00 Struktur Organisasi FKUB & GJM FKUB PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STRUKTUR ORGANISASI & TUGAS POKOK DAN FUNGSI



FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2010



DAFTAR ISI Halaman Judul ......................................................................................



i



Daftar Isi ..............................................................................................



ii



Struktur Organisasi Penjaminan Mutu Akademik Universitas Brawijaya .....



1



Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya ................



2



Sturktur Organisasi Gugus Jaminan Mutu Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya ..............................................................................................



3



Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya .............................................................................



4



Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi Gugus Jaminan Mutu Fakulttas Kedokteran Universitas Brawijaya .............................................



14



Lampiran 1 : SK Dekan Tentang Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Lampiran 2 : SK Dekan Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Lampiran 3 : SK Dekan Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Tim Gugus Jaminan Mutu, Struktur Organisasi dan Tupoksi Tim Gugus Jaminan Mutu Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Lampiran 4 :



Surat Tugas Tim Gugus Jaminan Mutu Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya



ii



A. Struktur Organisasi Brawijaya



PUSAT JAMINAN MUTU (PJM)



Penjaminan



Mutu



Akademik



REKTOR



Universitas



SENAT UNIVERSITAS



LEMBAG A/ BIRO GUGUS JAMINAN MUTU (GJM)



UNIT JAMINAN MUTU (UJM)



DEKAN/ PROGRAM



SENAT FAKULTAS



KETUA JURUSAN/ PROGRAM STUDI



Gambar 1 Struktur Organisasi Penjaminan Mutu Akademik Universitas Brawijaya



1



B. Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya



STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Berdasarkan SK Dekan Fakultas Kedokteran Nomor : 079/SK/J10.1.17/KP/2007



Dekan PD I, PD II, PD III



RS Pendidikan Utama RS Pendidikan Jejaring



MEU/Unit Kurikulum



KEP



UPP



TIK



Senat Fakultas



Gugus Jaminan Mutu



UPPM



Sub. Bag. Akademik



Lab/Studio : Biomed, Skill, Bahasa Inggris



Jurusan / Program Studi S1



Ked



Kep



Gizi Ked. Keb Farm Gigi



Unit Jaminan Mutu



Pascasarjana Akademik S2 dan S3



S2 Biomed



S2 MMRS



S3 IKed



Bagian Tata Usaha



Sub. Bag. Kepegawaian & keuangan



Pascasarjana Profesi PPDS I dan II



SPI



Sub. Bag. Kemahasiswaan & Almuni



Sub. Bag. Umum & Perlengkapan



Departemen / Lab. Pengembangan



Keterangan : : Garis Komando : Garis Koordinasi



Gambar 2 Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya 2



C. Struktur Organisasi Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya



STRUKTUR ORGANISASI GUGUS JAMINAN MUTU (GJM) FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Berdasarkan SK Dekan Fakultas Kedokteran Nomor : 48/SK/H10.7/KP/2010 KETUA dr. Nanik Setijowati, MKes



SEKRETARIS dr. Asri Maharani, MMRS



ANGGOTA A. DOSEN 1. Prof.Dr.dr.Noorhamdani,AS,SpMK 2. dr.Onggun Napitupulu 3. Kuswantoro Rusca Putra, S.Kp, M.Kep 4. dr.Bambang Prijadi,MS 5. drg.Yuli Nugraeni,SpKG 6. Dr.Atikah,MSc,Apt 7. dr.Rita Rosita,Mkes 8. dr. Eko Ari Setijono Marhendraputro, SpS 9. Dr.drg.Nur Permatasari, MS 10. Prof. Dr. dr. Sumarno, DMM., Sp.MK B. MAHASISWA 11. Aldilla Wahyu Rahmadian 12. Nuzulya Puspasari C. ADMINISTRASI 13. Atmari, ST 14. Nurafni Lisa Savitri Gambar 3. Struktur Organisasi Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya



3



D. Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya



TUGAS, POKOK dan FUNGSI STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Sesuai Statuta Universitas Brawijaya (UB), fungsi Fakultas adalah sebagai unsur pelaksana akademik di tingkat fakultas dan jurusan. Sesuai dengan fungsi tersebut, tugas pokok FK UB adalah menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, di tingkat fakultas dan jurusan yang ada di lingkungan FK UB. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut, FK UB senantiasa menjunjung tinggi segala kebijakan dan peraturan akademik yang ditetapkan Universitas Brawijaya Malang. Manajemen internal yang efektif, produktif, dan efisien merupakan salah satu indikator kualitas sebuah institusi pendidikan. Manifestasi dari manajemen internal yang seperti itu akan tercipta apabila terdapat deskripsi jelas tentang peran, fungsi, dan tugas masingmasing unsur penyelenggaraan pembelajaran. Unsur yang dimaksud meliputi: Pimpinan Fakultas, Gugus Penjaminan Mutu (GJM), Unit Penjaminan Mutu (UJM), Jurusan, Medical Education Unit (MEU), Laboratorium, dan Staf Administrasi Akademik. A.



Peran dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pembelajaran 1. Pimpinan Fakultas a. Pimpinan Fakultas terdiri dari Dekan, Pembantu Dekan I Urusan Akademik, Pembantu Dekan II Urusan Personalia dan Keuangan, Pembantu Dekan III Urusan Kemahasiswaan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. b. Pimpinan Fakultas berfungsi sebagai Pimpinan Struktural Fakultas dalam implementasi kurikulum. c. Pimpinan Fakultas bertugas: 1) Menyelenggarakan tugas dan fungsi fakultas dalam memelihara penyelenggaraan pendidikan oleh jurusan, khususnya dalam impementasi kurikulum 2) Merumuskan jabaran produk normatif Senat Fakultas menyangkut penyelenggaraan Kurikulum ke dalam program operasional 3) Merumuskan Kebijakan Operasional Fakultas terkait dengan penyelenggaraan dan pengembangan Kurikulum. d. Dekan adalah unsur pimpinan di Fakultas yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor, yang mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika dan pelaksanaan urusan tata usaha Fakultas yang mempunyai fungsi : 4



1) Menyelenggarakan pengembangan Fakultas sesuai dengan disiplin ilmunya. 2) Membina dan mengembangkan penelitian baik secara individual maupun kelompok di bidang penelitian murni, terapan murni dan terapan. 3) Melaksanakan kebijakan pengabdian masyarakat yang berorientasi kepada PIP. 4) Membina dan mengembangkan tenaga edukatif dan administratif. 5) Menjalin hubungan kerjasama yang harmonis diantara civitas akademika. 6) Menyusun buku pedoman pelaksanaan pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 7) Memberikan laporan bulanan, tengah tahunan dan tahunan kepada Rektor. Dalam melaksanakan tugasnya Dekan dibantu oleh Pembantu Dekan I, II dan III. e. Pembantu Dekan I adalah unsur pimpinan Fakultas yang mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mempunyai fungsi : 1) Bertindak mewakili Dekan sebagai pelaksana harian apabila Dekan berhalangan. 2) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan perancanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan dan pengajaran. 3) Menilik dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengembangan tenaga pengajar dan tenaga peneliti. 4) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan persiapan program pendidikan baru berbagai tingkat maupun bidang. 5) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mehasiswa. 6) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan penelitian dengan semua unsur pelaksanan di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. 7) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan pengelolaan data yang menyangkut bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang masing – masing. 8) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan kerjasama dengan semua unsur pelaksana si lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dalam setiap usaha di bidang pengabdian masyarakat serta usaha penunjangnya. 9) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan merencanakan susunan Dosen Wali. 10) Menilik dan mengkoordinasi kegiatan memilih dan menyusun daftar mahasiswa peserta KKN. 11) Memberikan laporan bulanan kepada atasan langsung. f. Pembantu Dekan II adalah unsure pimpinan Fakultas yang mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum yang mempunyai fungsi : 1) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian di bidang keuangan. 2) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian di bidang kepegawaian. 3) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian di bidang perlengkapan. 4) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian di bidang kerumahtanggaan dan pemeliharaan ketertiban. 5) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian di bidang ketatausahaan.



