Widya Novalita - LO [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama NIM Kelas



: Widya Novalita K : 032011133112 : HAPID A-1 LEGAL OPINION



A. Duduk Perkara Pada hari Kamis 04 November 2020 jam 08.00 wib di Hotel Aston Surabaya AR (30 tahun) bertemu dengan BG (40 th). Keduanya berteman baik sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Dalam pertemuan tersebut BG menceritakan kepada AR bahwa dia berniat menjual mobilnya berupa Innova Reborn Tahun 2017 berwarna Hitam dengan Nomor Polisi L 1125 KK. BG menceritakan bahwa tujuan dari penjualan mobil tersebut karena dia ingin membeli mobil yang baru. AR sebagai teman bermaksud untuk membantu BG dengan menawarkan bantuan menjualkan mobil tersebut melalui temannya yaitu CD (27 tahun) yang memiliki usaha jual beli mobil. Mendengar tawaran dari AR, segera BG mengiyakan tanda setuju. Pada jam 11.30 wib keduanya menuju showroom mobil milik CD yang beralamat di Jalan Ketintang Surabaya. CD menceritakan keahliannya menjualkan mobil yang dipercayakan kepadanya dengan harga yang tinggi. Mendengar itu, tanpa ragu BG menyerahkan kunci mobil dan surat surat mobil kepada CD. 2 minggu berlalu BG tidak mendapatkan kabar dari AR maupun CD atas penjualan mobilnya, segera BG menuju showroom mobil milik CD. Sesampai di tempat BG mendapat informasi dari penjaga showroom bahwa CD sejatinya hanya berstatus sebagai penjaga toko dan membantu menawarkan mobil. Mendengar keterangan tersebut BG menjadi curiga dan segera menghubungi CD serta AR namun kedua orang tersebut tidak bisa dihubungi. BG segera menuju rumah tinggal kedua orang tersebut. Sekali lagi BG dibuat kecewa karena menurut keterangan tetangga bahwa AR dab CD telah pindah rumah, karena mereka hanya menyewa rumah untuk sementara. B. Dasar Hukum Terkait dengan duduk perkara di atas, saya mencatat peraturan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan Pasal 378. C. Analisa Hukum Tindakan AR dan CD yang menipu BG untuk menjualkan mobil Innova Reborn Tahun 2017 miliknya, namun kenyataannya BG tidak mendapatkan kabar atas penjualan mobilnya tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP. Pasal ini melarang seseorang atau lebih untuk melakukan penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Terdapat beberapa unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam Pasal 378 KUHP yaitu:



1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum 2. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan 3. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang Untuk mengetahui apakah semua unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP terpenuhi atau tidak, kita harus mengidentifikasi fakta hukum yang terjadi dengan unsur-unsur pasal tersebut. 1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; dalam hal ini AR memang telah bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri dan menguntungkan CD dengan menyuruh BG menjualkan mobilnya melalui CD yang pada faktanya bahwa CD bukanlah pemilik usaha jual beli mobil. 2. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan; dalam hal ini CD tetelah memakai martabat palsu dimana ia berkata bahwa ia adalah pemilih usaha jual beli mobil sedangkan dalam faktanya CD hanyalah penjaga toko dan menawarkan mobil. 3. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan menggerakkan dapat diartikan juga dengan membujuk atau menggerakkan hati. Menggerakkan juga dapat dikatakan sebagai perbuatan untuk mempengaruhi atau memberikan pengaruh terhadap orang lain karena kehendak seseorang adalah objeknya. Yang digerakkan dalam hal ini adalah orang yang menyerahkan benda. Dari definisi tersebut saya kaitkan dengan fakta hukum dari kasus diatas yaitu dimana AR menggerakkan dengan cara ia menawarkan bantuan kepada BG untuk menjual mobilnya melalui CD agar AR dan CD bisa mendapatkan mobil tersebut. Selain itu, saya mencatat bahwa terdapat pasal yang juga memenuhi pelanggaran pidana baik yang dilakukan oleh AR ataupun CD yaitu pasal 56 ke-2 KUHP dimana di pasal tersebut berisi bahwa “Dipidana sebagai pembantu suatu kejahatan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”. Dikatakan bahwa AR dan CD sebagai pembantu suatu kejahatan atau saling membantu dalam melakukan kejahatan penipuan tersebut yaitu dimana AR dan CD saling membantu dalam melakukan penipuan dengan cara AR yang pada dasarnya adalah teman SMA BG menawarkan BG untuk menjual mobilnya melalui CD yang telah mengaku atau berpura-pura atau memalsukan martabat yaitu sebagai pemilik usaha jual beli mobil padahal faktanya CD hanya sebagai penjaga toko dan yang menawarkan mobil saja. Dikarenakan AR dan CD terjerat juga dalam pasal 56 ke-2 KUHP, maka terkait pemidanaannya pun juga diatur dalam Pasal 57 ayat (1) KUHP yang berisi bahwa, “dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga”. Sehingga, maksimal pokok pemidanaan terhadap kejahatan penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP (4 tahun) dikurangi sepertiga dari maksimal pemidanaannya. Terhadap pelanggaran Pasal 378 KUHP jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, AR dan CD dapat dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan penjara.



D. Kesimpulan Dari kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat cukup alasan dan dasar hukum untuk melporkan AR dan CD yang telah melakukan tindak pidana kejahatan yaitu penipuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 378 KUHP, dimana setelah diidentifikasi unsur-unsur dari pasal tersebut dengan fakta yang telah terjadi dapat dikatakan bahwa unsur-unsur yang wajib terpnuhi dari Pasal 378 KUHP tersebut telah terpenuhi. Dan dikarenakan AR dan CD dapat dikatakan pembantu atau saling membantu dalam melakukan tindak pidana tersebut, maka hal itu juga diatur dalam Pasal 56 ke-2 KUHP. Sehingga menurut syaa tuntutan yang dapat dilayangkan kepada AR dan CD adalah tindak pidana penipuan dengan pelanggaran Pasal 378 jo. 56 ke-2 KUHP. Dari tuntutan atas tindak pidana yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) KUHP maka AR dan CD dapat dikenakan hukuman penjara 2 tahun 7 bulan penjara. Terima kasih. Advokat Ttd Widya Novalita K, S.H