Wasiat Inkorting Dan Inbreng [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A.



Pelaksanaan Wasiat



Apabila seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan surat wasiat maka ketetapan dalam wasiat tersebut harus dilaksanakannya. Sisa harta setelah dilaksanakannya wasiat dibagikan kepada ahli waris berdasarkan undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 874 KUHPerdata, yang berbunyi: “Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undangundang, sekedar terhadap dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.”1 Wsaiat yang dibuat oleh Pewaris tersebut dapat berupa pengangkatan ahli waris (erfsteling) dan/atau berupa hibah wasiat (legaat). Dalam hal terdapat wasiat berupa pengangkatan ahli waris (erfstelling) serta hibah wasiat (legaat) maka yang harus dilaksanakan terlebih dahulu adalah hibah wasiat (legaat). Setelah dikeluarkannya hibah wasiat (legaat) barulah kemudian dilakukan pelaksanaan wasiat berupa pengangkatan ahli waris (erfstelling) dari sisa harta peninggalan Pewaris dan selanjutnya jika masih ada sisa maka sisa harta tersebut dibagikan kepada ahli waris berdasarkan undang-undang.



1



Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Op.Cit., Pasal 874



Contoh kasus 1 : A meninggal dunia, meninggalkan isteri B dan 3 (tiga) orang anak sah yaitu C, D dan E. Dalam wasiatnya A mengangkat anaknya C sebagai ahli warisnya untuk sebesar 1/5 (satu perlima) dari harta peninggalan A. Hitunglah pembagian harta peninggalan A. A B



1/5 C



D



E



Jawaban: Harta Peninggalan A = 1 Pelaksanaan Wasiat : C = 1/5 Sisa HP. A = 1 – 1/5 = 4/5, untuk B, C, D dan E B, C, D dan E masing-masing = 1/4 x 4/5 = 1/5 Jadi Pembagaian HP. A : B = 1/5 C = 1/5 + 1/5 = 2/5 D = 1/5 E = 1/5 _________ + 5/5 Contoh kasus 2 : A meninggal dunia, meninggalkan isteri B dan 3 (tiga) orang anak sah yaitu C, D dan E. Dalam wasiatnya A memberikan hibah wasiat kepada D berupa sebuah bangunan rumah tinggal, yang terletak di Jakarta Timur, jalan Pemuda Nomor 10, senilai Rp. 800.000.000.(delapna ratus juta Rupiah).Pada saat A meninggal dunia, disamping bangunan rumah tinggal tersebut A juga meninggalkan harta berupa: -Tanah dan bangunan di Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya seharga Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar Rupiah)



-Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima mliyar Rupiah) -Deposito di Bank BNI sebesar Rp. 15.000.000,000.- (lima belas milyar Rupiah) -sebuah Mobil senilai = Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta Rupiah) -Utang di bank BNI sebesar Rp. 1.300.000.000.-. (satu milyar tiga ratus juta Rupiah).Hitunglah pembagian harta peninggalan A. A B Rumah Jln Pemuda C



D



E



Jawaban : Harta Peninggalan A : Aktiva : 1. Rumah jln Pemuda No. 10 =Rp. 800.000.000.2. Tanah dan bangunan di Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya seharga=Rp. 10.000.000.000.3. -Uang Tunai sebesar =Rp. 5.000.000.000.4. -Deposito di Bank BNI sebesar =Rp. 15.000.000,000.5. -sebuah Mobil senilai =Rp. 500.000.000.---------------------------+ Rp. 31.300.000.000.Pasiva: -Utang di bank BNI sebesar = Rp. 1.300.000.000.-. ---------------------------Saldo = Rp. 30.000.000.000.Pelaksanaan Wasiat : Legaat kepada C; Rumah jln Pemuda



= Rp. 800.000.000.------------------------------



Sisa harta = Rp. 29.200.000.000.Untuk B, C, D dan E, masing-masing = 1/4 x 29.200.000.000 = Rp. 7.300.000.000.-



Jadi Pembagian HP. A : B = 7. 300.000.000.C = 7.300.000.000 +800.000.000 = 8.100.000.000 D = 7. 300.000.000.E = 7. 300.000.000.---------------------------- + 30.000.000.000.Contoh kasus 3 : A meninggal dunia, meninggalkan isteri B dan 3 (tiga) orang anak sah yaitu C, D dan E. Dalam wasiatnya A mengangkat anaknya C sebagai ahli warisnya untuk sebesar 1/5 (satu perlima) bagian dari harta peninggalan A dan memberikan hibah wasiat kepada D berupa sebuah bangunan rumah tinggal, yang terletak di Jakarta Timur, jalan Pemuda Nomor 10, senilai Rp. 800.000.000.- (delapna ratus juta Rupiah).Pada saat A meninggal dunia, disamping bangunan rumah tinggal tersebut A juga meninggalkan harta berupa: -Tanah dan bangunan di Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya seharga Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar Rupiah) -Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima mliyar Rupiah) -Deposito di Bank BNI sebesar Rp. 15.000.000,000.- (lima belas milyar Rupiah) -sebuah Mobil senilai = Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta Rupiah) -Utang di bank BNI sebesar Rp. 1.300.000.000.-. (satu milyar tiga ratus juta Rupiah).Hitunglah pembagian harta peninggalan A. A



B Rumah Jln Pemuda



1/5



C Jawaban : Harta Peninggalan A : Aktiva :



D



E



1. 2. 3. 4. 5.



Rumah jln Pemuda No. 10 =Rp. 800.000.000.Tanah dan bangunan di Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya seharga=Rp. 10.000.000.000.-Uang Tunai sebesar =Rp. 5.000.000.000.-Deposito di Bank BNI sebesar =Rp. 15.000.000,000.-sebuah Mobil senilai =Rp. 500.000.000.---------------------------+ Rp. 31.300.000.000.-



Pasiva: -Utang di bank BNI sebesar Saldo



= Rp. 1.300.000.000.-. ---------------------------= Rp. 30.000.000.000.-



Pelaksanaan Wasiat : Legaat kepada C; Rumah jln Pemuda Sisa harta Erfstelling : B = 1/5 x 29.200.000.000



= Rp. 800.000.000.-----------------------------= Rp. 29.200.000.000.= 5.840.000.000.-------------------------------



Sisa harta = 23.360.000.000.Untuk B, C, D dan E, masing-masing = 1/4 x 23.360.000.000= 5.840.000.000.Jadi Pembagian HP. A = B = 5.840.000.000 + 5.840.000.000 = 11.680.000.000.C = 5.840.000.000 + 800.000.000 = 6.640.000.000.D = 5.840.000.000.E = 5.840.000.000.-------------------------- + 30.000.000.000.B.



Fidei Commis (Wasiat dengan lompat tangan)



Pada prinsipnya Fidei Commis dilarang, yang jika dilakukan maka wasiat tersebut batal. Hal tersebut ditentukan dalam Pasal 879 KUHPerdata, yang berbunyi: “ Pengangkatan waris atau pemberian hibah wasiat dengan lompat tangan, atau sebagai fidei commis adalah terlarang. Oleh karena itu, pun bagi si yang diangkat atau yang menrima hibah, batal dan tak berhargalah setiap ketetapan, dengan mana masing-masing mereka diwajibkan menyimpan barang-barang warisan atau hibahnya, untuk kemudian menyerahkannya, baik seluruhnya maupun untuk sebagian, kepada orang ketiga.” 2



Namun demikian terdapat pengecualian terhadap larangan tersebut, yaitu : 1. Pengecualian yang diatur dalam Pasal 973 KUHPerdata, yang menentukan : “ Kedua orang tua diperbolehkan dengan surat wasiat menghibahwasiatkan seluruh atau sebagian harta kekayaan mereka, yang mana berhaklah mereka menggunakannya dengan bebas, kepada salah seorang anak mereka atau lebih, dengan perintah akan menyerahkan barang-barang itu kepada sekalian anak mereka masing-masing, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan. Dalam hal bilamana seorang anak telah meninggal dunia lebih dahulu, maka suatu penetapan wasiat yang sama boleh juga dilakukan bagi salah salah seorang cucu mereka atau lebih, dengan perintah akan menyerahkan barang-barang yang dihibahkannya kepada sekalian anak



2



Ibid., Pasal 879



mereka masing-masing, baik yang sudah, maupun yang akan dilahirkan.3 Berdasarkan ketentuan Pasal 973 tersebut maka diperbolehkan adanya fidei commis sebagai berikut: a. Fidei Commis yang berisikan hibah wasiat kepada anak Pewaris dengan beban atau perintah agar nantinya jika anak tersebut meninggal dunia maka harta yang diperoleh dari wasiat tersebut diserahkan kepada cucu Pewaris yaitu anak dari anak yang menrima wasiat tersebut, baik yang telah ada maupun yang akan dilahirkan kemudian. b. Dalam hal seorang anak telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Pewaris maka diperbolehkan Fidei Commis yang berisikan wasiat kepada cucu Pewaris dengan beban atau perintah agar nantinya jika cucu tersebut meninggal dunia maka harta yang diperoleh dari wasiat tersebut diserahkan kepada anak dari cucu tersebut, baik yang telah ada maupun yang akan dilahirkan kemudian. 2.



3



Fidei Commis yang diatur dalam Pasal 974 KUHPerdata, yang menentukan: “ Demikianpun diperbolehkan pula suatu penetapan wasiat dengan mana si yang mewariskan menghibahwasiatkan seluruh atau sebagian harta kekayaannya, yang mana tidaklah termasuk dalam bagian yang terlarang baginya, kepada seorang atau lebih diantara saudara-saudaranya, baik laki maupun perempuan, dengan perintah akan menyerahkan barangbarang yang dihibahkan kepada sekalian anak saudarasaudara tersebut laki dan perempuan, baik anak-anak yang sudah maupun yang akan dilahirkan. Suatu penetapan wasiat yang sama boleh juga diambilnya, untuk menghibahwasiatkan sesuatu kepada seorang atau lebih diantara anak-anak saudara laki atau perempuan yang telah meninggal dunia lebih dahulu, dengan perintah



Ibid., Pasal 973



akan menyerahkan barang-barang yang dihibahkannya kepada sekalian anak mereka masing-masing, baik yang sudah, maupun yang akan dilahirkan.4 Berdasarkan ketentuan Pasal 973 tersebut maka diperbolehkan adanya fidei commis sebagai berikut: a. Fidei Commis yang berisikan hibah wasiat kepada saudara Pewaris dengan beban atau perintah agar nantinya jika saudara tersebut meninggal dunia maka harta yang diperoleh dari wasiat tersebut diserahkan kepada anak-anak dari saudara tersebut yaitu anak dari saudara yang menerima hibah wasiat tersebut, baik yang telah ada maupun yang akan dilahirkan kemudian. b. Dalam hal seorang anak telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Pewaris maka diperbolehkan Fidei Commis yang berisikan wasiat kepada cucu Pewaris dengan beban atau perintah agar nantinya jika cucu tersebut meninggal dunia maka harta yang diperoleh dari wasiat tersebut diserahkan kepada anak dari cucu tersebut, baik yang telah ada maupun yang akan dilahirkan kemudian. Ketentuan mengenai Fidei Commis yang diatur dalam Pasal 973 dan 974 KUHperdata tersebut hanya berlaku sekedar pengangkatan waris dengan lompat tangan yang terkandung di dalamnya hanya melompat satu derajat, dan untuk mengaruniai sekalian anak penerima wasiat tersebut, baik anak-anak yang sudah ada maupun anak-anak yang dilahirkan kemudian.5 3.



