5 0 173 KB
PERESEPAN OBAT HIGH ALERT
No. Dokumen 002/A.6/SOP/RSIF/X/2017
RUMAH SAKIT ISLAM FAISAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
MAKASSAR Ditetapkan: Direktur Utama
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit 30-10-2017 dr. Hj.Arfiah Arsbe T.,MARS
PENGERTIAN
Obat-obatan yang memiliki resiko lebih tinggi untuk menyebabkan / menimbulkan adanya komplikasi / membahayakan pasien secara signifikan jika terdapat kesalahan penggunaan ( dosis, interval, dan pemilihannya ).
TUJUAN
1. 2. 3.
KEBIJAKAN
SK Direktur Utama RS Islam Faisal Nomor: 001/A.1/SKK/RSIF/IX/2017 Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian di RS Islam Faisal Makassar
1. 2.
PROSEDUR
Meningkatkan keamanan penyimpanan obat High Alert. Meningkatkan keselamatan pasien ( PATIENT SAFETY ). Mengurangi resiko penyalahgunaan obat High Alert.
Jangan berikan instruksi hanya secara verbal mengenai high alert medications. Instruksi ini harus mencakup minimal: a. Nama pasien dan nomor rekam medis. b. Tanggal dan waktu instruksi dibuat. c. Nama obat (generic), dosis, jalur pemberian, dan tanggal pemberian setiap obat.
PERESEPAN OBAT HIGH ALERT
No. Dokumen 002/A.6/SOP/RSIF/X/2017
RUMAH SAKIT ISLAM FAISAL
No. Revisi 1
Halaman 2/2
MAKASSAR
PROSEDUR
d. Kecepatan dan atau durasi pemberian obat. 3. Dokter harus mempunyai diagnosis, kondisi, dan indikasi penggunaan setiap high alert medications secara tertulis. 4. Jika memungkinkan, peresepan high alert medications haruslah terstandarisasi dengan menggunakan instruksi tercetak.
UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4.
Unit rawat inap biasa Unit Rawat Intensif (HCU dan ICU) Ruang Operasi Unit Rawat Jalan (POLI dan IRD).