Welcome Book PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Faculty of Nursing Universitas Airlangga



Panduan Informasi Penerimaan Pasien Baru



WELCOME BOOK RUANG JANTUNG TERPADU LT. 3 RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA Oleh: Mahasiswa Praktik Manajemen D1 Kelompok 2 Angkatan A14 Program Pendidikan Profesi Ners (P3N) Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga 2019



Faculty of Nursing Universitas Airlangga



RSUD Dr. SOETOMO VISI Menjadi Rumah Sakit Tersier yang Terpercaya, Aman, Bermutu Tinggi dan Mandiri.



MISI 1. Menyelenggarakan pelayanan dan jejaring pelayanan sebagai rumah sakit rujukan tersier yang aman, bermutu tinggi, dan terjangkau. 2. Menyelenggarakan pendidikan-penelitian tenaga kesehatan yang berintegrasi tinggi, profesional, inovatif dan melakukan jejaring pendidikan penelitian yang terintegrasi (Academic Health Care), Pusat Pengembangan Bidang Kesehatan yang bermutu tinggi serta mewujudkan Sumber Daya Manusia yang handal. 3. Mewujudkan kehandalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan yang terstandar serta lingkungan kerja yang aman dan nyaman. 4. Menyelenggarakan tata terintegrasi, efektif,



kelola organisasi yang efisien, akuntabel.



Faculty of Nursing Universitas Airlangga



RUANG JANTUNG TERPADU LT. 3



VISI Menjadikan Ruang PPJT Lt3 terbaik di lingkungan RSUD Dr. Soetomo Surabaya.



MISI 1)



Meningkatkan mutu pelayanan dengan tindakan perawatan profesional



2)



Memberikan pelayanan dengan jujur dan ikhlas



3)



Meningkatkan lingkungan yang aman nyaman bagi pasien dan petugas



4)



Meningkatkan iklim kerjasama yang baik dengan profesi lain



5)



Meningkatkan program pelaksanaan pendidikan berbasis kompetensi



Faculty of Nursing Universitas Airlangga



Prosedur Mencuci Tangan



Faculty of Nursing Universitas Airlangga



Tata Tertib Penunggu Pasien 1. Waktu berkunjung: Hari Senin s/d Jumat Jam 16.00 s/d 17.00 WIB Hari Sabtu atau Minggu serta hari libur: Pagi : jam 10.00 s/d 11.00 WIB Sore : jam 16.00 s/d 17.00 WIB



2.



Dilarang membawa barang yang terlalu banyak, meninggalkan barang berharga di ruangan tanpa pengawasan, dan barang elektronik (TV, heater)



3.



Pasien boleh dijaga oleh 1 (satu) orang saja, dalam hal ini hanya orang tua pasien atau seorang penjaga dari keluarga lainnya



4.



Tidak diperbolehkan menggunakan atau menyimpan tikar di dalam ruangan untuk mencegah penularan



5.



Tidak diperbolehkan mencuci atau menjemur pakaian di ruangan



6.



Tidak diperbolehkan membuang pembalut atau tisu ke dalam WC dan sisa makanan ke dalam wastafel



7.



Membuang sampah pada tempat yang disediakan:



a. Kantung plastik hitam untuk sampah umum, seperti bungkus makanan, bungkus sabun, bungkus detergen,sisa makanan,plastik,dan lain-lain



b. Kantung plastik kuning untuk sampah medis seperti handscoon, masker, bekas pembungkus spuit, kasa,kapas yang telah digunakan,dan lain-lain



8.



Tidak diperkenankan membawa anak-anak (di bawah 5 tahun) untuk mengunjungi pasien dalam ruangan



9.