Fidei Commis de Residuo yang diatur dalam Pasal 881 jo Pasal 989 – 991 KUHPerdata



Fidei Commis de Residuo adalah merupakan Fidei Commis dimana pihak ketiga sebagai penerima beban atau perintah diperbolehkan untuk menggunakan, menghabiskan, mengalihkan 4 5



Ibid., Pasal 974 Ibid., Pasal 976



bahkan menghibahkan kepada pihak lain semasa hidupnya, barangbarang yang diterimanya berdasarkan wasiat tersebut, dan apabila barang-barang tersebut ternyata masih ada pada saat si penerima beban atau perintah tersebut meninggal dunia maka barang-barang tersebut diserahkan kepada anak-anaknya, baik anak yang telah ada maupun yang akan dilahirkan kemudian. Pasal 881 KUHPerdata menentukan: “Suatu ketetapan dengan mana seorang ketiga, atau dalam hal halnya ia meninggal dunia sebelumnya, sekalian anaknya yang sah, yang telah atau akan dilahirkan, dikarunia dengan seluruh atau sebagian dari apa yang karena tak terjual atau terhabiskan, oleh seorang waris atau seorang penerima hibah dari warisan atau hibahnya, setelah meninggalnya masing-masing, akan kiranya ditinggalkan, adalah bukan sesuatu yang merupakan pengkatan waris atau pemberian hibah dengan lompat tangan yang terlarang. Dengan sesuatu pengangkatan waris atau pemberian hibah yang demikian, si yang mewariskan tak boleh merugikan para ahliwarisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak.”6 Pasal 989 KUHPerdata menentukan: “Dalam hal adanya pengangkatan waris wasiat, atau penerima hibah wasiat berdasarkan atas Pasal 881, si waris atau penerima hibah berhak menjual atau menghabiskan segala barang yang diwasiatkan kepadanya, bahkan berhakpun ia pula menghibahkannya kepada yang masih hidup, kecuali yang terakhir ini oleh si yang mewasiatkan untuk seluruhnya atau untuk sebagian dilarang.”7



6 7



Ibid., Pasal 881 Ibid., Pasal 989



C.



Pencabutan dan Gugurnya Wasiat



Pada prinsipnya suatu surat wasiat yang telah dibuat, baik seluruhnya maupun sebagian tidak dapat dicabut kembali, kecuali suatu surat wasiat olographis yang sewaktu-waktu dapat diminta kembali oleh si pembuat wasiat dan dengan pengembalian surat wasiat olographis tersebut maka surat wasiat tersebut dianggap telah dicabut.8 Pencabutan surat wasiat hanya dapat dilakukan dengan membuat surat wasiat baru yang berisikan pencabutan wasiat yang telah dibuat sebelumnya atau dengan membuat akta tersendiri yang berisikan pencabutan wasiat yang bersangkutan. Pencabutan tersebut dapat dilakukan atas seluruh atau sebagaian wasiat yang telah dibuat.9 Jika pencabutan tersebut dilakukan dengan membuat surat wasiat yang baru maka surat wasiat yang berisikan pencabutan tersebut harus memenuhi syarat mutlak dalam pembuatan suatu surat wasiat. 10 Dalam hal surat wasiat yang baru tidak secara tegas memuat suatu pencabutan atas wasiat yang lama, maka semua wasiat tersebut tetap berlaku. Wasiat yang baru membatalkan isi wasiat yang lama, jika ketetapan yang termuat dalam wasiat yang lama tidak dapat disesuaikan atau bertentangan dengan ketetapan yang termuat dalam wasiat yang baru. Hal tersebut ditetantukan dalam Pasal 994 KUHPerdata, yang berbunyi: “Jika surat wasiat yang kemudian, tidak dengan tegas memuat suatu pencabutan akan wasiat sebelumnya, maka demikianpun hanyalah membatalkan ketetapan-ketetapan termuat dalam wasiat yang dahulu, sekedar yang ini tidak dapat disesuaikan dengan ketetapan-ketetapan yang baru, atau sekedar yang dahulu bertentangan dengan yang baru. Ketentuan dalam Pasal ini tak berlaku dalam hal bilaman wasiat yang kemudian tidak abash karena cacat dalam 8



Ibid., Pasal 992 jo 934 Ibid., Pasal 992 10 Ibid., Pasal 993 9



bentuknya, pun biar kiranya absalah ia sebagai akta otentik.”11



Contoh kasus : A meninggal dunia, meninggalkan 4 (empat) orang anak sah yaitu C, D E dan F, sedangkan isterinya b telah meninggal dunia lebih dahulu dari A. Dalam wasiatnya yang dimuat dalam akta Wasiat tanggal 1 April 2015, A memberikan hibah wasiat kepada temannya X berupa bangunan rumah tinggal, yang terletak di Jakarta Timur, jalan Pemuda Nomor 10, senilai Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta Rupiah) dan uang tuani sebesar Rp. 200.000.000.- Dalam wasiatnya yangh dimuat dalam akta wasiat tanggal 1 September 2019, A mengangkat anaknya C sebagai ahli warisnya untuk sebesar 1/5 (satu perlima) bagian dari harta peninggalan A dan memberikan hibah wasiat kepada D berupa sebuah bangunan rumah tinggal, yang terletak di Jakarta Timur, jalan Pemuda Nomor 10, senilai Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta Rupiah).Pada saat A meninggal dunia, disamping bangunan rumah tinggal tersebut A juga meninggalkan harta berupa: -Tanah dan bangunan di Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya seharga Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar Rupiah) -Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima mliyar Rupiah) -Deposito di Bank BNI sebesar Rp. 15.000.000,000.- (lima belas milyar Rupiah) -sebuah Mobil senilai = Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta Rupiah) -Utang di bank BNI sebesar Rp. 1.100.000.000.-. (satu milyar seratus juta Rupiah).Hitunglah pembagian harta peninggalan A.



A Rp.200jt 11



Ibid., Pasal 994



B Rumah Jln Pemuda



1/5



X



C



D



E



F



Jawaban : Harta Peninggalan A : Aktiva : 1. Rumah jln Pemuda No. 10 =Rp. 800.000.000.2. Tanah dan bangunan di Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya seharga=Rp. 10.000.000.000.3. -Uang Tunai sebesar =Rp. 5.000.000.000.4. -Deposito di Bank BNI sebesar =Rp. 15.000.000,000.5. -sebuah Mobil senilai =Rp. 500.000.000.---------------------------+ Rp. 31.300.000.000.Pasiva: -Utang di bank BNI sebesar = Rp. 1.100.000.000.-. ---------------------------Saldo = Rp. 30.200.000.000.Pelaksanaan Wasiat : Pasal 994 : Legaat kepada X berupa Rumah jalan Pemuda, batal akrena bertentangan dengan legaat kepada C Legaat kepada X = Uang Tunai = Rp. 200.000.000.Legaat kepada C; Rumah jln Pemuda = Rp. 800.000.000.-----------------------------Sisa harta = Rp. 29.200.000.000.Erfstelling : B = 1/5 x 29.200.000.000 = 5.840.000.000.------------------------------Sisa harta = 23.360.000.000.Untuk B, C, D dan E, masing-masing = 1/4 x 23.360.000.000= 5.840.000.000.-



Jadi Pembagian HP. A = B = 5.840.000.000 + 5.840.000.000 = 11.680.000.000.C = 5.840.000.000 + 800.000.000 = 6.640.000.000.D = 5.840.000.000.E = 5.840.000.000.-------------------------- + 30.000.000.000.D.



Pertambahan (Aanwas)



Pertambahan (Aanwas) adalah kejadian dimana terjadinya penambahan bagian seorang atau lebih penerima wasiat dalam hal adanya pemberian wasiat baik berupa pengangkatan ahli waris (erfstelling) maupun hibah wasiat (legaat) dan wasiat kepada salah seorang atu lebih diantara mereka tidak dapat dilksanakan atau batal. Ha ini diatur dalam Pasal 1002 KUHPerdata yang berbunyi: “Dalam hal bilamana dengan surat wasiat diangkatnya beberapa waris atau dihibahkannya kepada beberapa orang bersama-sama, dan terhadap seorang atau lebih diantara mereka ketetapan itu tak dapat dilaksanakan, maka hal-hal ini mengakibatkan bertambahnya warisan atau hibah bagi masing-masing mereka. Tiap-tiap pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah dengan surat wasiat satu-satunya dan bagi beberapa orang, dengan tidak disebutkannya bagian mereka masing-masing yang tertentu seperti misalnya, setengahnya, sepertiganya dan sebagainya, harus dianggap ditetapkan bagi mereka bersama-sama. Istilah untuk pembagian atau bagian yang sama, taklah harus dianggap sebagai suatu petunjuk tentang adanya penetapan bagian yang tertentu sebagaimana dibicarakan dalam Pasal ini.” 12 Berdasarkan ketentuan Pasal 1002 KUHPerdata tersebut maka penambahan (aanwas) terjadi apabila: 12



Ibid., Pasal 1002



1.



Adanya 2 (dua) orang atau lebih secara bersamasama diangkat sebagai ahli waris atau diberikan hibah dalam satu surat wasiat; 2. Tidak adanya penetapan yang tegas mengenai bagian tertentu bagi masing-masing penerima wasiat; 3. Wasiat kepada salah seorang atau sebagian dari mereka tidak dapat dilaksanakan. Dengan dipenuhinya unsur-unsur tersebut diatas maka terjadilah aanwas dan karenanya akan menambah bagian kawannya dalam wasiat tersebut. Contoh kasus 1 : A meninggal dunia, meninggalkan 2 (dua) orang anak C dan D, sedangkan isterinya telah meninggal dunia lebih dahulu dari A. Dalam wasiatnya A telah mengkat X, Y dan Z sebagai ahli warisnya untuk sebesar 1/3 (satu pertiga) dari harta peninggalnya. Z adalah merupakan dokter yang merawat A sebelum A meinggal dunia. Hitunglah pembagian harta peninggalan A. A



B



1/3



C X



Y



D



Z



Jawaban:  HP. A = 1 Pelaksanaan Wasiat:  Pasal 906 :Wasiat kepada Z tidak dapat dilaksanakan.  Pasal 1002 ayat (1) dan ayat (2) : Aaanwas, bagian Z untuk X dan Y  Jadi Ersfteling untuk X dan Y = 1/3, masing-masing = 1/6  Sisa HP. A = 1 – 1/3 = 2/3, untuk C dan D.







Pasal 852 : C dan D masing-masing = 1/2 x 2/3 = 1/3



Contoh kasus 2 : A meninggal dunia, meninggalkan 2 (dua) orang anak C dan D, sedangkan isterinya telah meninggal dunia lebih dahulu dari A. Dalam wasiatnya A telah mengangkat X, Y dan Z sebagai ahli warisnya untuk sebesar 1/3 (satu pertiga) dari harta peninggalnya, masing-masing dengan bagian yang sama besarnya. Z adalah merupakan dokter yang merawat A sebelum A meinggal dunia. Hitunglah pembagian harta peninggalan A. A B 1/3



C X



Y



D



Z



Jawaban:  HP. A = 1 Pelaksanaan Wasiat:  Pasal 906 :Wasiat kepada Z tidak dapat dilaksanakan.  Pasal 1002 ayat 3 : Adanya kata-katan “masing-masing dengan bagian yang sama besarnya bukan berarti bagian masing-masing telah ditentukan jumlahnya.  Pasal 1002 ayat (1) dan ayat (2): Aaanwas, bagian Z untuk X dan Y  Jadi Ersfteling untuk X dan Y = 1/3, masing-masing = 1/6  Sisa HP. A = 1 – 1/3 = 2/3, untuk C dan D.  Pasal 852 : C dan D masing-masing = 1/2 x 2/3 = 1/3 Contoh kasus 3 : A meninggal dunia, meninggalkan 2 (dua) orang anak C dan D, sedangkan isterinya telah meninggal dunia lebih dahulu dari A.



Dalam wasiatnya A telah mengangkat X, Y dan Z sebagai ahli warisnya untuk sebesar 1/3 (satu pertiga) dari harta peninggalnya, masing-masing dengan bagian yang sama besarnya, yaitu masing-masing untuk 1/9 (satu persembilan) bagian. Z adalah merupakan dokter yang merawat A sebelum A meinggal dunia. Hitunglah pembagian harta peninggalan A. A B 1/3



C



D



X Y Z Jawaban:  HP. A = 1 Pelaksanaan Wasiat:  Pasal 906 :Wasiat kepada Z tidak dapat dilaksanakan.  Pasal 1002 : oleh karena bagian masing-masing telah ditetapkan secara tegas maka tidak terdapat aanwas. Jadi bagian Z sebesar 1/9 kembali kedalam boedel  Jadi Ersfteling untuk X = 1/9 dan Y = 1/9, masing-masing = 1/6  Sisa HP. A = 1 – 1/9 – 1/9 = 7/9, untuk C dan D.  Pasal 852 : C dan D masing-masing = 1/2 x 7/9 = 7/18



I.



A.



