Yayasan Ikhlas Bhkati Ponpes Apip: Proposal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN SARANA DAN PRASARANA ( SARPRAS )



YAYASAN IKHLAS BHKATI PONPES APIP DESA PASAYANGAN KEC. LEBAKWANGI KAB. KUNINGAN TAHUN 2020



Diajukan Kepada Yang terhormat :



BAPAK BUPATI KUNINGAN DI KUNINGAN



Diajukan Oleh :



YAYASAN IKHLASH BHAKTI PONPES APIP DESA PASAYANGAN KEC. LEBAKWANGI KAB. KUNINGAN



PROPINSI JAWA BARAT KODE POS 45574 HP. 085224549963



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan ke Hadlirat Illahi Robbi Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan Proposal Permohonan Bantuan sarana Dan Prasarana Yayasan Ikhlash Bhakti PONPES APIP Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan Tahun 2020 Adapun tujuan pembuatan Proposal ini adalah untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana, demi peningkatan mutu dan tercapainya tujuan pendidikan yang kita harapkan, mengingat yayasan kami belum mempunyai sarana dan prasarana yang memadai, maka kami mengharap atas dikabulkannya permohonan Proposal ini, agar tujuan yayasan kami yang ikut mencerdaskan kehidupan bangsa terciptanya generasi penerus bangsa yang handal dan berkualitas dalam bidang pendidikan dan social dapat terwujud. Dalam penyusunan proposal ini kami menyadari masih banyak kekurangannya, sehingga Proposal ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kepada pihak yang berkompeten dan terkait kami mengharapkan pengarahan dan bimbingan agar proposal ini sesuai dengan apa yang diharapkan dan semoga realisasi Proposal ini dapat menghasilkan hal-hal positif bagi kehidupan bangsa dan negara. Amien. Dengan proposal ini semoga Bapak Bupati dapat mengabulkannya.



Pasayangan, 21 Pebruari 2020



DAFTAR ISI



Kata pengantar Daftar isi 1. Surat Permohonan 2. Proposal 3. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) 4. Profil Yayasan Ikhlas Bhakti PONPES APIP 5. Foto Copy Buku Tabungan Yayasan 6. Surat Keterangan Domisili Lampiran – Lampiran a. Akta Notaris Yayasan b. SK Menkumham c. NPWP Yayasan d. Rekening



YAYASAN



IKHLASH BHAKTI PONPES APIP



Akta Notaris : Zenul Rochman, SH No. 72 Tgl. 20 Oktober 2011 SK Kemenhum HAM RI No. AHU-8368 Alamat : Dusun Kidul RT 01 RW 01 Desa Paasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan Kod



Nomor Lampiran Perihal



: 11/YIB/II/2020



Pasayangan, 21 Pebruari 2020



: 1 (Satu) Bundel : Permohonan Bantuan Sarana Dan Prasaran



Kepada Yang Terhormat; Bapak Bupati Kuningan Di Kuningan Assalamualaikum Wr. Wb. Dipermaklum dengan hormat. Bersama ini kami Pengurus Yayasan Ikhlas Bhakti PONPES APIP Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, bermaksud mengusulkan Proposal Permohonan Bantuan Sarana Dan Prasarana Kepada Bapak Bupati



Kuningan Di Kuningan sebagaimana proposal terlampir. Adapun anggaran biaya diperkirakan menghabiskan ( Lima Puluh Juta Rupiah ). Sebagai Bahan pertimbangan dengan ini kami lampirkan : a. b. c. d. e.



Rp.



50.000.000,-



Proposal Permohonan Bantuan Sarana Dan Prasarana Profil Yayasan Foto Copy Akta Notaris Foto Copy SK Menkumham RAB



Demikian Surat Permohonan ini. Besar harapan kami semoga terkabulnya, atas perhatian dan bimbingannya kami ucapkan terima kasih Wassalamualaikum Wr. Wb.



PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN SARANA DAN PRASARANA ( SARPRAS ) YAYASAN IKHLAS BHAKTI PONPES APIP DESA PASAYANGAN KEC. LEBAKWANGI KAB. KUNINGAN BAB I PENDAHULUAN



A.



