat



Pekerjaan



: Wiraswasta



Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- PENGGUGAT I 4. Nama



: Yudha Hanianta, S.T.



Kewarganegaraan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Jalan Raya Cinangka Kav. Pertamina No. 3, Cinangka,



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



Kedaung, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat Pekerjaan



: Wiraswasta



Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- PENGGUGAT II Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai ---------------------------- PARA PENGGUGAT Dengan ini, Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap: 1) Nama



: Ridwana Kamilail, S.T.



Jabatan



: Gubernur Jawa Barat



Tempat Kedudukan



: Jalan Diponegoro No. 22, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat



Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- TERGUGAT I 2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, bertempat kedudukan di Jl. Kartini No.19, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ TERGUGAT II Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai ------------------------------- PARA TERGUGAT I.



OBJEK SENGKETA -



Yang menjadi Objek Sengketa dalam gugatan ini adalah sebagai berikut i.



Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 181/KEP.GUB/SETDA.PEMOTDA-2.2/2020 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, Masa Jabatan Tahun 2015-2020, yang dikeluarkan oleh Tergugat I (vide Bukti P-2)



Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- OBJEK SENGKETA I



ii.



Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor: 28/HK.03.1Kpts/2341/KPU-Kota/III/2020, tentang Penetapan perubahan Ke-Empat atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor: 56/HK.03.1-



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



Kpts/2341/KPU-Kota/IX/2020, tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum 2021 Periode 2021-2026, tertanggal 4 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Tergugat II (vide Bukti P-3) Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------- OBJEK SENGKETA II Secara bersama-sama disebut sebagai --------------------- OBJEK SENGKETA A QUO



-



Bahwa yang dapat menjadi objek sengketa dalam sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara;



-



Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) menyatakan bahwa “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”;



-



Bahwa objek sengketa a quo merupakan objek yang dapat diselesaikan permasalahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini karena Para Tergugat selaku Badan dan Pejabat Tata Usaha Negara telah mengeluarkan keputusan yang bersifat penetapan tertulis, dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, konkret, individual, dan final dengan uraian sebagai berikut a. Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, yaitu objek sengketa a quo merupakan suatu penetapan yang berbentuk tertulis yang ditandatangani oleh Pejabat Tata Usaha Negara, yang sudah jelas siapa Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkannya, maksud atau hal dari isi keputusan, dan kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



Dalam hal ini, objek sengketa I telah dikeluarkan oleh Tergugat I yakni Ridwana Kamilail selaku Gubernur Jawa Barat. Kemudian, objek sengketa II telah dikeluarkan oleh Tergugat II yakni KPU Kota Depok. Isi dari masing-masing objek sengketa a quo juga telah jelas, yakni objek sengketa I mengenai pencabutan keputusan tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD periode 2015-2020 yang ditujukan kepada Anggota DPRD 2015-2020 yang diberhentikan maupun yang tidak jadi diberhentikan, serta objek sengketa II mengenai perubahan dalam daftar calon tetap anggota DPRD Kota Depok Periode 2021-2026 yang keputusannya ditujukan kepada calon tetap anggota DPR Kota Depok 2021-2026 serta kepada pihak-pihak yang Namanya dicoret dari calon tetap anggota DPR Kota Depok 2021-2026; b. Bersifat konkret, yaitu objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) itu tidak abstrak, tetapi berwujud dan nyata, tertentu atau dapat ditentukan sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 1 angka 9 UU PTUN. Objek Sengketa a quo bersifat konkret yang tercermin dari wujudnya yang tidak abstrak dan nyata melalui penerbitan objek sengketa I, yang mana di dalamnya secara nyata dan tegas menyatakan tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, Masa Jabatan Tahun 2015-2020. Kemudian, sifat konkret ini juga tercermin dari penerbitan objek sengketa II, yang mana di dalamnya secara nyata dan tegas menyatakan tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum 2021 Periode 2021-2026; c. Bersifat individual, yaitu bahwa KTUN tidak ditujukkan untuk umum, tetapi ditujukan kepada suatu pihak tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Dalam hal ini, telah terang bahwa Objek Sengketa a quo bersifat individual karena KTUN telah dibuat secara spesifik untuk ditujukan pihak tertentu. Objek sengketa I ditujukan kepada Anggota DPRD Kota Depok Periode 2015-2020 yang diberhentikan, serta objek sengketa II yang ditujukan kepada Calon Tetap Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum 2021 Periode 2021-2026;



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



d. Bersifat final, yaitu KTUN sudah definitif dan menimbulkan suatu akibat hukum. Lalu, KTUN tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi tertentu baik secara horizontal maupun vertikal untuk dapat menimbulkan akibat hukum. Objek Sengketa a quo telah memenuhi sifat final, karena telah berlaku dan menimbulkan akibat hukum bagi Para Penggugat, yakni Objek Sengketa I telah mengakibatkan Para Penggugat, yaitu Para Penggugat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD pada Pemilihan Umum Tahun 2021-2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Lalu, Objek Sengketa II juga telah menimbulkan akibat hukum bagi Para Penggugat, yaitu Para Penggugat dihapus Namanya dari Calon Tetap Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum 2021 Periode 2021-2026; -



