VeR Penganiayaan Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Visum Et Repertum: ---/----/----/--/--Halaman 1 dari 3 halaman



PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH “KABELOTA” Jln. Trans Palu-Donggala No. 1 Telp.(0457) 71892-71893 Kabonga PRO JUSTITIA



KETERANGAN VISUM et REPERTUM Nomor VeR ---/----/----/--/---



Yang bertanda tangan di bawah ini, dokter pemeriksa dr. Budi Hartono, dokter umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabelota, dengan Surat Permintaan Visum dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Donggala sektor Banawa dengan Nomor Surat Permintaan Visum: .../…/.../.../.... tertanggal sembilan belas bulan November tahun dua ribu sembilan belas, maka berdasarkan surat tersebut dengan ini telah dilakukan pemeriksaan dengan tanggal dan jam sesuai yang tercantum dibawah ini pada hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabelota Donggala pada pasien yang tercatat dengan nomor rekam medis 030760 dengan identitas berdasarkan surat permintaan visum tersebut sebagai berikut: ----------------------------Nama



: Tn. F---------------------------------------------------------------------------



Jenis kelamin



: Laki-laki -------------------------------------------------------------------



Umur



: tiga puluh lima tahun --------------------------------------------------



Agama



: Islam ---------------------------------------------------------------------------



Alamat



: Jalan Malonda, Kel Watusampu, Kec Ulujadi, Kota Palu ---------



Berdasarkan keterangan yang tertera pada Surat Permintaan Visum, Nomor Surat Permintaan Visum : .../ …/ XI/ 2019/ Res Sek Banawa pasien diduga mengalami penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tertanggal sembilan belas bulan November tahun dua ribu sembilan belas, sekitar pukul dua puluh satu lewat tiga puluh menit waktu Indonesia bagian tengah.------------------------------------------------------------------------------------------- PEMERIKSAAN -----------------------------------------Berdasarkan rekam medis dengan nomor rekam medis 030760 pemeriksaan tertanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu sembilan belas, pukul sepuluh nol-nol waktu Indonesia bagian tengah. -----------------------------------------------------------



Ke Hal. 2 dari 3 Hal. Anamnesis.......



Visum Et Repertum: ---/----/----/--/--Halaman 2 dari 3 halaman



Anamnesis (menurut pengakuan pasien) : Pasien datang dibawa oleh



dua



orang polisi dengan permohonan visum. Pasien mengeluh nyeri pada sudut kelopak mata kiri akibat dipukul oleh seseorang yang tidak dikenal oleh pasien (kakak dari ayah yang dituduh mencuri). Awalnya pasien datang dengan ibu pasien ke rumah orang yang dianggap telah mengambil uang pasien (menurut keterangan dari anak pasien). Karena tidak terima terkait tuduhan terhadap anaknya (yang mengambil uang pasien), maka ayah orang yang di tuduh mencuri yang saat itu dalam keadaan mabuk, serentak hendak memukul pasien namun pasien dapat terhindar dari pukulan tersebut. Saat pasien keluar dari rumah orang yang di tuduh mencuri, pasien dipukul oleh kakak dari ayah yang di tuduh mencuri sebanyak satu kali menggunakan kepalan. pasien tidak memiliki keluhan di bagian tubuh lain. ---------------------------------------------------- HASIL PEMERIKSAAN -------------------------------------Hasil pemeriksaan berdasakan rekam medis dengan nomor 030760 tertanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu sembilan belas di ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kabelota pukul nol satu nol nol waktu Indonesia bagian tengah.--------------------------------------------------------------------1. Pemeriksaan Umum : ----------------------------------------------------------------------------- Kesadaran



: Sadar penuh, Glasglow Coma Scale lima belas (Eye



response empat, Motoric response enam, Verbal response lima.) -------------- Keadaan umum



: Ekspresi wajah tampak kesakitan------------------------------



- Tanda-Tanda Vital



: ---------------------------------------------------------------------------



Tekanan Darah



: Seratus dua puluh per enam puluh milimeter air raksa---



Nadi



: Enam puluh delapan kali per menit kuat angkat------------



Pernafasan



: Dua puluh kali per menit ------------------------------------------



Suhu



: Tiga puluh enam derajat selsius ------------------------------



2. Pemeriksaan luka



: ------------------------------------------------------------------- ----



a. Mata: Tampak satu luka lecet pada bagian sudut luar kelopak mata sebelah kiri dengan ukuran panjang nol koma sembilan sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter. Berwarna kemerahan, bentuk tidak beraturan. Diameter pupil kanan tiga millimeter dan diameter pupil pada mata kiri tiga millimeter. Pemeriksaan tajam pengelihatan pada mata kanan normal (enam per enam) dan mata kiri normal (enam per enam). Pergerakan kedua bola mata tidak terbatas. Pemeriksaan lapangan pandang pada mata kanan dan kiri normal



Ke Hal. 3 dari 3 Hal. lapangan.......



Visum Et Repertum: ---/----/----/--/--Halaman 3 dari 3 halaman



pada semua kuadran pengelihatan. -------------------------------------------------------------b. Bagian tubuh lainnya selain yang disebutkan diatas, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kelainan (normal) atau tidak ditemukan adanya kelainan (kemerahan, pembengkakan dan jenis luka lainnya) dan tidak ditemukan adanya gemeretak tulang, fraktur terbuka ataupun fraktur tertutup----------------3.



Pemeriksaan penunjang : tidak dilakukan pemeriksaan----------------------------------



4. Penanganan dan tindakan : -------------------------------------------------------------------- Bersihkan luka dengan cairan fisiologis Natrium Klorida nol koma Sembilan persen.------------------------------------------------------------------------------------------- Berikan salep gentamicyn secara tipis pada luka. -------------------------------------- Anti nyeri asam mefenamat lima ratus milligram sebanyak tiga kali sehari. ----- Edukasi perawatan luka dan perawatan -------------------------------------------------5.



Anjuran------------------------------------------------------------------------------------------------ Konsultasikan ke dokter ahli forensik dan medikolegal--------------------------------



-------------------------------------------KESIMPULAN-------------------------------------------------Telah dilakukan pemeriksaan luar berdasarkan rekam medis dengan nomor 030760 tertanggal dua puluh tahun dua ribu sembilan belas pukul nol satu nol nol waktu Indonesia bagian tengah pada seorang laki-laki dengan berdasarkan surat permintaan visum dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Donggala sektor Banawa Nomor Surat Permintaan Visum: .../…/ XI/2019/ Sek Banawa, bernama Tn. F, berumur tiga puluh lima tahun. -------------------------------------------------------------Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dari rekam medis dengan nomor 030760 tertanggal pemeriksaan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat luka lecet pada bagian sudut luar kelopak mata sebelah kiri yang diakibatkan trauma tumpul (bukti point 2a) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENUTUP-----------------------------------------------Demikianlah Visum et Repertum dibuat dengan sebenarnya dan sejujurnya menggunakan keilmuan mengingat sumpah sesuai dengan jabatan sebagai dokter.-Mengetahui Tim Konsul Pembuatan VeR



Dr. dr. Annisa Anwar Mutaher, S.H.,M.Kes.,Sp.F NIP. 197903092008042001



Donggala, 20 November 2019 Dokter Pemeriksa



dr. Budi Hartono