LATAR BELAKANG MASALAH Seiring dengan perkembangan peradaban kehidupan manusia, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagi bidang, termasuk bidang keagamaan, maka saat sekarang pola konseptual kebudayaan Islam menduduki fase yang mengimbangi situasi dan kondisi zaman. Dengan latar belakang hal tersebut di atas maka pendidikan dalam hal ini pendidikan Islam adalah merupakan salah satu langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam pencapaian sa’adah fiddaroini (kebahagiaan di dunia dan akhirat). Maka kiranya perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak, apalagi seandainya wahana pendidikan tersebut terletak di daerah yang relatif jauh dari pusat-pusat keramaian. Tepatnya di Dusun Kidul



Desa Pasayanan Kec. Lebakwangi Kab. Kuningan Jawa Barat



telah berdiri sebuah Yayaysan yang bergerak dibidang pendidikan dan social yang menaungi beberapa lembaga pendidikan diantaranya, Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ), Raudhotul Athfal ( RA ), Taman Pendidikan Al Qur’an ( TPA ) , Madrasah Diniyah ( MDTA ) , dan Pondok Pesantren, hal inilah yang menjadikan yayasan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat setempat dan masyarakat Kab. Kuningan pada umumnya. Saat ini santriwan santriwati yang berada dibawah naungan Yayasan Ikhlash Bhakti PONPES APIP berjumlah 249 yang berasal dari daerah sekitar dan Kabupaten Kuningan. Semoga cita-cita dan harapan pihak pengurus yayasan Ikhlas Bhakti Ponpes APIP mendapat dukungan dari berbagai fihak dan semoga di Ridhoi oleh Allah SWT. Amin.



B.



TUJUAN Bantuan Sarpras ini mempunyai tujuan sebagai berikut : a.



Menyediakan sarana dan prasarana untuk belajar para santri.



b.



Meningkatkan kualitas santri dengan semakin terpenuhinya kebutuhan yang mendukung kegiatan belajar.



c.



Menghasilkan santri yang berkualitas dengan harapan bisa ikut menjaga kemurnian kemurnian agama islam.



C.



HASIL YANG DIHARAPKAN Dengan terkabulnya proposal ini, kami berkeinginan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Santri Yayasan Ikhlas Bhakti PONPES APIP. Dengan lengkapnya sarana dan prasarana pendidikan Insya Allah Yayasan Ikhlash Bhakti PONPES APIP akan menjadi Yayasan yang berkualitas dalam mencetak santri-santri di wilayah Kuningan



D.



SUMBER DANA Sumber dana yang diperoleh dari Donatur, Wali Santri dan Donatur sangat terbatas, hal ini sangat dirasakan oleh Yayasan yang ada di pinggiran, karena kehidupan masyarakat di desa kebanyakan masyarakat prasejahtera. Orang tua santri/wali santri hidup mengandalkan dari buruh tani dan usaha urban ke kota-kota besar. Karena itu kami sangat mengharapkan bantuan dana dari Bapak untuk menyelesaikan program serta rencana Yayasan Kami.



---------------000---------------



BAB II GAMBARAN UMUM YAYASAN IKHLASH BHAKTI PONPES APIP



A.



SEJARAH PERKEMBANGAN MADARASAH DINIYAH AL IKHLASH Yayasan Ikhlash Bhakti PONPES APIP berdiri sejak tanggal 5 Desember 1998 di



Dusun Kidul RT 01 RW 01 Desa pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kab. Kuningan Jawa Barat. Yayasan yang berdiri di atas tanah seluas 300 m2 sekarang mempunyai santri/ siswa berjumlah 249 santriwan santriwati. Adapun profil dari Yayasan Ikhlas Bhakti PONPES APIP secara umum adalah : I. IDENTITAS YAYASAN 1. Nama Yayasan 2. Lembaga Pendidikan 3. Dididrikan Sejak Tahun 4. Alamat Lengkap



: : : :



IKHLASH BHAKTI PONPES APIP Kober, RA, TPA, DTA, PONPES 1998 Dusun Kidul Rt 01/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan



II. KEADAAN GURU DAN MURID 1. Keadaan Santri Jumlah Santri Nama Lembaga Laki- Laki Perempuan KOBER 25 30 RA 17 17 TPA 30 30 DTA 45 35 PONPES 5 15 Jumlah 122 127



Jumlah 55 34 60 80 20 249



2. Keadaan Ustad Dan Ustadah No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Nama Ustad Sodikin, S.Pd.I Ernawati, S.Pd.I Aan Indriyani Siti Aisyah Eli Kartika Komarudin Nurliyah Siti Rohmah Eva Fatmawati Siti Nurmayani



L



P



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Ijajah terakhir S1 S1 SLTA SLTA SLTA S1 S1 SLTA S1 SLTA



Status Gt GTT √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Ket



III. KEDAAN PERLENGKAPAN SARANA DAN PRASARANA 1. Luas Tanah : 300 M 2. Luas Bangunan : 250 3. Meja /Kursi kantor : 2 Buah 4. Meja / Kursi Santri :5. Papan Tulis : 2 Buah 6. Rak Lemari : 1 buah 7. Meja Kursi Ustad : 2 buah 8. Ruang Belajar : 2 Ruang



