Visi Dan Misi PT Pos Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Visi dan Misi PT Pos Indonesia (Persero) Bandung Adapun Visi dan Misi PT Pos Indonesia (Persero) Bandung adalah sebagai berikut : 1



Visi perusahaan adalah “Menjadi perusahaan pos terpercaya”.



2



Misi perusahaan adalah sebagai berikut : a. Berkomitmen kepada pelanggan untuk menyediakan layanan yang efisien dan tepat waktu, b. Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim kerja yang nyaman, aman, dan menghargai kontribusi, c. Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan pengembalian yang menguntungkan dan memiliki pertumbuhan yang berkelanjutan, d. Berkomitmen untuk melakukan kontribusi positif kepada masyarakat, e. Berkomitmen untuk berperilaku transparan dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan.



Struktur Organisasi dan Deskripsi Jabatan PT Pos Indonesia (Persero) Bandung PT Pos Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh suatu Dewan Direksi, diawasi oleh suatu Dewan Komisaris, dan menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PT Pos Indonesia (Persero) mempunyai maksud dan tujuan melakukan usaha dibidang penyelenggaraan jasa pos bagi masyarakat baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk menghasilkan barang dan atau/ jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.



Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam struktur organisasi PT Pos Indonesia (Persero) adalah sebagai berikut: 1 Direksi a Mengusahakan dan menjamin terlaksanakannya tugas pokok dan wewenang sesuai dengan b



maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan, dan perubahannya serta menyampaikan kepada dewan komisaris dan pemegang saham untuk mendapatkan



c



pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham Menyiapkan pada waktunya rencana kerja dan anggaran perusahaan dan perubahannya, serta menyampaikan kepada dewan komisaris dan pemegang saham untuk mendapatkan



d



oengesahan dari dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham. Memberikan penjelasan kepada rapat umum pemegang saham mengenai rencana jangka



e



panjang perusahaan, rencana kerja dan anggran perusahaan. Memimpin, mengurus dan mengelola peprusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan, serta



f g h i



senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan Memelihara dan mengurus kekayaan perusahaan Mengoptimalkan perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Menetapkan program transformasi bisnis Menetapkan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan dan menyerahkan



j



kepada akuntan publik untuk diaudit. Menetapkan system akuntansi berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern dengan memperhatikan pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan



kekayaan perusahaan. k Menyiapkan susunan organisasi perusahaan lengkap dengan rincian tugasnya l Menyusun dan menetapkan blue print perusahaan m Mengangkat dan memberhentikan karyawan perusahaan sesuai dengan peraturan yang n



berlaku bagi perusahaan Mengangkat, menilai kinerja dan memberhentikan karyawan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi perusahaan



o



Menetapkan gaji, pension/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para karyawan perusahaan serta mengatur semua hak dan kewajiban karyawan lainnya sesuai dengan



p



ketentuan yang berlaku bagi perusahaan. Memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya perusahaan. Baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan dan ketentuan lain yang berlaku, serta setiap kali diminta



q



oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar



perusahaan dan rapat umum pemegang saham (RUPS). A Direktur Utama a Untuk dan atas nama direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas segala ketetapan b



RUPS Bertindak atas nama Direksi sebagai wakil Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan dan melakukan segala tindakan/perbuatan baik yang berkaitan dengan



c



kepengurusan maupun kepemilikan serta mengikat kerja sama dengan pihak lain. Mengendalikan pelaksanaan tugas Direktur, Kepala Change Management Office, Sekertaris Perusahaan, Kepala Satuan Pengawasan Internal, Divisi Hukum, Kepala



d



Regional serta mengusulkan dan memimpin Rapat Direksi. Menerima pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekertaris Perusahaan, Kepala Change Managemen Office, VP Hukum, dan Kepala



e



Regional. Mengadakan hubungan dengan pihak luar terutama mengenai hal-hal yang menyangkut



f g



kebijakan pengembangan perusahaan dan kebijakan lainnya yang bersifat umum Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan Melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan direksi dalam kapasitas sebagai anggota



Direksi. h Direktur Utama bertanggung jawab kepada Pemegang Saham. B Direktur a Bertindak atas nama direksi untuk dibidangnya masing-masing b Memimpin keseluruhan, mengembangkan dan mengusulkan kebijakan sesuai tugasnya. c Merencanakan, mengembangkan dan mengusulkan kebijakan sesuai bidang tugasnya.



d



Menyiapkan pada waktunya Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sesuai bidang



e



tugasnya Memberikan bahan masukan, pertimbangan dan saran kepada direksi dalam menetapkan



f



kebijakan perusahaan Melakukan evaluasi dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu agar tujuan strategis



g



dan operasional perusahaan dapat dicapai secara optimal ditinjau dari bidang tugasnya. Memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya perusahaan sesuai dengan bidang tugasnya, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun laporan berkala, menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta



h i



setiap kali diminta oleh Direktur Utama. Bertanggung jawab terhadap kinerja direktoratnya Mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan serta mengikat kerja sama dengan



j



pihak lain. Bertanggung jawab kepada Direksi atas pengelolaan pekerjaan sesuai dengan bidang



k



tugasnya Melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan Direksi dalam kapasitas sebagai anggota Direksi.



