WT IK IMS HSE 05 Kesehatan Industri - Industrial Hygiene [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ragil
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. Waru Teknikatama Document Name:



Document No.:



Instruksi Kerja Kesehatan Industri (Industrial Hygiene)



WT-IK-IMS-HSE-05



Effective Date:



Page:



25 Agustus 2016



1 (15)



Content: Tujuan Ruang Lingkup Referensi Definisi Instruksi Kerja Form Laporan Yang Digunakan



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Revision Record



0 REV.



25/08/16 DATE



Initial issue DESCRIPTION



RA



RY



GBT



PREPARED BY REVIEWED BY



APPROVED BY



NOTE: This document is controlled within the PT. Waru Teknikatama Document Control System



WT-IK-IMS-HSE-05-Kesehatan Industri (Hygiene Industri) Rev 0



WT-IK-IMS-HSE-05



PT. Waru Teknikatama Document Name:



Document No.:



Instruksi Kerja Kesehatan Industri (Industrial Hygiene)



WT-IK-IMS-HSE-05



Effective Date:



Page:



25 Agustus 2016



2 (15)



1.



TUJUAN Prosedur ini bertujuan memberikan panduan dan tata cara praktek kerja yang sehat dan bersih (higienis) di perusahaan serta mengenai alat ukur dan teknik pengukuran lingkungan kerja



2.



RUANG LINGKUP Instruksi kerja ini berlaku pada kegiatan/ pekerjaan di area kerja/ workshop sesuai dengan persyaratan dan peruntukannya



3.



REFERENSI - Integrated Manual Perusahaan - OHSAS 18001:2007 Klausul 4.4.6 - Peraturan Menteri Perburuhan No 07 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja - Keputusan Menteri Kesehatan RI No 261 tahun 1998 tentang persyaratan kesehatan lingkungan kerja - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 13 tahun 2011 tentang nilai ambang batas faktor fisika dan kimia di tempat kerja - SNI 16-7061:2004 tentang pengukuran iklim kerja (panas) dengan parameter indeks suhu basah dan bola - SNI 16-7062:2004 tentang pengukuran intensitas penerangan di tempat kerja - SNI 7231:2009 tentang pengukuran intensitas kebisingan di tempat kerja



4.



DEFINISI 4.1 Tempat Kerja Tempat ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya 4.2 Faktor Lingkungan Kerja Potensi-potensi bahaya yang kemungkinan terjadi di lingkungan kerja akibat adanya suatu proses kerja 4.3 Nilai Ambang Batas (NAB) Standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/ intensitas rata-rata tertimbang waktu yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu 4.4 Paparan Peristiwa seseorang terkena atau kontak dengan faktor bahaya di tempat kerja 4.5 Rapi atau teratur Kondisi teratur menempatkan sesuatu pada tempatnya dan tidak ada barang yang berserakan 4.6 Bersih Kondisi dimana daerah/ barang telah dibersihkan dari debu atau kotoran yang dicuci dengan sabun atau air serta telah bebas dari virus atau kuman penyakit 4.7 Desinfeksi Daerah yang dimaksud sebelumnya telah dibersihkan dan kemudian didisinfeksi menggunakan desindektan industri yang tepat



WT-IK-IMS-HSE-05-Kesehatan Industri (Hygiene Industri) Rev 0



WT-IK-IMS-HSE-05



PT. Waru Teknikatama



5.



Document Name:



Document No.:



Instruksi Kerja Kesehatan Industri (Industrial Hygiene)



WT-IK-IMS-HSE-05



Effective Date:



Page:



25 Agustus 2016



3 (15)