B. VISI DAN YAYASAN IKHLASH BAHKTI PONPES APIP 1. Visi Menjadi yayasan yang berprestasi mendidik generasi Qur’ani, yang menjaga kemurnian dan keaslian Al-Qur’an serta bermanfaat bagi agama dan bangsa. 2. Misi 2.1. Mewujudkan lingkungan madrasah yang kondosif 2.2. Meningkatkan mutu pendidikan madrasah 2.3. Meningkatkan pelayanan pendidikan untuk santri 2.4. Meningkatkan kerjasama antara pesantren dengan semua pihak, Dewan Ustadz, Santri dan Masyarakat. 3. Tujuan Tujuan yayasan Ikhlas Bhakti PONPES APIP yaitu : 3.1. Menjadi yayasan yang unggul dalam prestasi 3.2. Menjadi yayasan yang dapat dibanggakan oleh santri dan masyarakat 3.3. menghasilkan mutu lulusan yang berkualitas, berdayaguna dan berhasil gunabagi dirinya sendiri dan masyarakat di lingkungannya 4. Rencana Strategi Guna mengimplementasikan tujuan tersebut agar dapat hasil guna sesuai dengan harapan yang direncanakan maka rencana strategi yang akan digunakan, adalah : 4.1. Penataan Penertiban Kelembagaan 4.2. Peningkatan Mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan 4.3. peningkatan mutu dan prestasi siswa



YAYASAN



IKHLASH BHAKTI PONPES API



Akta Notaris : Zenul Rochman, SH No. 72 Tgl. 20 Oktober 2011 SK Kemenhum HAM RI No. AHU-8368 Alamat : Dusun Kidul RT 01 RW 01 Desa Paasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan Kod



PROFIL YAYASAN IKHLASH BHAKTI PONPES APIP TAHUN 2020 I.



IDENTITAS YAYASAN 1. 2. 3. 4.



Nama Yayasan Lembaga Pendidikan Dididrikan Sejak Tahun Alamat Lengkap



5. Nama Ketua Yayasan



II.



: : : :



IKHLASH BHAKTI PONPES APIP Kober, RA, TPA, DTA, PONPES 1998 Dusun Kidul Rt 01/01 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan : Sodikin, S.Pd.I



KEADAAN LEMBAGA PENDIDIKAN ( SANTRI DAN GURU ) 1. Keadaan Santri Nama Lembaga KOBER RA TPA DTA PONPES Jumlah



2.



Jumlah Santri Laki- Laki Perempuan 25 30 17 17 30 30 45 35 5 15 122 127



Jumlah 55 34 60 80 20 249



Keadaan Ustad Dan Ustadah No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Nama Ustad Sodikin, S.Pd.I Ernawati, S.Pd.I Aan Indriyani Siti Aisyah Eli Kartika Komarudin Nurliyah Siti Rohmah Eva Fatmawati Siti Nurmayani



L



P



√ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Ijajah terakhir S1 S1 SLTA SLTA SLTA S1 S1 SLTA S1 SLTA



Status Gt GTT √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



Ket



III. KEDAAN PERLENGKAPAN SARANA DAN PRASARANA 1. Luas Tanah : 300 M 2. Luas Bangunan : 250 3. Meja /Kursi kantor : 2 Buah 4. Meja / Kursi Santri :5. Papan Tulis : 2 Buah 6. Rak Lemari : 1 buah 7. Meja Kursi Ustad : 2 buah 8. Ruang Belajar : 2 Ruang



Pasayangan, 21 Pebruari 2020



BAB III RENCANA ANGGARAN BIAYA RENCANA ANGGARAN BIAYA SARANA DAN PRASARANA



YAYASAN IKHLAS BHAKTI PONPES APIP DESA PASAYANGAN KECAMATAN LEBAKWANGI KABUPATEN KUNINGAN



NO



URAIAN



VOLUME



SATUAN BIAYA



JUMLAH



1



Lemari



5 Bh



2.000.000



10.000.000



2



Kursi dan Meja Guru



5 Bh



800.000



4.000.000



3



Kursi dan Meja Belajar Anak



50 Bh



300.000



15.000.000



4



Lemari Arsip Kantor



4 Bh



2.000.000



8.000.000



5



2 Unit Computer + Printer



2Bh



5.000.000



10.000.000



6



Rak Buku Siswa



2 Bh



1.000.000



2.000.000



7



Buku-buku



50 Bh



20.000



1.000.000



Total



Terbilang : ( Lima Puluh Juta Rupiah)



Rp. 50.000.000,-



FOTO KEGIATAN YAYASAN IKHLASH BHAKTI PONPES APIP DESA PASAYANGAN KEC. LEBAKWANGI



RENCANA ANGGARAN BIAYA RENCANA ANGGARAN BIAYA SARANA DAN PRASARANA



YAYASAN IKHLAS BHAKTI PONPES APIP DESA PASAYANGAN KECAMATAN LEBAKWANGI KABUPATEN KUNINGAN



NO



URAIAN



VOLUME



SATUAN BIAYA



JUMLAH



1



Lemari



5 Bh



2.000.000



10.000.000



2



Kursi dan Meja Guru



5 Bh



800.000



4.000.000



3



Kursi dan Meja Belajar Anak



50 Bh



300.000



15.000.000



4



Lemari Arsip Kantor



4 Bh



2.000.000



8.000.000



5



2 Unit Computer + Printer



2Bh



5.000.000



10.000.000



6



Rak Buku Siswa



2 Bh



1.000.000



2.000.000



7



Buku-buku



50 Bh



20.000



1.000.000



Total



Terbilang : ( Lima Puluh Juta Rupiah)



