01 Peran Komite Tenaga Kesehatan Bu Tuti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Peran Komite Tenaga Kesehatan dalam Pelaksanaan Kredensial Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit



Tuti Amalia,S.Si, M.Si Komite Tenaga Kesehatan RSCM



Curriculum Vitae Nama Tempat/tgl lahir NIP Pendidikan Jenis kelamin Status E-mail Jabatan



: : : : : : :



Tuti Amalia,S.Si, M.Si Jakarta, 2 Juli,1976 197607021999032001 S2 FMIPA – Universitas Indonesia Perempuan Menikah [email protected]/ [email protected] : Ketua Komite Tenaga Kesehatan RSUPN Dr.Cipto mangunkusumo Jakarta



PENDAHULUAN • Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan. • Undang – undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan menyatakan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan serta pembinaan, pengawasan dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.



UU No. 36 Tahun 2014



Tanggung jawab Hukum RS UU no. 44 tahun 2009 Pasal 46 Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang



ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.



Akreditasi= STRATEGI PENURUNAN RISIKO



1. Menurunkan angka insiden keselamatan pasien 2. Mencegah tuntutan terhadap tenaga kesehatan 3. Meningkatkan kepercayaan (trust) pasien dan keluarga 4. Mencegah penutupan layanan



STAF RUMAH SAKIT • STAF KLINIS: 1. MEDIS 2. KEPERAWATAN 3. PEMBERI ASUHAN LAINNYA DAN STAF KLINIS LAINNYA



• STAF NON KLINIS (staf yang tidak memberikan asuhan pasien



PENGERTIAN • Kredensial merupakan proses verifikasi dokumen, wawancara dan ketentuan lain sesuai kebutuhan RS terhadap tenaga kesehatan, untuk menentukan kelayakan kewenangan klinis dalam melakukan pelayanan kesehatan di unit layanan kesehatan/RS. • Re-kredensial merupakan proses kredensial ulang setiap 3 tahun.



KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS) 1. 2.



3. 4. 5. 6. 7. 8.



Perencanaan kebutuhan staf RS Penetapan jumlah,jenis,kualifikasi (pendidikan,kompetensi, pelatihan,dan pengalaman) Rekrutmen,evaluasi dan penempatan staf Seleksi staf klinis Seleksi staf non klinis File kepegawaian Orientasi Diklat



9.Kredensial 10. Pemberian kewenangan 11. Evaluasi Mutu 12.Kredensial 13. Pemberian kewenangan 14. Evaluasi Mutu 15.Kredensial 16. Pemberian kewenangan 17. Evaluasi Mutu



Medis



Perawat



Prof. lain



Akreditasi KARS Standar KKS 16-18 KREDENSIAL, KEWENANGAN KLINIS, PENUGASAN KLINIS, EVALUASI MUTU PROFESIONAL PEMBERI ASUHAN (PPA) LAINNYA DAN STAF KLINIS LAINNYA



Staf Klinis Pemberi Asuhan Lainnya dan Staf Klinis Lainnya



Standar KKS 16 Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan,verifikasi dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya (pendidikan,registrasi,izin,kewenangan, pelatihan dan pengalaman) Standar KKS 17 Rumah Sakit melaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasar atas kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Staf Klinis Pemberi Asuhan Lainnya dan Staf Klinis Lainnya



Standar KKS 18 Peran profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya mengharuskan staf tersebut berpartisipasi secara proaktif dalam program peningkatan mutu klinis rumah sakit, termasuk mengevaluasi kinerja individu.



Standar Akreditasi Internasional (JCI) Staff Qualifications and Education (SQE)



Survey Process JCI



JCI …… ▪ Kewenangan klinis adalah kewenangan yang diberikan dan dijamin oleh pihak rumah sakit untuk tenaga kesehatan profesi dalam melakukan pelayanan kesehatan di unit pelayanan kesehatan rumah sakit, dengan mempertimbangkan aspek pendidikan dan pelatihan, surat tanda registrasi, pengalaman, kompetensi,dan status kesehatan baik aspek fisik dan mental individu, serta etika dan disiplin tenaga kesehatan profesi. ▪ Standarisasi kewenangan klinis meliputi: kewenangan klinis dasar, median, spesifik.



