Verifikasi AP2LI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAFTARAN VERIFIKASI PERUSAHAAN PENJUALAN LANGSUNG Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 88 dan pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 77 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan maka perlu dilaksanakan suatu proses verifikasi program pemasaran atau marketing plan dari perusahaan penjualan langsung yang berdasar pada : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan  Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; 4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 77 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 32/MDAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung. Adapun untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada perusahaan penjualan langsung maka proses verifikasi oleh AP2LI dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: 1. Perusahaan Penjualan Langsung mengajukan permohonan verifikasi pada email Verifikasi AP2LI ([email protected]) dengan menyertakan pada email tersebut dokumen-dokumen dalam format pdf sebagai berikut: a. Program penjualan/marketing plan; b. Kode etik perusahaan; c. Desain paket usaha; d. Daftar produk dan daftar harga; e. Dokumen BPOM, Sertifikat Halal dari MUI (bila ada) dan/atau Ijin Edar lain yang terkait dengan produk (contoh: Kementerian Kesehatan, Penyelenggara Sistem Elektronik/PSE, dll.) dan/atau hasil uji teknis tertentu atas klaim manfaat produk (contoh: Lemigas, Sucofindo, BPPT, dll.); f. Dokumen SIUP Penjualan Langsung (KBLI 47999); g. Surat penunjukan kedistributoran tunggal oleh produsen produk kepada perusahaan penjualan langsung. 2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen, program penjualan dan kode etik oleh Sekretariat AP2LI. 3. Bila seluruh dokumen, program pemasaran dan kode etik dari perusahaan penjualan langsung terkait telah lengkap maka surat undangan presentasi akan dikirimkan melalui email oleh Sekretariat AP2LI kepada perusahaan penjualan langsung terkait.



4. Bila persyaratan dokumen belum lengkap maka akan diberikan informasi melalui email untuk dilengkapi oleh perusahaan penjualan langsung terkait. 5. Bila hasil presentasi dari perusahaan penjualan langsung terkait belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka akan diberikan catatan perbaikan untuk kemudian dilaporkan secara tertulis atau dilaporkan dalam presentasi berikutnya dimana hal tersebut akan ditentukan oleh Tim Verifikasi AP2LI. 6. Bila perbaikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka surat persetujuan akan langsung diberikan oleh Tim Verifikasi AP2LI kepada perusahaan penjualan langsung terkait. 7. Perusahaan penjualan langsung yang telah menerima surat persetujuan wajib mengirimkan 2 (dua) rangkap hard copy seluruh dokumen yang terdapat pada poin 1 di atas dari hasil revisi terakhir yang telah disetujui oleh Tim Verifikasi AP2LI ke Sekretariat AP2LI. 8. Perusahaan penjualan langsung yang telah menerima surat persetujuan wajib melaksanakan proses SIPT Kemendag dan melaksanakan komitmen sesuai dengan dokumen yang telah mendapatkan persetujuan oleh Tim Verifikasi AP2LI. Bila dalam praktiknya dikemudian hari ditemukan penyimpangan maka AP2LI akan menginformasikan penyimpangan tersebut kepada Kementerian Perdagangan untuk diambil tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 9. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi sekretariat AP2LI atau melalui email [email protected].



PENDAFTARAN VERIFIKASI PENAMBAHAN PRODUK Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 tahun 2019 Bab 1 Pasal 8 Poin (1) maka penambahan produk baru bagi perusahaan penjualan langsung dilakukan melalui proses verifikasi ulang di Asosiasi sebelum melaporkan penambahan produk tersebut ke Kementerian Perdagangan RI. Adapun untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada perusahaan penjualan langsung maka proses verifikasi penambahan produk oleh AP2LI dilakukan secara online (tanpa tatap muka) dengan prosedur sebagai berikut: 1. Perusahaan Penjualan Langsung mengajukan permohonan penambahan produk pada email Verifikasi Produk AP2LI ([email protected]) dengan menyertakan pada email tersebut dokumen-dokumen dalam format pdf sebagai berikut: a. Program penjualan/marketing plan hasil verifikasi sebelumnya yang telah ditambahkan dengan produk baru, brosur produk dan daftar harga produk dalam marketing plan tersebut; b. Dokumen BPOM, Sertifikat Halal dari MUI (bila ada) dan/atau Ijin Edar lain yang terkait dengan produk tambahan (contoh: Kementerian Kesehatan,



c. d. e. f. g.



Penyelenggara Sistem Elektronik/PSE, dll.) dan/atau hasil uji teknis tertentu atas klaim manfaat produk (contoh: Lemigas, Sucofindo, BPPT, dll.); Dokumen SIPT Kemendag; SIUP KBLI 47999 Efektif; Surat penunjukan kedistributoran tunggal oleh produsen produk kepada perusahaan penjualan langsung untuk produk tambahan; Form Pra-Verifikasi Penambahan Produk; Mengirimkan produk tambahan yang dimaksud ke alamat sekretariat AP2LI.



2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan produk oleh Sekretariat AP2LI. 3. Bila seluruh dokumen dan produk tambahan dari perusahaan penjualan langsung terkait telah lengkap dan hasil pemeriksaan produk tambahan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja akan diberikan dokumen hasil verifikasi oleh Tim Verifikasi AP2LI kepada perusahaan penjualan langsung terkait. 4. Bila persyaratan dokumen belum lengkap maka akan diberikan informasi melalui email untuk dilengkapi oleh perusahaan penjualan langsung terkait. 5. Bila hasil pemeriksaan produk tambahan dari perusahaan penjualan langsung terkait belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka akan diberikan catatan perbaikan. Bila hasil pemeriksaan produk tambahan mengakibatkan adanya perubahan payout pada marketing plan maka akan diberikan undangan tatap muka kepada perusahaan penjualan langsung terkait. 6. Bila perbaikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka maka dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja akan diberikan dokumen hasil verifikasi oleh Tim Verifikasi AP2LI kepada perusahaan penjualan langsung terkait. 7. Perusahaan penjualan langsung yang telah menerima dokumen verifikasi penambahan produk wajib melaksanakan proses SIPT Kemendag dan melaksanakan komitmen sesuai dengan dokumen yang telah mendapatkan persetujuan oleh Tim Verifikasi AP2LI. Bila dalam praktiknya dikemudian hari ditemukan penyimpangan maka AP2LI akan menginformasikan penyimpangan tersebut kepada Kementerian Perdagangan untuk diambil tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.