BAGIAN MUTLAK (LEGITIME PORTIE)



Pengertian



Pengertian Bagian Mutlak atau Legitime Portie dapat dilihat dalam Pasal 913 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut: “Bagian Mutlak atau Legitime Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang, terhadap bagian mana si yang meninggal dunia tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat.” Dengan melihat bunyi Pasal 913 KUHPerdata tersebut maka yang dijamin dengan bagian mutlak adalah ahli waris dalam garis lurus, yaitu ahli waris dalam garis lurus kebawah, yaitu anak-anak sah dan keturunan sah dari Pewaris serta anak luar kawin yang diakui sah



oleh Pewaris dan ahli waris dalam garis lurus ke atas, yaitu orang tua Pewaris dan seterusnya ke atas. Jadi ahli waris yang berhak atas bagian mutlak, adalah: 1. Anak-anak sah Pewaris dan keturunannya; 2. Bapak dan Ibu Pewaris; 3. Kakek dan Nenek Pewaris dan seterusnya ke atas; 4. Anak luar kawin yang diakui sah oleh Pewarsi. Suami isteri maupun keluarga sedarah Pewaris dalam garis menyamping tidak mempunyai bagian mutlak. Ahli waris yang mempunyai bagian mutlak ini disebut ahli waris “legitimaris”. Bagian mutlak para ahli waris legitimaris ini baru timbul apabila mereka memang tampil mewaris berdasarkan undang-undang. 13 B.



Besarnya bagian mutlak ahli waris legitimaris



1.



Bagian mutlak anak-anak Pewaris dan keturunannya



Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 914 KUHPerdata, besarnya bagian mutlak dari anak-anak Pewaris, tergantung dari jumlah anak yang ada dan dihitung dari besarnya bagian anak-anak berdasarkan undang-undang atau besarnya bagian ab intestato anak-anak terebut. Pasal 914 KUHPerdata menentukan sebagai berikut: “Dalam garis lurus kebawah, apabila si yang mewariskan hanya meninggalkan anak sah satu-satunya saja, maka terdirilah bagian mutlak itu atas 1/2 (setengah) harta peninggalan, yang mana oleh si anak itu dalam pewarisan sedianya harus diperolehnya. Apabila dua oranglah anak yang ditinggalkannya, maka bagian mutlak itu adalah masing-masing dua pertiga dari apa yang sedianya harus diwarisi oleh mereka masingmasing dalam pewarisan; Tiga orang atau lebihpun anak yang ditinggalkannya maka tiga perempatlah bagian mutlak itu dari apa yang 13



Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Op.Cit., hal. 113



sedianya harus diwarisi oleh mereka masing-masing dalam pewarisan; Dengan sebutan anak, termasuk juga didalamnya sekalian keturunannya, dalam derajat keberapapun juga, akan tetapi mereka terakhir ini hanya dihitung sebagai pengganti si anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan si yang mewariskannya.” 14 Berdasarkan ketentuan Pasal 914 KUHPerdata tersebut maka besarnya bagian mutlak anak-anak adalah sebagai berikut: a. Apabila hanya ada 1 (satu) orang anak maka bagian mutlaknya adalah 1/2 (satu perdua) dari bagian ab intestatonya; b. Apabila ada 2 (dua) orang anak maka bagian mutlaknya masing-masing adalah 2/3 (dua pertiga) dari bagian ab intestatonya; c. Apabila ada 3 (tiga) orang anak atau lebih maka bagian mutlaknya masing-masing adalah ¾ (tiga per-empat) dari bagian ab intestatonya.15 Contoh kasus 1 : Hanya ada 1 (satu) orang anak A meninggal dunia, meninggalkan isteri B dan 1 (satu) orang anak bernama C. Hitunglah Bagian mutlak C. A



B



C HP. A = 1 Pasal 914 KUHPerdata : LP. C = 1/ 2 x bagiannya ab intestatonya = 1/2 x 1/2 = 1/4 14 15



Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Op.Cit Pasal 914 Ibid, Pasal 914 yat 1, ayat 2 dan ayat3



Contoh kasus 2 : Hanya ada 1 (satu) orang anak A meninggal dunia, meninggalkan 1 (satu) orang anak bernama C. Isterinya B telah meninggal dunia lebih dahulu dari A. Hitunglah Bagian mutlak C. A



B



C HP. A = 1 Pasal 914 KUHPerdata : LP. C = 1/ 2 x bagiannya ab intestatonya = 1/2 x 1 = 1/2 Contoh kasus 3 : Ada 2 (dua) orang anak A meninggal dunia, meninggalkan isteri B dan 2 (dua) orang anak bernama C dan D. Hitunglah Bagian mutlak C dan D .



A



B



C



D



HP. A = 1 Pasal 914 KUHPerdata : LP. C dan D masing-masing = 2/3 x bagiannya ab intestatonya = 2/3 x 1/3 = 2/9 Contoh kasus 4 : Ada 2 (dua) orang anak



A meninggal dunia, meninggalkan 2 (dua) orang anak bernama C dan D, sedangkan isterinya (B) telah meninggal dunia lebih dahulu dari A. Hitunglah Bagian mutlak C dan D . A



B



C



D



HP. A = 1 Pasal 914 KUHPerdata : LP. C dan D masing-masing = 2/3 x bagiannya ab intestatonya = 2/3 x 1/2 = 1/3 Contoh kasus 4 : Ada 3 (tiga) orang anak A meninggal dunia, meninggalkan isteri B dan 3 (tiga) orang anak bernama C, D dan E. Hitunglah Bagian mutlak C, D dan E . A



B



C



D



E



HP. A = 1 Pasal 914 KUHPerdata : LP. C, D dan E masing-masing = 3/4 x bagiannya ab intestatonya = 3/4 x 1/4 = 3/16 Contoh kasus 5 : Ada 4 (empat) orang anak A meninggal dunia, meninggalkan isteri B dan 4 (empat) orang anak bernama C, D, E dan F. Hitunglah Bagian mutlak C, D, E dan F . A



B



C



D



E



F



HP. A = 1 Pasal 914 KUHPerdata : LP. C, D, E dan F masing-masing = 3/4 x bagiannya ab intestatonya = 3/4 x 1/5 = 3/20 Ketentuan mengenai besarnya bagian mutlak juga berlaku untuk cucu Pewaris dan keturunannya kebawah. Tapi mereka hanya berhak atas bagian mutlak dari ahli waris yang digantikannya. Jadi bagian mutlak cucu-cucu yang tampil sebagai pengganti tersebut adalah sebesar bagian mutlak dari orang tua yang digantikannya.16 2.



Bagian mutlak orang tua



Besarnya bagian mutlak orang tua diatur dalam Pasal 915 KUHPerdata, yang berbunyi: “Dalam garis lurus ke atas bagian mutlak itu adalah selamanya setengah dari apa yang menurut undangundang menjadi bagian tiap-tiap mereka dalam garis itu dalam pewarisan karena kematian. “ Contoh kasus 1 : A meninggal dunia, meninggalkan Bapak (B), Ibu (C) dan seorang saudara (D). Hitunglah LP B dan C masing-masing. B



C



A 16



Ibid., Pasal 914 ayat 4



D



HP. A = 1 Pasal 915 KUHPerdata : LP. B dan C masing-masing = 1/2 x bagiannya ab intestatonya = 1/2 x 1/3 = 1/6 Contoh kasus 2 : A meninggal dunia, meninggalkan Bapak (B), Ibu (C) dan 2 (dua) orang saudara D dan E). Hitunglah LP B dan C masing-masing. B



C



A



D



E



HP. A = 1 Pasal 915 KUHPerdata : LP. B dan C masing-masing = 1/2 x bagiannya ab intestatonya = 1/2 x 1/4 = 1/8 3.



Bagian mutlak kakek dan nenek Pewaris



Besarnya bagian mutlak kakek dan nenek Pewaris diatur dalam Pasal 915 KUHPerdata, yang berbunyi: “Dalam garis lurus ke atas bagian mutlak itu adalah selamanya setengah dari apa yang menurut undangundang menjadi bagian tiap-tiap mereka dalam garis itu dalam pewarisan karena kematian. “ Contoh kasus : A meninggal dunia, meninggalkan dari garis bapak, kakek (B), nenek (C) dan seorang paman D, dari garis ibu nenek E dan seorang keponakan derajat ke-5 (E ). Siapakah yang menjadi ahli A dan berapa bagiannya masing-masing?



B



C



D



A HP. A = 1 Pasal 915 KUHPerdata : LP. B, C dan D masing-masing = 1/2 x bagiannya ab intestatonya Menghitung bagian ab intestate B, C dan D : HP. A = 1, di kloving : - 1/2 bagian untuk B dan C, masing-masing = 1/4 - 1/2 bagian untuk D Jadi : - LP B dan C masing-masing = 1/2 x 1/4 = 1/8 - LP D = 1/2 x 1/2 = 1/4 4.



Bagian Mutlak Anak Luar kawin yang diakui sah



Bagian Mutlak anak luar kawin yang diakui sah diatur dalam Pasal 916 KUHperdata, yang berbunyi: “Bagian Mutlak seorang anak luar kawin yang telah diakui dengan sah adalah setengah dari bagian yang menurut undang-undang sedianya harus diwarisinya dalam pewarisan karena kematian” Contoh Kasus I : Anak luar kawin yang diakui sah mewaris bersama-sama dengan anak-anak sah Pewaris dan suami/isteri Pewaris



A meninggal dunia meninggalkan isteri B dan 4 (empat) orang anak C, D, E, dan F serta seorang anak luar kawin yang diakui sah bernama X. Berapa besarnya LP X? A B



X



C



D



E



F



Jawaban: HP. A = 1.  Pasal 916 KUHPerdata : LP X = 1/2 x bagian ab intestatonya  Berdasarkan ketentuan Pasal 863 KUHPerdata, Bagian ab intestato X = 1/3 x seandainyan ia anak sah = 1/3 x 1/6 = 1/18.  Jadi LP X = 1/2 x 1/18 = 1/36 Contoh Kasus 2 : 2 (dua) orang Anak luar kawin yang diakui sah mewaris bersama-sama anak sah Pewaris dan suami/isteri Pewaris A meninggal dunia meninggalkan isteri B dan 4 (empat orang anak C, D, E, F dan G serta 2 (dua) orang anak luarkawin yang diakui sah bernama X dan Y.Berapa besarnya LP X dan Y masing-masing ? A B



Y Jawaban: HP. A = 1.



X



C



D



E



F











Pasal 916 KUHPerdata : LP X dan Y masing-masing = 1/2 x bagian ab intestatonya Berdasarkan ketentuan Pasal 863 KUHPerdata, besarnya bagian ab intestato X dan Y masing-masing memperoleh= 1/3 x 1/7 = 1/21 Jadi LP X dan Y masing-masing = 1/ 2 x 1/21 = 1/42



C.



Pemotongan (Inkorting)



1.



Pemenuhan Bagian Mutlak harus dituntut oleh ahli waris legitimaris yang berhak mewaris







Dalam uraian terdahulu telah diuraikan bahwa para ahli waris dalam garis lurus, baik garis lurus kebawah maupun garis lurus ke atas mempunyai bagian mutlak (ahli waris legitimaris), yang tidak dapat dikurangi oleh Pewaris. Jika terdapat wasiat, baik berupa pengangkatan ahli waris maupun hibah wasiat serta hibah atau pemberian-pemberian yang telah dilakukan oleh Pewaris semasa hidupnya Pewaris maka para ahli waris legitimaris dapat menuntut dilakukannya pemotongan atau pengurangan atas wasiat dan hibah tersebut. Hal ini ditentukan dalam Pasal 920 KUHPerdata, yang berbunyi: “Terhadap segala pemberian atau penghibahan, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang mengakibatkan menjadi kurangnya bagian mutlak dalam sesuatu warisan, bolehlah kelak dilakukan pengurangan, bilamana warisan itu jatuh meluang, akan tetapi hanyalah atas tuntutan para waris mutlak dan ahli waris atau pengganti mereka; Namun demikian, para ahli waris mutlak tak diperbolehkan menikmati sedikitpun dari sesuatu pengurangan atas kerugian para berpiutang si meninggal.”.17 17



Ibid., Pasal 920



2.



