14 0 73 KB
W
A
S
I
A
T
Nomor : 58 Pada hari ini, Jum’at, tanggal 25-09-2015 (dua puluh lima September dua ribu lima belas), Jam 15.00 WIB (lima belas) Waktu Indonesia Barat. ------------------ Menghadap
kepada
saya,
JUNIANTO,
Sarjana
Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Timur, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :------------------ Nyonya Doktor SARI SUKATI, Magister Pendidikan, lahir di Madiun, pada tanggal 28-08-1951 (dua puluh delapan Agustus seribu sembilan ratus lima puluh satu), Warga Negara
Indonesia,
Pekerjaan
Lainnya,
bertempat
tinggal di Jakarta, Komplek Cipinang Indah Blok.D-22, Rukun
Tetangga
Cipinang
007,
Muara,
Administrasi
Rukun
Warga
Kecamatan
Jakarta
Timur,
016,
Kelurahan
Jatinegara, pemegang
Kartu
Kota Tanda
Penduduk nomor : 3175036808510003 ;-----------------
Menurut
keterangannya
untuk
melakukan
tindakan
hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suaminya,
yaitu
Tuan
Magister
Manajemen,
Jakarta,
pada
Insinyur Magister
tanggal
MURYADI Tehnik,
08-04-1952
YOESOEF, lahir
(delapan
di
April
seribu sembilan ratus lima puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bertempat tinggal yang sama dengan istrinya, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3175030804520001 ;------ Penghadap yang saya, Notaris, kenal ;---------------
- Penghadap dan
untuk
menerangkan itu
hendak
membuat
memberitahukan
Surat
kehendak
Wasiat
terakhirnya
kepada saya, Notaris, dihadapan saksi-saksi yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :---------------- Kehendaknya itu saya, Notaris, susun dan suruh tulis dalam perkataaan-perkataan sebagai berikut :----------- Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua Surat
Wasiat
dan
surat-surat
lain
yang
mempunyai
kekuatan sebagai Surat Wasiat yang saya buat sebelum Surat Wasiat ini tidak ada yang dikecualikan ;------ Saya hibah wasiatkan bagian yang menjadi hak saya dalam persekutuan harta yang terjadi karena (terdapat dalam) pernikahan saya dengan suami saya Tuan Insinyur MURYADI YOESOEF, Magister Manajemen, Magister Tehnik, tersebut yaitu berupa :-------------------------------- Sebidang Cipinang
tanah
Sertipikat
Muara,
atas
Hak
sebidang
Milik tanah
Nomor dan
3421/
bangunan
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-2013 belas),
(delapan Nomor
:
belas
Desember
00112/Cipinang
dua
18-
ribu
Muara/2013,
tiga seluas
210 m2 (dua ratus sepuluh meter persegi),dengan Nomor Identifikasi
Bidang
Tanah
(NIB)
------------09.04.01.08.06865 Pemberitahuan Bangunan
(SPPT
Pajak PBB)
dan
Terhutang Nomor
31.72.030.004.038-0106.0,
Pajak
Objek
: Surat
Bumi
Pajak
yang
dan
(NOP)
:
terletak
di ;---------------------------------------
Propinsi
: Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Kotamadya
: Kota Administrasi Jakarta Timur
-
Kecamatan
: Jatinegara ;-------------------
-
Kelurahan
: Cipinang Muara ;---------------
-
Jalan
: Majalah
B3
nomor
8,
Rukun
Tetangga 001, Rukun Warga 09 ;-
berikut
sebuah
bangunan
turutan-turutannya
yang
rumah
tinggal
didirikan
beserta
diatas
tanah
tersebut; ------------------------------------------ berdasarkan alat bukti berupa Akta Jual Beli nomor 49/2014, tanggal 08-07-2014 (delapan Juli dua ribu empat
belas)
Pejabat
yang
Pembuat
tercantum
atas
dibuat
Akta nama
dihadapan
Tanah pembeli
di
Saya,
selaku
Jakarta
Nyonya
Timur,
Doktor
SARI
SUKATI, Magister Pendidikan ;----------------------kepada :----------------------------------------------- Anak kandung saya yang bernama Tuan MULIA DAMAR PRAKOSO,
Sarjana
lahir
Bekasi
di
Ekonomi, pada
Magister
tanggal
Manajemen,
13-05-1980
(tiga
belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga
Negara
Indonesia,
Mahasiswa,
bertempat
tinggal di Jakarta, Komplek Cipinang Indah Blok D22, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 016, Kelurahan Cipinang
Muara,
Kecamatan
Jatinegara,
pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor : 3175031305800001 ;--- Saya angkat sebagai segenap ahli waris saya untuk seluruh harta peninggalan saya (diluar apa yang telah saya diatas)
hibah
wasiatkan
:-----------------
ketentuan
hukum
yang
pembagiannya waris
tersebut menurut yang
berlaku ;----------------------------------------------
- Saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya :---------- baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, demikian dengan memberikan kepadanya segala hak, hak istimewa yang menurut Undang-Undang atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat,
terutama
memegang,
hak
menguasai
untuk
seluruh
mengambil, harta
menarik
peninggalan
dan saya,
menurut aturan-aturan dalam Undang-Undang atau hukum yang
berlaku
diberikan
hingga
kepadanya
pengesahan,
tentang
pelaksanaan
hal
dan
tersebut pelepasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) oleh segenap ahli waris saya ;------------------------------ Setelah susunan perkataan tersebut diatas selesai maka
susunan
perkataan
tadi
saya,
Notaris,
bacakan
kepada penghadap dan sesudahnya, saya Notaris tanyakan kepadanya
apakah
yang
dibacakan
itu
benar
memuat
kehendak terakhirnya dan atas pertanyaan itu penghadap menjawab, bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kehendak terakhirnya ;---------------------------------
Pembacaan,
pertanyaan
dan
penjawaban
itu
semua
dilakukan dihadapan saksi-saksi yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :--------------------------- Akhirnya penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan
kebenaran
identitas
penghadap
sesuai
tanda
pengenal serta dokumen-dokumen lainnya yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal tersebut ;--------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -----------------
- Dibuat dan diselesaikan di Jakarta Timur, pada hari, tanggal dan jam seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------1. Tuan ANNAS SUMARGO, lahir di Boyolali, pada tanggal 07-07-1959 (tujuh Juli seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Bekasi Jalan Bekasi Permai III Nomor 08, Rukun
Tetangga
Bekasi
Jaya,
Bekasi,
005,
Rukun
Kecamatan
Pemegang
Warga
Bekasi
Kartu
Tanda
015,
Kelurahan
Timur,
Kotamadya
Penduduk
Nomor
:
3275010707590012 ;--------------------------------2. Tuan
MUKTI
tanggal
WIDYANTORO,
30-11-1991
lahir
(tiga
di
puluh
Sukoharjo, November
pada
seribu
sembilan ratus sembilan puluh satu), Warga Negara Indonesia, Bali
II,
bertempat Rukun
tinggal
Tetangga
di
007,
Jakarta, Rukun
Cipinang
Warga
013,
Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi
Jakarta
Timur,
pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk Nomor : 3310153011910001 ;----------------- Keduanya pegawai kantor notaris, sebagai saksi-saksi. - Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah
akta
ini
oleh
para
penghadap
tersebut,
saksi-saksi dan saya, Notaris. ------------------------Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ---------------- Asli akta ini telah ditandatangani dengan secukupnya. - Diberikan sebagai salinan yang kata demi kata sama bunyinya. ------------------------------------------NOTARIS DI JAKARTA TIMUR
JUNIANTO, SH., M. Kn