Rp. 50.000.000,-



KEPALA DESA PASAYANGAN KECAMATAN LEBAKWANGI KABUPATEN KUNINGAN SURAT KETERANGAN DOMISILI Nomor : 474.14/ 23 / Kesra Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: NANA JUANDANA



Jabatan



: Kepala Desa Pasayangan



Dengan ini menerangkan bahwa : Nama Lembaga Tahun Berdiri



: Yayasan Ikhlash Bhakti PONPES APIP 1998



Ketua Yayasan



: Muhammad Opang Sopari, M.Pd



Alamat



: Blok Pamijen Dusun Kidul Rt 001 Rw 001 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan



Adalah benar YAYASAN IKHLAS BHAKTI PONPES APIP tersebut diatas berada di Desa Pasayangan dan berdomisili sebagaimana tercantum dalam alamat diatas. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.



Jalan Ki Gedeng Luragung Nomor 177 Telpon ( 0232 ) 8892703 website : pasayangan.rf.gd e-mail : [email protected] KEC. LEBAKWANGI – KAB. KUNINGAN – 45574



.I



!1HHPH.,..W.,..W.,..WHHHH.,d..WHB..,UU..{QHb.,UYH HH.,.VUUYHH., ..,u.v..w,u.v.v.v1



I



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASl MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORA T JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM



I



n ITT



j



Membaca



I



I



Mengingat



I. Und ang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor l 1 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Ta h un 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor l6 Tahun 001 tentang Y ayasan (Lembaran Negara Republik lndonesi.a Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430); 2. Peraturan Pe merinta h Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Un dang-undang tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2008 Nomor 134. Tambahan Lembaran Negara Republik



Menctapkan PERTAMA



KEDUA



! I !



i



i r'/.



i



II i



i



I



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta



r'/.



-



pada tang gal 23 Desember 2011



,_



A.n. MENTER! HUK UM= ,, f. -MAKl=i'\S1\: I MANUSIA_ REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR J f}r; Mt L , _ ,ISTRASI HUKUM UMUM



, /' '_



i



I



berkedudukan di Jalan Ki Gcdeng Luragung, Dusun Kidul, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 0I , Desa. Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kunin gan, sesuai dengan Akta Nomor 72 tanggal 20 Oktober 2011 yang dibuat· oleh Notaris Zainul Rochman, SH berkedudukan di Kabupaten Kunin gan.



i



ii I



MIMUTUSKAN Meinberikan Pengesahan Akta Pendirian : YAYASAN lKHLASH BHAKTI PQNDOK PESANTREN ASRAMA PELAJAR !SLAM PAMIJEN NPWP: 31.431.630.8-438.000



I



II



i



3._ Indonesia Peraturan Nomor Presiden Republi k Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tcntang Kedudukan, 48 94) ; Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kcrja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;



j



i



I



l.ainul Rochrnail, SH nomor 668/ZR/N/Xll/201 l



Bahwa setelah d ilakukan penelitian terhadap Akta Pendirian Yayasan yang di sampaikan kcpada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, akta tersebut telah memenuhi sya rat 5ebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dapat disahkan;



Ii I!



Ii



Surat pcrmohonan dari Notaris



Menimbang :







i



i



tanggal 08 Desen her 201 1 perihal permohonan pengesahan akta pendirian yayasan yang diterima tai ggal 21 Desember 2011 ;



!



i



G



PENGE SAHAN YAYASAN MENTER! H U KUM DAN HA K ASASI MANUSIA REPUBLIK !NOON E.S IA,



i



i



i



KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUS IA REPUBUK INOONESIA NOMOR : AHU - 8780.AH.01.04.Tahun 2011



Ij



i i i ii I i i



II



\ · - .·



_



i



I



'i . \ ....-r



i:- 1 *WN



t'



O AUD, SH.• MH .



.. NW.-J9. ffatf198810 1 001



i



,.vu.v.u..w,u.v.vu ,..w,u HH,uuuuud/,.v..w, ,uuu.,w..,uu.vu ,u,1A.