Tidak boleh merokok di dalam ruangan



10. Barang milik pasien dan keluarga menjadi tanggung jawab sendiri



Faculty of Nursing Universitas Airlangga



Kewajiban Pasien 1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. 2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, perawat dan bidan dalam pengobatannya. 3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkap-lengkapnya terkait dengan penyakit yang diderita kepada dokter, perawat dan bidan yang merawat. 4. Pasien dan penunggunya wajib melunasi semua jasa pelayanan RS dan tenaga medis baik jalur umum, BPJS, ataupun asuransi kesehatan lainnya 5. Pasien dan penunggunya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati dalam perjanjian yang telah dibuat. 6. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab. 7. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit. 8. Menandatangani lembar informed consent atas tindakan medis dan sentralisasi obat yang akan dilakukan. 9. Menerima segala konsekuensinya atas keputusan pribadinya untuk menolak jenis tindakan medis yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan.



Faculty of Nursing Universitas Airlangga



Hak Pasien 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9. 10.



11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



18.



Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskrimainasi. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang diterima. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. Meminta konsultasi tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang mempunyai Surat izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan jenis penyakit yang diderita termasuk datadata medisnya. Mendapatkan informasi mengenai diagnosis dan tata cara tindakan medis yang dilakukan, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. Memberikan persetujuan atas menolak atas tindakan yang akan dilakukan. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai. Menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana. Mengeluhkan pelayanan RS yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



Faculty of Nursing Universitas Airlangga



Berkas yang Disiapkan a. Fotokopi kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) b. Fotokopi Surat Elegibilitas Peserta (SEP) c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) d. Fotokopi Surat Permintaan Masuk Rumah Sakit Catatan: 1. Masing-masing difotokopi minimal 5 kali dan dibendel. 1 bendel berisi: 1 fotokopi kartu peserta BPJS, 1 fotokopi SEP, 1 fotokopi KK, 1 fotokopi Surat Permintaan Masuk RS 2. Berkas tersebut disimpan oleh keluarga pasien dan diberikan kepada perawat, farmasi, bagian pelayanan, tata usaha dan IPKP jika diperlukan untuk keperluan administrasi.



Faculty of Nursing Universitas Airlangga



Denah Ruangan



KETERANGAN: I. Ruang Diskusi J. Kamar Pasien K. TU (Rekam Medik) L. R. Alat M. Dispensing N. R. Kepala Ruang O. Nurse Station P. R. Intermediet



A. SPH (Spoelhock) B. Gudang C. Mushola D. R. PKMRS E. Toilet F. Lift G. Ruang Diskusi Perawat H. Musholla Petugas pusat listrik



Faculty of Nursing Universitas Airlangga



Fasilitas Ruangan Kelas I (2 orang) 1) Bedhead 2) Meja bedside 3) Kursi bedside 4) AC ruangan 5) Tirai 6) Kamar mandi 7) Hand rub 8) Wastafel 9) Tempat sampah medis dan non medis



Kelas II (3 orang) 1) Bedhead 2) Meja bedside 3) Kursi bedside 4) AC ruangan 5) Tirai 6) Kamar mandi 7) Hand rub 8) Wastafel 9) Tempat sampah medis dan non medis



Kelas III (4 orang) 1) Bedhead 2) Meja bedside 3) Kursi bedside 4) AC ruangan 5) Tirai 6) Kamar mandi 7) Hand rub 8) Wastafel 9) Tempat sampah medis dan non medis



PENGGUNAAN FASILITASRUANGAN



TUAS UNTUK MENGATUR TINGGI RENDAH KEPALA DAN LUTUT



TOILET DUDUK DENGAN TOMBOL DIBAGIAN ATAS UNTUK MEMBILAS



TUAS KRAN (TARIK KE ATAS UNTUK SHOWER, TEKAN KE BAWAH UNTUK KRAN AIR)



TEMPAT SAMPAH (KUNING UNTUK POPOK, HITAM UNTUK SAMPAH UMUM)



TOMBOL UNTUK MEMANGGIL PERAWAT



TOMBOL BANTUAN PERAWAT DI KAMAR MANDI (DISEBELAH TOILET DUDUK)



KOIN UNTUK MEMBUKA PINTU KAMAR MANDI



TEMPAT PERLENGKAPAN MAKAN KOTOR