• Seluruh Staf Klinis dilakukan kredensial • Secara khusus proses kredensial harus dilakukan hati-hati, rincian kewenangan klinis harus terinci terutama untuk yang terlibat dalam proses asuhan klinis dan bekerja langsung dengan pasien.



Rumah sakit selalu memberikan kesempatan bagi staf untuk terus belajar dan mengembangkan kepribadian dan profesionalitasnya.



Proses kredensial ulang dilakukan setiap tiga tahun sekali Dokumen : ▪ Kebijakan kredensialing ▪ Bukti proses dan data rekredensial ▪ Penetapan SPK(surat penugasan klinis) disertai RKK (rincian kewenangan klinis



Komite Tenaga Kesehatan Merupakan perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi klinis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.



Struktur Organisasi (SK No: HK 02.04/XI.3/30630/2015), Tanggal 4 Desember 2015



DIREKTUR UTAMA



KETUA KOMITE TENAGA KESEHATAN SEKRETARIS



SUB KOMITE KREDENSIAL



SUB KOMITE MUTU PROFESI



SUB KOMITE ETIKA DAN DISIPLIN



22 PROFESI TENAGA KESEHATAN No.



Profesi



No.



Profesi



1



Psikologi Klinis



12



Tenaga Biologi



2



Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian



13



Radiografer



3



Audiologi



14



Radioterapis



4



Tenaga Gizi



15



Okupasi Terapi



5



Fisioterapis



16



Penata Anestesi ( Juli 2017)



6



Terapi Wicara



17



Terapis gigi dan mulut ( Juli 2017)



18



Perekam Medis dan Informasi Kesehatan



8



Ahli Teknologi Laboratorium Medik : a. Patologi Klinik b. Patologi Anatomi



19



Tenaga sanitasi lingkungan



9



Teknik Kardiovaskuler



20



Elektromedis



10



Refraksionis Optisien/Optometris



21



Teknisi Gigi



11



Ortotetik Prostetik



22



7



Fisikawan Medik : a. Bidang Radiodiagnostik b. Bidang Radioterapi



Teknisi Transfusi Darah



Tugas Sub Komite Kredensial 1. 2.



3. 4. 5. 6. 7. 8.



Penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan dengan peer group/Mitra Bestari profesi; Penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian a) Kompetensi (pengetahuan,ketrampilan) b) Kesehatan Fisik dan Mental; c) Perilaku; d) Etika Profesi; Evaluasi data pendidikan profesional tenaga kesehatan; Wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis; Penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang adekuat; Pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada Komite Tenaga Kesehatan; Melakukan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku Surat Perintah Kerja dan adanya permintaan dari Komite Tenaga Kesehatan; Rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan Surat Penugasan Kerja Klinis/ Surat Penugasan Kerja Profesi.



PATIENT SAFETY = JAGA Standar + Kompetensi



Tugas Sub Komite Mutu Profesi 1. 2. 3.



4. 5.



Pelaksanaan audit klinis/ Profesi Rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi Staf Tenaga Kesehatan, Rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi Staf Tenaga Kesehatan, dan Rekomendasi proses pendampingan (proctoring) bagi Staf Tenaga Kesehatan yang membutuhkan. Melaksanakan evaluasi mutu profesi tenaga kesehatan



Cegah KTD/KNC



Tugas Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi 1.



2. 3. 4.



Pembinaan Etika & Disiplin Profesi Staf Tenaga Kesehatan lainnya, dengan landasan : peraturan internal dan etika RS Pemeriksaan Staf Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, Rekomendasi pendisiplinan pelaku tenaga kesehatan di rumah sakit Pemberian nasehat/pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan klinis.