Urutan pemotongan



Dalam hal terdapat wasiat atau hibah, yang mengakibatkan ahli waris legitimaris menerima bagian kurang dari bagian mutlaknya maka mereka dapat melakukan penuntutan agar dilakukannya pemotongan atau pengurangan atas wasiat atau hibah tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 919 KUHPerdata, Pewaris hanya dapat melakukan pemberian-pemberian dari harta kekayaannya, baik dengan surat wasiat maupun dengan hibah, hanya sebatas “bagian bebas” , yaitu harta kekayaan dikurangi dengan bagian mutlak ahli waris legitimaris. Bagian bebas adalah bagian dari harta kekayaan Pewaris, dimana Pewaris bebas untuk melakukan perbuatan hukum atau menggunakannya secara bebas atas harta tersebut. Pewaris bebas untuk memberikan atau menghibahkan harta yang bersangkutan, baik dengan surat wasiat maupun hibah, dengan ketentuan apabila pemberian tersebut mengurangi bagian mutlak ahli waris legitimaris maka apa yang diterima dari wasiat atau hibah tadi wajib dikembalikan oleh penerima wasiat atau penerima hibah kedalam harta warisan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 919 KUHPerdata, yang berbunyi: Bagian daripada harta kekayaan seorang, yang mana ia dibolehkan menggunakannya secara bebas, bolehlah ia memberikan atau menghibahkannya kepada orang lain, baik seluruhnya maupun untuk sebagian, baik dengan perbuatan perdata antara yang masih hidup, maupun dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris maupun kepada anak-anaknya atau kepada mereka yang berhak menerima warisan, namun kesemuanya itu dengan tak mengurangi kewajiban sekalian penerima pemberian atau hibah tadi, untuk memasukkan kembali dalam warisan, segala apa yang telah diberikan atu dihibahkan kepada mereka, dalam hal-hal bilamana berhubung dengan ketentuan-ketentuan dalam bab



ketujuhbelas buku ini, pemasukan itu kepada mereka diwajibkan.”18 Apabila setelah dilakukannya pemotongan (inkorting) terhadap wasiat yang ada, ternyata masih juga belum mencukupi untuk menutupi bagian mutlak ahli waris legitimaris maka selanjutnya pemotongan (inkorting) dilakukan terhadap hibah atau hibah yang ada, yang dimulai dengan hibah yang paling terakhir diberikan oleh Pewaris.Pemotongan (inkorting) terhadap hibah atau hibah-hibah diatur dalam Pasal 924 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut: “Segala hibah antara yang masih hidup, sekali-kali tidak boleh dikurangi, melainkan apabila ternyata, bahwa segala barang yang telah diwasiatkan tak cukup guna menjamin bagian mutlak dalam suatu warisan. Apabila kendati itu masih harus dilakukan pengurangan terhadap hibah-hibah antara yang masih hidup, maka pengurangan ini harus dilakukan mulai dari hibah terkemudian, lalu dari ini ke hibah yang lebih tua dan demikian selanjutnya.”19 Berdasarkan apa yang diuraikan di atas maka pemotongan (inkorting) dilakukan dengan urutan sebagai berikut: a. Urutan Pertama. Bagian mutlak dipenuhi terlebih dahulu dari harta warisan yang tidak digunakan untuk pemenuhan wasiat (pengangkatan ahli waris maupun hibah wasiat). Jadi untuk mencukupi bagian mutlak, terlebih dahulu diambil dari sisa harta kekayaan setelah dilaksanakannya wasiat. Oleh karena dalam pelaksanaan perhitungan sisa harta ini telah dibagikan kepada ahli waris maka pemotongan dilakukan terhadap bagian yang diterima ahli waris non legitimaris (misalnya dalam kasus ahli waris golongan Pertama ada suami atau isteri). 18 19



Ibid., Pasal 919 Ibid., Pasal 924



b.



c.



Urutan Kedua, dipotong dari wasiat, baik pengangkatan ahli waris maupun hibah wasiat, jika terdapat lebih dari satu wasiat maka pemotongan dilakukan secara proporsional dari besarnya wasiat yang diterima; Urutan Ketiga, dipotong dari hibah atau hibahhibah, apabila setelah dilakukan pemotongan terhadap wasiat ternyata bagian mutlak belum juga terpenuhi.Pemotongan terhadap hibah dimulai dari hibah yang pemberiannya terdekat dengan tanggal meninggalnya Pewaris, jika masih kurang dilanjutkan dengan hibah yang berikutnya yang lebih lama.



Dalam hal dilakukannya pemotongan (inkorting), yang benar-benar dilakukan pemotongan (inkorting) dalam hal bagian mutlak ahli waris dilanggar adalah pemotongan (inkorting) terhadap hibah, karena barang-barang yang berasal sari hibah inilah yang benar-benar telah diterima oleh penerima hibah. Pemotongan terhadap bagian ahli waris ab intestato non legitimaris maupun pemotongan terhadap wasiat, merupakan pemotongan semu, karena hak bagian ahli waris ab intestato non legitimaris tersebut belum diterima oleh ahli waris yang bersangkutan, demikian pula barangbarang yang diperoleh dari wasiat belum diterima oleh penerima wasiat.20 Contoh kasus 1 : A meninggal dunia, isteri B, dan 2 (dua) orang anak yaitu C dan D, sedangkan isterinya telah meninggal dunia lebih dahulu dari A. Dalam wasiatnya A telah mengangkat isterinya B sebagai ahli warisnya untuk sebesar 2/3 (dua pertiga) bagian. Harta Warisan A sebesar Rp. 180.000.000.-. Hitunglah bagian ahli waris!



20



Pemotongan semu hanya dilakukan dalam perhitungan pemisahan dan pembagian harta warisan



A



B



4/9 X



C



D



Perhitungan: Harta warisan A Pelaksanaan wasiat: utk B =2/3



= Rp. 180.000.000.= Rp. 120.000.000.---------------------------------



-sisa harta warisan : Rp. 60.000.000.Dibagikan kepada ahli waris ab intestato, yaitu B, C dan D, masing-masing memperoleh: Rp. 60.000.000 : 3 = Rp. 20.000.000.Cek Legitime Portie (LP) C dan D: Pasal 914 KUHPerdata : LP C dan D masing-masing = 2/3 x 1/3 x Rp. 180.000.000 = Rp. 40.000.000.-, C dan D berdua masing-masing baru terima sebesar Rp. 20.000.000.-. Jadi C dan D masing-masing masih kurang = Rp. 40..000.000 – Rp. 20.000.000.C dan D berdua masih kurang sebesar = 2 x Rp. 20.000.000.- = Rp. 40.000.000.LP C dan LP D dilanggar Inkorting : LP C dan LP D berdua kurang Rp. 40.000.000.- , diambil dari bagian B sebagai ahli ab intestate yaitu sebesar Rp. 20.000.000.Masih kurang sebesar Rp. RP. 40.000.000 – Rp. 20.000.000 = Rp. 20.000.000.- diambil dari wasiat kepada B Jadi Pembagian harta warisan:



B= Rp. 120.000.000 + Rp. 20.000.000.- - Rp. 20.000.000 – Rp. 20.000.000 = Rp. 100.000.000 C= D=



Rp. 40.000.000.Rp. 40.000.000.--------------------------- + Rp. 180.000.000.-



Contoh kasus 2 : A meninggal dunia, 2 (dua) orang anak yaitu C dan D, sedangkan isterinya telah meninggal dunia lebih dahulu dari A. Dalam wasiatnya A telah mengangkat sahabatnya X sebagai ahli warisnya untuk sebesar 2/3 (dua pertiga) bagian. Harta Warisan A sebesar Rp. 180.000.000.-. Hitunglah bagian ahli waris! A B



4/9 C



D



X Perhitungan: Harta warisan A Pelaksanaan wasiat: utk X =2/3



= Rp. 180.000.000.= Rp. 120.000.000.---------------------------------



-sisa harta warisan : Rp. 60.000.000.Dibagikan kepada ahli waris ab intestato, yaitu C dan D, masing-masing memperoleh: Rp. 60.000.000 : 2 = Rp. 30.000.000.Cek Legitime Portie (LP) C dan D:



Pasal 914 KUHPerdata: LP C dan D masing-masing = 2/3 x 1/3 x Rp. 180.000.000 = Rp. 40.000.000.-, LP C dan LP C dilanggar, karena C dan D masing-masing baru terima = Rp 20.000.000.-, masing-masing masih kurang = 40.000.000 – 30.000.000 = 10.000.000.-. C dan D berdua kurang Rp. 20.000.000 Inkorting : LP C dan LP D berdua kurang Rp. 20.000.000.- , diambil dari wasiat kepada X Jadi Pembagian harta warisan: C = Rp. 40.000.000.D= Rp. 40.000.000.X= 120.000.000 – Rp. 20.000.000.- = Rp. 100.000.000 --------------------------------- + Rp. 180.000.000.Seandainya terdapat wasiat atau hibah, yang mengakibatkan para ahli waris legitimaris menerima bagian kurang dari bagian mutlaknya atau bagian mutlaknya dilanggar maka ahli waris legitimaris dapat menuntut dipenuhinya bagian mutlak mereka. Bagian mutlak terlebih dahulu dicukupi dari harta kekayaan yang ada. Apabila harta yang ada masih kurang maka akan dilakukan pemotongan (inkorting) terhadap wasiat yang ada, tanpa membedakan antara pengangkatan ahli waris (erfstelling) maupun hibah wasiat (legaat), baik untuk sebagian atau seluruh wasiat tersebut, kecuali secara tegas ditetapkan oleh Pewaris dalam wasiatnya, yang mana yang harus dikurangi terlebih dahulu. Pemotongan (inkorting) atas wasiat ditentukan dalam Pasal 926 KUHPerdata, yang berbunyi: “Pengurangan terhadap segala apa yang telah diwasiatkan, harus dilakukan dengan tak mengadakan perbedaan antara mereka yang diangkat menjadi waris dan mereka yang menerima hibah, kecuali kiranya oleh yang mewasiatkan, dengan tegas ditetapkan, bahwa pengkatan waris yang ini atau pemberian hibah yang itu harus teristimewa dilaksanakan, dalam hal mana wasiat yang demikian tidak boleh dikurangi, melainkan dalam hal



bilamana ternyata, bahwa wasiat-wasiat lainnya tak cukup guna menghasilkan bagian mutlak dalam warisan.” Contoh kasus : A meninggal dunia, meningalkan 3 (tiga) orang anak yaitu C, D dan E, sedangkan isterinya B telah meninggal dunia lebih dahulu dari A. Dalam wasiatnya A telah mengangkat anaknya C sebagai ahli warisnya untuk sebesar 3/4(tiga per-empat) bagian serta memberi hibah wasiat kepada anaknya E sebesar Rp. 120.000.000. Harta Warisan A sebesar Rp. 240.000.000.-. Hitunglah bagian ahli waris! A



B 120 jt



3/4 C D Perhitungan: Harta warisan A Pelaksanaan wasiat: Hibah Wasiat kepada E



E = Rp. 240.000.000.= Rp. 120.000.000.-------------------------------



--sisa harta warisan : Rp. 120.000.000.- Wasiat kepada D = 3/4x 120.000.000 = Rp. 90.000.000.-------------------------------sisa harta warisan : Rp. 30.000.000.Untuk ahli waris ab intestato, yaitu C, D, E, masing-masing memperoleh = 30.000.000 : 3 = Rp. 10.000.000.Cek LP C, D dan E:



Pasal 914 KUHPerdata : LP C, D dan E masing-masing = 3/4 x 1/4 x Rp. 240.000.000 = Rp. 40.000.000.LP D dan E tidak dilanggar karena mereka telah menerima lebih besar dari LPnya, D telah memperoleh = 90.000.000 + 10.000.000 = 100.000.000, sedangkan E telah menerima = 120.000.000 + 10.000.000 = 130.000.000 LP C = 40.000.000, sedangkan C baru terima = 10.000.000, Jadi LP C masih kurang sebesar 40.000.000 – 10.000.000 = Rp. 30.000.000.Inkorting : LP C masih kurang = 30.000.000. Inkorting dari wasiat D dan E Wasiat D : E = 90.000.000 : 120.000.000 = 3 : 4 Jadi D dikurangi = 3/7 x 30.000.000 = 12.857.143 E dikurangi = 4/7 x 30.000.000= 17.142.857 Jadi Pembagian harta Peninggalan A: C = Rp. 40.000.000.D= 90.000.000 + 10.000.000 – 12.857.143 = Rp. 87.142.857.E = 120.000.000.000 + 10.000.000 – 17.142.857 = Rp. 112.857.143.--------------------------------- + Rp. 240.000.000.D.



Penerapan Pasal 921 KUHPerdata



1.



