Wasiat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • mukti
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

W



A



S



I



A



T



Nomor : 58  Pada hari ini, Jum’at, tanggal 25-09-2015 (dua puluh lima September dua ribu lima belas), Jam 15.00 WIB (lima belas) Waktu Indonesia Barat. ------------------ Menghadap



kepada



saya,



JUNIANTO,



Sarjana



Hukum,



Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Timur, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :------------------ Nyonya Doktor SARI SUKATI, Magister Pendidikan, lahir di Madiun, pada tanggal 28-08-1951 (dua puluh delapan Agustus seribu sembilan ratus lima puluh satu), Warga Negara



Indonesia,



Pekerjaan



Lainnya,



bertempat



tinggal di Jakarta, Komplek Cipinang Indah Blok.D-22, Rukun



Tetangga



Cipinang



007,



Muara,



Administrasi



Rukun



Warga



Kecamatan



Jakarta



Timur,



016,



Kelurahan



Jatinegara, pemegang



Kartu



Kota Tanda



Penduduk nomor : 3175036808510003 ;-----------------



Menurut



keterangannya



untuk



melakukan



tindakan



hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suaminya,



yaitu



Tuan



Magister



Manajemen,



Jakarta,



pada



Insinyur Magister



tanggal



MURYADI Tehnik,



08-04-1952



YOESOEF, lahir



(delapan



di



April



seribu sembilan ratus lima puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bertempat tinggal yang sama dengan istrinya, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3175030804520001 ;------ Penghadap yang saya, Notaris, kenal ;---------------



- Penghadap dan



untuk



menerangkan itu



hendak



membuat



memberitahukan



Surat



kehendak



Wasiat



terakhirnya



kepada saya, Notaris, dihadapan saksi-saksi yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :---------------- Kehendaknya itu saya, Notaris, susun dan suruh tulis dalam perkataaan-perkataan sebagai berikut :----------- Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua Surat



Wasiat



dan



surat-surat



lain



yang



mempunyai



kekuatan sebagai Surat Wasiat yang saya buat sebelum Surat Wasiat ini tidak ada yang dikecualikan ;------ Saya hibah wasiatkan bagian yang menjadi hak saya dalam persekutuan harta yang terjadi karena (terdapat dalam) pernikahan saya dengan suami saya Tuan Insinyur MURYADI YOESOEF, Magister Manajemen, Magister Tehnik, tersebut yaitu berupa :-------------------------------- Sebidang Cipinang



tanah



Sertipikat



Muara,



atas



Hak



sebidang



Milik tanah



Nomor dan



3421/



bangunan



sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-2013 belas),



(delapan Nomor



:



belas



Desember



00112/Cipinang



dua



18-



ribu



Muara/2013,



tiga seluas



210 m2 (dua ratus sepuluh meter persegi),dengan Nomor Identifikasi



Bidang



Tanah



(NIB)



------------09.04.01.08.06865 Pemberitahuan Bangunan



(SPPT



Pajak PBB)



dan



Terhutang Nomor



31.72.030.004.038-0106.0,



Pajak



Objek



: Surat



Bumi



Pajak



yang



dan



(NOP)



:



terletak



di ;---------------------------------------



Propinsi



: Daerah Khusus Ibukota Jakarta;



-



Kotamadya



: Kota Administrasi Jakarta Timur



-



Kecamatan



: Jatinegara ;-------------------



-



Kelurahan



: Cipinang Muara ;---------------



-



Jalan



: Majalah



B3



nomor



8,



Rukun



Tetangga 001, Rukun Warga 09 ;-



berikut



sebuah



bangunan



turutan-turutannya



yang



rumah



tinggal



didirikan



beserta



diatas



tanah



tersebut; ------------------------------------------ berdasarkan alat bukti berupa Akta Jual Beli nomor 49/2014, tanggal 08-07-2014 (delapan Juli dua ribu empat



belas)



