Zidni Ilma Nafia - 21912045 - Tugas MPH2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Zidni Ilma Nafia



NIM



: 21912045 (Program Magister Hukum)



Mata Kuliah : Metode Penelitian Hukum Dosen



: Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. Tugas Resensi Buku Mahir Meneliti Permasalahan Hukum



1. Identitas buku Judul buku



: Mahir Meneliti Permasalahan Hukum



Penulis



: Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum.



Penerbit



: Prenanda Media Group



Tahun Terbit



: 2021



Tempat Terbit



: Yogyakarta



Tebal



: 225 halaman



ISBN



: 978-623-218-815-0



2. Intisari Bab I Memahami Landasan Filosofi Metodologi Penelitian Hukum (MPH) Pada Bab ini, penulis menyampaikan hal-hal mendasar mengenai landasan filosofi Metodologi Penelitian Hukum (MPH). Ada tiga kata kunci dalam memahami bagian ini, yaitu kata “metodoogi”, “Penelitian”, dan “ Hukum”. Subbagian pertama adalah pengantar mengenai penjelasan singkat dan rangkuman mengenai ketiga kata kunci yang telaah disebutkan di atas. Pada subbagian kedua bab ini, penulis memaparkan tentang kata kunci pertama, yaitu “Metodologi”. Penulis mengartikan secara sederhana, bahwa metodologi adalah suatu ilmu yang membicarakan tentang jalan atau cara yang perlu dilalui atau diikuti untuk mencapai sutu tujuan tertentu. Menurut penulis, untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan penelitian ilmiah diperlukan metode ilmiah. Metode ilmiah (scientific method) adalah jalan, cara prosedur dan langkah-langkah kegiatan penelitian untuk memperoleh pengetahuan yang benar tentang suatu realitas. Dengan metode ilmiah para peneliti melaksanakan peneleitian dengan membangun dugaan atau hipotesis atas masalah yang dihadapi. Adapun langkah-langkah metode ilmiah, meliputi:



1) Identifikasi masalah; 2) Hipotesis; 3) Menyusun landasan teori dan prosedur; 4) Mengumpulkan data; 5) Menganalisis data; 6) Menyusun simpulan. Pembahasan selanjutnya adalah Penelitian, kegiatan penelitian diawali dengan sifat ingin tahu yang ada pada diri manusia terhadap realitas yang terjadi di sekitarnya. Penelitian pada hakikatnya merupakan sebuah upaya pencarian, memlaui penelitian orang menemui temua baru berupa pengetahuan yang benar, sehingga dapat dipakai untuk menjawab suatu pertanyaan. Kegiatan penelitian ilmiah mempunyai ciri yang sitematis, logis, dan empiris. Penelitian yang notabennya mencari sebuah kebenaran ilmiahmemerlukan beberapa pendekatan, antara lain: a. pendekatan empiris, pendekatan ini didasarkan pada asumsi bahwa manusia mempunyai seperangkat indra yang berfungsi sebagai penghubung dirinya dengan dunia nyata. b. pendekatan rasional, pendekatan ini adalah suatu upaya untuk mendapatkan kebenaran dengan mengandalkan rasio. c. pendekatan intuitif, intuisi merupakan pengetahuan yang didapatkan tanpa melalui proses penalaran tertentu, d. pendekatan religius, pendekatan ini didasarkan pada pandanga manusia bahwa alam beserta isinya ini diciptak oleh kekuatan kodrati, yaitu tuhan. e. pendekatan otoritas, usaha untuk memeperoleh kebenaran juga dapat dilakukan dengan dasar pendapat atau pernyataan dari pihak yang memiliki otoritas. f. pendekatan ilmiah, pendekatan ini bertumpu pada pendapat bahwa kbenaran diperoleh dari pengamatan dan gejala yang timbul atas hubungan yang berlaku menurut hukum tertentu. Segala bentuk penelitian jika tidak didukung oleh kebenaran rasional atau pengujian empiris tidak dapat diterima kebenarannya secara ilmiah. Kebenaran ilmiah adalah kebenaran yang didukung oleh kebenaran rasiona (koherensi), kebenaran faktual (korespondensi) dan



