Zulfa Fadlullah - 1-8 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Zulfa Fadlullah Nim : 11180850000073 NO 1



2



STUDY KASUS PRODUK PERBANKAN SYARIAH KASUS PRODUK/AKAD/FIQIH Seorang pengusaha tempe ingin Produk yang ditawarkan pada kasus ini mengembangkan usahanya didaerah ialah Pembiayaan Investasi dengan lain. Sebagian modal ia telah miliki, tapi menggunakan akad Mudharabah. masih belum bisa beroperasi karena Dimana Mudharabah merupakan bentuk belum cukup untuk membeli mesin kerja sama antara dua belah pihak penggiling kedelai. Ia datang ke bank dimana pemilik modal (shihabul mal) anda, mengajukan permohonan mempercayakan sebuah jumlah modal pinjaman. Akad apa yang akan anda kepada pengelola (mudharib) dengan tawarkan? suatu perjanjian diawal. Seperti yang dijelaskan pada hadist berikut ini Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah) Seorang mantan pedagang mendatangi bank anda dan memohon pembiayaan untuk berjualan barang-barang kelontong. Berdasarkan pengalamannya berdagang, ia dapat memprediksi bahwa turn-over barang kelontongan disekitar tempat ia tinggal, sangat potensial. Ia memperkirakan modal akan kembali dalam satu tahun. Produk apa yang anda tawarkan?



Produk yang ditawarkan pada kasus ini ialah Qardh, pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Rukun qardh adanya peminjam(muqtaridh), pemberi pinjaman(muqridh), dana (qardh) dan ijab qabul(sighat). Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menghilangkan suatu kesusahan dari seorang muslim dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya kesusahan dari kesusahan-kesusahan akhirat. Dan barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang mu’sir (kesulitan membayar hutang), niscaya Allah akan memudahkannya di dunia dan



di akhirat. Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.” 3



Seorang pemilik toko bahan pakaian berniat untuk menambah barang dagangannya dengan pakaian jadi karena banyaknya permintaan. Jika ia memiliki sebagian modal untuk itu akad apa yang menurut anda cocok untuk pembiayaan semacam ini?



Produk yang ditawarkan pada kasus ini ialah Musyarakah adalah bnetuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dalam melakukan usaha, dengan proposi pembagian dalam melakukan usaha, dengan proporsi pembagian pembagian profit bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proposal modal. Seperti yang dijelaskan pada hadist berikut ini Dari abu hurairah Rasulullah saw bersabda, sesungguhnya Allah azza wa jallah berfirman “aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu tidak ada yang menghianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka” (HR Abu Daud).



4



Seorang petani ingin mengolah sawah miliknya seluas 4 hektar. Perkiraan pendapatan dari sawahnya adalah 4 ton padi perhektar. Ia lalu mengajukan permohonan untuk pengelolaan ini. Produk apa yang anda usulkan?



Produk yang ditawarkan pada kasus ini ialah Ijarah, berarti pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barng tersebut. Adapun ijarah disini dipakai ijarah murni, dimana satelah habisnya masa sewa menyewa atau perjanjian telah selesai maka kedua belah pihak akan kembali ke kedudukannya masing-masing.Akad Ijarah dilandasi pada dalil Al-Qur’an yang terdapat pada  QS. Ath-Thalaq ayat 6 yang artinya, “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq)



itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” 5



Seorang pegawai negeri mengajukan permohonan untuk renovasi rumahnya tipe 36. Produk apa yang anda tawarkan?



Produk yang ditawarkan pada kasus ini ialah Kafalah. Kafalah dalam dunia perbankan yaitu pemeberian asuransi, berarti pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima pinjaman. Landasan Syari'ah Dasar hukum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam alQur'an. Allah SWT. berfirman:  "Penyerupenyeru itu berkata "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya."( surat Yusuf (12): 72)



6



Seorang tukang becak ingin memperoleh pinjaman untuk memiliki becak. Produk apa yang cocok untuk pembiayaan semacam ini?



Produk yang ditawarkan pada kasus ini ialah Kafalah, jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yang ditanggung. Rukun kafalah : 1. Pihk penjamin/penanggung (kafiil) 2. Pihak yang berhutang (makful ‘anhu ‘ashil) 3. Pihak yang berpiutang (makful lahu) 4. Objek jaminan (makful biih) Disini tukang memakai akad kafalah bin al-nafs dimana adanya jaminan diri dari



si penjamin. Dalil dari akad ini adalah : “(Yūsuf):72 Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". 7



Sebuah departemen pemerintah ingin membantu petani dengan cara menyediakan kredit murah untuk pertanian dan perkebunan. Akad apa yang anda tawarkan agar dapat melibatkan tiga pihak depertemen tersebut, petani dan bank anda?



8



Seorang pedagang bakso keliling yang sukses bermaksud akan menyewa sebuah toko untuk dijadikan warung bakso. Ternyata ia memiliki tabungan yang hanya cukup untuk membeli bahan dan peralatan, sedangkan untuk sewa toko ia bermaksud memohon pinjaman dari bank anda. Sebagai tambahan informasi, developer toko itu memberikan opsi kepadanya untuk membeli toko itu jika ia sudah mampu. Produk apa yang menurut anda sesuai?



Produk yang ditawarkan pada kasus ini ialah Musyarakah, adalah akad kerja sama antara kedua belah pihak atau kemungkinan lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing” pihak akan memberikan kontribusi dana atau biasa disebut expertise, dengan memiliki kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung oleh bersama. kerja sama yang di pakai syirkah wujuh atau percampuran antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kepercayaan. Syirkah wujuh ini hanya mengandalkan nama baik para anggota, jadi pembagian untung rugi dilakukan secara negosiasi diantara para anggota Dasar hukumnya bersumber dari alqur’an yang berbunyi: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orangorang yang berserikat itu sebagian dari mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan amat sedikitlah mereka ini’’(QS. Shaad (38):24). Produk yang ditawarkan pada kasus ini ialah Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. Sifat permindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa. Rukun dan Syarat Ijarah Muntahia Bittamlik Dalam semua pembiayan murabahab, termasuk pembiayaan KPR syariah,



terdapat rukun ijarah muntahia bittamlik diantaranya: 1. Adanya pihak yang berakad. 2. Objek yang diakadkan. 3.      Akad/sighat Dengan mengacu pada murobahah dapat disimpulkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi KPR Syariah adalah sebagai berikut: Pihak bank harus memberitahukan biaya pembelian rumah kepada nasabah. Kontrak transaksi harus sah dan terbebas dari riba. Objek transaksi jelas. Penjual harus menjelaskan semua hal yang berkaitan dengan proses perolehan barang tersebut. Dalam riwayat lain Nabi juga bersabda yang Artinya : Dari Ibnu Umar, bahwa Rasullah bersabda : “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (H.R Ibnu Majah). Dalam hadit di atas menggunakan makna yaitu setiap penyewaan keahlian (jasa) seseorang harus dibayar upahnya secepatnya sebelum keringat pekerja tersebut kering, jangan sampai diundurundurkan. Penekanan hadist ini sangat jelas bahwa jangan sekali-kali pembayaran upah itu dilakukan ketika seseorang itu telah menjadi lemah atau ketika orang tersebut sudah sakit, karena dengan upah tersebut penyewa bisa menggunakan upah tersebut untuk keperluaanya.