Lindungi Pasien = dari staf yang unqualified dan unfit/unproper



KOMITE TENAGA KESEHATAN



KREDENSIAL SELURUH TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT



REKOMENDASI KEWENANGAN KLINIS



EVALUASI MUTU PROFESI MASING-MASING TENAGA KESEHATAN



AUDIT LAYANAN dan PENILAIAN KINERJA



PEMANTAUAN ETIKA DISIPLIN TENAGA KESEHATAN



PEMBINAAN ETIKA DISIPLIN NAKES



PROFESIONALISME TENAGA KESEHATAN



TATA KELOLA KOMITE



Visi dan Misi



Renstra



SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja)



KOMITE TENAGA KESEHATAN



Pedoman Pengorganisasian



Pedoman Pelayanan



Key Performance Indicator (KPI)



Proses Bisnis Pedoman dan Kebijakan



KOORDINASI & KOMUNIKASI Pimpinan Tertinggi RS/Direksi



Tenaga Kesehatan Profesi



KOMUNIKASI



Support Groups



Unit Layanan Kesehatan



RENSTRA 1. Visi dan Misi 2. Analisis SWOT ( Streght, Weakness,Opportunities, and Threat) 3. Sasaran Strategis 4. Peta Strategis 5. Analisis Resiko ( Identifikasi dan Pemetaan Resiko) 6. Proyeksi Keuangan 7. Matriks KPI ( Key Performance Indicator)



Pedoman Pengorganisasian Bab I Bab II Bab III Bab IV BabV Bab VI Bab VII Bab VIII Bab IX Bab X Bab XI



Pendahuluan Gambaran Umum Rumah Sakit dan Unit Kerja Visi, Misi, Falsafah, Nilaidan Rumah Sakit dan Unit Kerja Struktur Organisasi Rumah Sakit Struktur Organisasi Unit Kerja Uraian Jabatan Tata Hubungan Kerja Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil Kegiatan Orientasi Pertemuan atau rapat Pelaporan a. Laporan Harian b. Laporan Bulanan c. Laporan Tahunan



Pedoman Pelayanan BAB I



Pendahuluan a. Latar belakang b. Tujuan Pedoman c. Ruang Lingkup Pe1ayanan d. Batasan Operasional e. Landasan Hukum BAB II Standar Ketenagaan a. Kualifikasi Sumber Daya Manusia b. Distribusi Ketenagaan c. Pengaturan Jaga BAB III Standar Fasilitas a. Denah Ruang b. Standar Fasilitas BAB IV Tata Laksana Pelayanan BAB V Logistik BAB VI Keselamatan Pasien BAB VII Keselamatan Kerja BAB VIII Pengendalian Mutu BAB IX Penutup



Pedoman Mutu (sesuai Tupoksi dan termasuk dalam program Rumah Sakit



Peran Komite Tenaga Kesehatan ▪ Pengembangan, rekomendasi, penerapan kebijakan dan prosedur secara terus menerus dalam rangka peningkatan kegiatan kredensial dan penetapan kewenangan klinis tenaga kesehatan. ▪ Rekomendasi untuk kewenangan tenaga kesehatan profesi melalui mekanisme kredensial ( termasuk teknologi baru) oleh komite/tim kredensial dan mitra bestari profesi di unit layanan kesehatan. ▪ Evaluasi untuk file kredensial dan pemberian rekomendasi untuk kredensial/rekredensial tenaga kesehatan setelah dilakukan review dan rekomendasi oleh Mitra Bestari Profesi. ▪ Pelaksanaan Kredensial sebaiknya dilakukan sebelum tenaga kesehatan terlibat dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien



Mitra Bestari Profesi??? ▪ Mitra Bestari Profesi : Sekelompok tenaga kesehatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik , berasal dari profesi yang sama dan mampu melakukan telaah terkait dengan layanan profesi di unit layanan kesehatan. ▪ Mitra bestari profesi dapat diwakilkan oleh atasan langsung, supervisor atau teman satu profesi ▪ Kepribadian bijak, menjadi role model, beretika dan pendidikan, pengetahuan, perilaku baik ▪ Sehat pikiran dan fisik ▪ Berakal dan beriman