kebenaran pragmatik. Agar dapat dikatakan sebagai kebenaran ilmiah, paling tidak memiliki tiga sifat dasar, yaitu: 1)stuktur rasional logis, 2) empiris, 3) dapat diterapkan (pragmatis). Kegiatan penelitian ilmiah menghasilkan informasi ilmiah yang disebut dengan ilmu. Ilmu selalu dibarengi dengan kegiatan penelitian yang selalu mengikuti perkembangan zaman. Terdapat banyak sekali tokoh-tokoh ilmuwan yang terkemuka pada setiap zamn, baik pada masa kuno, romawi, islam, hingga modern. Kata kunci ketiga adalah “Hukum”, hukum merupakan suatu realitas yang hadir di tengah maasyarakat dan mempunyai dimensi yang sangat luas. Realitas hukum yang menjadi objek penelitian itu secara metodologi penelitian perlu dikonsepkan secara jelas, agar dapat dioperasionalkan.realitas hukum adalah objek dalam penelitian hukum. Agar dapat memahami tentang realitas hukum secara tepat, maka diperlukan pendekatan dalam kajian hukum tersebut. Selain itu teori hukum memiliki peran penting dalm kegiatan peelitian hukum yang dilakukan. Teori hukum snagat erat kaitannya dengan masalah, objek, pendekatan, dan metodologi



penelitian



yang



akan



dioperasionalkan



alam



penelitian



hukum.



Teori



hukumberkedudukan sebagai landasan konseptual atau teoritik terhadap masalah penelitian. teori hukum juga memiliki fungsi sebagai panduan atau pisau analisis dalam kegiatan pengolahan data dan analisisn data. 3. Biografi penulis Buku ini ditulis oleh Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum., beliau adalah dosen tetap pada fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (Program S-1, S-2, S-3). Jabatan yang sedang dan pernah dipegang antara lain: a. Sekretaris Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) UI Yogyakarta periode 20182023; b. Wakil Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Korwil DIY 20172022; c. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (Periode 2013-2016); d. Kepala Pusat Penelitian Sosial Lembaga Penelitian UII Yogyakarta (periode 20022005);



e. Kepala Pusat Studi Hukum (PSH) fakultas Hukum UII (Periode 2010-2014); f. Sekretari Senat FH UII (Periode 2005-2010); g. Konsultan Peneliti di Badan peneltian dan Pengembangan (Balitbang) Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (2002-2018); h. Ketua Penerbitan dan Publikasi Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) periode 2017-2022; i. Head Of Editor Journal Of Indonesian Adat Law periode 2017-sekarang; j. Ketua Penyunting Jurnal Fenomena Pusat Penelitian Sosial UII (2003-2005); k. Konsultan Hukum di Rumah sakit JIH Yogyakarta (2018-2023); l. Konsultas Hukum di Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sejak 2017-sekarang. Beliau menyelesaikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang 1994, Magister Hukum di Program Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya 2002, dan Program Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Undip Semarang. Selain itu, beliau pernah menjadi peserta Training on Social-Legal Studies in Promoting and Protecting Indigenous Rights: A harmonization Between Modern Law and Customary law in Indonesia, 15 March-1 April 2010, di Van Vollenhoven Institute, Leiden University Belanda. Peserta Program Sandwich di School of law, Flinders University, Adelaide South Australia, September-Desember 2008. Beliau juga cukup banyak menulis buku yang berkaitan dengan hukum. Adapun bukubuku yang pernah diterbitkan oleh beliau meliputi: a. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, 2013; b. Hukum Adat Dan Modernisasi Hukum, (editor) 1998; c. Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum (bersama Budi Agus Riswandi), 2004; d. UII dalam Cita dan Fakta, (editor) 2005; e. Mahir Menulis Legal Memorandum, 2008; f. Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila Dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, 2009; g. Ilmu Hukum Profetik: Gagasan Awal, Landasan Kefilsafatan dan Kemungkinan Pengembangannya di Era Posmodern, 2013; mahir menulis studi kasus hukum, (SKH), 2017.



4, Kelebihan dan kekurangan a. Kelebihan Penulis menjelaskan secara jelas dan tepat mengenai landasan filosofi Metodologi Penelitian Hukum yang didukung dengan teori-teori dan sejarah yang dirangkum dengan apik, sehingga pembaca mampu memahami dengan baik melalui alur tulisan yang rapi dan tertib. Sumber rujukan dan pengalaman penulias yang banyak, menjadikan buku ini memiliki sudut pandang yang luas. b. Kelemahan Terdapat beberapa bagian yang kurang saya pahami, karena bahasa yang kurang saya pahami, hal tersebut juga dipengaruhi minimnya pemahaman bahasa yang saya miliki. 5. Kesimpulan Hadirnya buku ini tentu sangat membantu bagi mahasiswa hukum yang akan atau sedang memulai kegiatan penelitian untuk tugas akhir, baik skripsi, tesis dan disertasi. Buku ini memuat mengenai langkah-langkah penelitian yang detail, sehingga mampu menjawab kebingungankebingunan bagi setiap orang yang akan atau sedang melakukan penelitian.