Pejabat



yang



Pembuat



tercantum



atas



dibuat



Akta nama



dihadapan



Tanah pembeli



di



Saya,



selaku



Jakarta



Nyonya



Timur,



Doktor



SARI



SUKATI, Magister Pendidikan ;----------------------kepada :----------------------------------------------- Anak kandung saya yang bernama Tuan MULIA DAMAR PRAKOSO,



Sarjana



lahir



Bekasi



di



Ekonomi, pada



Magister



tanggal



Manajemen,



13-05-1980



(tiga



belas Mei seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga



Negara



Indonesia,



Mahasiswa,



bertempat



tinggal di Jakarta, Komplek Cipinang Indah Blok D22, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 016, Kelurahan Cipinang



Muara,



Kecamatan



Jatinegara,



pemegang



Kartu Tanda Penduduk nomor : 3175031305800001 ;--- Saya angkat sebagai segenap ahli waris saya untuk seluruh harta peninggalan saya (diluar apa yang telah saya diatas)



hibah



wasiatkan



:-----------------



ketentuan



hukum



yang



pembagiannya waris



tersebut menurut yang



berlaku ;----------------------------------------------



- Saya angkat menjadi pelaksana wasiat saya :---------- baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, demikian dengan memberikan kepadanya segala hak, hak istimewa yang menurut Undang-Undang atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat diberikan kepada seorang pelaksana wasiat,



terutama



memegang,



hak



menguasai



untuk



seluruh



mengambil, harta



menarik



peninggalan



dan saya,



menurut aturan-aturan dalam Undang-Undang atau hukum yang



berlaku



diberikan



hingga



kepadanya



pengesahan,



tentang



pelaksanaan



hal



dan



tersebut pelepasan



tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) oleh segenap ahli waris saya ;------------------------------ Setelah susunan perkataan tersebut diatas selesai maka



susunan



perkataan



tadi



saya,



Notaris,



bacakan



kepada penghadap dan sesudahnya, saya Notaris tanyakan kepadanya



apakah



yang



dibacakan



itu



benar



memuat



kehendak terakhirnya dan atas pertanyaan itu penghadap menjawab, bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kehendak terakhirnya ;---------------------------------



Pembacaan,



pertanyaan



dan



penjawaban



itu



semua



dilakukan dihadapan saksi-saksi yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :--------------------------- Akhirnya penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan



kebenaran



identitas



penghadap



sesuai



tanda



pengenal serta dokumen-dokumen lainnya yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal tersebut ;--------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI -----------------



- Dibuat dan diselesaikan di Jakarta Timur, pada hari, tanggal dan jam seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------1. Tuan ANNAS SUMARGO, lahir di Boyolali, pada tanggal 07-07-1959 (tujuh Juli seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Bekasi Jalan Bekasi Permai III Nomor 08, Rukun



Tetangga



Bekasi



Jaya,



Bekasi,



005,



Rukun



Kecamatan



Pemegang



Warga



Bekasi



Kartu



Tanda



015,



Kelurahan



Timur,



Kotamadya



Penduduk



Nomor



:



3275010707590012 ;--------------------------------2. Tuan



MUKTI



tanggal



WIDYANTORO,



30-11-1991



lahir



(tiga



di



puluh



Sukoharjo, November



pada



seribu



sembilan ratus sembilan puluh satu), Warga Negara Indonesia, Bali



II,



bertempat Rukun



tinggal



Tetangga



di



007,



Jakarta, Rukun



Cipinang



Warga



013,



Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi



Jakarta



Timur,



pemegang



Kartu



Tanda



Penduduk Nomor : 3310153011910001 ;----------------- Keduanya pegawai kantor notaris, sebagai saksi-saksi. - Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah



akta



ini



oleh



para



penghadap



tersebut,



saksi-saksi dan saya, Notaris. ------------------------Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ---------------- Asli akta ini telah ditandatangani dengan secukupnya. - Diberikan sebagai salinan yang kata demi kata sama bunyinya. ------------------------------------------NOTARIS DI JAKARTA TIMUR



JUNIANTO, SH., M. Kn