Semua hibah turut dihitung untuk menghitung bagian mutlak



Sesuai ketentuan Pasal 921 KUHPerdata, untuk menghitung bagian mutlak ahli waris legitimaris maka semua harta warisan yang ada pada saat Pewaris meninggal harus dijumlah dan kemudian ditambah dengan barang-barang pernah dihibahkan oleh Pewaris semasa hidupnya Pewaris. Barang-barang tersebut harus dilihat sesuai keadaan pada waktu hibah dilakukan, sedangkan nilainya harus dilihat sesuai nilai pada saat Pewaris meninggal



dunia, dan kemudian dikurangi dengan semua utang-utang Pewaris. Selengkapnya ketentuan Pasal 921 KUHPerdata tersebut berbunyi: Untuk menentukan besarnya bagian mutlak dalam sesuatu warisan, hendaknya dilakukan terlebih dahulu suatu penjumlahan akan segala harta peninggalan yang ada dikala si yang menghibahkan atau mewariskan meninggal dunia; kemudian ditambahkannyalah pada jumlah itu barang-barang yang telah dihibahkan diwaktu si meninggal masih hidup, barang-barang mana harus ditinjau dalam keadaan tatkala hibah dilakukannya, namun mengenai harganya, menurut harga pada waktu si penghibah atau si yang mewariskan meninggal dinia; akhirnya dihitunglah dari jumlah satu sama lainnya, setelah yang ini dikurangi dengan semua utang si meninggal berapakah, dalam keseimbangan dengan kederajatan para ahli waris mutlak, besarnya bagian mutlak mereka, setelah mana bagian-bagian ini harus dikurangi dengan segala apa yang telah mereka terima dari si meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan dari wajib pemasukan.”21



Contoh kasus 1: A meninggal dunia, meninggalkan 3 (tiga) orang anak C, D dan E. Semasa hidupnya A telah memberi hibah kepada anaknya C berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta Rupiah), hibah kepada temannya X uang tunai sebesar Rp. 100.000.000.-, masingmasing dibebaskan dari inbreng. Pada saat A meninggal dunia terdapat harta sebesar Rp. 1.200.000.000.- .Hitunglah pembagian harta peninggalan A. 100 jt 21



Ibid., Pasal 921



A



B



200 jt X



C



D



E



Jawaban: Pasal 852 KUHPerdata: HP. A = 1.200.000.000.- untuk C, D dan E, masing-masing = 1/3 x 1.200.000.000 = 400.000.000 Cek LP C, D dan E  Pasal 921 KUHPerdata : HP. A = 1.200.000.000 + 200.000.000 + 100.000.000 = 1.500.000.000  Pasal 914 jo 921 KUHPerdata= LP C, D dan E masingmasing = ¾ x bagiannya menurut UU = 3/4 x 1/3 x 1.500.000.000 = 1/4 x 1.500.000.000 = 375.000.000  Jadi LP C, D, E msing-masing = 375.000.000, sedangkan C, D dan E masing-masing telah terima 400.000.000.- . LP C, D, dan E tidak dilanggar Contoh kasus 2 : A meninggal dunia, meninggalkan 3 orang anak B, C dan D. Dalam wasiatnya A telah menghibahwasiatkan kepada X berupa uang tunai sebasar Rp. 150.000.000. harta warisan A. Pada saat A meninggal dunia terdapat harta warisan A berupa Rumah senilai Rp. 200.000.000.- dan Uang Tunai sebesar Rp. 220.000.000.- . Semasa hidupnya A telah memberi hibah kepada Y temannya sebesar Rp. 30.000.000.-, Hitunglah bagian masing-masing ahli waris. Semua ahli waris menuntut haknya. 30 jt



A



B



150 jt Y



C X



Perhitungan :



D



E



Harta warisan A = Rumah Uang Tunai Pelaksanaan Wasiat: Hibah Wasiat kepada X = ½ Sisa harta warisan



Rp. 200.000.000.Rp. 220.000.000.------------------------ + Rp. 420.000.000.Rp. 150.000.000.---------------------------- =Rp. 270.000.000.-



Untuk ahli waris ab intestato,yaitu B, C dan D, masingmasing= 270.000.000 : 3 = Rp. 90.000.000.Perhitungan LP B, C, D Pasal 921 KUHPerdata: HP. A = 420.000.000 + 30.000.000 = Rp 450.000.000.Pasal 914 KUHPerdata: LP B, C,D masing-masing= 3/4 x 1/3 x 450.000.000 = Rp. 112.500.000.-. B, C, D masing-masing baru terima = Rp. 90.000.000.B, C, D masing-masing kurang = 112.500.000 – 90.000.000 = Rp. 22.500.000.- . Jadi B, C,D bertiga kurang = 3 x 22.500.000 = R. 67.500.000.Inkorting dari Wasiat X sebesar Rp. 63.500.000.Pembagian harta warisan A B = Rp. 112.500.000.C = Rp. 112.500.000.D = Rp. 112.500.000.X= 150.000.000 – 67.500.000 = Rp. 82.500.000.-. ------------------------ + Rp. 420.000.000.2.



Barang yang diterima dari hibah, hilang



Apabila barang yang dihibahkan hilang diluar kesalahan penerima hibah, sebelum meninggalnya pemberi hibah, maka hal tersebut tidak usah diperhitungkan dalam penjumlahan dalam rangka menghitung bagian mutlak dalam warisan Pewaris. Akan



tetapi jika hilangnya itu disebabkan oleh ketidakmampuan si penerima hibah sehingga barang tersebut tidak dapat diperoleh kembali maka barang tersebut tetap diperhitungkan.22 3.



Pengembalian barang-barang tidak bergerak



Pengembalian barang-barang tidak bergerak, yang harus dilakukan berkenaan dengan Pasal 924 KUHPerdata, harus terjadi dalam wujudnya, sekalipun ada ketentuan yang bertentangan. Namun bila pengurangan itu harus diterapkan pada sebidang pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi sebagaimana dikehendaki, maka penerima hibah, pun seandainya dia itu bukan ahli waris, berhak memberikan penggantian berupa uang tunai untuk barang yang sedianya harus diserahkan kepada legitimaris itu.23 4.



Penerima hibah wajib untuk mengembalikan hasil dari barang yang lebih



Dalam hal penerima hibah menerima barang-barang lebih daripada yang semestinya wajib untuk mengembalikan hasil dari barang-barang yang kelebihan itu, terhitung dari hari meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu diajukan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak hari meninggalnya pemberi hibah itu.24 5.



Barang tidak bergerak yang dikembalikan bebas dari utang yang dijamin dengan hipotik/hak tanggungan



Barang-barang tidak bergarak yang atas dasar pengurangan harus dikembalikan ke dalam harta warisan, karena pengembalian itu, menjadi bebas dari utang-utang atas hipotik/hak tanggungan



22



Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Op.Cit., Pasal 923 Ibid., Pasal 925 24 Ibid., Pasal 927 23



yang telah dibebankan kepada barang-barang itu oleh penerima hibah.25 E.



Penerapan Pasal 916 a KUHPerdata



Berdasarkan ketentuan Pasal 916 a KUHPerdata, dalam hal terdapat wasiat atau hibah yang diberikan bukan kepada ahli waris non legitimaris, dan pemberian tersebut mengurangi bagian mutlak ahli waris legitimaris maka atas hibah atau wasiat tersebut harus dilakukan pengurangan. Bagian mutlak ahli waris legitimaris tersebut dihitung sesuai keadaan andaikata ahli waris non legitimaris tersebut tidak ada. Selengkapnya Pasal 916 a KUHPerdata tersebut berbunyi: “Dalam hal-hal, bilaman guna menetukan besarnya bagian mutlak harus diperhatikan adeanya beberapa waris, yang kendati menjadi waris karena kematian, namun bukan ahli waris waris mutlak maka, apabila kepada orang-orang lain selain ahli waris tak mutlak tadi, baik dengan suatu perbuatan perdata antara yang masih hidup, maupun dengan surat wasiat, telah dihibahkan barang-barang sedemikian banyak, sehingga melebihi jumlah yang mana, andaikata ahli warisn tak mutlak tadi taka da, sedianya adalah jumlah terbesar yang diperbolehkan , dalam hal-hal yang sedemikianpun, haruslah hibah-hibah tadi mengalami pemotonganpemotongan yang demikian sehingga menjadi sama dengan jumlah yang diperbolehkan tadi, sedangkan tuntutan untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para waris mutlak, beserta sekalian ahli waris dan pengganti mereka.” Ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi dalam pembagian Pewarisan, agar Pasal 916 a KUHPerdata tersebut dapat diterapkan dalam menghitung bagian mutlak ahli waris legitimaris. Ketiga unsur tersebut adalah: 25



Ibid., Pasal 928



a.



Adanya ahli waris non legitimaris (Dalam Kasus Pewarisan Golongan I berarti ada suami/isteri. Dalam kasus Pewarissan Golongan II berarti ada saudara-saudara maupun keturunan saudara) b. Adanya ahli waris legitimaris (Dalam Kasus Pewarisan Golongan I berarti ada anak-anak Pewaris, termasuk anak luar kawin yanmg diakui sah. Dalam kasus Pewarissan Golongan II berarti ada orang tua yang masih hidup dan/atau anak luar kawin yang diakui sah oleh Pewaris) c. Adanya wasiat dan/atau hibah, yang diberikan kepada orang-orang selain ahli waris non legitimaris.(Jadi yang menerima wasiat atau hibah bukan ahli waris non legitimaris, dalam hal ini wasiat atau hibah tersebut diberikan kepada pihak ketiga atau diberikan kepada ahli waris legitimaris). Apabila ketiga unsur tersebut dipenuhi maka berlaku Pasal 916 a KUHPerdata, dimana untuk menghitung bagian mutlak ahli wais legimaris terhadap penerima hibah atau wasiat tersebut maka ahli waris legitimaris dianggap tidak ada. Contoh Kasus 1 : A meninggal dunia, meninggalkan isteri B, dan 2 orang anak C dan D. Dalam wasiatnya A telah mengangkat X sebagai ahli warisnya untuk sebesar 1/2 (satu perdua) dari harta warisan A. Pada saat A meninggal dunia terdapat harta warisan A sebesar Rp. 300.000.000.-. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris. Semua ahli waris menuntut haknya. A



B



1/2 C X Perhitungan :



D



Harta warisan A = Rp. 300.000.000.Pelaksanaan Wasiat: Wasiat kepada X = ½ x 300.000.000 = Rp. 150.000.000.---------------------------- Sisa harta warisan =Rp. 150.000.000.Untuk ahli waris ab intestato,yaitu B, C dan D, masingmasing= 150.000.000 : 3 = Rp. 50.000.000.Perhitungan LP C, D terhadap X Pasal 916 a KUHPerdata: B dianggap tidak ada Bagian ab intestato C, D dalam B tidak ada = 1/2 x 300.000.000 = Rp. 150.000.000.LP C,D masing-masing= 2/3 x 150.000.000 = Rp. 100.000.000.-. C, D masing-masing baru terima = Rp. 50.000.000.C, D masing-masing kurang = 100.000.000 – 50.000.000 = Rp. 50.000.000.- . Jadi CD berdua kurang = Rp. 100.000.000.Inkorting dari B = Rp. 50.000.000.---------------------- Masih kurang sebesar Rp. 50.000.000.Diinkorting dari wasiat X Pembagian harta warisan A: B = 50.000.000 – 50.000.000 = Rp. 0 C = Rp. 100.000.000.D = Rp. 100.000.000.X= 150.000.000 – 50.000.000 = Rp. 100.000.000.-. ------------------------ + Rp. 300.000.000.Contoh Kasus 2: A meninggal dunia, meninggalkan isteri B, dan 2 orang anak C dan D. Dalam wasiatnya A telah mengangkat X sebagai ahli warisnya untuk sebesar 1/2 (satu perdua) dari



harta warisan A. Pada saat A meninggal dunia terdapat harta warisan A sebesar Rp. 300.000.000.-. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris. Semua ahli waris menuntut haknya. A



B



1/2 C



D



Perhitungan : Harta warisan A = Rp. 300.000.000.Pelaksanaan Wasiat: Wasiat kepada C = 1/2 x 300.000.000 = Rp. 150.000.000.---------------------------- Sisa harta warisan =Rp. 150.000.000.Untuk ahli waris ab intestato,yaitu B, C dan D, masingmasing= 150.000.000 : 3 = Rp. 50.000.000.Perhitungan LP D Pasal 916 a KUHPerdata : B dianggap tidak ada Bagian ab intestato D dalam B tidak ada = 1/2 x 300.000.000 = Rp. 150.000.000.Pasal 914 KUHPerdata: LP D = 2/3 x 150.000.000 = Rp. 100.000.000.-. D telah terima = Rp. 50.000.000.D kurang = 100.000.000 – 50.000.000 = Rp. 50.000.000.- . Inkorting dari B sebesar = Rp. 50.000.000.Pembagian harta warisan A: B = 50.000.000 – 50.000.000 = Rp. 0 C =150.000.000 + 50.000.000 = Rp. 200.000.000.D = 50.000.000 + 50.000.000 = Rp. 100.000.000.------------------------ + Rp. 300.000.000.-



F.



