VER 2. Juru Ukur (Surveyor) OK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2018 LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER FR. SKEMA-04.07



SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI JURU UKUR (SURVEYOR) Skema sertifikasi Juru Ukur (Surveyor) merupakan sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER . Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan KepmenakerNomor:49 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Juru Ukur (Surveyor). Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi Tenaga Kerja dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER dan asesor kompetensi



Nomor Dokumen Nomor Salinan Status Distribusi



: : :



01 √



Terkendali Tak terkendali



SKEMA SERTIFIKASI JURU UKUR (SURVEYOR)



1.



LATAR BELAKANG 1.1. Diberlakukannya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2015, di mana akan berlaku pasar bebas khususnya tenaga kerja sehingga diperlukan sertifikasi sebagai bentuk pengakuan kompetensi terhadap tenaga kerja 1.2. Kebijakan Kemenakertrans tentang konsep 3 in 1 (Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan) bagi calon tenaga kerja 1.3. Implementasi Permenakertrans No.8 Tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, dimana mengintegrasikan pelatihan off the job training dan on the job training 1.4. Penjaminan mutu lulusan hasil pelatihan sesuai dengan standar kompetensi kerja dalam rangka penyiapan SDM yang kompetitif di pasar kerja 1.5. Perlunya penjaminan kualitas dan pengakuan kompetensi dalam lingkup pekerjaan Juru Ukur (Surveyor)dalam bentuk sertifikasi kompetensi



2.



RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI 2.1. Ruang Lingkup : Jasa Konstruksi 2.2. Lingkup penggunaan Sertifikat : industri jasa konstruksi dan Surveyor



3.



TUJUAN SERTIFIKASI 3.1. Memastikan dan memelihara kompetensi kerja tenaga kerja padapekerjaan Juru Ukur (Surveyor) 3.2. Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER



Kompetensi



4.



5.



dan Asesor



ACUAN NORMATIF 4.1.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor . 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



4.2.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor . 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional



4.3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.



4.4.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).



4.5.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.



4.6.



Peraturan Menteri Tenagakerja dan transmigrasi Republik Indonesia Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.



4.7.



Keputusan Menteri Tenagakerja dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Juru Ukur (Surveyor)



4.8.



Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi



4.9.



Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi



Nomor 6 tahun 2016 tentang



KEMASAN / PAKET KOMPETENSI 5.1. Jenis Kemasan



: Okupasi Nasional



5.2. Cluster



: JURU UKUR (SURVEYOR)



NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT



1



M.711000.001.01



Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Lokasi Kerja



2



M.711000.002.01



Melakukan Komunikasi dalam Proses Pengukuran



3



M.711000.003.01



Melakukan Persiapan Pengukuran



2



SKEMA SERTIFIKASI JURU UKUR (SURVEYOR)



6.



NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT



4



M.711000.004.01



Mengoperasikan Peralatan Pengukuran



5



M.711000.005.01



Melakukan Pemetaan Situasi



6



M.711000.006.01



Melakukan Pengukuran Stake Out



7



M.711000.007.01



Mengevaluasi Hasil Pekerjaan Pengukuran



8



M.711000.008.01



Membuat Laporan Pengukuran



PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI



6.1. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada pekerjaanJuru Ukur (Surveyor)yang dilakukan oleh BBPLK/BLK atau BLK Binaan LSP P2 BBPLK/BLK 7.



HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT 7.1. Hak Pemohon 7.1.1 Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi [9.1] 7.1.2 Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi [9.1] 7.1.3 Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan dengan alasan permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang integritas tidak dilanggar serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional [9.1] 7.1.4 Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi [9.9] 7.1.5 Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten [9.4] 7.1.6 Menggunakan sertifikat untuk promosi diri sebagai tenaga kerja atau calon tenaga kerja [9.7] 7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat 7.2.1 Melaksanakan keprofesian di bidang Surveyor [9.5] 7.2.2 Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen [9.5] 7.2.3 Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan [9.8] 7.2.4 Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi [9.6] 7.2.5 Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan [9.1] 7.2.6 Membayar biaya sertifikasi [8.2]



8.



BIAYA SERTIFIKASI 8.1. Standar biaya sertifikasi mencakup asesmen, RCC, dan administrasi 8.2. Biaya sertifikasi : Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), biaya di bayar langsung oleh asesi, atau pihak instansi asesi/pemohon yang menanggungnya 8.3. Biaya sertifikasi belum termasuk biaya akomodasi dan transportasi asesi yang merupakan beban masing-masing peserta asesmen



9.



