7 0 104 KB
PENGELOLAAN OBAT HIGH ALERT No. Dokumen : 440/UKP.023/ 423.104.05/2017 SOP
No. Revisi
:-
Tanggal Terbit : 21 JANUARI 2017 Halaman
: 1/1 Kepala UPT Puskesmas Kandangsapi
UPT PUSKESMAS KANDANGSAPI drg. Nugroho Suhartanto NIP. 19800119 200904 1 002 1. Pengertian
Obat High Alert adalah obat-obat yang perlu di waspadai yaitu obat yang sering menyebabkan terjadinya kesalahan serius (sentinel event), obat yang beresiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip atau obat-obat yang kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip /NORUM atau Look Alike Sound Alke/ LASA dan elektrolit konsentrat.
2. Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam penerapan langkah-langkah untuk melakukan pengelolaan obat High Alert.
3. Kebijakan
Surat
Keputusan
Kepala
UPT
Puskesmas
Kandangsapi
Nomor
440/055/SK/423.104.05/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Obat High Alert. 4. Referensi
- Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas - Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan RI 2006. - Permenkes Republik Indonesia No.
26 Tahun 2020 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 5. Langkah-langkah
1.
Petugas mengidentifikasi obat-obat yang termasuk kategori Obat High Alert di puskesmas
2.
Petugas membuat daftar Obat High Alert.
3.
Petugas menentukan lokasi penyimpanan obat High Alert pada tempat yang khusus terpisah dari obat yang lain (restricted area).
4.
Petugas menandai pada tempat/rak penyimpanan dan kemasan terluar Obat High Alert dengan memberi label khusus/menempel kan stiker HIGH ALERT (tulisan warna putih dengan dasar warna merah).
5.
Petugas menyimpan Obat High Alert yang juga termasuk kategori Obat LASA tidak secara berdampingan dengan minimal diselingi 1 (satu) obat diantara obat LASA.
6.
Petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian Obat High Alert
berdasarkan resep pada saat mengambil obat dari tempat/rak penyimpanan
setiap
melakukan
dispensing
obat
dengan
memperhatikan secara seksama nama obat, dosis dan rute pemberian. 7.
Petugas melakukan double check sebelum memberikan obat High Alert kepada pasien dengan memastikan 5 T : Tepat Pasien, Tepat Obat, Tepat Dosis, Tepat Rute dan Tepat Frekuensi.
6. Hal yang perlu
-
diperhatikan 7. Unit Terkait
Ruang Farmasi Ruang Tindakan Poli Gigi dan Mulut Ruang Bersalin
8. Dokumen Terkait 9. Rekaman Historis Perubahan
No.
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai diberlakukan
DAFTAR TILIK PENGELOLAAN OBAT HIGH ALERT No. Dokumen : 440/UKP.023/423.104.05/2017
NO
URAIAN KEGIATAN
YA
1.
Petugas mengidentifikasi obat-obat yang termasuk kategori Obat High Alert di puskesmas.
2.
Petugas membuat daftar Obat High Alert.
3.
Petugas menentukan lokasi penyimpanan obat High Alert pada tempat yang khusus terpisah dari obat yang lain (restricted area).
4.
Petugas menandai pada tempat/rak penyimpanan dan kemasan terluar Obat High Alert dengan memberi label khusus/menempelkan stiker HIGH ALERT (tulisan warna putih dengan dasar warna merah).
5.
Petugas menyimpan Obat High Alert yang juga termasuk
kategori
Obat
LASA
tidak
secara
berdampingan dengan minimal diselingi 1 (satu) obat diantara obat LASA yang lain. 6.
Petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian Obat High Alert berdasarkan resep pada saat mengambil obat dari tempat/rak penyimpanan setiap melakukan dispensing obat dengan memperhatikan secara seksama nama obat, dosis dan rute pemberian.
7.
Petugas
melakukan
double
check
sebelum
memberikan obat High Alert kepada pasien dengan memastikan 5 T : Tepat Pasien, Tepat Obat, Tepat Dosis, Tepat Rute dan Tepat Frekuensi. Compliance rate (CR) =
∑ Ya
x 100% =
( ∑ Ya + ∑ Tidak ) Tanggal Pemeriksaan Pemeriksa
Yang diperiksa
(.........................)
(.............................)
TIDAK