Bahwa dengan demikian, Objek Sengketa A Quo telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN;



-



Bahwa selanjutnya, suatu KTUN dapat dijadikan objek sengketa dalam gugatan Tata Usaha Negara apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UU PTUN yang menyatakan bahwa: “Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”;



-



Bahwa suatu KTUN dapat dijadikan objek sengketa dalam gugatan Tata Usaha Negara apabila melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU AP”) yang menyatakan bahwa: “Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB.”;



-



Bahwa objek sengketa a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UU PTUN dan telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU AP sehingga dapat dijadikan objek sengketa dalam gugatan a quo (detail mengenai peraturan dan AUPB yang bertentangan dengan KTUN objek sengketa a quo akan dijelaskan dalam bagian posita);



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



-



Bahwa dengan demikian, Objek Sengketa a quo merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan objek sengketa dalam gugatan a quo.



II.



TENGGANG WAKTU GUGATAN -



Bahwa Objek Sengketa I diterbitkan oleh Tergugat I pada tanggal 27 Juni 2020 dan Objek Sengketa II diterbitkan oleh Tergugat II pada tanggal 4 Juli 2020;



-



Bahwa Pasal 48 ayat (2) UU PTUN mengatur bahwa “Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.”;



-



Bahwa Pasal 75 ayat (1) UU AP mengatur bahwa: “Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.”;



-



Bahwa Para Penggugat telah melakukan upaya administratif kepada Tergugat I selaku Pejabat Tata Usaha Negara yang menetapkan Objek Sengketa I, yakni dengan melayangkan surat tertanggal 30 Juni 2020 (vide bukti P-4) yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat perihal Keberatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 181/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, Masa Jabatan Tahun 2015-2020 (Objek Sengketa I);



-



Bahwa Para Penggugat tidak pernah mendapatkan balasan ataupun penjelasan dan keterangan apapun dari Tergugat I selaku Gubernur Jawa Barat sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;



-



Bahwa Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) mengatur bahwa: “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, kepuhrsan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota;



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



(2) Permohonan penyelesaian sengketa prroses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.” -



Bahwa Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu mengatur bahwa “Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (figa) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Ikbupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.”



-



Bahwa Para Penggugat merasa kepentingannya dirugikan dengan diterbitkannya Objek Sengketa II sehingga Para Penggugat mengajukan upaya administratif yakni dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 467 UU Pemilu;



-



Bahwa Para Penggugat juga telah melakukan seluruh upaya administartif di Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”) Kota Depok atas Objek Sengketa II, yaitu berupa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang telah diregister dengan nomor: 04/PS/BWSL.DPK.28.00/XI/2020 tanggal 6 Juli 2020 (vide bukti P-5), dan atas permohonan tersebut, Majelis Sidang Bawaslu Kota Depok telah memutuskan yang pada pokoknya menolak Permohonan Pemohon sebagaimana tertuang dalam Putusan Bawaslu Kota Depok Nomor: 04/PS/BWSL.DPK.28.01/XI/2020 tanggal 16 Juli 2020 (vide bukti P-6);



-



Bahwa atas putusan Bawaslu Kota Depok tersebut, Para Penggugat merasa tidak puas sehingga tidak menerima putusan tersebut dan kemudian mengajukan permohonan koreksi putusan kepada Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 42 Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum;



-



Bahwa pada tanggal 17 Juli 2020, Para Penggugat selanjutnya mengajukan upaya administratif berupa Permohonan Koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kota Depok Nomor 04/PS/BWSL.DPK.28.01/XI/2020 (vide bukti P-7). Atas permohonan koreksi tersebut, Bawaslu mengeluarkan putusan Nomor: 028/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/XI/2020 (vide bukti P-8) pada tanggal 19 Juli 2020 yang pada pokoknya menolak Permohonan Koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kota Depok;



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



-



Bahwa putusan Bawaslu tersebut tidak bersifat final dan mengikat sebagaimana ketentuan Pasal 469 ayat (1) UU Pemilu;



-



Bahwa berdasarkan Pasal 469 ayat (2) UU Pemilu, disebutkan bahwa “Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.”;



-



Bahwa dengan demikian, Para Penggugat memutuskan untuk melakukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berupa pengajuan gugatan;



-



Bahwa Pasal 471 UU Pemilu menyebutkan bahwa “Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu”;



-



Bahwa dengan demikian, pada tanggal 20 Juli 2020, Para Penggugat mengajukan gugatan atas Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;



-



Bahwa Pasal 55 UU PTUN menyatakan bahwa “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”;



-



Bahwa jarak waktu antara diumumkannya Objek Sengketa I dengan gugatan a quo yang diajukan oleh Para Penggugat adalah 23 (dua puluh tiga) hari;



-



Bahwa jarak waktu antara diumumkannya Objek Sengketa II dengan gugatan a quo yang diajukan oleh Para Penggugat adalah 16 (enam belas) hari;



-



Bahwa berdasarkan fakta yang telah diuraikan di atas, maka gugatan yang diajukan Penggugat atas dikeluarkannya Objek Sengketa A Quo oleh Para Tergugat masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 UU PTUN;



-



Bahwa dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini sudah selayaknya diterima.