.-



- NOTARIS & PPAT



ZAINUL ROCHMAN, SH. SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manus.fa Republik Indonesia Nomor: C-121.HT.03.0l-Tb 2005



Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 9-XVII-PPAT2008



JI. S iliwangi No. 11 Kuning an - 45511 Telp. (0232) 8881408 Fax. (0232) 8881409 E-mail : [email protected] beberochman @ymail.com TURUNAN / SALINAN I GROSSE



AKTA Pfi:NDI RI AN YAYAS AN :.! K'H L,ARH RH i\:f



::.,:;



:.e ; /



yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini . 1. Tuan Haji KERO ABDUL SOMAD, lahir di Kuningan 01-07-1960 (satu Juli tahu n seribu sembilanratus enampuluh), Warga -Negara Indonesia, Perdagangan, beralamat di Dusun Kidul, - Ruku n Tetangga 001, Ruk un Warga 001, Desa Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, pemegang



1 2.



Kartu Tanda Penduduk Nomor 3208070107600224. -------------Tuan S A N U S I , lahir di Kuningan pada tanggal --- --------



05-06-1957 (lima Juni tahun seribu sembilanratus ---------limapuluh tujuh), w·ar ga Negara Indonesia, Per dagangan,._ :_ b eralamat di Dusun Kidul, Rukun Tetangga 002, Rukun-------



-==--



Warga 001, Desa Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi,



1



-- -



a



p engahadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ------------



11



Dengan ini memisahkan dari harta kekayaan berupa uang ----tunai sebe ar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). -------



- Bahwa



1-



dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan izin dari- - - pihak yang berwenang, selanjutnya para penghadap---------bertindak untuk diri sendiri sepakat dan setuju untuk----mendirikan suatu yayasan dengan Anggaran Dasar sebagai ---berikut .



NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -



-----



1. Yayasan



---



Pasal 1 -



-



-



ini bernama : YAYASAN IKHLASH BHAKTI PONQOK-----



PESANTREN ASRAMA PELAJAR ISLAM PAMIJEN (selanjutnya------dalam anggaran dasar ini cukup disingkat "Yayasan "), berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Ki Gedeng------Luragung, Dusun Kidul, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 01, Desa Pasayanga n, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan .-



1 2.



Yayasan dap at membuka kantor cabang atau perwakilan di- - -



tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina. MAKSUD DAN TUJUAN -



Pasal 2 --------------------



Yayasan mernpu nyai rnaksud dan tujuan di bidang :---------------Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan. --- --- --------- -------- ---K E G I A T A N Pasal 3 -



--



Untuk rnencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan -rnenjalankan kegiatan sebagai berikut :



3



'" mempunyi I ak



ae:, : : :;, :::::::: ::;::: :: :



kekayaan ; endiri yang dipisahkan , terdiri d ari----------Setoran Tunai sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta -----



1 2.



1



ru piah).



Se lain kekayaan se bagaimana dimaksud dalam ayat (1)-----kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari : ------------------a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat ; ----------b. Wakaf c. Hibah d. Hibah wasiat ; dan



1



- - - - - - -



e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan ---------A nggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan-------------perundang-undangan yang berlaku.------- ----------------3. Semua kekayaan Yayasa n harus dipergunakan untuk ----------mencapai maksud dan tujua n Yayasan . ----------------------' -



ORGAN YAYASAN



Pasal 6 Yayasan mempunyai organ terdiri dari · --- -------------------a. Pembina ;b. Pengawas; c. Pengurus;



P E M B I N A Pasal 7 --







1. Pembina adalah organ ayasan yang rnernpunyai kewenangan --yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawa s- - - - - -



f 2 . Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina. --



5



.-.=::::---- --- Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan ----. I berdasarkan suatu penetapan pengadilan; ------------ ---f. Dilara g untuk menjadi anggota Pembina karena----------peraturan perundang-unda ngan yang berlaku; ------------3. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota ----1



Pengurus dan anggota



Pengawas.-------------------------------



TOGAS DAN WEWENANG PEMBINA



Pasal 9 1. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas narna Pembina. -2. Kewena ngan Pembina meliputi keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Yayasan;-- -- a.



Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus1 dan ---1



b.



a ngg o ta Pengawas;



-



-



Penetapan keb ijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran -1



c. 1



d.



Dasar Yayasan;------------------------------------Pengesahan progam kerja dan rancangan anggaran --------tahunan Yayasan; dan Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan ;



e.



Pengesahan laporan tahunan Yayasan; -------- ----------- -



f.



Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. ----



3. Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pemb ina - atau anggota



Pembina berlaku pula baginya.



--- --- ------ --



---



RAPAT PEMBINA



Pasal 10 1. Rap at pembina diadakan paling sedikit sekali dalam l(satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah --



-----=----



a k h i r t ahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana -------



7



iri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari---------



!



jumlah anggota Pembina;---------------------------------



b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat --------



l



I c.



(1)



huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan--------



pemanggilan Rapat Pembina kedua; Pemanggilan sebaga imana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelurn --



rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungk an



--- tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama; ---1-------e. Rapat pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil- - - keputusan yang mengikat, apabila dihadi ri lebih dari



!