INSTRUKSI KERJA TATA CARA DAN RENCANA PENANGGULANGAN 5.1 Kesehatan 5.1.1 Semua karyawan harus menjaga kondisi kesehatan mereka dalam keadaan yang baik 5.1.2 Orang yang bekerja di lapangan secara teratur (waktu yang lama) harus melakukan tes kesehatan di departemen yang berwenang (rumah sakit, laboratorium klinik, dan lain-lain yang ditetapkan) 5.1.3 Sertifikat kesehatan harus dikeluarkan oleh departemen yang menyelenggarakan tes kesehatan tersebut 5.2 Kebersihan Personil Setiap orang yang berada di area workshop harus memenuhi standar kebersihan perorangan, seperti mandi secara teratur, berganti pakaian, bercukur, mengobati luka yang ringan dan menggunakan fasilitas dengan semestinya yakni kebersihan kamar mandi, dan juga pembuangan 5.3 Hygiene Lingkungan Kerja Area Perkantoran 5.3.1 Penyehatan air a. Tersedianya air bersih dengan kapasitas minimal 40 liter/orang/hari b. Fasilitas kerja harus dilengkapi dengan saluran air bersih 5.3.2 Penyehatan udara ruangan 5.3.2.1 Suhu : 18-26 °C, kelembapan : 40-60 % 5.3.2.2 Debu : kandungan debu maksimal dalam ruangan dalam pengukuran rata-rata 7 jam adalah sebagai berikut : No . 1. 2.



Jenis Debu



Konsentrasi Maksimal



Debu Total Asbes Total



0.15 mg/m3 5 serat/ml udara dengan panjang serat > 5 µ



5.3.2.3 Pertukaran udara 0.283 m3 /menit/orang dengan laju ventilasi : 0.15 – 0.25 m/detik 5.3.2.4 Bahan pencemar Kandungan bahan pencemar dalam ruang kerja, dalam rata-rata pengukuran 8 jam sebagai berikut : No 1 2 3 4 5



Parameter Asam Sulfida (H2S) Amonia (NH3) Karbon Monoksida (CO) Nitrogen Monoksida (NO2) Sulfur Dioksida (SO2)



Konsentrasi Maksimum (mg/m3) 1 17 (25 ppm) 29 (25 ppm) 5.60 (3.0 ppm) 5.2 (2 ppm)



5.3.2.5 Mikrobiologi Angka kuman kurang dari 700 koloni/m3 udara dan bebas kuman patogen



WT-IK-IMS-HSE-05-Kesehatan Industri (Hygiene Industri) Rev 0



WT-IK-IMS-HSE-05



PT. Waru Teknikatama Document Name:



Document No.:



Instruksi Kerja Kesehatan Industri (Industrial Hygiene)



WT-IK-IMS-HSE-05



Effective Date:



Page:



25 Agustus 2016



4 (15)



5.3.3 Limbah 5.3.3.1 Limbah padat/ sampah a. Setiap perkantoran harus dilengkapi dengan tempat sampah. Tempat sampah terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya serta dilengkapi dengan penutup b. Sampah dibuang setiap hari atau apabila 2/3 bagian tempat sampah telah terisi oleh sampah c. Tersedia tempat pengumpulan sampah sementara. Sampah dari tempat penampungan sementara harus diangkut setiap hari 5.3.3.2 Limbah cair Limbah cair harus diolah dalam instalasi pengolahan limbah cair secara sendiri-sendiri atau dialirkan untuk diolah secara terpusat 5.3.4 Pencahayaan di ruangan Pencahayaan di tempat kerja harus mendapatkan penerangan yang cukup untuk melakukan pekerjaan. Insensitas cahaya di ruang kerja minimal 1000 lux dalam rata- rata pengukuran 8 jam 5.3.5 Kebisingan ruangan Tingkat paparan kebisingan ruangan kerja minimal 85 dBA dalam rata-rata pengukuran selama 8 jam 5.3.6 Getaran di ruangan Tingkat paparan getaran maksimal untuk kenyamanan dan kesehatan karyawan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : No Frekuensi (Hz) Nilai Tingkat Getaran (10-6 m) . 1 4 < 100 2 5 < 80 3 6.3 < 70 4 8 < 50 5 10 < 37 6 12.5 < 32 7 16 < 25 8 20 < 20 9 25 < 17 10 31.5 < 12 11 40