Wawancara Ke Konsultan Pajak (Simpulan) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN HASIL WAWANCARA KODE ETIK KONSULTAN PAJAK Mata kuliah : Etika Bisnis dan Profesi Dosen: Dr.Muh.Ridwan , S.E.,M.A.Fin.,Ak.



Disusun Oleh : Diza Kurnianty Jamal



(46118031)



Matrik Irama Rante



(46118038)



Mega Kadir



(46118039)



Nadiah Nursahbani Rala



(46118042)



Rezki Ramadhan



(46118045)



D4 AKUNTANSI MANAJERIAL JURUSAN AKUNTANSI POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG TAHUN AKADEMIK 2018/2019



KATA PENGANTAR Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan karuniaNya sehingga penyusun dapat menyelesaikan laporan yang berjudul “Kunjungan Konsultan Pajak ”. Laporan ini sebagai perwujudan hasil dari kunjungan ke Kantor Konsultan Pajak MUC yang berada di Jalan Andi Mappanyukki. Pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada pihakpihak yang terkait dalam kunjungan dan penyusunan laporan ini. Penyusun mengharapkan agar laporan ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca tentang kode etik konsultan pajak dan penerapannya. Dalam penyusunan laporan ini masih banyak terdapat kesalahan sehingga penyusun mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini.



7 Desember 2018 Penyusun



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang



Konsultan Pajak akan menghadapi tantangan yang semakin berat di masa-masa yang akan datang. Konsultan Pajak memiliki sensitifitas etika yang lebih tinggi dibandingkan profesi lain, tidak lain karena adanya kode etik yang harus ditaati dan dilema etika yang sering dihadapi. Tetapi, tidak jarang dari konsultan pajak yang melakukan manipulasi yang melanggar kode etik yang seharusnya terlarang. Memulihkan citra profesi merupakan tantangan bersama bila ingin profesi tersebut masih dihormati oleh publik (Agoes dan Ardana, 2009;159). Dalam pemberitaan tampak kasus perpajakan yang melibatkan konsultan pajak karena pengambilan keputusan tidak etis yang dilakukan dengan memfasilitasi/membantu wajib pajaknya dalam menghindari pajak bahkan menggelapkan pajak. Menurut definisi dari Kpeutusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, pada Pasal 1 dalam Leon dan Meliana (2009:4) mengungkapkan bahwa konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasanya kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perpajakan. Keterkaitan perilaku manusia tidak akan terlepas dari unsur etika yang ada dalam dirinya sehingga dengan keahlian yang dimilikinya pasti terdapat etika yang mendasarinya (Ernawan, 2017:122). Dalam setiap profesi tentunya memiliki etika dan etika tersebut dikodifikasikan dalam kode etik profesinya. Dengan adanya kode etik tersebut tentunya seorang konsultan pajak seharusnya mampu mengambil keputusan etis dengan tidak membantu wajib pajaknya melakukan penghindaran pajak.



B. Tujuan Wawancara



Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :  Mendapatkan informasi dan memperdalam pemahaman tentang kode etik konsultan pajak.  Memenuhi tugas Etika Bisnis dan Profesi.



C. Topik Wawancara



Topik kegiatan wawancara ini adalah “Kode Etik Konsultan Pajak”.



D. Waktu dan Tempat Wawancara



Wawancara dilaksanakan pada : Hari/tanggal : Rabu, 5 Desember 2018 Waktu : 13.00-13.45 Tempat : Konsultan Pajak Makassar MUC Alamat Tempat : Graha Bharata. Jl. Andi Mappanyukki 121 Makassar, Mario, Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90125121



BAB II HASIL WAWANCARA A. Narasumber Nama : Farid Pekerjaan : Konsultan Pajak B. Pewawancara Wawancara ini dilaksanakan oleh kelompok yang terdiri dari : Moderator : Nadiah Nursahbani Rala Pewawancara : Rezki Ramadhan Diza Kurnianty Jamal Pencatat : Matrik Irama Rante Dokumentasi :Mega Kadir C. Transkrip Hasil Wawancara Moderator Narasumber Moderator



