5 0 81 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS CISATA
JL. Raya Labuan Km.24, Cisata-Pandeglang. 42273 email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CISATA Nomor : ……. TENTANG KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CISATA NOMOR … TAHUN 2022 TENTANG SASARAN GERMAS DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN UKM KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CISATA
Menimbang
:
a.
bahwa untuk penguatan tugas dan fungsi Puskesmas dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pandeglang tentang sasaran Germas dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf
a,
perlu
menetapkan Keputusan kepala Puskesmas tentang sasaran Germas dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335); 4. Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan
Masyarakat
bidang
kesehatan MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA SASARAN GERMAS KEGIATAN UKM
KESATU
:
sasaran
germas
dalam
PUSKESMAS TENTANG DALAM PELAKSANAAN
pelaksanaan
kegiatan
UKM
sebagaimana tercantum dalam Lam[pran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala kepala Puskesmas Cisata KEDUA
:
Sasaran Germas sebagaimana tercantum dalam Lam[pran II
yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari
Keputusan Kepala Puskesmas KETIGA
:
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di
Cisata
pada tanggal
KEPALA PUSKESMAS CISATA
, NINING YUNINGSIH