Tugas Tim Mitra Bestari Profesi



RKKK Farmasi



Mekanisme Kredensial



Biodata Pemohon



Penilaian Kredensial



Persyaratan Kredensial



Jadwal & Pelaksanaan Kredensial



White Papers/ Buku Putih ▪ ▪ ▪ ▪ ▪ ▪



Latar Belakang Ruang Lingkup Kualifikasi Kewenangan : Dasar/Median/Khusus Pelatihan Ketentuan Khusus (jika diperlukan)



EVALUASI MUTU PROFESI & PEMANTAUAN ETIKA DISIPLIN NAKES



Evaluasi Penilaian Kinerja Butir Penilaian Perilaku



Hasil Klinis



Ruang Lingkup ▪



Penilaian terhadap aspek komunikasi dan kerja sama secara efektif dengan rekan sejawat dan profesi lainnya di unit layanan.







Perilaku yang beretika dan professional



▪ ▪



Penilaian terkait kewenangan klinis Penilaian pekerjaan sesuai standar prosedur dan layanan profesi secara efektif dan efisien Mengutamakan aspek keselamatan pasien







Pengembangan profesionalisme







▪ ▪ ▪



Penilaian peningkatan pengetahuan medis/klinis sesuai profesi Pembelajaran berbasis praktik dan peningkatan Profesionalisme – komitmen untuk pengembangan diri berkelanjutan, sesuai etika profesi, bertanggung jawab Pengaturan sumber daya manusia



AUDIT LAYANAN TENAGA KESEHATAN Pemilihan Topik



Re-Audit



Penetapan Kriteria & Standar



Penetapan Perubahan



Pengumpulan Data



Analisa data



Pemantaun Etika & Disiplin Nakes



1. Berdasarkan peraturan internal RS,panduan etik RS dan kode etika profesi. 2. Peningkatan profesionalisme dalam pelayanan terhadap masyarakat. 3. Pedoman Perilaku Pegawai (Code of Conduct).



Solusi masalah etika & disiplin ▪ Sumber laporan : berasal dari internal atau eksternal RS (laporan insiden/hasil telusur) ▪ Rekomendasi pemberian tindakan disiplin :



a. Peringatan lisan/tertulis b. Pengurangan kewenangan klinis (clinical privilege) c. Bekerja dibawah supervisi untuk periode tertentu d. Pencabutan penugasan klinis



Pelanggaran dan Sanksi ? ▪ Peraturan Pemerintah RI No.53 tahun 2010 tentang Disiplin untuk PNS ▪ Untuk identifikasi pelanggaran dan sanksi dapat didiskusikan oleh pihak terkait (Komite Etik dan Hukum RS dengan Subkomite Etika dan Disiplin) di institusi/RS. ▪ Bersifat Rahasia/Confidential ▪ Pengadu atau pelapor dugaan pelanggaran perilaku diberikan perlindungan. ▪ Sesuai dengan budaya keselamatan RS.



Dokumen Internal Komnakes RSCM



Cont’d



Isi Personal File Tenaga Kesehatan



Ijazah



Dokumen Kredensial, lisensi



Uraian jabatan/ SPK



Dokumen lamaran



Evaluasi kinerja



Personal File



CV



Riwayat pekerjaan



Sertifikat pelatihan



Roadshow Kredensial



Pelaksanaan Kredensial



KEGIATAN TELUSUR



Kesimpulan 1. Kredensial tenaga kesehatan profesi terkait erat dengan evaluasi mutu profesi dan pemantauan etika dan dispilin. 2. Setiap tenaga kesehatan profesi yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien harus memiliki STR,SIP, SPK dan RKK (masih berlaku) 3. Penilaian kinerja meliputi aspek kualitatif (perilaku, hasil klinis dan pertumbuhan profesionalisme) dan kuantitatif (kehadiran, ketepatan waktu, jumlah kasus).



4. Melibatkan unit pelayanan, mitra bestari profesi, dokter, perawat, anggota tim lainnya, dan pasien dalam proses penilaian dan upaya perbaikan 5. Penghargaan untuk tenaga kesehatan : peningkatan kapasitas, kewenangan klinis, dan remunerasi



RSCM Award 2018



Email : [email protected]/[email protected]