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



III.



KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA -



Bahwa Pasal 1 angka 10 UU PTUN menyatakan bahwa “Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; A. KEDUDUKAN HUKUM PARA PIHAK 1. Kedudukan Hukum Para Penggugat -



Bahwa Pasal 1 angka 10 UU PTUN menyebutkan bahwa “Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.”;



-



Bahwa Pasal 1 angka 11 UU PTUN menyebutkan bahwa “Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.”;



-



Bahwa Pasal 53 UU PTUN menyatakan bahwa “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi”;



-



Bahwa dalam hal ini, Para Penggugat dalam gugatan a quo merupakan subjek hukum berupa orang;



-



Bahwa Para Penggugat merupakan orang-orang yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Objek Sengketa A Quo, yakni: a. Objek Sengketa I membuat Para Penggugat merasa kepentingannya dirugikan karena berisi mengenai batalnya peresmian pemberhentian Para Penggugat dari jabatan sebagai Anggota Calon DPRD Kota Depok Masa Jabatan 2015-



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



2020. Padahal, Para Penggugat telah mengeluarkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri masing-masing tertanggal 3 Maret 2020 (vide bukti P-9) sebagai Anggota DPRD Kota Depok Masa Jabatan 2015-2021 dan sebelumnya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020



tentang



Peresmian



Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok (vide bukti P-10), Propinsi Jawa Barat, Masa Jabatan Tahun 2015-2020. Dengan adanya pencabutan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020 melalui terbitnya Objek Sengketa II, maka Para Penggugat dirugikan karena menjadi tidak memenuhi ketentuan syarat Calon Anggota DPRD Kota Depok Periode 2021-2026 sebagaimana ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, padahal Para Penggugat telah memenuhi seluruh syarat administratif sebagaimana ketentuan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018. Selain itu, penerbitan Objek Sengketa I ini menjadi dasar terbitnya Objek Sengketa II yang selanjutnya juga merugikan Para Penggugat (akan dijelaskan di bawah); b. Objek Sengketa II membuat Para Penggugat merasa kepentingannya dirugikan karena isinya mencoret nama Para penggugat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Depok Periode 2021-2026. Padahal, Para Penggugat telah melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Kota Depok 2015-2020 dengan sangat baik, aktif, dan aspiratif serta sangat diterima oleh konstituennya serta dengan organ-organ kedewanan. Para Penggugat juga telah memenuhi seluruh syarat administratif sebagaimana ketentuan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018; -



Bahwa Pasal 48 ayat (2) UU PTUN menyatakan bahwa “Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.”;



-



Bahwa Pasal 75 ayat (1) UU AP menyatakan bahwa “Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan”; -



Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara (“Perma No. 5 Tahun 2017”) menyatakan bahwa “Pengadilan berwenang mengadili Sengketa Proses Pemilihan Umum setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan.”;



-



Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif (“Perma No. 6 Tahun 2018”) menyatakan bahwa “Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.”;



-



Bahwa Para Penggugat telah melakukan upaya administratif kepada Tergugat I yakni dengan melayangkan surat tertanggal 30 Juni 2020 yang ditujukan kepada Tergugat I, yakni Gubernur Jawa Barat perihal Keberatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 181/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA2.2/2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, Masa Jabatan Tahun 2015-2020 (Objek Sengketa I);



-



Bahwa Para Penggugat tidak pernah mendapatkan balasan ataupun penjelasan dan keterangan apapun dari Tergugat I selaku Gubernur Jawa Barat sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;



-



Bahwa Para Penggugat juga telah melakukan seluruh upaya administartif di Bawaslu Kota Depok (untuk Objek Sengketa II), yaitu berupa Permohonan Penyelesaian Sengketa



Proses



Pemilu



yang



telah



diregister



dengan



nomor:



04/PS/BWSL.DPK.28.00/XI/2020 tanggal 6 Juli 2020, dan atas permohonan tersebut, Majelis Sidang Bawaslu Kota Depok telah memutuskan yang pada pokoknya menolak Permohonan Pemohon sebagaimana tertuang dalam Putusan



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



Bawaslu Kota Depok Nomor: 04/PS/BWSL.DPK.28.01/XI/2020 tanggal 16 Juli 2020; -



Bahwa atas putusan Bawaslu Kota Depok tersebut, pada tanggal 17 Juli 2020, Para Penggugat selanjutnya mengajukan upaya administratif berupa Permohonan Koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kota Depok Nomor 04/PS/BWSL.DPK.28.01/XI/2020. Atas permohonan koreksi tersebut, Bawaslu mengeluarkan putusan Nomor: 028/PS.REG.KOREKSI/BAWASLU/XI/2020 pada tanggal 19 Juli 2020 yang pada pokoknya menolak Permohonan Koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kota Depok;