PROSES SERTIFIKASI 9.1 Persyaratan Pendaftaran 9.1.1. Pemohon memahami proses Asesmen Juru Ukur (Surveyor)ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat 9.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi(APL 01) yang dilengkapi dengan bukti : a. Foto copy KTP atau identitas diri yang masih berlaku b. Foto copy sertifikat pelatihan Juru Ukur (Surveyor) yang dikeluarkan oleh LSP P2 BBPLK/BLK atau BLK Binaan LSP P2 BBPLK/BLK c. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru d. Ijazah terakhir 1 lembar 3



SKEMA SERTIFIKASI JURU UKUR (SURVEYOR)



9.1.3. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung 9.1.4. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan 9.1.5. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian 9.1.6. LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi 9.2 Proses Asesmen 9.2.1. Asesmen Juru Ukur (Surveyor)direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi 9.2.2. LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen 9.2.3. Asesor memilih perangkat asesmen dan metoda asesmen untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan 9.2.4. Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi 9.2.5. Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan 9.2.6. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi 9.3 Proses Uji Kompetensi 9.3.1 Uji kompetensi Juru Ukur (Surveyor)dirancang untuk menilai kompetensi secara praktek, tertulis, lisan, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan 9.3.2 Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan 9.3.3 Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian Juru Ukur (Surveyor)diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat 9.3.4 Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis, lisan, diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti 9.3.5 Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten” 9.4 Keputusan Sertifikasi 9.4.1 Keputusan sertifikasi yang ditetapkan oleh LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER harus berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi 9.4.2 Keputusan sertifikasi ditetapkan melalui rapat pleno komite teknis yang diselenggarakan oleh LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER 9.4.3 Personel yang membuat keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta sebagai asesor dalam pelaksanaan uji atau sebagai pelatih/instruktur dari calon asesi 9.4.4 LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER memberikan sertifikat kompetensi kepada semua peserta (asesi) yang telah direkomendasikan oleh asesor kompetensi dan telah diputuskan oleh LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER melalui rapat pleno komite teknis 9.4.5 Peserta (asesi) akan diberikan Sertifikat Kompetensi Juru Ukur (Surveyor)jika semua unit yang diujikan dinyatakan kompeten 9.4.6 Peserta (asesi) Tidak diberikan Serifikat Kompetensi Juru Ukur (Surveyor)jika salah satu unit atau lebih dinyatakan belum kompeten, hanya diberikan Surat Keterangan Kompetensi sesuai Unit Kompetensi yang dicapai



4



SKEMA SERTIFIKASI JURU UKUR (SURVEYOR)



9.4.7



Sertifikat Kompetensi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal penerbitannya, dan setelah itu dapat diperpanjang kembali



9.5 Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat 9.5.1 Pembekuan dan pencabutan sertifikat dapat dilakukan jika terbukti terjadi ketidak-sesuaian dan penyalahgunaan 9.5.2 Proses pembekuan dan pencabutan sertifikat dapat dilakukan berdasar SOP yang telah ditentukan oleh pihak LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER 9.5.3 Selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi terkait dengan sertifikasi yang dibekukan atau menggunakan sertifikatnya sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya 9.6 Pemeliharaan sertifikasi (jika ada) 9.6.1 Untuk memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi, LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER melakukan survailen yang mencakup:  Survailen minimal dilakukan sekali dalam setiap tahun  Bentuk surveilen bukti rekaman hasil pekerjaan/laporan di tempat kerja, baik secara langsung, Fax ataupun email dan lainya  Witness (bila diperlukan) 9.7 Proses Sertifikasi Ulang 9.7.1 LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER tidak melakukan proses sertifikasi ulang terhadap pemegang sertifikat kompetensi pada skema ini dan disarankan untuk perpanjangan sertifikat kompetensi skema ini dapat dilakukan pada LSP P3 yang relevan. 9.8 Penggunaan Sertifikat 9.8.1 Profesi yang disertifikasi harus menandatangani persetujuan untuk: 9.8.1.1 Memenuhi ketentuan skema sertifikasi 9.8.1.2 Menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan 9.8.1.3 Tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah 9.8.1.4 Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER yang menerbitkannya, dan 9.8.1.5 Tidak menyalahgunakan sertifikat 9.9 Banding 9.9.1 Asesi dapat mengajukan banding atau keluhan terhadap hasil dan/atau proses sertifikasi dengan mengisi Form Banding Asesmen 9.9.2 Setiap adanya banding dan keluhan yang diterima LSP akan diidentifikasi, diverifikasi, dievaluasi dan diberikan rekomendasi sesuai dengan SOP Penanganan Banding dan Keluhan yang telah ditetapkan oleh LSP P2 BBPLK/BLK KEMNAKER



5