2



Direktorat Surat dan Paket Untuk mendukung peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Direktorat Surat



dan Paket mengelola aktivitas utama yaitu: a



Merencanakan dan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan penjualan dan pengembangan bisnis surat dan paket



b



Merencanakan dan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan proses, kolekting, transportasi, dan antaran kiriman surat dan paket



c



Merencanakan dan menetapkan kebijakan pengendalian sistem operasi untuk mendukung pengelolaan operasional kiriman surat dan paket



d



Penyusunan rencana kerja dan anggaran Perusahaan di direktoratnya



e



Merencanakan dan menetapkan target pendapatan surat dan paket



f



Pengelolaan penjualan dan operasional atas bisnis surat dan paket yang dilaksanakan di Regional



g



Menjamin pencapaian target pendapatan dan mengkoordinir kegiatan bisnis serta operasional surat dan paket



h



Pengendalian mutu operasi pengelolaan kiriman pos



i



Mengelola dan mengendalikan biaya dalam lingkup Direktorat Surat dan Paket.



3



Direktorat Teknologi dan Jasa Keuangan Untuk mendukung peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Direktorat



Teknologi dan Jasa Keuangan mengelola aktivitas utama yaitu: a



Perencanaan strategi dan kebijakan sistem teknologi informasi dan otomasi



b



Pengembangan arsitektur teknologi informasi



c



Pengelolaan mutu teknologi informasi



d



Pemenuhan kebutuhan teknologi informasi untuk kepentingan Perusahaan



e



Perancangan sistem dan solusi teknologi



f



Pengelolaan data, back up, recovery data informasi Perusahaan



g



Perencanaan strategi dan kebijakan pengelolaan layanan jasa keuangan



h



Penyelenggaraan pengelolaan operasional dan pengembangan bisnis jasa keuangan



i



Pembinaan pelanggan dan kerjasama kemitraan bisnis jasa keuangan



j



Pengendalian pengelolaan teknologi dan bisnis jasa keuangan



k



Pengelolaan dan pengendalian anggaran di direktoratnya.



4



Direktorat Ritel dan Properti Untuk mendukung peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Direktorat Ritel dan



Properti mengelola aktivitas utama yaitu: a



Perencanaan strategi dan kebijakan pengelolaan bisnis dan operasional Properti, pengelolaan PSO, bisnis dan operasional Postshop, operasional Agenpos



b



Perencanaan strategi dan kebijakan Outlet meliputi pelayanan dan operasional di loket, informasi dan solusi pelanggan, penanganan pengaduan pelanggan



c



Perencanaan strategi dan kebijakan bisnis dan operasional Konsinyasi dan Filateli



d



Menjamin kepuasan pelayanan pelanggan di loket termasuk penanganan informasi dan pengaduan pelanggan



5



e



Pemenuhan kebutuhan benda konsinyasi, prangko dan bendapos, benda filateli



f



Pembinaan pelanggan dan kerjasama kemitraan operasional dan bisnis



g



Pengendalian pelaksanaan operasional dan bisnis di direktoratnya



h



Pengelolaan dan pengendalian anggaran di direktoratnya.



Direktorat Keuangan Untuk mendukung peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Direktorat



keuangan mengelola aktivitas utama yaitu: a. Pengelolaan dan pengendalian keuangan Perusahaan (fungsi Chief Financial Officer) di Kantor Pusat dan seluruh unit bisnis b. Pengendalian penyelenggaraan aktivitas keuangan secara terpusat c. Penyusunan kebijakan dan strategi yang terkait dengan financial accounting & pajak, treasury, financial management d. Penetapan RKAP Perusahaan serta ketepatan dan kecepatan distribusinya kepada seluruh Direktorat dan Unit Bisnis e. Perumusan strategi jangka panjang bidang keuangan



6



Direktorat Sumber Daya Manusia dan Umum Untuk mendukung peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Direktorat Sumber



Daya Manusia dan Umum mengelola aktivitas utama yaitu: a Pengelolaan strategi dan kebijakan SDM mencangkup seluruh aspek manajemen SDM b Penyelenggaraan layanan dukungan SDM dan fungsi SDM yang merupakan implementasi c



strategi dan kebijakan SDM di seluruh unit bisnis. Pengembangan SDM, organisasi, budaya perusahaan, suasana kerja, dan fasilitas kerja



d



sesuai dengan kebutuhan untuk pencapaian sasaran perusahaan. Pengelolaan sistem karir, pengembangan kompetensi karyawan yang selaras dengan



e f g



rencana pengembangan perusahaan guna mendapatkan best people dalam perusahaan. Perancangan sistem kompetensi dan benefit perusahaan Perancangan sistem performance appraisal untuk mengukur prestasi karyawan. Penyelenggaraan training dan people development sesuai dengan pola karir yang



h



ditetapkan Penambah dan pengurang jumlah karyawan tetap dan tenaga kerja kontrak di kantor pusat, regional, dan unit pelaksana teknis sesuai dengan kebutuhan perusahaan untuk pencapainan



i



sasaran masing-masing unit kerja. Pengelolaan, pengangkatan, penempatan, pemindahan karyawan, kenaikan grade, kelompok jabatan, kenaikan gaji, pemutusan hubungan kerja keryawan, penghargaan, dan



j k



hukuman disiplin/ jabatan serta pensiun. Pengeololaan program keselamatan dan kesehatan kerja Pelaksanaan employee relations untuk menjamin keharmonisan hubungan perusahaan



l



dengan karyawan Perancangan penyusunan perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan dibidang



manajemen sumber daya manusia di perusahaan m Mengelola tenaga kontrak karya untuk mendukung kinerja operasional perusahaan n Penyelenggaraan pelaksanaa pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sarana kendaraan d o



an peralatan, supplies, kerumahtanggaan kantor pusat dengan prinsip GCG Pengelolaan program Bina Lingkungan Perusahaan.