-



Bahwa oleh karena Para Penggugat telah melakukan seluruh upaya administratif terhadap objek sengketa a quo, maka Para Penggugat berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan UU PTUN, UU AP, Perma No. 6 Tahun 2018, dan Perma No. 5 Tahun 2017;



-



Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Para Penggugat memiliki kedudukan hukum sebagai Penggugat dalam gugatan ini sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara berhak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;



2. Kedudukan Hukum Para Tergugat -



Bahwa Pasal 1 angka 12 UU PTUN menyebutkan bahwa “Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.”;



-



Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU PTUN, yang disebut dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah “badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;



-



Bahwa Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintahan Daerah”) mengatur bahwa setiap daerah provinsi dipimpin oleh kepala daerah yang disebut dengan Gubernur;



-



Bahwa oleh karena Tergugat I merupakan pihak yang melakukan salah satu fungsi pemerintahan di tingkat daerah selaku kepala daerah provinsi, yaitu dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat, maka Tergugat I merupakan pihak yang dapat menjadi



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



tergugat dalam perkara a quo sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 8 dan 12 UU PTUN; -



Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara (“Perma No. 5 Tahun 2017”), diatur bahwa “Tergugat adalah KPU/KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”;



-



Bahwa perkara a quo ini juga termasuk perkara mengenai sengketa proses pemilihan umum karena terdapat sengketa antara calon anggota DPRD Kota Depok dengan KPU Kota Depok sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Depok yakni dalam hal ini adalah Objek Sengketa II sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017;



-



Bahwa oleh karena perkara a quo merupakan sengketa proses pemilihan umum berdasarkan Perma No. 5 Tahun 2017, maka berlaku ketentuan Pasal 1 angka 10 Perma No. 5 Tahun 2017 yang mengatur bahwa “Tergugat adalah KPU/KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Dalam perkara a quo, maka dapat diketahui bahwa Tergugat II telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 Perma No. 5 Tahun 2017;



-



Bahwa lebih lanjut, KPU Kota Depok merupakan salah satu KPU Daerah, yakni lembaga yang diberi wewenang khusus oleh UU Pemerintahan Daerah untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap kabupaten/kota. Oleh sebab itu, KPU Kota Depok merupakan pihak yang termasuk ke dalam Badan Tata Usaha Negara karena menjalankan urusan pemilihan kepala daerah pada pemerintahan di tangkat daerah;



-



Bahwa dengan demikian, Tergugat II yang merupakan KPU Kota Depok merupakan pihak yang dapat menjadi tergugat dalam perkara a quo;



-



Bahwa dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa Para Tergugat merupakan pihak yang dapat menjadi tergugat dalam perkara a quo sebagaimana ketentuan UU PTUN dan Perma No. 5 Tahun 2017;



-



Bahwa dengan demikian, Para Penggugat dan Para Tergugat merupakan pihak yang dapat bersengketa dalam sengketa Tata Usaha Negara sehingga merupakan



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini; B. OBJEK SENGKETA -



Bahwa objek sengketa a quo merupakan objek yang dapat diselesaikan permasalahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini karena Para Tergugat selaku Badan dan Pejabat Tata Usaha Negara telah mengeluarkan keputusan yang bersifat penetapan tertulis, dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, konkret, individual, dan final sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN (penjelasan detail telah dibahas pada bagian “II. Objek Sengketa” sebelumnya);



-



Bahwa objek sengketa a quo juga telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UU PTUN dan melanggar ketentuan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU AP;



-



Bahwa adapun penjelasan detail mengenai objek sengketa ini telah dibahas pada bagian objek sengketa sebelumnya sehingga penjelasan dalam bagian ini juga mengikuti penjelasan pada bagian “ II. Objek Sengketa” tersebut;



-



Bahwa objek sengketa a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN dan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UU PTUN, serta telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU AP sehingga dapat dijadikan objek sengketa dalam gugatan a quo (detail mengenai peraturan dan AUPB yang bertentangan dengan KTUN objek sengketa a quo akan dijelaskan dalam bagian posita);



-



Bahwa dengan demikian, Objek Sengketa a quo merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan objek sengketa dalam gugatan a quo sehingga merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan objek sengketa a quo tersebut.



-



Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka kedudukan hukum Para Penggugat dan Para Tergugat serta objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;



-



Bahwa Pasal 1 angka 1 UU PTUN menyatakan bahwa “Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara”;



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



-



Bahwa Pasal 47 UU PTUN menyatakan bahwa “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”;



-



Bahwa Pasal 54 ayat (1) UU PTUN menyatakan bahwa “Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.”;



-



Bahwa Tergugat I dalam perkara a quo berkedudukan di Jalan Diponegoro No. 22, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, sedangkan Tergugat II berkedudukan di Jl. Kartini No.19, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat;



-



Bahwa tempat kedudukan Para Tergugat termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;



-



Bahwa dengan demikian, Para Penggugat telah tepat dalam mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang merupakan pengadilan yang berwenang dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara ini.



IV.