Perhitungan Bagian Mutlak dalam hal terdapat Bagian Mutlak berdasarkan Pasal 916 a KUHPerdata bersamaan dengan perhitungan Bagian Mutlak yang hanya menggunakan Pasal 914, 915 atau 916 KUHPerdata



Dalam hal ini terdapat pemberian yang diberikan kepada ahli waris ab intetato non legitimaris dan pemberian yang dilakukan kepada pihak ketiga maupun kepada ahli waris legitimaris. Untuk menghitung bagian mutlak ahli waris legitimaris, akan dihitung dengan membedakan antara bagian mutlak ahli waris legitimaris terhadap ahli waris non legitimaris dengan bagian mutlak ahli waris legitimaris terhadap pihak ketiga maupun terhadap ahli waris legitimaris lainnya yang telah menerima pemberian melalui wasiat maupun hibah. Dalam menghitung bagian mutlak ahli waris legitimaris terhadap ahli waris non legitimaris maka perhitungan LP ahli waris legitimaris tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 914, Pasal 915, atau Pasal 916 dan selanjutnya jika bagian mutlak ahli waris legitimaris dilanggar maka dilakukan pemotongan (inkorting) sesuai urutan sampai batas pemotongan terhadap bagian ahli waris legitimaris, baik yang diterima berdasarkan undang-undang, maupun yang diterima berdasarkan wasiat dan selanjutnya berdasarkan hibah. Bagian ahli waris non legitimaris berdasarkan undang-undang dipotong seluruhnya, selanjutnya dilakukan inkorting terhadap wasiat yang diterima oleh ahli waris non legitimaris. Dalam pemotongan wasiat yang diterima ahli waris non legitimaris ini, dilakukan secara proporsional dengan wasiat yang diterima pihak ketiga. Ada kemungkinan seluruh wasiat tersebut terkena pemotongan. Jika hal ini yang terjadi maka pemotongan dilanjutkan kepada hibah yang telah diterima oleh ahli waris non legitimaris. Selanjutnya setelah dilakukan pemotongan untuk mencukupi bagian mutlak ahli waris legitimaris terhadap ahli waris non legitimaris maka dilakukan perhitungan bagian mutlak ahli waris legitimaris terhadap pihak ketiga. Dalam menghitung bagian mutlak ahli waris legitimaris terhadap pihak ketiga maka perhitungan LP ahli waris legitimaris tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 916 a jo Pasal 914, Pasal 915, atau Pasal 916 KUHPerdata. Dengan diterapkannya Pasal 916 a KUHPerdata maka



untuk menghitung bagian mutlak ahli waris legitimaris, ahli waris non legitimaris dianggap tidak ada. Jika bagian mutlak ahli waris legitimaris dilanggar maka dilakukan pemotongan (inkorting) sesuai urutan sampai batas pemotongan terhadap wasiat pihak ketiga. Dalam pemotongan wasiat yang diterima pihak ketiga ini dilakukan secara proprsional dengan wasiat yang diterima oleh pihak ketiga dengan wasiat yang diterima ahli waris non legitimaris. Ada kemungkinan seluruh wasiat tersebut terkena pemotongan. Jika hal ini yang terjadi maka pemotongan dilanjutkan kepada hibah yang telah diterima oleh pihak ketiga.26 Cara yang sama juga berlaku dalam hal terdapat wasiat atau pemberian/hibah kepada ahli waris non legitimaris dan ahli wris legitimaris. Contoh kasus 1 : A meninggal dunia, meninggalkan isteri (B) dan 2 (dua) orang anak C dan D. Dalam wasiatnya A mengangkat isterinya B dan kawannnya X sebagai ahli warisnya, masing-masing untuk sebesar 1/2 (satu perdua) bagian dari harta peninggalan A. 1/2 A B 1/2 X C 26



D



Setelah dilakukannya perhitungan Bagian Mutlak ahli waris legitimaris terhadap ahli waris non legitimaris dan dilakukannya inkorting atau pemotongan terhadap bagian yang telah diterima ahli waris non legitimaris, baik berdasarkan undang-undang maupun berdasarkan wasiat dan/atau hibah (dengan ketentuan wasiat dipotong terlebih dahulu, dan kemudian jika belum mencukupi dilakukan inkorting terhadap hibah yang diterima ahli waris non legitimaris) maka perhitungan Bagian Mutlak ahli waris legitimaris dilakukan terhadap pihak ketiga. Dalam perhitungan bagian mutlak ahli waris legitimaris terhadap pihak ketiga, bagian mutlak ahli waris legitimaris terhadap ahli waris non legitimaris dan pelaksanaan inkoringnya kita anggap tidak ada. Hal tersebut karena untuk melakukan pemotongan atau inkoring terhadap wasiat dan/atau hibah yang diterima oleh pihak ketiga harus tetap dilakukan sesuai urutan inkoting.



HP. A = 1 Pelaksanaan wasiat, untuk B dan X masing-masing = 1/2. Sisa = 0. Jadi C dan D tidak menerima bagian = 0 Dalam hal ini akan terdapat perhitungan Bagian Mutlak C dan D sebagai berikut:  LP C dan D masing-masing terhadap B, yang dihitung berdasarkan Pasal 914 KUHPerdata, yaitu masing-masing sebesar = 2/3 x 1/3 = 2/9  LP C dan D masing-masing terhadap X, yang dalam hal ini berlaku ketentuan Pasal 916 a KUHPerdata, dimana B dianggap tidak ada, jadi LP C dan D masing-masing = 2/3 x 1/2 = 1/3 Untuk melakukan pengurangan (inkorting) terhadap B dan X maka dilakukan secara proporsional yang dilihat dari besarnya wasiat yang diterima jadi B : X = 1/2 : 1/2 = 1 : 1, dengan tetap memperhatikan urutan inkorting. Jadi kita lihat bahwa C dan D masing-masing belum menerima bagian. Pelaksanaan inkortingnya adalah sebagai berikut:  LP C dan D masing-masing terhadap B, sebesar 2/9, masing-masing belum menerima bagian. Jadi C dan D masing-masing masih kurang = 2/9. C dan D berdua masing kurang sebesar 4/9. Kekurangan ini langsung diambil dari wasiat, sesuai urutan inkorting, karena semua harta habis dipakai untuk wasiat. Jadi wasiat terhadap B dikurangi sebesar 1/227 x 4/9 = 2/9. Untuk C dan D, masing-masing = 1/2 x 2/9 = 1/9  LP C dan D masing-masing terhadap X, sebesar 1/3, masing-masing belum menerima bagian.28 Jadi C dan D masing-masing masih kurang = 1/3. C dan D berdua masing kurang sebesar 2/3. Kekurangan ini langsung diambil dari wasiat, sesuai urutan inkorting, karena semua harta habis dipakai untuk wasiat. Jadi wasiat terhadap X dikurangi sebesar 1/229 x 2/3 = 1/3. Untuk C dan D masing-masing = 1/2 x 1/3 = 1/6 27



Kenapa 1/2 (satu perdua)? Ini karena wasiat kepada B dan X dikurangi secara proporsional dari besarnya wasiat yang diterima oleh B dan X 28 Hal ini dilihat dari kondisi pada saat sebelum dilakukannya perhitungan Bagian Mutlak.







Jadi Pembagian HP. A : B = 1/2 - 2/9 = 9/18 – 4/18 = 5/18 X = 1/2 - 1/3 = 9/18 – 6/18 = 3/18 C = 1/9 + 1/6= 2/18 + 3/18 = 5/18 D = 1/9 + 1/6= 2/18 + 3/18 = 5/18 ------------------------------------ + 18/18



Contoh kasus 2 : A meninggal dunia, meninggalkan isteri (B) dan 2 (dua) orang anak C dan D. Dalam wasiatnya A mengangkat isterinya B dan anaknya C sebagai ahli warisnya, masing-masing untuk sebesar 1/2 (satu perdua) bagian dari harta peninggalan A. 1/2 B



A 1/2 C



D



HP. A = 1 Pelaksanaan wasiat, untuk B dan C masing-masing = 1/2. Sisa = 0. Jadi D tidak menerima bagian = 0 Dalam hal ini akan terdapat perhitungan Bagian Mutlak C dan D sebagai berikut:  LP C dan D masing-masing terhadap B Pasal 914 KUHPerdata: LP C dan D masingmasing sebesar = 2/3 x 1/3 = 2/9 LP C terhadap B, sebesar 2/9 = 4/18. C telah terima = 9/18. Jadi LP C tidak dilanggar. 29



Kenapa 1/2 (satu perdua)? Ini karena wasoat kepada B dan X dikurangi secara proporsional dari besarnya wasiat yang diterima oleh B dan X



-











LP D terhadap B, sebesart 2/9. D belum menerima bagian. Kekurangan LP D terhadap B diambil dari wasiat terhadap B, secara proporsional yaitu Wasiat kepada B : Wasiat kepada C = ½ : ½ = 1 : Jadi Wasiat kepada B dikurangi sebesar = 1/2 x 2/9 = 1/9 LP D terhadap C Dalam hal ini berlaku ketentuan Pasal 916 a KUHPerdata, karena dipenuhinya tiga syarat. Jadi B dianggap tidak ada, jadi LP D = 2/3 x 1/2 = 1/3. D belum menerima bagian. Kekurangan LP D terhadap C diambil dari wasiat kepada C, secara proporsional yaitu Wasiat kepada C : Wasiat kepada B = ½ : ½ = 1 : 1 Jadi wasiat kepada C dikurangi sebesar = 1/2 x 1/3 = 1/6 Jadi Pembagian HP. A : B = 1/2 - 1/9 = 9/18 – 2/18 = 7/18 C = 1/2 - 1/6 = 9/18 – 3/18 = 6/18 D = 1/9 + 1/6= 2/18 + 3/18 = 5/18 ------------------------------------ + 18/18



Contoh kasus 3 : A meninggal dunia, meninggalkan isteri (B) dan 2 (dua) orang anak C dan D. Dalam wasiatnya A mengangkat isterinya B untuk sebesar 1/2 (satu perdua) bagian dari harta peninggalan A dan memberikan hibah wasiat kepada kawannya X berupa uang tunai sebesar Rp. 180.000.000.-. Pada saat meninggal dunia terdapat harta berupa uang tuani sebasar Rp. 360.000.000.-.Hitunglah pembgian HP. A dalam hal semua ahli waris menuntut haknya. 1/2 A



B



180 jt C



D



X HP. A = Rp 360.000.000.Pelaksanaan wasiat:  Legaat kepada X sebesar = Rp. 180.000.000. Sisa HP. A = Rp. 180.000.000. Erfstelling kepada B = 1/2 x Rp. 180.000.000 = Rp. 90.000.000. Sisa HP. A = Rp. 90.000.000.- untuk B, C dan D. C dan D masing-masing = 1/3 x Rp. 90.000.000 = Rp. 30.000.000.Cek LP C dan D masing-masing:  LP C dan D masing-masing terhadap B, yang dihitung berdasarkan Pasal 914 KUHPerdata, yaitu masing-masing sebesar = 2/3 x 1/3 = 2/9. Jadi LP C dan D masing-masing terhadap B = 2/9 x Rp. 360.000.000 = Rp. 80.000.000.C dan D masing-masing telah terima = Rp. 30.000.000. Jadi masing-masing masih kurang Rp. 50.000.000.- . Jadi LP C dan D dilanggar  LP C dan D masing-masing terhadap X, yang dalam hal ini berlaku ketentuan Pasal 916 a KUHPerdata, dimana B dianggap tidak ada, jadi LP C dan D masing-masing = 2/3 x 1/2 = 1/3. Jadi LP C dan D terhadap X masing-masing = 1/3 x Rp. 360.000.000 = Rp. 120.000.000.C dan D masing-masing telah terima = Rp. 30.000.000. Jadi masing-masing masih kurang Rp. 90.000.000.- . Jadi LP C dan D dilanggar Pemotongan (Inkorting): Untuk melakukan pengurangan (inkorting) terhadap B dan X maka dilakukan secara proporsional yang dilihat dari besarnya wasiat yang diterima jadi B : X = 90.000.000 : 180.000.000 = 1 : 2, dengan tetap memperhatikan urutan inkorting. Pelaksanaan inkortingnya adalah sebagai berikut:  LP C dan D masing-masing terhadap B: LP C dan D masing-masing terhadap B = 2/9 x Rp. 360.000.000 = Rp. 80.000.000.- C dan D masing-masing telah terima = Rp.