: : :



Narasumber Pewawancara



: :



Narasumber



:



Pewawancara



:



Narasumber



:



Pewawancara



:



Narasumber



:



Assalamu’alaykum Wr.Wb. Wa’alaikumussalam Wr.Wb. Selamat siang, pak. Kami dari Politeknik Negeri Ujung Pandang jurusan Akuntansi. Kami datang kesini dalam rangka kunjungan untuk mewawancarai Bapak mengenai kode etik konsultan pajak. Baiklah, silahkan. Kami mulai pertanyaannya ya, pak. Sebagai konsultan pajak, apakah kode etik itu penting untuk diterapkan ? Penting, bahkan itu menjadi acuan konsultan untuk bekerja menjadi prinsip-prinsip dasar mereka menangani klien-klien. Jadi,penting ya, pak. Lantas apa yang menjadi dilema etik ketika Bapak memberikan jasa profesional kepada wajib pajak ? Seperti apa contohnya ? Jadi, yang biasa terjadi dilapangan itu ada kondisi dimana perusahaan atau klien yang memiliki kewajiban pajak yang tinggi karena dari hasil laporan keuangannya, laporan laba rugi, misalnya pajak tahunannya. Namun, di satu sisi dia tidak memiliki cash flow yang cukup untuk memenuhi kewajiban pajak karena keadaan tertentu. Dalam keadaan seperti itu, biasa dari klien ada negosiasi untuk menstel laporan, memberikan target-target kemampuan mereka yang mereka bayar yang biasanya tidak sesuai dengan yang seharusnya, maksudnya terlalu kecil. Tapi, setelah tax amnesti itu sudah berkurang karena pemahaman pelaku usaha sekarang juga sudah mulai terbuka bahwa pajak itu penting. Secara umum, tax planning sekarang yang sesuai dengan UU. Kalau upaya-upaya untuk lari dari pajak, itu sudah hampir tidak ada. Nah, bagaimana cara Bapak agar tetap konsisten dalam menjalankan atau menerapkan kode etik konsultan pajak? Caranya sebenarnya mereka ini cuma khawatir. Kekhawatiran itu muncul biasa karena kurang paham. Jadi,yang pertama kita lakukan yaitu memahamkan bahwa seperti ini potensi-potensi pajak dari transaksi-transaksi keuangannya mereka. Kalau tidak dibayar akan seperti ini. Mereka kan kadang berpikir, lebih baik saya tidak bayar dan mengecilkan laba misalnya dengan membayar lebih sedikit daripada mengungkap secara keseluruhan. Jadi, jika kita



Pewawancara



:



Narasumber



:



Pewawancara



:



Narasumber



:



Moderator



:



