00 SK Tim Penyusun Apbdes [PDF]

  • Author / Uploaded
  • bibib
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER KECAMATAN SUMBERBARU



DESA PRINGGOWIRAWAN Jl. PB. Sudirman No. 81 Pringgowirawan, Sumberbaru Jember 68156 KEPUTUSAN KEPALA DESA PRINGGOWIRAWAN NOMOR: 800/08/35.09.21.2009/2018 TENTANG TIM PENYUSUN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB DESA) DESA PRINGGOWIRAWAN TAHUN ANGGARAN 2019 KEPALA DESA PRINGGOWIRAWAN Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa; b. bahwa agar supaya penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dapat efektif dan efisien, perlu dibentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes; c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun Rancangan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes), Desa Pringgowirawan Tahun Anggaran 2019; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43



Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 88); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesias Tahun 2015 Nomor 158); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 7); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2018 13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2018 14. Peraturan Bupati Jember Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun 2018. 15. Peraturan Bupati Jember Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan barang/Jasa di Kabupaten Jember Tahun 2015; 16. Peraturan Bupati Jember Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara pembagian Penetapan Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2018; 17. Peraturan Bupati Jember Nomor 12 Tahun 2018 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Jember 18. Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di kabupaten Jember tahun Anggaran 2018; 19. Peraturan Bupati Jember No 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2018



20. Peraturan Desa Pringgowirawan tentang Rencana Pembangunan Tahun 2016-2021; 21. Peraturan Desa Pringgowirawan tentang Rencana Kerja Pemerintah



Nomor 02 Tahun 2016 Jangka Menengah Desa Nomor 09 Tahun 2018 Desa Tahun 2019;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: TIM PENYUSUN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB DESA) DESA PRINGGOWIRAWAN TAHUN ANGGARAN 2019



KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



Mengangkat yang nama-nama tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini menjadi Tim Penyusun Rancangan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Pringgowirawan Tahun 2019 Tim Penyusun Rancangan Peraturan Desa APB Desa memiliki tugas: 1. Menyiapkan materi rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 2. Membuat draft rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 3. Menyampaikan draft rancangan Peratura Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 kepada Kepala Desa Tim Penyusun Rancangan Peraturan Desa APB Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2019 Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali bila terdapat kesalahan di dalamnya Ditetapkan di : Pringgowirawan Pada tanggal : 12 Desember 2018 KEPALA DESA PRINGGOWIRAWAN



H. A L I M



Lampiran Keputusan Kepala Desa Pringgowirawan Nomor : 800/08/35.09.21.2009/2018 Tanggal : 12 Desember 2018 Tentang : Tim Penyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Pringgowirawan Tahun Anggaran 2019



TIM PENYUSUN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB DESA) DESA PRINGGOWIRAWAN TAHUN ANGGARAN 2019 N O



NAMA



POSISI



JABATAN / UNSUR



1.



H. Alim



Penanggung Jawab



Kepala Desa



2.



MOH. SODIK



Koordinator



Sekretaris Desa



3.



ABDUS SALIM



Sekretaris



Kaur Perencanaan



4.



MUZAMMIL



Anggota



Kaur Keuangan



5.



MISLA



Anggota



Kaur Tata Usaha & Umum



6



SUAMAN HARIZI



Anggota



Kasi Kesejahteraan



7



H. MOH. ISMAIL



Anggota



Kasi Pemerintahan



8.



YOYON PRIONO



Anggota



Kasi Pelayanan Pringgowirawan, 12 Desember 2018 KEPALA DESA PRINGGOWIRAWAN



H. A L I M