½ -



(satu perdua) jurnlah anggota Pembina. -----------------2. Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah- - [ untuk mufakat,



1 3.



Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tida k tercapai, maka keputusan diambil berdasa rkan suara



I setuju lebih dari (satu perdua) jumla h suara yang sah; I 4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, I maka usul ditolak, ½



1 5.



Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut : ---1 a. Setiap anggota Pembina yang hadir berhak-------------mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu)---suara untuk setiap anggota Pembina lain yang-------diwakilinya; 1 b. Pemungutan s uara mengenai diri orang dilakukan -------



-



1 dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, ------



9



uasi



tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban- - -



Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan -bagi peEkiraan mengenai perkernbangan Yayasan untuk----tahun yang akan datang; b. Pengesahan Laporan Tahunan yang diijukan Pengurus; ----c. Penetapan kebijakan umum Yayasan ; ---------------------d. Pengesahan progam kerja dan rancangan anggaran--------tahunan Yayasan.



r



3 . Pengesahan Laporan Tahunan oleh Jembina dalam Rapat------Tahunan, berarti mernberikan pelunasan dan pembebasan-----tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang ½elah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan -tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan. ---------------------------------------PENG UR



U S ---------------------



Pasal 13 1. Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan----------kepengurusan yayasan yang sekurang -kurangnya terdiri dari : a. Seorang Ketua, -



-



b. Seorang Sekretaris; dan c. Seorang Bendahara. 2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) oran9 Ketua, maka -1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua Umum. --3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai---------Sekeretaris Umum .



-



14. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, -maka l(satu) orang di antaranya diangkat sebagai----------



-=---



Bendahara Umum.



-



11



k epada Pembina paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirin ya .----------------------



I



7.



Dalam ha terdapat pergantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis -kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. ---------------------------



8. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas -atau Pelaksana Kegiatan. -



--



Pasal 15



Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila : --------,-------- 1. meninggal dunia; 2. mengundurkan diri; 3. bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan- - - - pengadilan yang diancam dengan hu kuman penjara paling----sedikit S(lima) tahun; 4. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapa t Pembina; -------5. masa jabatan berakhir. TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS Pasal 16



1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan---------



!



Yayasan untuk kepenti ngan Yayasan. ------------------------



1 2. Pengurus



wajib menyusun progam kerja dan



ancangan--------



' anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina. ----------



1 3-



Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal -yakan oleh Pengawas.



13



,.. -



akan perjanji an dengan organisasi yang terafiliasi - dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas---Yayas an a au seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang- - perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi-----------tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. ------- ------------/ 1. Ketua Umum bersama-sama- d::::



:: lah- seorang- anggota·



Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan . 2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan- - - kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya b rsarna sama dengan Sekretaris Umum atau apabi la Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,- - - hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga , seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang--------Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas----nama Pengurus rnewakili Yayasan . --------------------------3. Dalam hal hanya ada seora ng Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umurn berlaku juga---baginya. / 4. S ekretaris Urnurn bertugas mengelola adrninis rasi Yayasa n, -



dalarn hal hanya ada seorang Sekretaris , maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya. ---------------------1 5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalarn hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umurn berlaku juga baginya.



15



hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan --dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang a ggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang -serta bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan , maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk



dan



atas



narna



P e ngurus serta



mewakili



Yayasan .



------



j 2. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas. RAPAT PENGURUS ----------- --------Pasal 21



1-



1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas atau Pembina. -------------------------2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus . 3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung , atau melalui surat-----dengan mendapat tanda terirna, paling lambat 7 (tujuh )- - - hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 4. Panggilan rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal , waktu, tempat, dan acara rapat. ------------- ·-----------5. . Rapat Pengurus diadakan di ternpat



kedudukan



Yayasan



atau



- di tempat Kegiatan Yayasan. 6. Rapat Pengurus dapat di adakan di tempat lain dalam ------1



I



wilayah Republik Indonesia dengan



-



Pasal 22



17



persetujuan Pembina. ----



m



hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, ---



1 maka usul ditolak.



! 4.



emunguta



suara mengenai diri orang dilakukan dengan-----



surat suara tertu up tanpa tandatangan , se dangkan-------pemungutan suara mengenai hal-hal lai"n dilakukan secara -terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak- - - ada keberatan dari yang hadir. ---------------------------5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung- - - - dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarka n. 6. . Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang----ditandatangani oleh Ketua rapat dan 1 (satu) orang------·anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat,--------sebagai sekretaris rapat. -



-



7. Penandatangan yang dimaksud dalarn ayat (6) tidak--------disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan- - - - akta notaris. Pengurus dapat juga mengarnbil keputusan yang sah tanpa ---mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan sernua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua------anggota Penguru s memberikan perse tujuan mengenai usul---yan g diajukan secara tertulis serta rnenandatangani-------persetujuan tersebut. 9. Keputusan yang diambil sebagairnana dirnaksud dala m ayat



I 1



-=



(8) rnempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.