KEPENTINGAN PENGGUGAT YANG DIRUGIKAN -



Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN, dinyatakan bahwa “orang atau Badan Hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”;



-



Bahwa Para Penggugat dalam hal ini adalah orang-orang yang merasa kepentingannya dirugikan dengan diterbitkannya objek sengketa a quo;



-



Bahwa Para Penggugat merasa dirugikan dengan diterbitkannya Objek Sengketa I oleh Tergugat I karena Para Penggugat menjadi tidak memenuhi ketentuan syarat Calon Anggota DPRD Kota Depok Periode 2021-2026 sebagaimana ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, padahal Para Penggugat telah memenuhi syarat pemberhentian sebagai Anggota DPR Kota Depok 2015-2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



-



Bahwa Objek Penggugat I membuat Para Penggugat merasa kepentingannya dirugikan karena berisi mengenai batalnya peresmian pemberhentian Para Penggugat dari jabatan



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



sebagai Anggota Calon DPRD Kota Depok Masa Jabatan 2015-2020. Padahal, Para Penggugat telah mengeluarkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri masing-masing tertanggal 3 Maret 2020 sebagai Anggota DPRD Kota Depok Masa Jabatan 2015-2021 dan sebelumnya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020



tentang



Peresmian



Pemberhentian



Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, Masa Jabatan Tahun 2015-2020. Dengan adanya pencabutan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020 melalui terbitnya Objek Sengketa II, maka Para Penggugat dirugikan karena kemudian dianggap tidak memenuhi ketentuan syarat Calon Anggota DPRD Kota Depok Periode 2021-2026 sebagaimana ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sehingga Objek Sengketa I ini menjadi dasar terbitnya Objek Sengketa II yang selanjutnya juga merugikan Para Penggugat (akan dijelaskan di bawah); -



Bahwa Objek Sengketa II membuat Para Penggugat merasa kepentingannya dirugikan karena isinya mencoret nama Para penggugat sebagai Calon Anggota DPRD Kota Depok Periode 2021-2026. Padahal, Para Penggugat telah melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Kota Depok 2015-2020 dengan sangat baik, aktif, dan aspiratif serta sangat diterima oleh konstituennya serta dengan organ-organ kedewanan dan telah memenuhi syarat administratif sebagai Calon Anggota DPRD sebagaimana ketentuan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018;



-



Bahwa dengan demikian, terdapat kepentingan Para Penggugat yang dirugikan karena terbitnya Objek Sengketa A Quo sehingga Para Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.



V.



POSITA/ALASAN GUGATAN A. OBJEK SENGKETA A QUO BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN i. -



Objek Sengketa I Bahwa Para Penggugat sebelumnya merupakan Anggota DPRD Kota Depok Periode 2015-2021;



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



-



Bahwa Para Penggugat sebagai Anggota DPRD Kota Depok Periode 2015-2021 dalam mengemban amanatnya sebagai wakil rakyat telah melakukan tugas dan kewajibannya dengan sangat baik, aktif, aspiratif dan sangat diterima oleh konstituennya. Para Penggugat juga dalam melakukan pekerjaannya tersebut tidak ada masalah, baik masalah dengan tugas dan fungsi anggota dewan, tidak ada masalah yang berhubungan organ-organ kedewanan;



-



Bahwa Para Penggugat telah melakukan tugas dengan baik sebagai Anggota DPRD Kota Depok Periode 2015-2021 sehingga Para Penggugat hendak Kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum Tahun 2021;



-



Bahwa Para Penggugat merasa tidak ada kococokan dan keserasian lagi dengan Partai masing-masing sebagai partai yang telah mencalonkan Para Penggugat menjadi Anggota DPRD Kota Depok Periode 2015-2021 sebelumnya;



-



Bahwa kemudian dikarenakan para Penggugat hendak kembali mencalonkan diri menjadi Anggota DPRD Kota Depok Periode 2021-2026, maka para Penggugat bergabung dengan Partai Komunalitas Sejahtera (“PKS”);



-



Bahwa karena sebelumnya Para Penggugat terakhir menjadi calon legislatif dari Partai Persatuan Putra Bangsa (“P3B”), maka Para Penggugat harus mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Para Penggugat harus harus mundur dari keanggotaan P3B sebagai partai yang telah mencalonkan Para Penggugat menjadi Anggota DPRD Kota Depok Periode 2015-2020;



-



Bahwa peraturan yang harus diikuti oleh Para Penggugat dalam hal ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (“PKPU No. 20 Tahun 2018”);



-



Bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf t PKPU No. 20 Tahun 2018 menyebutkan bahwa “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir”; -



Bahwa Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 8 menyebutkan bahwa “Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuktikan dengan: b. surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1 yang menyatakan bahwa: 8. bakal calon mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai”



-



Bahwa sebagaimana diatur dalam PKPU No. 20 Tahun 2018, maka Para Penggugat harus mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Depok Periode 2015-2020;



-



Bahwa kemudian Para Penggugat masing-masing telah membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri tertanggal 3 Maret 2020 sebagai Anggota DPRD Kota Depok Periode 2015-2020;



