SK TIM EVALUASI APBDes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN CAMAT GANGGA Nomor : TAHUN 2019 T E NTAN G PENUNJUKAN TIM EVALUASI APBDes KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN ANGGARAN 2019 CAMAT GANGGA Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa dalam rangka mendukung tercapainya pengelolaan anggaran yang transparan, partisipasif, tertib dan disiplin, perlu membentuk Tim Evaluasi APBDes di wilayah Kecamatan Gangga yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat; b. bahwa yang namanya dan jabatannya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu sebagai Tim Evaluasi APBDes di wilayah Kecamatan Gangga tahun Anggaran 2019; 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385); 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4872 ); 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 14) 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2018 Nomor 6);



10.Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 12), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 5); 11. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 48), sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 7); M EMUTUSKAN Menetapkan Kesatu Kedua



: : :



Ketiga



:



Keempat



:



Menunjuk Tim Evaluasi APBDes di wilayah Kecamatan Gangga. Tim Evaluasi sebagaimana tersebut pada point diatas mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Melaksanakan Evaluasi terhadap RKPDes, APBDes, dan Laporan pertanggung jawabannya. 2. Melaksanakan Evaluasi terhadap Anggaran dan Administrasi lain pendukung Keuangan Desa. 3. Melaksanakan Evaluasi tentang Keuangan Desa dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan. 4. Melaksanakan Monev Administrasi Keuangan dan Fisik. segala Biaya yang timbul Akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Kecamatan Gangga Tahun Anggaran 2019; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan : Di Gondang Pada Tanggal : 18 September 2019 M 18 Muharram 1441 H CAMAT GANGGA,



( AHMAD SUHADI, S.Sos ) Pangkat/ Gol. : Pembina ( IV/a ) NIP. 19620315 198503 1 015 Tembusan : Disampaikan Kepada Yth : 1. Bupati Lombok Utara Cq. Kabag Kepegawaian Kabupaten Lombok Utara di Tanjung 2. Inspektur Kabupaten Lombok Utara di Gangga 3. Kepala DPKAD Kab. Lombok Utara di Tanjung 4. Kepala BAPPEDA Kab. Lombok Utara di Tanjung 5. Yang bersangkutan masing-masing di tempat. 6. Arsip.



Lampiran



: Keputusan Camat Gangga Kabupaten Lombok Utara. Nomor : Tahun 2019 Tanggal : 18 September 2019 Tentang : Penunjukan Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2019.



DAFTAR SUSUNAN TIM EVALUASI APBDes KECAMATAN GANGGA TAHUN 2019 NO 1 2 3 4 5 6



NAMA/JABATAN CAMAT GANGGA SEKRETARIS CAMAT KASI PMD KASUBAG PROGRAM DAN KEUANGAN ASMAR L. MARZOAN SABUANDI



KEDUDUKAN DALAM TIM Penasehat/Pembina Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Camat Gangga,



(AHMAD SUHADI, S.Sos) Pangkat/Gol : Pembina (IV/a) NIP. 19620315 198503 1 015