018-2.5.3.1 SK Sasaran Germas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BERUNTUNG RAYA



Jl. AMD Komp. Tata Banua Indah RT. 19 Kel. Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan Telp. (0511) 4225559, Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BERUNTUNG RAYA NOMOR : /SK/II/2022 TENTANG SASARAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS) PUSKESMAS BERUNTUNG RAYA KOTA BANJARMASIN KEPALA PUSKESMAS BERUNTUNG RAYA, Menimbang



:



a.



b.



c.



Mengingat



bahwa Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) adalah suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup; bahwa kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) merupakan bagian terintegrasi dari intervensi lanjut terhadap masalah-masalah kesehatan yang diidentifikasi dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat yang dapat dilihat dari perubahan IKS tingkat keluarga dan wilayah yang semakin membaik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Beruntung Raya tentang sasaran Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas);



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi



Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022; 8. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BERUNTUNG RAYA KOTA BANJARMASIN TENTANG SASARAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS) PUSKESMAS BERUNTUNG RAYA KOTA BANJARMASIN



KESATU



: Sasaran Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Puskesmas Beruntung Raya sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



KEDUA



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 11 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS,



dr. Hj. SANTI INDRIYANI ACHMADIYAH NIP. 19821117 201101 2 005 Penata Tingkat I



• BERSIH adalah Puskesmas mendorong individu, keluarga, dan