Wirausaha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR       Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. Sholawat dan salam senantiasa kita curahkan keharibaan junjungan alam nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing ummat manuisa kejalan kebenaran   Program Koperasi Sekolah yang diberi nama Kantin Sejahtera atau yang disingkat dengan



“Kantin



KS” di susun sebagai bentuk penanaman dan pengembangan konsep kewirausahaan dilingkungan sekolah. Dalam kesempatan ini kami keluarga besar SMK Islam Parakansalak mencoba untuk melakukan kegiatan pembelajaran kepada warga sekolah khususnya bidang layanan Kantin Sejahtera



yang



modalnya bersumber dari guru. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan kebutuhan alat atau media pembelajaran kepada siswa sehingga kebutuhan siswa cepat terpenuhi tanpa harus keluar dari lingkungan sekolah. Kantin Sejahtera ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan mengurangi resiko berbelanja diiluar lingkungan sekolah.   Demikian gambaran umum rancangan program Kantin Sejahtera pada SMK Islam Parakansalak kami menyadari bahwa terdapat kekurangan dalam rancangan program sehingga saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.



   



Parakansalak,  12 Juli 2020 Kepala Sekolah               



Candra Nugraha, ST, M.Pd NIP.



LEMBAR PENGESAHAN    



Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kegiatan kewirausahaan dilingkungan SMK Islam Parakansalak maka berdasarkan keputusan bersama ditetapkan :



   



PROGRAM KERJA KANTIN SEJAHTERA TAHUN 2020                Parakansalak, 12 Juli 2020



Mengetahui Kepala Sekolah



Ketua Pelaksana



Candra Nugraha, ST, M.Pd



Deni Anjani, S,Pd.



Mengesahkan Ketua Komite



Ketua Al-Quroba Sukabumi



Maman Suparman, S.Pd.I



Tjetje Subrata



PROGRAM KERJA KOPERASI SEKOLAH



KANTIN SEJAHTERA     1.  



SMK ISLAM PARAKANSALAK Latar Belakang Sejalan dengan potensi dan minat siswa dalam memilih kebutuhan belanja terutama kebutuhan peralatan belajar dan makanan ringan siswa maka dipandang perlu untuk membuat sebuah koperasi siswa kecil kecilan yang dihajatkan untuk memenuhi butuhan siswa sehingga mereka tidak terlalu jauh keluar dari lingkungan sekolah untuk berbelanja. Pasalnya berangkat dari beberapa pengalaman yang telah lalu sudah banyak masalah yang mel;ibatkan siswa terlambat masuk sekolah bahkan bolos dengan alasan membeli beberapa kebutuhannya baik itu peralatan sekolah maupun makanan ringan. .



  Berdasarkan pemikiran tersebut maka pihak sekolah berupaya untuk meminimalisir kejadian kejadian yang serupa sehingga berdasarkan mufakat bersama warga sekolah tercetus keinginan untuk membuat sebuah ‘Kantin KS” atau Kantin Sejahtera, yang sumber dananya diambil dari ‘SEJAHTERA SMK ISLAM PARAKANSALAK. Sejahtera itu sendiri adalah sebuah koperasi syar’i yang dibentuk oleh dewan guru pada tahun 2010 dengan tujuan untuk menambah kesejahteraan seluruh guru yang ada dilingkungan SMK Islam Parakansalak itu sendiri.   “Kantin KS” didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Kepala, Dewan Guru, Karyawan dan Komite Sekolah serta Ketua Yayasan Al-Quroba Sukabumi    



1. Landasan Pokok   Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 45 pasal    ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terinci tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992. Undang-undang ini berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakt mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakuka para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru terutama guru yang ada di tingkat SLTA pada SMK Islam Parakansalak. Tanggung jawab ke luar sekolah tidak dilakukan oleh pengurus sekolah.   Koperasi sekolah tidak berbadan Hukum seperti koperasi-koperasi lainya. Karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar tetapi tetap mendaptkan pengakuan sebagi perkumpulan koperasi. Koperasi sekolah diharapkan menjadi saran bagi pelajar untuk belajar melakukan usahausaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. Koperasi siswa yang dilaksanakan di Sekolah bersifat pembelajaran kejujuran dimana siswa dapat berbelanja disekolah meskipun tidak memiliki uang dan mengambil barang kebutuhan sesuai kebutuhan. Hal ini ditujukan untuk menghindari resiko berbelanja dilluar lingkungan sekolah guna menghindari kecelakaan berlalu lalang dijalan raya dan salah  



satu tujuan utamanya dalam membentuk karakter siswa yang jujur dalam berbelanja, sehingga menjadikan ia sebagai pribadi yang jujur dan bertanggungjawab.