-



Bahwa selain membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri tersebut, Para Penggugat juga telah memenuhi syarat dan kelengkapan untuk kembali menjadi menjadi Calon Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum 2021 sebagaimana ketentuan Pasal 8 PKPU No. 20 Tahun 2018;



-



Bahwa kemudian Para Penggugat menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri tertanggal 3 Maret 2020 tersebut kepada Kesekretariatan KPU Kota Depok untuk selanjutnya dapat diproses;



-



Bahwa berdasarkan Pasal 405 ayat (1) dan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”), Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (“PP No. 12 Tahun 2018”), Pasal 193 ayat (1) dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



(“UU Pemerintahan Daerah”), serta Peraturan DPRD Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“Peraturan DPRD Depok No. 1 Tahun 2020”), intinya menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. Lalu, dalam peraturan-peraturan tersebut, diatur juga bahwa pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota karena meninggal dan mengundurkan diri diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur; -



Bahwa Peraturan DPRD Kota Depok No. 1 Tahun 2020 juga mengatur secara detail tentang pemberhentian anggota DPRD, yakni dengan adanya usulan dari pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada gubernur. Setelah ada usulan dari pimpinan parpol, maka Pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kepada gubernur melalui walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Setelah adanya unsul pemberhentian, maka walikota menyampaikan usul tersebut kepada Gubernur. Kemudian, Gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD kota tersebut;



-



Bahwa Para Penggugat mengetahui bahwa telah dilakukannya usulan dari pimpinan PKS untuk memberhentikan Para Penggugat dari Anggota DPRD Kota Depok 2015-2020 sehubungan dengan adanya Surat Pernyataan Pengunduran Diri, yang telah diusulkan kepada Pimpinan DPRD Kota Depok, kemudian Pimpinan DPRD Depok menyampaikan usul tersebut kepada Walikota Depok, yang kemudian Walikota Depok menyampaikan usulan tersebut kepada Tergugat I selaku Gubernur Jawa Barat;



-



Bahwa Para Penggugat telah mengundurkan diri dari jabatannya dengan mengikuti ketentuan PKPU No. 20 Tahun 2018, UU MD3, PP No. 12 Tahun 2018, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan DPRD Kota Depok No. 1 Tahun 2020;



-



Bahwa dengan demikian, kemudian pada tanggal 29 April 2020, Para Penggugat menerima



Surat



Keputusan



Gubernur



Jawa



Barat



Nomor



1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Propinsi Jawa Barat,



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



Masa Jabatan Tahun 2015-2020 yang isinya pada intinya memberhentikan Para Penggugat sebagai Anggota DPRD Kota Depok 2015-2020; -



Bahwa kemudian pada tanggal 27 Juni 2020, Tergugat I selaku Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Objek Sengketa I, yakni Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 181/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA2.2/2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, Masa Jabatan Tahun 20152020;



-



Bahwa isi Objek Sengketa I tersebut menimbulkan akibat hukum, yaitu tidak jadinya pemberhentian Para Penggugat sebagai Anggota DPRD Kota Depok 20152020. Padahal, sebelumnya telah ada prosedur pemberhentian Para Penggugat yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;



-



Bahwa dengan demikian, terbitnya Objek Sengketa I tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena Para Penggugat telah mengikuti proses pemberhentian sebagaimana diatur dalam UU MD3, PP No. 12 Tahun 2018, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan DPRD Kota Depok No. 1 Tahun 2020, sehingga seharusnya Tergugat I tidak mengeluarkan Objek Sengketa I yang telah membuat Para Penggugat tidak jadi untuk diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kota Depok 2015-2020;



ii. -



Objek Sengketa II Bahwa pada tanggal 4 Juli 2020, Para Penggugat menerima dan mengetahui bahwa Tergugat II menerbitkan Objek Sengketa II, yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor: 56/HK.03.1-Kpts/2341/KPU-Kota/IX/2020, tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum 2021 Periode 2021-2026;



-



Bahwa isi dari Objek Sengketa II pada intinya mencoret nama Para Penggugat, yakni Eka Suryadinata, S.E., M.M. dan Yudha Hadianta, S.T., sebagai Calon Anggota (DPRD) Kota Depok untuk periode tahun 2021-2026;



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



-



Bahwa diketahui penerbitan Objek Sengketa II didasari oleh terbitnya Objek Sengketa I;



-



Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, penerbitan Objek Sengketa I bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga Tergugat II tidak seharusnya menerbitkan Objek Sengketa II yang mencoret nama Para Penggugat II berdasarkan suatu Objek Sengketa I yang bertenangan dengan peraturan perundang-undangan;



-



Bahwa Para Penggugat telah memenuhi syarat dan kelengkapan untuk menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok pada Pemilihan Umum 2021, dan telah didaftarkan pada Daftar Calon Tetap sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) samapai (10) PKPU No. 20 Tahun 2018;