P E N G AW



A S



Pasal 24 -



19



-----------------



tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelurn tanggal pengunduran dirinya. -----------------



f 6 . Dalarn hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, rnaka----dalarn jangka waktµ paling lambat 30 (tigapuluh) hari --·- terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas- - - Yayasan, Pembina wajib rnenyampaikan pemberitahuan secara tertuli_s kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ---- Republ ik Indonesia dan instansi terkait. -------------- ---7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, ----------Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.- --------------------------



Pasal 26



-



Jaba_tan Pengawas berakhir apabila : - - - - - - - - - - - - - - - - -+- - - - - - - - 1. meninggal dunia; 2. rnengund urkan diri; 3. bersalah melakukan tindak pidana berdasarka n putusan-----pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling- - - - sedikit 5 (lima) tahun; 4. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; -------5. masa jabatan berakhir. -



-



TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS Pasal 27



-



1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh _ tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan. 2. Ketua Pengawasan dan satu anggota Pengawas berwenang-----' bertindak untuk dan atas nama Pengawas.-------------------



! 3. Pengawas 1



berwenang :



a. Me masuki bangunan, halaman, atau ternpat lain yang -----1



dipergunakan Yayasan;



21



hal seluruh Pengurus diberhentikan sementa ra, maka --



f untuk sernentara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan. -- --J



--



-



--



RAPAT PENGAWAS



·



Pasal 28



1. Rapat Pengawas dapac diadakan setiap waktu bila---------dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang------atau lebih Pengawas atau Pembina. ------------------------2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang--- - berhak mewakili Pengawas. 3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap-------Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan-----mendapat tanda terima, paling lambat 7(tujuh) hari------sebelurn rapat diadakan , dengan tidak memperhitungkan-----tanggal panggilan dan tanggal rapat. ---------------------4. Panggilan Rapat itu harus rnencantumkan tanggal, waktu,- - - r tempat, dan acara rapat.



5. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6. Rapat Pengawas dapat diadakan di empat lain dalam wilayah - hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.-------



Pasal 29



1. Rap at Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum. -----------------2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, - maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang-----Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir. 3. Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa. -----



1 4.



Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang ·- t apabila :



23



a abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung- - - r_ d alam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. --- -------[ 6. Setiap Rapat Pengaw as dibuat berita acara rapat yang----ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (sa tu) orang-------anggota Pengurus lai nya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat . 7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak-------disyaratkan apabila Berita Acara Rapa t dibuat dengan-----akta Notaris. -



1 8.



Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa----



mengadakan Rapat Pengawas, denga n ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas-----memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut. --- ---------9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat- - - (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang -diambil dengan sah dalarn Rapat Pengawas. ---



RAPAT GABUNGAN Pasal 31



1. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadaka n oleh Pengurus -dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan --tidak lagi mernpunyai Pembina.----------------------------Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terh itung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.-



I



3. Panggilan Rapa t Gabungan dilakukan ol eh Pengurus. --------4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap --------



I



P engurus dan Pengawas mendapat tanda



secara langsung, atau melalui-surat terima, paling lambat 7 (tujuh)



25



r



::: :::: :: :=:. :::::::= :



yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua -



pertiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua- - - - pertiga) dari jumlah anggota Pengawas .-----------------b. Dalam hal korum sabagaimana yang di maksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan--------



I



pemanggilan· Rapa t Gabungan kedua. c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) -huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari -sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak



i



_



memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. --d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 -(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluh satu) --hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama. ----------e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil -keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu perdua) dari jumlah anggota Pengurus -dan



½



(satu perdua) dari jumlah anggota pengawas.



--·



2. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ---------3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3--------(duapertiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang------dikeluarkan dalam rapat. \ 4 . Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang - ---



---===--=--



1 untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan ---



27



-V,:::rus ·1 :: :n :a



:: :



wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan ----(



-



:



se_ _et_i_: _h_ e_:: k_h_ _ri_n_ :--t- h- n-- -



_-



1 2 . Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya :--------------[ a. Laporan keadaa n dan kegiatan Yayasan selarna tahun buku - yang lalu serta hasil yang telah dicapai; -------------b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi-----keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas ,--------



1 3.



I



1 4.



I



laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.-------Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan ---P engawas.



Dalarn hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas' yang --tidak rne nandatangani laporan tersebut, rnaka yang---------bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.------------



5 . Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan 1 6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan ---



I



stand ar akuntansi keuangan yang berlaku da n diumurnkan- - - pada papan pengu murnan dikantor Yayasan.