5



6) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian di bidang hubungan masyarakat. 7) Melaksanakan pengawasan dan pengoordinasian pengolahan dalam bidang administrasi dan keuangan. 8) Merencanakan pembinaan dan pengembangan tenaga administrasi. 9) Memberikan laporan bulanan kepada atasan langsung. g. Pembantu Dekan III adalah unsure pimpinan Fakultas yang mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler dan pembinaan hubungan alumni yang mempunyai fungsi : 1) Menilik dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh seluruh staf pengajar dalam pengembangan sikap dan orientasi serta keiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya, olah raga sebagai bagian pembinaan sivitas akademika yang merupakan sebagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya. 2) Menilik dan mengoordinasikan pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa. 3) Menilik dan mengkoordinasikan pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh Pembantu Dekan I. 4) Menilik dan mengkoordinasikan kerjasama dengan semua unsure pelaksana di lingkungan Universitas Brawijaya dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan. 5) Menilik dan mengkoordinasikan penciptaan iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan pelaksanaan program pendidikan dan pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarakan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945. 6) Menilik dan mengkoordinasikan pelaksaaan kegiatan di bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan maslah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan. 7) Menilik dan mengkoordinasikan pengelolaan data yang menyangkut bidang pendidikan yang bersifat kokulikuler. 8) Menilik dan mengkoordinasikan pembinaan hubungan alumni. 9) Memberikan laporan bulanan kepada atasan langsung. 2. Rumah Sakit Pendidikan a. Rumah Sakit Pendidikan adalah Rumah Sakit Umum yang telah memenuhi standart dan ditetapkan oleh yang berwenang sebagai Rumah Sakit yang berfungsi sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan, melaksanakan kegiatan pendidikan dan kegiatan penelitian. b. Tugas Rumah Sakit Pendidikan adalah melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. c. Rumah Sakit Pendidikan berkewajiban menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pendidikan klinik calon dokter, calon dokter spesialis dan calon sarjana kesehatan lainnya serta penelitian dibidang ilmu kesehatan dan manajemen kesehatan. d. Rumah Sakit Pendidikan bertanggung jawab atas semua pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dan atas pengelolaan Rumah Sakit yang dipimpinnya dalam 6



rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pendidikan dan penelitian. 3. Senat Fakultas a. Senat Fakultas merupakan badan normatif tertinggi di Fakultas. b. Keanggotaan Senat Fakultas terdiri atas dosen tetap dengan jabatan guru besar, pimpinan Fakultas, Ketua Jurusan dan 10 (sepuluh) orang wakil Dosen. c. Keanggotaan Senat Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan selaku Ketua Senat. d. Ketua Senat Fakultas adalah Dekan dan didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari para anggota Senat Fakultas. e. Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Fakultas dapat membentuk komisikomisi yang beranggotakan anggota Senat Fakultas. f. Tata cara pengambilan keputusan dalam Rapat Senat diatur dalam tata tertib Rapat Senat Fakultas. Senat Fakultas mempunyai tugas pokok: a. Merumuskan baku mutu pendidikan, kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas; b. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian sivitas akademika; c. Merumuskan norma, etika, dan tolok ukur penyelenggaraan Fakultas; d. Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dekan; e. Memberikan pertimbangan atas dosen yang dicalonkan memangku jabatan fungsional akademik lebih tinggi; f. Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku; g. Memberikan pertimbangan dan persetujuan rencana anggaran pendapatan dan belanja Fakultas yang diajukan oleh Dekan. h. Memilih dan memberikan pertimbangan atas Dosen yang diusulkan mendapat tugas tambahan sebagai Dekan, i. Memberikan pertimbangan untuk Dosen yang diangkat sebagai Pembantu Dekan, Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian; j. Tata cara pertimbangan Senat Fakultas dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Dekan, Pembantu Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian serta pengusulan kenaikan jabatan fungsional akademik diatur dalam Peraturan Senat Universitas. 4. Gugus Jaminan Mutu (GJM) a. Gugus Jaminan Mutu Fakultas (GJM) adalah unit penunjang Fakultas, dibawah dan bertanggungjawab kepada Dekan dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Institusi Fakultas. b. Dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari Pusat Jaminan Mutu (PJM) Universitas. 5. Bagian Tata Usaha Bagian Tatau Usaha adalah unsure pelayanan teknis admionistratif yang berada di bawah tanggung jawab langsung kepada Dekan yang mempunyau tugas : 7



a. Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Fakultas. b. Memimpin pelaksanaan tugas administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkepan, akademik, kemahasiswaaan dan alumni. c. Memelihara ketertiban dan keamanan di lingkungan Fakultas. Untuk melaksanakan tugas tersebut Tata Usaha mempunyai fungsi : a. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan ketatausahaan, rumah tangga dam perlengkapan. b. Menyelenggarakan kegiatan administrasi kepegawaian dana keuangan. c. Menyelenggarakan kegiatan akademik. d. Menyelenggarakian kegiatan administrasi pembinaan mahasiswa dan hubungan alumni. 6. Satuan Pengendali Intern (SPI) a. Satuan Pengendali Internal adalah unsur pemantauan dan evaluasi yang berfungsi mendukung kegiatan Fakultas dalam pengawasan internal Fakultas di bidang non akademik. b. Satuan Pengendali Internal dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Dekan serta bertanggung jawab kepada Dekan. c. Ketua Satuan Pengendali Internal diangkat untuk masa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2(dua) kali masa jabatan berturut-turut. d. Rincian tugas Satuan Pengendali Internal diatur dalam Organisasi dan Tata Kerja Fakultas. Satuan Pengendali Internal mempunyai tugas sebagai berikut: a. Membantu Dekan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan non-akademik internal Fakultas b. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran Fakultas c. Menangani persoalan yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat merugikan Fakultas d. Membantu menciptakan sistem pengendalian internal yang efektif di Fakultas e. Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian internal yang berlaku di Fakultas f. Menyampaikan laporan tahunan kepada Fakultas 7. Sub Bagian Akademik Sub bagian akademik mempunyai tugas melakukan tugas administrasi akademik yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang mempunyai fungsi : a. Melaksanakan pendaftaran ulang (herregestrasi ) mahasiswa b. Melayani dan mengadministrasikan KRS dan KHS c. Membantu penyusunan jadwal perkuliahan d. Mengatur penggunaan ruangan dan sarana akademik e. Menyusun, menyediakan dan mengadministrasikan daftar hadir perkuliahan f. Membantu pelaksanaan ujian g. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk evaluasi hasil studi mahasiswa h. Menyimpan dokumen-dokumen mahasiswa 8



i. j.



Melaksanakan administrasi kegiatan penelitian dan masyarakat baik bagi mahasiswa maupun dosen Memberikan laporan bulanan kepada atasan langsung