30.000.000. Jadi masing-masing masih kurang Rp. 50.000.000.-, C dan D berdua masih kurang sebesar Rp. 100.000.000.-, diinkorting: Terlebih dahulu dari bagian yang telah diterima ahli waris ab intestat non legitimaris (B) dari bagiannnya berdasarkan undang-undang, yaitu sebesar Rp. 30.000.000.Masih kurang sebesar Rp. 70.000.000.-, dinkoting dari wasiat kepada B = 1/3 x Rp. 70.000.000 = Rp 23.333.333.- Untuk C dan D masing-masing = Rp. 11.666.667 Jadi LP C dan D terhadap X masing-masing = 1/3 x Rp. 360.000.000 = Rp. 120.000.000.C dan D masing-masing telah terima = Rp. 30.000.000. Jadi masing-masing masih kurang Rp. 90.000.000.- . Diinkorting: Terlebih dahulu dari bagian yang telah diterima ahli waris ab intestato non legitimaris (B) dari bagiannnya berdasarkan undang-undang, yaitu sebesar Rp. 30.000.000.Masih kurang sebesar Rp. 90.000.000.-, dinkoting dari wasiat kepada X = 2/3 x Rp. 90.000.000 = Rp 60.000.000.- Untuk C dan D masing-masing = Rp. 30.000.000.Jadi Pembagian HP. A : B =Rp. 90.000.000 + Rp. 30.000.000 – Rp. 30.000.000 – Rp. 23.333.333 = Rp. 66.666.667 X = Rp. 180.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 120.000.000.C =Rp. 30.000.000 + Rp. 11.666.667 + Rp. 30.000.000 = Rp. 71.666.667.C =Rp. 30.000.000 + Rp. 11.666.667 + Rp. 30.000.000 = Rp. 71.666.667.-------------------------------------------------------+ Rp. 360.000.001.- = Rp. 360.000.000.-



II.



A.



PEMASUKAN ATAS HIBAH (INBRENG)



Pengertian



Pemasukan (inbreng) adalah memasukkan kembali kedalam harta warisan, hibah yang pernah diterima dari Pewaris atau atau memperhitungkan hibah yang pernah diterima terhadap hak bagiannya selaku ahli waris.



B.



Penerima hibah yang wajib inbreng



Pada prinsipnya yang wajib melakukan inbreng atas hibah yang telah diterima dari Pewaris adalah anak-anak dan keturunan kebawah. Anak-anak atau keturunan kebawah, yang tampil mewaris harta warisan Pewaris wajib inbreng atas hibah yang diterimanya. Mereka wajib inbreng atau memasukan kembali hibah



yang telah mereka terima ke dalam harta warisan, kecuali apabila saat pemberian dilakukan, telah dinyatakan secara tegas oleh Pewaris bahwa penerima hibah tersebut tidak diwajibkan untuk kelakukan inbreng atas hibah yang diterimanya. Ahli waris lainnya, selain anak-anak atau keturunannya, baik ahli waris berdasarkan undang-undang maupun ahli waris berdasarkan wasiat, tidak wajib inbreng atas hibah yang diterimanya dari Pewaris, kecuali apabila saat pemberian dilakukan, telah dinyatakan secara tegas oleh Pewaris bahwa penerima hibah tersebut diwajibkan untuk kelakukan inbreng atas hibah yang diterimanya. Hal tersebut ditentukan dalam Pasal 1086 KUHPerdata yang berbunyi: “Dengan tidak mengurangi kewajiban sekalian ahli waris untuk membayar kepada kawan-kawan waris mereka atau memperhitungkan dengan mereka ini segala utang mereka kepada harta peninggalan, maka segala hibah yang diperoleh dari si yang mewariskan dikala hidupnya orang ini, harus dimasukan: 1. oleh para waris dalam garis lurus ke bawah, baik sah maupun luar kawin, baik mereka itu telah menerima warisannya secara murni maupun yang menerima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran, baik mereka itu hanya memperoleh bagian mutlak mereka maupun mereka telah memperoleh lebih dari itu, kecuali apabila pemberian-pemberian telah dilakukan dengan pembebasan secara jelas dari pemasukan, ataupun apabila para penerima itu didalam suatu akta otentik atau dalam surat wasiat telah dibebaskan dari kewajibannya untuk memasukkan; 2. oleh semua waris lain, baik waris karena kematian maupun waris wasiat, namun hanyalah dalam hal si yang mewariskan maupun si penghibah dengan tegas telah memerintahkan atau memperjanjikan dilakukannya pemasukkan.30 30



Ibid., Pasal 1086



Contoh kasus 1: Hibah yang diterima anak A meninggal dunia meninggalkan ahli waris 3 (tiga) orang anaknya, yaitu C, D dan E. Semasa hidupnya A telah memberi hibah kepada C, uang tunai sebesar Rp. 60.000.000.-. Pada saat A meninggal dunia terdapat harta warisan sebesar Rp. 150.000.000.A



B



Rp. 60 jt C



D



E



Dalam perhitungan pembagian harta warisan maka berdasarkan Pasal 1086 KUHPerdata, C inbreng sebesar Rp. 60.000.000.-, sehingga harta warisan berjumlah Rp. 210.000.000.-, dibagikan kepada D, E dan F , masing-masing memperoleh 210.000.000 : 3 = Rp. 70.000.000.Jadi Pembagian HP. A: C = Rp. 70.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 10.000.000.D = Rp. 70.000.000.E = Rp. 70. 000.000.--------------------------- + Rp.150.000.000.Contoh kasus 2: Hibah yang diterima saudara A meninggal dunia meninggalkan ahli waris 3 (tiga) orang saudara kandung, yaitu C, D dan E. Semasa hidupnya A telah memberi hibah kepada C, uang tunai sebesar Rp. 60.000.000.-. Pada saat A meninggal dunia terdapat harta warisan sebesar Rp. 150.000.000.-



Rp. 60 jt C



D



E



Dalam perhitungan pembagian harta warisan maka berdasarkan Pasal 1086 KUHPerdata, C tidak wajib inbreng.Sehingga harta warisan berjumlah Rp. 150.000.000.-, dibagikan kepada D, E dan F , masing-masing memperoleh 150.000.000 : 3 = Rp. 50.000.000.Jadi Pembagian HP. A: C = Rp. 50.000.000.D = Rp. 50.000.000.E = Rp. 50. 000.000.--------------------------- + Rp.150.000.000.C.



Ahli waris yang menolak harta warisan



Ahli waris yang menolak tidak wajib inbreng atas hibah yang pernah diterimanya. Hal ini ditentukan dalam Pasal 1087 KUHPerdata, yang berbunyi ”Seorang waris yang menolak warisannya tidaklah diwajibkan memasukkan apa yang pernah dihibahkan kepadanya…”31 Contoh kasus 1: Ahli waris yang menerima Hibah menolak A meninggal dunia meninggalkan ahli waris 3 (tiga) orang anaknya, yaitu C, D dan E. Semasa hidupnya A telah memberi hibah kepada C, uang tunai sebesar Rp. 60.000.000.-. Pada saat A meninggal dunia terdapat harta warisan sebesar Rp. 210.000.000.- dan C menolak harta warisan. A



31



Ibid., Pasal 1087



B



Rp. 60 jt C



D



E



Dalam perhitungan pembagian harta warisan maka berdasarkan Pasal 1087 KUHPerdata, C tidak wajib inbreng. Sehingga harta warisan berjumlah Rp. 210.000.000.-, dibagikan kepada D dan E , masing-masing memperoleh 210.000.000 : 2 = Rp. 105.000.000.D.



Pemasukan (Inbreng) yang lebih besar dari bagiannya selaku ahli waris



Apabila dalam pelaksanaan pembagian harta warisan, terdapat ahli waris yang memperoleh bagian dari warisan lebih kecil dari inbreng yang telah dilakukannya atas hibah yang diterimanya, maka kelebihannya tidak wajib untuk di inbreng. Hal ini ditentukan dalam Pasal 1088 KUHPerdata, yang berbunyi: “ Jika pemasukan berjumlah lebih dari pada bagiannya sendiri dalam warisan maka apa yang selebihnya itu tidak usah dimasukkan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal yang lalu.”32 Dalam perhitungan pembagian harta warisan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 1088 KUHPerdata tersebut maka pada awalnya hibah yang diterima tidak dimasukan ke dalam harta warisan. Harta warisan yang ada dibagi kepada semua ahli waris lainnya, yang memperolehnbagian dari harta warisan tanpa adanya inbreng tersebut. Selanjutnya setelah diperolehnya hak bagian masing-masing ahliwaris, barulah ditentukan bahwa ahli waris yang wajib inbreng tersebut memperoleh bagian sama besarnya dengan yang diperoleh rekan-rekannya dan melakukan inbreng sebatas hak bagiannya tersebut. Contoh kasus: 32



Ibid., Pasal 1088



A meninggal dunia meninggalkan ahli waris 3 (tiga) orang anaknya, yaitu C, D dan E. Semasa hidupnya A telah memberi hibah kepada C, uang tunai sebesar Rp. 60.000.000.-. Pada saat A meninggal dunia terdapat harta warisan sebesar Rp. 90.000.000.A



B



Rp. 60 jt C



D



E



Dalam perhitungan pembagian harta warisan maka berdasarkan Pasal 1086 KUHPerdata, C inbreng sebesar Rp. 60.000.000.-, sehingga harta warisan berjumlah Rp. 150.000.000.-, dibagikan kepada C, D dan E , masing-masing memperoleh 150.000.000 : 3 = Rp. 50.000.000.C memperoleh bagian lebih kecil dari bagian yang diinbrengnya maka hal ini bertentangan dengan Pasal 1088 KUHPerdata. Untuk itu C tidak perlu melakukan inbreng, dan harta warisan yang ada sebesar Rp. 150.000.000.- hanya dibagikan kepada D dan E, masing-masing memperoleh Rp. 75.000.000.Sedangkan C dianggap juga menerima bagian sebesar Rp. 75.000.000.- dan inbreng sebesar bagiannya tersebut yaitu inbreng sebesar Rp. 75.000.000.-. Jadi C menerima Rp. 0 E.



Pemberian yang dilakukan oleh orang tua kepada Suami/Isteri dari anaknya (Hibah yang diberikan oleh Mertua kepada Menantunya)



Hibah yang diberikan oleh mertua kepada seorang suami atau isteri dari anaknya, tidak tunduk pada pemasukkan. Meskipun hanya 1/2 (satu perdua), sekalipun hibah yang diberikan tersebut telah masuk dalam harta persatuan anaknya tersebut. Namun jika hibah tersebut telah diberikan kepada suami dan isteri tersebut secara bersama-sama oleh bapak atau ibu salah seorang dari mereka, maka pemasukkan tersebut haruslah dilakukan, yaitu



sebesar ½ (setengah). Jika hibah itu telah diberikan kepada suami atau isteri oleh bapak atau ibunya sendiri, maka hibah itu harus dimasukkan seluruhnya. Hal ini ditentukan dalam Pasal 1090 KUHPerdata, yang berbunyi: “Pemberian yang dilakukan kepada seorang suami oleh orang tua isterinya atau kepada seorang isteri oleh orang tua suaminya, tidak tunduk pada pemasukkan, meskipun hanya separoh, sekalipun barang yang dihibahkan itu telah jatuh ke dalam persatuan. Jika itu pemberian-pemberian itu telah dilakukan kepada suami isteri kedua-duanya bersama-sama oleh bapak atau ibu salah seorang dari mereka, maka pemasukkan haruslah dilakukan. Jika pemberian-pemberian itu telah dilakukan kepada si suami atau si isteri oleh bapak atau ibunya sendiri, maka pemberian-pemberian itu harus dimasukkan seluruhnya.”33 Contoh kasus : A meninggal dunia meninggalkan ahli waris 3 (tiga) orang anaknya, yaitu C, D dan E. Semasa hidupnya A telah memberi hibah kepada F isteri dari C, uang tunai sebesar Rp. 60.000.000.-. Pada saat A meninggal dunia terdapat harta warisan sebesar Rp. 210.000.000.A



B



Rp. 60 jt F



C



D



E



Dalam perhitungan pembagian harta warisan maka berdasarkan Pasal 1090 KUHPerdata, C dan F tidak wajib inbreng atas hibah yang diterima F.-, sehingga harta warisan berjumlah Rp.