  2. Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah   Yang menjadi dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah adalah :    Menunjang program pembangnan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah hanya sebatas menunjang kebutuhan alat tulis kepada siswa.         



Menumbuhkan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa dan berbelanja dengan jujur. Membina rasa tanggung jawab, disiplin serta setia kawan dan jiwa koperasi. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar kelak berguna di masyarakat.



   Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kreatifitas siswa di dalam dan di luar Sekolah 3. Tujuan Koperasi Siswa   Tujuan koperasi siswa adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakt pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangna siswa dilaksankan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi.   4. Nama Koperasi Siswa   Koperasi Sekolah yang dilaksanakan di SMK Islam Parakansalak diberi nama Kantin Sejahtera     5. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah   truktur Organisasi Koperasi Sekolah terdiri dari : ≥ Anggota adalah semua guru dan siswa SMK Islam Parakansalak ≥ Pengurus dari  



Pembina



: Ketua Yayasan



Penaggung Jawab



: Candra Nugraha, ST, M.Pd (Kepala Sekolah)



Ketua Pelaksana



: Deni Anjani, S.Pd



Bendahara



: Iyan Nuryaman, S.Pd



Sekretaris



: Deni Anjani, S.Pd



Petugas Harian



: Fitria Sulistiawati : Fitri Anggraeni : Abdul Latip



Badan Pemeriksa    



: Maman Suparman, S.Pd.I, M.M.Pd



6. Koperasi Sekolah   Modal koperasi sekolah adalah dari simpanan berupa iuran guru dan karyawan SMK Islam Parakansalak. Apabila siswa sudah keluar dari sekolah, simpanan wajib menjadi hibah dari guru dan karayawan Sekolah.   7.



Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah  Perangkat organisasi koperasi Sekolah terdiri-dari: ≥ Rapat anggota koperasi sekolah ≥ Pengurus koperasi sekolah ≥ Pengawas koperasi sekolah



  8. Dewan Pengawas Dan Penasehat Koperasi Sekolah  Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat pengawas dan penaehat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari atas : ≥ Kepala SMK Islam Parakansalak ≥ Guru-guru SMK Islam Parakansalak ≥ Komite Sekolah 9. Pelaksanaan Harian   Pelaksanaan harian bertugas mengelola usaha administrasi dan keuangna harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara guru dan karyawan anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.   10. Waktu Buka Koperasi Siswa   Koperasi siswa di buka rutin tiap hari sekolah sebelum bel masuk dan saat istirahat. Agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar pada setiap hari kerja.   11. Rapat dan atau Musyawarah   Rapat dan atau musawarah merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagi persoalan mengenai koperasi siswa hanya ditetapkan dalam rapat sekolah. Di sini warga sekolah dapat berbicara memberikan usulan dan pertimbangan menyetujui suatu usul atau menolaknya



serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenan dengan koperasi. agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar di sekolah. 12.



Rapat Anggota tahunan Menetapkan : ≥ Anggaran dasar koperasi ≥ Kebijakan umum koperasi ≥ Memilih serta mengangkat pengurus ≥ Memberhentikan pengurus ≥ Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya



   



Rapat anggota Tahunan dianggap sah apabila yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah menimal (Kuorum). Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Tahunan adalah sebagi berikut : ≥ Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau ≥ Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi ≥ Penilaian laporan pengawas ≥ Menetapkan pembagian SHU ≥ Pemilihan pengurus dan pengawas ≥ Rencana kerja dan rencan anggaran belanja tahunan selanjutnya



13. Kesimpulan ≥ Koperasi siswa SMK Islam Parakansalak tentunya Badan Usaha yang tidak berbadan hukum ≥ Anggotanya Dewan guru dan siswa SMK Islam Parakansalak ≥ Keanggotanya selama masih menjadi guru atau karyawan di SMK Islam Parakansalak ≥ Koperasi Sekolah dibuka sebelum masuk sekolah dan saat istirahat ≥ Koperasi SMK Islam Parakansalak di buat dengan tujuan sebagi latihan dan praktik berkoperasi, melatih didiplin dan usaha, menyediakan perlengkapan belajar siswa    



Parakansalak, 12 Juli 2020



       



Kepala SMK Islam Parakansalak  



Candra Nugraha, ST, M.Pd NIP.