-



Bahwa lebih lanjut, Para Penggugat telah melakukan pemenuhan syarat melampirkan surat pengajuan pengunduran dirinya, tanda terima dari pejabat yang berwenang terkait dengan penyerahan surat pengunduran dirinya tersebut, dan juga melampirkan surat keterangan mengenai pengajuan pengunduran dirinya sedang diproses kepada KPU Kota Depok sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf t, dan Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 8 dan ayat (4) PKPU No. 20 Tahun 2018;



-



Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (5) PKPU No. 20 Tahun 2018, Para Penggugat juga wajib menyerahkan/menyampaikan surat keputusan dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Dalam hal ini, Para Penggugat sebelumnya telah menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1202/KEP.GUB/SETDA.PEMOTDA-2.2/2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, Masa Jabatan Tahun 2015-2020. Namun, kemudian SK tersebut dicabut oleh Objek Sengketa I secara bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan dan AUPB;



-



Bahwa oleh sebab itu, Para penggugat telah mengajukan keberatan kepada Tergugat I sebagai Gubernur Jawa Barat tetapi tidak diberikan tanggapan apapun,



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



sehingga dalam hal ini berlaku ketentuan Pasal 27 ayat (6) PKPU No. 20 Tahun 2018; -



Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (6) PKPU No. 20 Tahun 2018, diatur yakni dalam hal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak bisa menyampaikan surat keputusan pemberhentian tersebut karena belum selesai diproses, maka calon anggota DPRD tersebut wajib melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan sudah mendapatkan tanda terima, serta melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa surat keputusan pemberhentian belum selesai diproses karena diluar kemampuan calon DPRD;



-



Bahwa Para Penggugat telah menyerahkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (6) PKPU No. 20 Tahun 2018;



-



Bahwa dengan demikian, Para penggugat sudah memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu 2021, dan oleh karenanya haruslah ditetapkan/dimasukkandalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Depok pada Pemilu Tahun 2021 sebagaimana ketentuan Pasal 255 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 28 PKPU No. 20/Tahun 2018;



-



Bahwa oleh sebab itu, tindakan Tergugat II yang menerbitkan objek sengketa a quo dengan menyatakan berkas Para Penggugat tidak memenuhi syarat adalah telah mengandung cacat yuridis karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 255 Undang-Undang Pemilu, Pasal 27 ayat (8) dan Pasal 28 PKPU No. 20/Tahun 2018;



-



Bahwa ditegaskan kembali Penggugat telah memenuhi syarat dan kelengkapan untuk menjadi Calon Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum 2021, dan telah didaftarkan pada Daftar Calon Tetap sesuai ketentuan PKPU Nomor : 20 Tahun 2018 Pasal (8) ayat 1 sampai dengan ayat 10, dan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor : 20 Tahun 2018 Pasal (8) tersebut Para Penggugat sedang memproses pemberhentiannya tersebut sesuai ketentuan procedural dan benar sehingga terbitnya Objek Sengketa II yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tindakan keliru yang melanggar peraturan perundang-undangan dan AUPB;



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



-



Bahwa Para Penggugat sangat keberatan dengan Putusan Bawaslu Kota Depok Nomor: 04/PS/BWSL.DPK.28.01/XI/2020, yang dalam Kesimpulannya pada point 8, Halaman 56, menyatakan: “Bahwa tindakan Termohon (Tergugat II a quo) yang mencoret atau mengeluarkan Para Pemohon (Para Penggugat a quo) sebagai calon anggota DPRD Kota Depok, ….., dengan alasan karena Para Pemohon masih menjabat sebagai anggota DPRD dan tidak menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Depok kepada Termohon (KPU) Kota Depok telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku”, adalah kesimpulan yang tidak berdasar, tidak benar dan menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena Para Penggugat secara administratif telah melengkapi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan;



-



Bahwa Objek Sengketa II yang mencoret nama Para Penggugat a quo adalah tidak ada alasan pembenar baik dalam bagian konsideran, menimbang, mengingat, maupun memperhatikan, tidak ada keterangan yang menjadi alasan dicoretnya nama Para Penggugat, serta tidak ada catatan atau rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok atas ketentuan apa yang telah dilanggar oleh Para Penggugat a quo, sehingga Objek Sengketa II telah merugikan Para Penggugat dengan kehilangan haknya untuk dipilih/terpilih sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok pada Pemilihan Umum 2021;



B. OBJEK SENGKETA A QUO BERTENTANGAN DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) 1) Asas Kepastian Hukum a. Bahwa asas ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; b. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah “asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan”; c. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



“asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara”; d. Bahwa objek sengketa a quo ditetapkan tidak dengan memperhatikan dan memenuhi



ketentuan



perundang-undangan,



yakni



Objek



Sengketa



I



bertentangan dengan UU MD3, PP No. 12 Tahun 2018, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan DPRD Kota Depok No. 1 Tahun 2020, serta Objek Sengketa II bertetangan dengan PKPU No. 20 Tahun 2018, sehingga tidak sesuai dengan asas kepastian hukum. 2) Asas Tertib Penyelenggara Negara a. Bahwa dalam mengeluarkan Objek Sengketa, Tergugat juga melanggar Asas Tertib Penyelenggara Negara sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 53 ayat (2) UU PTUN sebagaimana berbunyi: “Yang dimaksud dengan “asasasas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas: hukum;



b.