33



Ibid., Pasal 1090



210.000.000.-, dibagikan kepada C, D, dan E , masing-masing memperoleh 210.000.000 : 3 = Rp. 70.000.000.F.



Inbreng dilakukan hanya untuk kepentingan ahli waris lainnya, tidak boleh untuk kepentingan penerima hibah wasiat atau kreditor



Suatu pemasukan hanya dilakukan ke dalam harta warisan Pewaris (Pemberi Hibah). Suatu pemasukkan hanya diwajibkan kepada seorang ahli waris untuk kepentingan ahli waris lainnya. Pemasukkan tidak boleh dilakukan untuk kepentingan para penerima hibah wasiat maupun untuk kepentingan para kreditor dari harta warisan. Hal ini ditentukan dalam Pasal 1091 KUHPerdata, yang berbunyi: “Pemasukan hanya terjadi dalam harta peninggalan si pemberi hibah; adalah pemasukan itu hanya diwajibkan kepada seorang waris untuk kepentingan waris yang lain. Tiada pemasukan yang terjadi guna kepentingan orangorang penerima hibah wasiat, maupun guna kepentingan orang-orang yang mengutangkan kepada harta peninggalan.” 34 Berdasarkan ketentuan Pasal 1091 KUHPerdata tersebut, maka dalam suatu kasus pembagian waris, dalam hal terdapat wasiat berupa pengangkatan ahli waris, hibah wasiat, juga terdapat hibah yang telah diterima oleh seorang anak dan disamping itu Pewaris mempunyai utang. Maka pembagian dilakukan dalam urutan sebagai berkut: 1. Pembayaran atas utang yang ada; 2. Pelaksanaan hibah wasiat; 3. Inbreng; 4. Pelaksanaan wasiat berupa pengangkatan ahli waris; 5. Sisa harta warisan dibagikan kepada ahli waris berdasarkan undang-undang. 34



Ibid., Pasal 1091



Contoh kasus : A meninggal dunia meninggalkan ahli waris 3 (tiga) orang anaknya, yaitu C, D dan E. Semasa hidupnya A telah memberi hibah kepada C, uang tunai sebesar Rp. 60.000.000.-. Dalam wasiatnya A memberikan hibah wasiat epada temannya X sebesar 1/5 (satu perlima) dari hartanya. Pada saat A meninggal dunia terdapat harta warisan sebesar Rp. 150.000.000.A



B



1/5 Rp. 60 jt X



C



D



E



Perhitungan: HP. A = Rp. 150.000.000 Pelaksanaan Wasiat: Hibah wasiat kepada X = 1/5 x Rp. 150.000.000 = Rp. 30.000.000.Sisa HP. A = Rp. 120.000.000.Pasal 1090: C inbreng = Rp. 60.000.000.---------------------- + Rp. 180.000.000.- untuk C, D dan E masing-masing = Rp. 60.000.000.Jadi Pembagian HP. A: X = Rp. 30.000.000.C = Rp. 60.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp.0.D = Rp. 60.000.000.E = Rp. 60. 000.000.--------------------------- + Rp.150.000.000.G.



Cara melakukan Inbreng



Dalam hal terdapat kewajiban untuk melakukan inbreng maka inbreng tersebut dapat dilakukan dengan cara:



1.



Dengan mengembalikan apa yang telah diterima dalam wujudnya ke dalam harta warisan; atau 2. Dengan cara menerima bagian yang kurang dan para ahli waris yang lain. Dalam hal ini ahli waris yang wajib inbreng tidak melakukan pengembalian barang yang diterimannya maupun nilainya. Hal tersebut ditentukan dalam Pasal 1092 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut: “Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan apa yang telah dinikmati dalam ujudnya ke dalam harta peninggalan, maupun menerima sekian kurang dari kawan-kawan berhak yang lainnya.” 35 Contoh kasus 1 : Inbreng berupa nilai barang yang diterima A meninggal dunia meninggalkan ahli waris 3 (tiga) orang anaknya, yaitu C, D dan E. Semasa hidupnya A telah memberi hibah kepada C, sebuah motor seharga Rp. 60.000.000.-. Pada saat A meninggal dunia terdapat harta warisan sebesar Rp. 150.000.000.- dan harga motor tersebut tetap. A



B



Rp. 60 jt C



D



E



Dalam perhitungan pembagian harta warisan maka berdasarkan Pasal 1086 KUHPerdata, C wajib inbreng. Berdasarkan Pasal 1092 KUHPerdata, C telah memilih untuk memasukan nilai motor tersebut yaitu sebesar Rp. 60.000.000.-, sehingga harta warisan berjumlah Rp. 210.000.000.-, dibagikan kepada D, E dan F , masing-masing memperoleh 210.000.000 : 3 = Rp. 70.000.000.35



Ibid., Pasal 1092



Jadi Pembagian HP. A: C = Rp. 70.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 10.000.000.D = Rp. 70.000.000.E = Rp. 70. 000.000.--------------------------- + Rp.150.000.000.Contoh kasus 2 : Inbreng berupa barang. A meninggal dunia meninggalkan ahli waris 3 (tiga) orang anaknya, yaitu C, D dan E. Semasa hidupnya A telah memberi hibah kepada C, sebuah motor seharga Rp. 60.000.000.-. Pada saat A meninggal dunia terdapat harta warisan berupa rumah senilai Rp. 300.000.000.dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.000.- dan harga motor tersebut tetap. A



B



Rp. 60 jt C



D



E



Dalam perhitungan pembagian harta warisan maka berdasarkan Pasal 1086 KUHPerdata, C wajib inbreng. Berdasarkan Pasal 1092 KUHPerdata, C telah memilih untuk memasukan inbreng berupa motor. Jadi harta peninggalan terdiri dari : 1. Rumah = Rp. 300.000.000.2. Uang tunai = Rp. 150.000.000.3. Motor = Rp. 60.000.000.--------------------------------------- + Rp. 510.000.000.-, dibagikan kepada C, D dan E, masing-masing memperoleh : 1/3 x Rp. 510.000.000 = Rp. 270.000.000.Hak bagian masing-masing ini akan disesuaikan dengan harta warisan yang akan dibagikan kepada mereka masing-masing. Misalnya yang memperoleh rumah senilai Rp. 300.000.000.- akan mengembalikan ke dalam boedel sebesar Rp. 30.000.000.-



H.



Inbreng atas benda tak bergerak



Inbreng atas benda tak bergerak dapat dilakukan menurut pilihan orang yang melakukan inbreng, yaitu: 1. Dengan mengembalikan bendanya dalam wujudnya menurut keadaannya pada waktu dilakukannya inbreng ; atau 2. Dengan memasukkan harga benda itu pada waktu pemberian dilakukan. Dalam hal inbreng dilakukan dengan mengembalikan bendanya, maka orang yang memasukkan bertanggung jawab atas berkurangnya barang itu karena kesalahannya, dan wajib untuk membebaskannya dari beban-beban dan hipotik/hak tanggungan, yang telah dibebankan olehnya atas barang itu. Namun segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu dan untuk pemeliharaannya. harus diganti untuk kepentingan orang yang memasukkan. Hal tersebut diatur dapam Pasal 1093 KUHPerdata, yang berbunyi: “Pemasukan benda-benda tak bergerak dapat dilakukan menurut pilihan si yang memasukan yaitu dengan mengembalikannya dalam ujudnya, sebagaimana bendabenda itu diterimanya, maupun dengan memasukkan harganya dikala benda-benda itu diberikan. Dalam hal yang pertama si yang memasukkan adalah bertanggung jawab untuk kemunduran, yang karena kesalahannya terjadi pada benda tersebut, lagi pula ia diwajibkan membersihkan benda-benda itu dari pada segala beban-beban dan hipotik-hipotik yang olehnya telah diletakan diatasnya. Dalam hal yang sama, kepada si yang memasukkan itu harus diberikan penggantian segala biaya yang perlu dikeluarkan untuk menyelamatkan benda yang bersangkutan, begitu pula biaya pemeliharaan, satu dan



lain dengan mengindahkan peraturan dalam bab tentang hak pakai hasil.”36 I.



Inbreng atas uang tunai



Pemasukan uang tunai dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan membayar sejumlah uang itu, atau dengan mengurangkan sejumlah itu dari bagian warisan yang diperolehnya. Hal tersebut ditentukan dalam Pasal 1094 KUHPerdata yang berbunyi: “Pemasukan uang tunai dilakukan atas pilihan si yang memasukkan, yaitu boleh membayar jumlah uang tersebut, atau menyuruh mengurangi bagiannya warisan dengan jumlah tersebut.”37 J.



Inbreng atas benda bergerak



Inbreng atas benda bergerak dapat dilakukan menurut pilihan orang yang melakukan inbreng, yaitu: 1. Dengan mengembalikan bendanya dalam wujudnya menurut keadaannya pada waktu dilakukannya inbreng ; atau 2. Dengan memasukkan harga benda itu pada waktu pemberian dilakukan. Hal tersebut diatur dapam Pasl 1095 KUHPerdata, yang berbunyi: “Pemasukan benda-benda bergerak dilakukan atas pilihan si yang memasukkan, ialah dengan mengembalikan harganya dikala pemberian dilakukan, atau dengan mengembalikan benda-benda tersebut dalam ujudnya.” 38 36



Ibid., Pasal 1093 KUHPerdata Ibid., Pasal 1094 38 Ibid., Pasal 1095 37



K.



Inbreng atas pemberian selain pemberian berupa benda dan uang tunai (hibah dalam arti materil)



Pemasukan tidak hanya dilakukan atas hibah berupa benda atau uang tunai, tetapi juga segala apa yang telah diberikan kepada seseorang waris untuk memberikan kepadanya suatu kedudukan, suatu pekerjaan atau suatu perusahaan kepada ahli waris, ataupun untuk membayar utang-utang si waris itu, dan segala apa saja yang telah diberikan kepadanya sebagai pesangon perkawinan. Hal tersebut ditentukan dalam Pasal 1096 KUHPerdata yang berbunyi: “Selainnyan hibah-hibah yang menurut Pasal 1085 harus dimasukan, begitupun harus dimasukan segala apa yang telah diberikan kepada seseorang waris untuk memberikan kepadanya suatu kedudukan, suatu pekerjaan atau suatu perusahaan kepada ahli waris, ataupun untuk membayar utang-utang si waris itu, dan segala apa saja yang telah diberikan kepadanya sebagai pesangon perkawinan.”39 Berdasarkan ketentuan Pasal 1096 KUHPerdata tersebut maka segala bentuk pemberian yang telah dilakukan oleh Pewaris kepada ahli waris dianggap sebagai hibah. Dalam pengertian hibah termasuk juga dalam hal dilakukannya jual beli pura-pura, jual beli dibawah harga dan pembebasan utang.40



L.



Yang tidak diwajibkan untuk Inbreng Yang tidak perlu diibreng ialah:  biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan;  tunjangan untuk pemeliharaan yang sangat diperlukan;



39



Ibid., Pasal 1096 Lihat Satrio. J, Hukum Waris, Op.Cit., hal. 369 dan Pitlo. A, Hukum Waris, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jilid 2, Op.Cit,. hal. 121 40



  



M.



pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh keahlian dalam bidang perdagangan, kesenian, pekerjaan tangan atau perusahaan; biaya sekolah; biaya pernikahan, pakaian dan perhiasan untuk perlengkapan perkawinan.41



Barang yang dihibahkan musnah



Apa yang musnah karena suatu malapetaka diluar kesalahan si penerima hibah, tidak perlu diibreng, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1099 KUHPerdata, yang berbunyi “Segala apa yang telah musnah karena suatu malapetaka dan diluar salahnya si penerima hibah, tidak usah dimasukan.”42



41



Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Op.Cit., Pasal 1097 Ibid., Pasal 1099



42