01 IK Ketidakpastian Pengukuran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA PENUNJANG



Tanggal terbit



:



2 Mei 2019



Nomor Edisi



:



#3



Nomor Revisi



:



#0



KETIDAKPASTIAN PENGUKURAN Dokumen No : 01/IK-PEN/ UPTDLL-DLH/2019



JABATAN Disiapkan oleh



TANDA TANGAN



Analis



Dikaji ulang oleh



Penyelia



Disahkan oleh



Manajer Teknis (MT)



Asli



Nomor salinan



Didistribusikan keseluruh personil



Kebijakan : 1. Dokumen ini tidak diperbolehkan untuk diubah, diperbanyak, dikutip atau disalin secara keseluruhan maupun sebagian tanpa persetujuan Manajer Puncak (MP). 2. Untuk keperluan tertentu dengan persetujuan Manajer Mutu (MM) atau Manajer Puncak (MP), dokumen ini dapat dikopi atau diperbanyak untuk diberikan kepada pihak lain dengan status dokumen tidak terkendali



Halaman 1 dari 5



Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA PENUNJANG



Tanggal terbit



:



2 Mei 2019



Nomor Edisi



:



#3



Nomor Revisi



:



#0



KETIDAKPASTIAN PENGUKURAN Dokumen No : 01/IK-PEN/ UPTDLL-DLH/2019



1. ACUAN ISO “GIDE TO EXPRESION OF UNCERTAINTY IN MEASUREMENT” (GUM) 2. TUJUAN Tujuan Instruksi kerja ini sebagai pedoman staf laboratorium dalam melakukan perhitungan nilai ketidakpastian dari suatu hasil pengujian. 3. RUANG LINGKUP Instruksi kerja ini meliputi perhitungan nilai ketidakpastian suatu hasil pengujian berdasarkan atas permintaan customer 4. TANGGUNG JAWAB a. Manajer teknis bertanggung jawab mensahkan perhitungan nilai ketidakpastian pengukuran yang dilakukan oleh analis dan sudah dikaji oleh penyelia; b. Penyelia bertanggung jawab mengkaji perhitungan nilai ketidakpastian pengukuran yang telah dilakukan oleh analis; c. Analis bertanggung jawab terhadap perhitungan nilai ketidakpastian pengukuran dari suatu pengujian. 5. PROSEDUR PELAKSANAAN a.



Identifikasi / tentukan sumber-sumber ketidakpastian dan buat daftar dari semua faktor yang dapat memberikan kontribusi kesalahan terhadap hasil akhir dari suatu pengujian;



b.



Kelompokkan faktor-faktor tersebut ke dalam kategori komponen ketidakpastian baku ,yaitu:  Tipe A Berdasarkan pekerjaan eksperimental dan dihitung dari rangkaian pengamatan berulang (Data Primer)  Tipe B Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya (Data Sekunder)



c.



Tentukan kategori komponen ketidakpastian baku untuk masing-masing sumber data:



Halaman 2 dari 5



Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA PENUNJANG



Tanggal terbit



:



2 Mei 2019



Nomor Edisi



:



#3



Nomor Revisi



:



#0



KETIDAKPASTIAN PENGUKURAN Dokumen No : 01/IK-PEN/ UPTDLL-DLH/2019



d.



Komponen KP Kalibrasi Neraca Presisi Neraca Kalibrasi Oven Presisi Metode Homogenitas



Tipe B A B A A



Labu ukur Pipet Volumetrik Kemurnian Bahan Bobot Molekul Temperatur Ruangan Kurva Kalibrasi



B B B



Sumber data Sertifikat kalibrasi Percobaan Sertifikat kalibrasi Pengulangan minimal 6 penentuan Hasil analisis 10 sampel yang diambil random Sertifikat Kalibrasi Sertifikat Kalibrasi Sertifikat Bahan



B A



Sistem Periodik Unsur Pengukuran



A



Pengujian



Estimasi masing-masing komponen KP sehingga ekivalen dengan sebuah simpangan baku (s). Komponen ini disebut sebagai ketidakpastian baku (u) (dilihat dari alat) s Tipe A : u = ___



