SK SASARAN GERMAS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS CISATA



JL. Raya Labuan Km.24, Cisata-Pandeglang. 42273 email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CISATA Nomor : ……. TENTANG KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CISATA NOMOR … TAHUN 2022 TENTANG SASARAN GERMAS DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN UKM KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS CISATA



Menimbang



:



a.



bahwa untuk penguatan tugas dan fungsi Puskesmas dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pandeglang tentang sasaran Germas dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana



dimaksud



dalam



huruf



a,



perlu



menetapkan Keputusan kepala Puskesmas tentang sasaran Germas dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); 3. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335); 4. Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2019 tentang



Pemberdayaan



Masyarakat



bidang



kesehatan MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA SASARAN GERMAS KEGIATAN UKM



KESATU



:



sasaran



germas



dalam



PUSKESMAS TENTANG DALAM PELAKSANAAN



pelaksanaan



kegiatan



UKM



sebagaimana tercantum dalam Lam[pran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala kepala Puskesmas Cisata KEDUA



:



Sasaran Germas sebagaimana tercantum dalam Lam[pran II



yang



merupakan bagian tidak



terpisahkan dari



Keputusan Kepala Puskesmas KETIGA



:



Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



akan



diadakan



perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di



Cisata



pada tanggal



KEPALA PUSKESMAS CISATA



, NINING YUNINGSIH