17 0 127 KB
RSUD SAWERIGADING PALOPO STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGELOLAAN OBAT-OBAT DENGAN KEWASPADAAN TINGGI (HIGH ALERT MEDICATIONS) No. Dokumen No. Revisi Halaman 229/Inst.Farm//II/2016
1/2
Tanggal terbit 5 Februari 2016
PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Prosedur yang mengatur petugas Instalasi Farmasi, perawat dan dokter dalam pengelolaan obat-obat kewaspadaan tinggi (High Alert Medications) 1. Sebagai pedoman bagi petugas farmasi dan petugas rawat Inap dalam melayani obat Kewaspadaan tinggi (High alert medications) 2. Tercapainya pelayanan obat yang benar sesuai dengan resep yang dikehendaki. 3. Mencegah terjadinya Kejadian Nyaris Cedera dan Kejadian Tidak Diharapkan (KNC dan KTD), dalam hal: a. Penulisan resep oleh dokter b. Pengambilan oleh instalasi farmasi c. Pemberian oleh perawat Keputusan Direktur RSUD Sawerigading Palopo Nomor 166/SK/RSUD.SWG/PLP/VIII/2015 Tentang Kebijakan Pengelolaan dan Penetapan Daftar Obat Yang Perlu Diwaspadai (High Alert medications) 1. Membaca Tabel daftar obat-obat High alert sebagai panduan bagi petugas kesehatan RSUD Sawerigading dalam penyiapan dan pemberian obat High Alert diunit farmasi dan perawatan. 2. Obat High alert harus disimpan terpisah, akses terbatas dan diberi label yang jelas 3. Instruksi lisan obat “high alert” hanya boleh dalam keadaan emergency dan nama obat harus dieja perhuruf. 4. Sebelum menyuntikkan obat high alert setelah cek 7 Benar lanjutkan dengan “Double check” kepada perawat yang lain. 5. Obat High alert dalam infus, cek selalu kecepatan dan ketepatan pompa infus, tempel stiker label high alert, nama obat pada botol infus. 6. Tempelkan stiker obat “high alert’ pada setiap dos obat. 7. Beri stiker “high alert” pada setiap ampul obat”high alert” yang akan diserahkan kepada perawat. 8. Obat High alert dengan Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/Norum tidak diletakkan berdekatan, bersanding satu sama lain. Beri stiker “LASA” pada kotak obat
RSUD SAWERIGADING PALOPO
UNIT TERKAIT
PENGELOLAAN OBAT-OBAT DENGAN KEWASPADAAN TINGGI (HIGH ALERT MEDICATIONS) No. Dokumen No. Revisi Halaman 229/Inst.Farm//II/2016
1/2
penyimpanannya. 9. Simpan obat sitostatika secara terpisah dari obat lainnya. 10. Simpan obat Narkotika secara terpisah dalam lemari dobel kunci, dobel pintu. Setiap pengeluaran dan penerimaan obat harus diketahui oleh penanggung jawabnya dan tercatat. 11. Kebijakan dan atau prosedur tersebut dipantau pelaksanaannya 1. Instalasi Farmasi 2. IGD(Instalasi Gawat Darurat) 3. ICU(Intensive care unit) 4. IBS (Instalasi Bedah sentral) 5. Instalasi Ponek (Penanganan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif) 6. Instalasi Rawat Inap