Vn Dimana : u = KP Baku S = Simpangan baku N = jumlah pengamatan (pengulangan) Tipe B : Apabila informasi datanya disertai dengan keterangan: 1. Tingkat kepercayaan 95 %, maka KP baku: u (x)



= s/2 atau 2/1.96



2. Tingkat kepercayaan 99 %, maka KP baku: U (x)



= s/3 atau s/3.090



3. Apabila informasi datanya tidak disertai dengan keterangan apapun, maka dianggap distribusi rectagular , sehingga KP berlaku: U (x) = s/ V3 Halaman 3 dari 5



Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA PENUNJANG



Tanggal terbit



:



2 Mei 2019



Nomor Edisi



:



#3



Nomor Revisi



:



#0



KETIDAKPASTIAN PENGUKURAN Dokumen No : 01/IK-PEN/ UPTDLL-DLH/2019



4. Untuk distribusi triangular, KP baku : U (x) = s/ V6 e.



Apabila data dari sumber yang dapat dipercaya bukan dalam bentuk s, melainkan RSD atau CV (%), maka KP baku : 1. RSD dikalikan dengan X U (x) = (s/x) . x 2. CV. (%) dibagi 100, dikalikan dengan x U (x) = (CV (%)/100. X



f.



Gabungkan komponen-komponen ketidakpastian baku (u) untuk menghasilkan ketidakpastian hasil pengujian secara keseluruhan (ketidakpastian gabungan)  Apabila komponen-komponen ketidakpastian tersebut mempunyai satuan yang sama, maka: 1. Dikuadratkan 2. Dijumlahkan 3. Ketidakpastian gabungan adalah akar pangkat dua dari jumlah UG = V u2a + u2b +.......  Apabila komponen-komponen ketidakpastian tersebut tidak mempunyai satuan yang sama, maka: 1. Komponen tersebut diubah terlebih dahulu sehingga mempunyai satuan yang sama 2. Dikuadratkan 3. Dijumlahkan 4. Ketidakpastian gabungan adalah akar pangkat dari jumlah: UG / G = V (ua /a)2 + (ub /b)2 Catatan : 1. Untuk penjumlahan atau pengurangan, misal Y = a + b (dalam hal ini satuan harus sama) u2y = u2a + u2b atau uy = V u2a + u2b 2. Untuk perkalian dan pembagian, misal C = W/V uc / C = V (uw/W)2 + ((uv/V)2 3. Untuk rumus q = Bx dimana B adalah konstanta uq = B ux 4. Untuk rumus q = xn



Halaman 4 dari 5



Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN INSTRUKSI KERJA PENUNJANG



Tanggal terbit



:



2 Mei 2019



Nomor Edisi



:



#3



Nomor Revisi



:



#0



KETIDAKPASTIAN PENGUKURAN Dokumen No : 01/IK-PEN/ UPTDLL-DLH/2019



uq/q = n ux/x 6.



PERHITUNGAN KETIDAKPASTIAN PENGUKURAN Setelah ketidakpastian gabungan diketahui, maka : 



Hitung ketidakpastian diperluas U (expanded uncertainty) Untuk mendapatkan probabilitas yang memadai bahwa nilai hasil uji berada dalam rentang yang diberikan oleh ketidakpastian, maka ketidakpastian baku gabungan (uG) dikalikan dengan sebuah faktor pencakupan (k). Faktor k = 2 memberikan ketidakpastian diperluas dengan tingkat kepercayaan 95 %.







Laporkan hasil pengujian lengkap dengan nilai ketidakpastian diperluas, dengan tingkat kepercayaan 95 % dan dengan faktor cakupan k = 2 (k = konstanta) u = k . uG u = 2 x . uG Ketidakpastian pengukuran = ± u



7.DOKUMENTASI Hasil perhitungan ketidakpastian pengukuran dicatat pada lembar perhitungan ketidakpastian (Formulir No. 5.6.2 /Form/UPTDLL-DLH/2019)



-Selesai-



Halaman 5 dari 5