--- --- --------- ---- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ----------------Pasal 36 1 . Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan ---------



I



berdasarkan ke putusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling -



sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pembina.------------



2 . Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. --



1



3 . Dalam hal keputusan berdas arkan musyawarah untuk rnufakat -



- tidak tercapa i, maka keput usan ditetapkan berdasarkan- persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari-------jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. -----



29



t



i : :::_ ::::_-:: : : :-k - ---i: e_n}_a_ __-: _-_-_-



1 2. 1



Pe nggabungan Yayasan sebag aimana dimaksud dalam ayat (1) --



dapat dilakukan dengan memperhatikan_ : -------------------



!



a. Ketidakm ampuan.•Yayasan rnelaksanakan kegiatan usaha --1



1b



tanpa dukungan Yayasan lain; ------------------------. Yayasan yang rnenerima penggabungan dan yang ----------



1 bergabung kegiatannya sejenis; atau -----------------c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan. -[ 3. Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh 2--------1 Pengurus kepada Pembina.



!



9 1.-Penggabungan- Yayasan- hany:a::; a: dilakuka-n



berdasarkan- - -



keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikti



¾ - - -



(tiga perempat} dari jumlah anggota pembina dan disetujui paling sedikit



! 2.



I



¾



(tiga perempat} dari seluruh jumlah



anggota Pembina yang hadir. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan



diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul --rencana penggabungan. -



r 3 - Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh- - - - Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan diri dan- - yang akan menerima penggabungan. --------------------------



J4. 1



Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan ---dari Pembina masing-masing Yayasa - - ----------------------



31



hal tidak ditunjuk likuidator, rnaka Pengurus-------. [ bertindak sebagai likuidator. ----------------------------[ 4. Pernbubaran Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan- - - - keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾- - (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jurnlah anggota pernbina yang hadir. ------- --------4 ' 1. Dalam hal Yayasan bubar,- Y::::: n : idakdapa-t



[ :::::



a;:: s: k =



u:::::



-



- :



:::: :



melakuka- ---n --e: _



-



-



2 . Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicanturnkan frasa "dalam likuidasi" dibelakang nama Yayasan. 3. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, rnaka -pengadilan juga menunjuk likuidator.----------------------4. Dalarn hal pernbubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepai litan. ---- ----5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pernberhentian sementara, pernberhentian wewenang, kewajiban, tugas dan -tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus berlaku juga bagi likuidator. ----------------------------' 6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan----pernberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling larnbat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal------penunjukan wajib rnengumurnkan pembubaran Yayasan dan------proses likuidasinya dalarn surat kabar harian berbahasa ---a.



33



...l



Kecamatan Kuni ngan, Kabupaten Kuningan, pe megang Kartu --- Tanda Penduduk Nomor 3208096505730007.



12.



------------------Nyonya HENI NURHAENI, lahir di Kuningan pada tanggal --- --



14-1-1984 (empatbelas Oktober tahun seribu---------------sembilanratus delapanpuluh empat) , Karyawan Swasta,- - - - bertempat tinggal di Lingkungan Kliwon, Rukun Tetangga --014, Rukun Warga 001, Kelurahan Cijoho, Kecamatan-------Kuningan, Kabupaten Kuningan , pemegang Kartu Tanda-----Penduduk Nomor 3208095410840006. ------------------------Keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.---------Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para peng hadap dan saksi-saksi, maka segera para penghadAp, saksi-saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini-------Dibuat tanpa memakai renvooi baik tamabahan, coretan---------maupun coretan dengan gantian. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.------- --Diberikan sebagai SALINAN yang sarna b unyinya------------1



an, duapuluh Oktober tahun duaribu sebelas.--------Notaris di Kabupaten Kuningan,



37



...-- I



ten Kuningan, pe.megang Kartu Tand Penduduk-----;;:: · 3208070506570002 . --- ----- - ----- ------- --- -------AGU S S}U.AM, lahir d1 Kuningan pada tan9gal --------



13. Tl.Jan



31-12-1953 (tigapuluh 94tu Oesember tahun seribu---------sez:nbilanratus limapuluh tiga), Warga Negara Indonesia,----Perangkat oesa, bertem-pat. tJ nggal d1 Ousun Kidul,------------



Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Oesa Pasayangan,- - Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, pemegang--------



14.



Kartu Tanda Pcnduduk Nomor 3208013112530002. -------------TUa.n



SO D D'J,N Sa:rjana Pendidikan blam



lahir di



uningan paaa tan99ai 14-02-1978 (empatbelas- - - -



Februari cahun seribu semb!lanratus tujuhpuluh delapan}, War 9 0 Negara Indones i a, G-u r u, bertempat tinggal di Dusun -



Kidul, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, oesa---------Pasayan9an, Kccamatan Lebakwang,i Kabupaten Xuningan, - pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3208071402180001. -··-I s . Tuan &O: MA.RUDIS lahir di J