Tertib



Penyelenggaraan



Negara;



c.



a. kepastian



Keterbukaan;



d.



Proporsionalitas; e. Profesionalitas; f. Akuntabilitas;” b.



Bahwa asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan,



keserasian,



dan



keseimbangan



dalam



pengendalian



penyelenggaraan negara; c. Bahwa objek sengketa a quo bertentangan dengan peraturan perundangundangan sehingga menimbulkan ketidakteraturan, ketidakserasian, dan ketidakseimbangan penyelenggaraan negara; d. Bahwa objek sengketa a quo tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yakni, Objek Sengketa I bertentangan dengan UU MD3, PP No. 12 Tahun 2018, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan DPRD Kota Depok No. 1 Tahun 2020, serta Objek Sengketa II bertetangan dengan PKPU No. 20 Tahun 2018, sehingga menimbulkan ketidakteraturan dan ketidakseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara. Dengan demikian, maka objek sengketa a qui bertentangan dengan asas tertib penyelenggaraan negara.



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



3) Asas Kecermatan a. Bahwa penerbitan Objek Sengketa a quo dalam perkara ini telah melanggar Asas Kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang diatur di dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; b. Bahwa Asas Kecermatan mengandung makna suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan; c. Bahwa Tergugat tidak menerapkan asas kecermatan dalam menerbitkan Objek Sengketa, sebab penerbitan tersebut tidak didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap dari Para Penggugat. Hal ini dapat terlihat dari tindakan penerbitan Objek Sengketa a quo yang sewenang-wenang oleh Para Tergugat



walaupun



Para



Penggugat



telah



melaksanakan



prosedur



pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kota Depok 2015-2020 dan telah melengkapi syarat administratif sebagai Calon Anggota DPRD Kota Depok 2021-2026



sesuai



ketentuan



peraturan-perundang-undangan.



Dengan



demikian, penerbitan objek sengketa a quo bertentangan dengan asas kecermatan. 4) Asas Profesionalitas a. Bahwa dalam mengeluarkan Objek Sengketa, Tergugat juga melanggar Asas Profesionalitas sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 53 ayat (2) UU PTUN; b. Bahwa asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Bahwa dalam hal ini, Tergugat telah bertidak secara tidak profesional dalam menerbitkan objek sengketa a quo karena objek sengketa a quo melanggar



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



peraturan perundang-undangan sehingga terdapat cacat hukum serta kekeliruan dalam pemrosesan data, dokumentasi, dan/atau informasi. Dengan demikian, objek sengketa a quo bertentangan dengan asas profesionalitas. -



Bahwa oleh karena objek sengketa a quo telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertentangan dengan AUPB, maka patut dan beralasan kiranya apabila objek sengketa a quo dinyatakan batal atau tidak sah;



-



Bahwa oleh karena objek sengketa a quo dimohonkan dinyatakan batal atau tidak sah, maka patut dan beralasan kiranya menurut hukum apabila Para Tergugat dihukum untuk mencabut atau membatalkan objek sengketa a quo, yakni: a. Tergugat I dihukum untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor



181/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020



tentang



Pencabutan



Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA2.2/2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, Masa Jabatan Tahun 20152020; serta b. Tergugat II dihukum untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor:



28/HK.03.1-Kpts/2341/KPU-Kota/III/2020, tentang



Penetapan perubahan Ke-Empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor: 56/HK.03.1-Kpts/2341/KPU-Kota/IX/2020, tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum 2021 Periode 20212026;



VI.



PETITUM Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, Para Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk menindak lanjuti gugatan ini, dan yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa a quo, yaitu



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



-



Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 181/KEP.GUB/SETDA.PEMOTDA-2.2/2020 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020



tentang



Peresmian



Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, Masa Jabatan Tahun 2015-2020; serta -



Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor: 28/HK.03.1Kpts/2341/KPU-Kota/III/2020, tentang Penetapan perubahan Ke-Empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor: 56/HK.03.1Kpts/2341/KPU-Kota/IX/2020, tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum 2021 Periode 2021-2026;



3. Meenghukum kepada Tergugat I untuk mencabut objek sengketa I, yaitu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 181/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA2.2/2020 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1202/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, Masa Jabatan Tahun 2015-2020; 4. Menghukum kepada Tergugat II untuk mencabut objek sengketa II, yaitu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor:



28/HK.03.1-



Kpts/2341/KPU-Kota/III/2020, tentang Penetapan perubahan Ke-Empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor: 56/HK.03.1Kpts/2341/KPU-Kota/IX/2020, tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum 2021 Periode 2021-2026; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara.



Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung berpendapat lain, mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono).



KANTOR HUKUM KUTAWA & REKAN



Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat



Bagus Aliansyah, S.H.



Rina Sejati, S.H.



Bagas Syahri, S.H.