memahamkan lagi soal sanksi, soal ketenangan, fokus untuk berwirausaha, kita tidak fokus lagi memikirkan menstel pajak terus. Pikiran mereka kan akan terbuka. Intinya, soal begitu soal pemahaman. Apa tips dan saran Bapak kepada sesama teman atau seprofesi sebagai konsultan pajak yang kalau ada beberapa masih melanggar atau tidak sesuai dalam menerapkan etika sebagai seorang konsultan pajak ? Bagaimana cara Anda menanggapinya ? Kalau saya seperti itu sebenarnya. Masyarakatnya yaitu pelaku usahanya perlu diberikan edukasi yang lebih detail, yang lebih jelas tentang perpajakan. Saya kira itu juga yang perlu didorong ke KPP, Kantor Pajak Pratama atau Madya atau Direktorat Jendral Pajak untuk betul-betul fokus. Dilapangan itu, setiap perusahaan memiliki pendamping di kantor pajak. Nah, salah satu fungsi pendamping itu adalah mengarahkan, menegur, mendidik, dan segala macam. Istilahnya mendisiplinkan wajib pajak. Dalam praktek itu terkadang wajib pajak tidak mendapatkan informasi yang jelas. Jadi saya kira yang perlu didorong adalah upaya konsultan pajak agar tidak terjebak dalam situasi-situasi seperti itu, berikan pemahaman yang detail terhadap wajib pajak. Kalau mereka memahami secara detail tentang perpajakan, resiko-resiko dan keuntungan-keuntungan saya kira tidak ada problem. Sebenarnya, apa sih motivasi/tujuan Bapak menjadi konsultan pajak ? Ini sebenarnya Cuma karena melihat peluang saja. Pertama, dengan menjadi konsultan pajak kita punya peluang banyak untuk belajar karena kalau di konsultan kita kan punya pengalaman untuk melihat atau menyusun. Kita kan mulai dari penyusunan laporan keuangan, mengurus perpajakannya. Jadi, dengan menjadi konsultan pajak itu kita dapat melihat berbagai macam perusahaan, kita terlibat didalamnya, melihat transaksinya, belajar tentang bisnisbisnis yang dilakukan oleh setiap perusahaan yang berbeda-beda itu. Jadi, dengan kita menjadi konsultan pajak peluang kita untuk belajar praktek itu sangat besar. Beda kalau kita misalnya kerja jadi pegawai di perusahaan tertentu mungkin dalam kurun waktu yang lama kalau kita tidak pindah, baik itu pindah perusahaan atau departemen, kita akan begitu saja. Tapi kalau jadi konsultan, kita bisa banyak belajar dengan banyak jenis usaha. Yang kedua, pekerjaan kan juga soal penghasilan. Mungkin konsultan dalam tahap-tahap awal seperti ini belum terlalu banyak, tapi kedepan menjadi konsultan itu suatu profesi yang saya kira cukup baik penghasilannya. Cuma memang lapangan pekerjaan tidak luas karena hanya butuh beberapa orang. Baiklah, kami kira sudah cukup atas pertanyaannya. Kami sangat berterima kasih atas waktu Bapak dan kami mendapatkan banyak sekali pengetahuan tentang konsultan pajak.



BAB III PENUTUP



A. Simpulan Salah satu fungsi konsultan pajak itu adalah mengarahkan, menegur, mendidik, dan segala macam. Istilahnya mendisiplinkan wajib pajak.dalam setiap profesi tentunya memiliki etika dan etika tersebut dikodifikasikan dalam kode etik profesinya. Kode etik bagi konsultan pajak itu sangat penting karna merupakan acuan untuk bekerja dan menjadi prinsip-prinsip dasar mereka saat menangani klienkliennya, jika kode etik tidak diterapkan mungkin untuk melakukan kesalahankesalahan seperti kejadian yang sering terjadi di lapangan ,misalnya pada pembayaran pajak tahunannya. di satu sisi perusahaan tidak memiliki cash flow yang cukup untuk memenuhi kewajiban pajak karena keadaan tertentu. Dalam keadaan seperti itu, biasa dari klien ada negosiasi untuk menstel laporan keuangan, dan memberikan target-target kemampuan mereka dalam membayar pajak yang biasanya tidak sesuai dengan yang seharusnya, maksudnya terlalu kecil. Hal – hal seperti itulah yang harus dihadapi seorang konsultan pajak saat dilapangan tapi dengan adanya kode etik yang menjadi prinsip dasar seorang konsultan pajak dalam upaya-upaya untuk lari dari pajak pun dapat tertangani sehingga kejadian seperti itupun sudah hampir tidak ada.



B. Saran Dalam hal ini seorang konsultan pajak harus mampu mengambil keputusan yang etis atau tidak etis untuk membantu wajib pajak dalam menghindari pembayaran pajakdan menjelaskan denganpemahaman yang detail terhadap wajib pajak karna Kalau mereka memahami secara detail tentang perpajakan, resiko-resiko dan kecurangan – kecurangan pun tidak akan terjadi lagi..



Lampiran Dokumentasi Kunjungan



Bersama Kak Farid, Konsultan Pajak selaku Narasumber



Proses wawancara bersama Narasumber



Proses wawancara bersama Narasumber



Bersama Kak Farid, Konsultan Pajak selaku Narasumber



Proses wawancara bersama Narasumber



Proses wawancara bersama Narasumber