pengabdian



kepada



8. Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan Sub Bagian Kepegawaian dan Keuanagan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan dengan fungsi : a. Melaksanakan kegiatan tata usaha mutasi kepegawaian yang meliputi pengaturan penempatan, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan pensiun. b. Memberikan pelayanan kesejahteraan pegawaian yang meliputi kelahiran, kematian, sakit, perkawinan, cuti, rekreasi, pakaian dinas dan sebagainya. c. Menyimpan dan memelihara arsip pegawai. d. Menggunakan, mengadministrasikan dan menyimpan semua peraturan – peraturan dan ketentuan – ketentuan yang berhubungan dengan kepegawaian. e. Membuat perencanaan anggaran berdasarka kebutuhan dan alokasi yang ditetapkan. f. Mengurus pencairan anggaran. g. Melaksanakan administrasi keuangan. h. Melaksanakan pembayaran transaksi keuangan. i. Menjamin atas keamanan penyimpanan uang. j. Membuat daftar gaji, honorarium, insentif, uang lembur dan perjalanan dinas. k. Memberikan pelayanan permintaan formulir pelanan SPP dan menyimpan bukti pembayarannya. l. Membuat laporan bulanan kepada atasan langsung. 9. Sub Bag Kemahasiswaan dan Alumni Mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pembinaan kemahasiswaan dan hubungan alumni yang berfungsi : a. Melakukan administrasi kegiatan kokulikuler yang meliputi penalaran, minat dan kesejahteraan mahasiswa. b. Menyebarluaskan informasi dan menyalurkan pemberian beasiswa dan kredit mahasiswa. c. Membantu melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling bagi mahasiswa. d. Membantu pelaksanaan seminar akademik dan penelitian institusional. e. Menghimpun dan menyimpan data alumni. f. Membantu pelaksanaan hubungandan kerjasama antara almamater dengan alumni. g. Menyebar luaskan informasi tentang kesempatan kerja bagi alumni. h. Memberikan laporan bulanan kepada atasan langsung. 10. Sub Bag Umum & Perlengkapan Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan surat menyurat, rumah tangga dan perlengkapan denga fungsi : a. Menyelenggarakan kegiatan penerimaan, pengarahan, pengolahan, pengiriman dan penyimpanan warkat. 9



b. Mengatur dan mengurus kegiatan rumah tangga yang meliputi kegiatan protokoler, pemeliharaan kantor dan lingkungannya. c. Mengatur penggunaan dan pemeliharaan kendaraan dinas. d. Menyusun perencanaan kebutuhan peralatan kantor dan infentaris lainnya. e. Melakukan pengadaan peralatan kantor dan infentaris lainnya sesuai dengan kebutuhan. f. Mengurus, menyimpan dan mempertanggungjawabkan peralatan kantor dan infentaris lainnya. g. Melaksanakan tata usaha peralatan kantor dan infentaris lainnya sesuai dengan pedoman yang berlaku. h. Membuat laporan bulanan kepada atasan langsung. 11. Unit Jaminan Mutu (UJM) a. Unit Jaminan Mutu (UJM) adalah unit penunjang fakultas di bawah dan bertanggungjawab kepada Dekan dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Jurusan. b. Unit Jaminan Mutu (UJM) bertugas: 1) Menyusun Standar Penjaminan Mutu Jurusan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan Kurikulum di masing – masing Program Studi. 2) Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Monitoring dan Evaluasi terhadap Jurusan. 3) Bersama Medical Education Unit melakukan monitoring dan evaluasi penyelengga-raan kurikulum dan proses belajar mengajar oleh Jurusan. 12. Medical Education Unit / Unit Kurikulum (MEU) Medical Education Unit berfungsi sebagai unit penunjang fakultas dibawah dan bertanggungjawab kepada Dekan dalam perencanaan, pengkajian, dan pengembangan, monitoring dan evaluasi internal terhadap kurikulum, proses belajar mengajar, keterampilan instruksional dosen, dan infrastruktur Akademik Fakultas. 13. Komisi Etik dan Penelitian (KEP) a. Mengelola kegiatan penelitian staf pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya b. Meningkatkan kegiatan penelitian staf Pengajar sesuai bidang ilmu masingmasing c. Mengembangkan atmosfer akademik d. Peningkatan kerjasama dengan pihak diluar Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, guna memperluas pendanaan. 14. Unit Pengembangan Penelitian (UPP) Unit Pengembangan Penelitian mempunyai fungsi mengkoordinasikan, memantau, menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh Dosen di Fakultas. 15. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Penasehat (Advisory Board) a. Membantu ketua TIK untuk menyusun program jangka panjang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi FKUB dengan arah pengembangan akademik fakultas 10



b. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam menyusun kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dan informasi fakultas Ketua a. Mempelajari program FKUB, kebijakan Dekan FKUB, rencana kerja Fakultas dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas b. Menyusun rencana kerja UPT TIK berdasarkan kajian kondisi obyektif fakultas proyeksi kegiatan yang akan datang, arahan dari penasehat agar pelaksanaan kegiatan di UPT TIK dapat dilaksanakan dengen efektif dan efisien c. Menyusun tata kerja kegiatan pengembangan, pengelolaan, penerapan dan pemeliharaan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi cara pelaksanaan tugas, pendistribusian tugas, dan penentuan target kerja bimbingan serta pelaksanaannya di lingkungan UPT TIK d. Memotivasi tenaga di lingkungan UPT TIK dengan membuat usulan pemberian penghargaan baik secara formal maupun informal untuk meningkatkan semangat kerja e. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sehingga dapat berjalan secara efektif sesuai peraturan yang berlaku f. Mengawasi dan menilai mekanisme kerja tugas bawahan dan dilingkungan UPT TIK melalui laporan atau memeriksa langsung hasil kerja untuk mengetahui adanya permasalahan dan member petunjuk cara penyelesaiannya g. Membbuat laporan berkala dan laporan khusus UPT TIK dengan menganalisis data pelaksanaan informasi, dokumen dan laporan yang dibuat oleh bawahan untuk disampaikan kepada pimpinan Fakultas. Divisi Pengembangan Perangkat Lunak (Software Development) a. Mengembangkan desain dan program aplikasi sesuai dengan rencana pengembangan Fakultas dan standar pengembangan yang disepakati b. Menyusun dokumentasi program aplikasi c. Menyusun manual pengembangan program d. Memberikan layanan troubleshooting, bantuan dan informasi implementasi program aplikasi teknologi informasi dan komunikasi yang diggunakan e. Melaksanakan pemeliharaan (perubahan, penambahan perbaikan/penyempurnaan) sesuai dengan permintaan dan analisis yang telah disepakati Divisi Perangkat Keras, Jaringan dan Pemeliharaan (Hardware, Network dan Maintenance) a. Merancang sistem jaringan informasi dan komunikasi FKUB b. Melaksanakan instalasi jaringan dan perangkat informasi dan komunikasi c. Menetapkan standar perangkat dan program aplikasi setiap perangkat keras yang digunakan dalam sistem jaringan d. Membuat prosedur perbaikan, penggantian/pembelian perangkat dan pemeliharaan perangkat dan jaringan e. Merancang sistem pengamanan jaringan dan perangkat, misalnya terhadap pencurian, petir, penurunan daya listrik serta virus f. Memberikan layanan trouble shooting, bantuan dan informasi dalam bidang perangkat dan jaringan



11



Divisi Pelatihan dan Help Desk Pelatihan (Skills Training) a. Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan SDM pelaksana TIK b. Menyusun modul pelatihan dasar TIK bagi semua calon pengguna c. Menyusun modul standar pelatihan bagi operator atau pelaksana akhir setiap program yang dikembangkan d. Melaksanakan pelatiihan sesuai dengan tahapan pengembangan dan kebutuhan operasionalisasi Help Desk a. Memberikan layanan troubleshooting sederhana pada lini pertama, bila permasalahan yang muncul lebih kompleks maka akan dirujuk kepada divisi yang berkaitan b. Memberikan layanan administratif untuk mendukung penggunaan IT, seperti pendataan dan pendaftaran calon pengguna internet via hotspot c. Melakukan transfer keterampilan sederhana kepada pengguna dalam penggunaan perangkat IT (software & hardware) dan solusi ganggguan sederhana d. Membantu mengorganisasi sistem administrasi di lingkungan TIK Divisi Pelayanan TI Luar Kampus – RSSA a. Melakukan pengawasan penggunaan layanan internet dan intranet untuk tujuan akademis di lingkungan RSSA dan melaporkan kerusakan kepada divisi yang berkaitan b. Membantu sosialisasi penggunaan layanan internet dan intranet untuk tujuan akademis di lingkungan RSSA 16. Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi mengkoordinasikan, memantau, menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Dosen di Fakultas. 17. Jurusan / Program Studi a. Personalia Jurusan terdiri dari seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor No. 233/SK/2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua/Sekretaris Jurusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya b. Struktur dan Kedudukan Jurusan sesuai dengan Struktur Jurusan menurut Struktur dan Kedudukan Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. c. Jurusan berfungsi sebagai unit struktural dalam organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya yang bertanggungjawab kepada Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya sebagai unit penyelenggara pendidikan dokter. d. Dalam menyelenggarakan pendidikan, Jurusan bertugas: 1) Mengoperasionalkan Visi, Misi, dan Grand Strategy fakultas sesuai dengan fungsi dan kedudukannya dibidang akademik, khususnya dalam penyelenggaraan Kurikulum Berbasis Kompetensi di Fakultas 2) Menetapkan Silabus dan Isi Pengajaran 3) Menetapkan area, komponen, dan kompetensi bahan ajar tiap Matakuliah Kurikulum Berbasis Kompetensi 12



4) Menjaga agar seluruh area kompetensi tersebar secara proporsional dalam seluruh matakuliah dan keterampilan yang dibelajarkan 5) Menetapkan laboratorium yang akan menjadi host sebagai tempat utama pembelajaran kompetensi terkait 6) Mengkoordinasikan Penanggungjawab Matakuliah Kompetensi (PJMK) 7) Mengkoordinasikan pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi hasil belajar Program Studi. 18. Pascasarjana a. Sekolah Pascasarjana berfungsi mengkoordinasikan semua Program Magister, Program Doktor, dan Program Pendidikan Profesi untuk menjamin baku mutu pendidikan. b. Penyelenggaraan Program Magister, Program Doktor, dan Program Pendidikan Profesi dilaksanakan pada Fakultas atau Jurusan yang memenuhi syarat. c. Program Magister dan Program Doktor yang bersifat lintas jurusan dapat berada di bawah Fakultas yang memiliki sumber daya terbanyak yang digunakan dalam penyelenggaraannya. 19. Laboratorium a. Laboratorium adalah unit fakultas yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran, sumber belajar, dan dosen dalam disiplin ilmu terkait dengan pembelajaran. b. Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala Laboratorium yang bertanggungjawab kepada Dekan dalam perancangan dan pelaksanaan tugas Laboratorium, yaitu: 1) Menjaga terdistribusinya pembelajaran ilmu di Laboratorium dalam MKK dan MKDI 2) Melaksanakan pengembangan ilmu di Laboratorium melalui penelitian & pengabdian kepada masyarakat 3) Mengatur pengembangan staf dalam bidang akademik dan profesional c. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Laboratorium dibantu oleh satu atau lebih Penanggungjawab Pembelajaran (PJP) untuk mengkoordinasikan pembelajaran dengan setiap Program Studi yang menggunakan Laboratorium terkait dalam proses belajar mengajarnya.



13



E. Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi Gugus Jaminan Mutu Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya TUGAS, POKOK dan FUNGSI STRUKTUR ORGANISASI GUGUS JAMINAN MUTU (GJM) FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA Untuk melaksanakan jaminan mutu akademik di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, maka dibentuk struktur organisasi Gugus Jaminan Mutu ; Adapun tupoksi struktur organisasi adalah sebagai berikut : a. Ketua a. Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh staf GJM-FKUB b. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas GJM FKUB dan melaporkannya kepada Dekan. b. Sekretaris a. Membantu Ketua GJM FKUB dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan berikut anggarannya b. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat-menyurat yang berkaitan dengan GJM FKUB dan mengarsipkannya c. Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan d. Menyusun konsep laporan kegiatan setiap kuartal e. Bertanggung jawab kepada Ketua GJM FKUB c. Anggota : a. Membantu terlaksananya tugas GJM FKUB b. Memberikan masukan kepada ketua GJM FKUB



14



Lampiran 1 : SK Dekan Tentang Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya



Lampiran 2 : SK Dekan Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya



Lampiran 3



: SK Dekan Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Tim Gugus Jaminan Mutu, Struktur Organisasi dan Tupoksi Tim Gugus Jaminan Mutu Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya



Lampiran 4 : Surat Tugas Tim Gugus Jaminan Mutu Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya